TUGAS KAMPUS: July 2009

Forum MT5 (1 Post = 0.2$ )

ADMINISTRASI BISNIS

MAKALAH
SISTEM PEMBAYARAN OPEN ACCOUNT
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah
Ketentuan pembayaran merupakan bagian dari penetapan harga atau pricing. Eksportir tidak hanya sekedar menetapkan harga dalam valuta asing teapi sekaligus juga menetapkan syarat pembayaran sebagai suatu kesatuan membentuk apa yang dinamakan sebagai ketentuan pembayaran. Dan bilamana eksportir menetapkan suatu ketantuan pembayaran, maka hal tersebut berarti eksportir juga harus meletakkan tenggang waktu pembayaran di dalamnya.
2. Hal-Hal Pokok yang Perlu Diperhatikan dalam Penetapan Syarat Pembayaran
a. Pengetahuan eksportir atas kredibilitas importir.
Yang dimaksud dengan kredibilitas sesungguhnya adalah kelayakan untuk menerima kepercayaan.
b. Situasi dan kondisi negara tujuan ekspor atau negara asal pembayaran.
Ekspor harus dibayar dengan valuta asing dari negara importir.
c. Peraturan lalulintas devisa dan peraturan impor yang berlaku di negara importir.
d. Pengamanan atas resiko non payment.
e. Transit risk atau situasi di pelabuhan negara tujuan.

Hal-hal tambahan:
f. Jenis barang.
g. Kehendak eksportir yang berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan.
h. Pendangan eksportir terhadaop transaksi ekspor ke negara importir.
i. Kemampuan untuk menguasai pasar.


PEMBAHASAN

1. Pengertian Open Account
Open Account adalah sistem pembayaran dimana belum dilakukan pembayaran apa-apa oleh importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan atau tiba dan diterima importir atau sebelum waktu tertentu yang telah disepakati.
Open account (sistem rekening terbuka) biasanya terjadi pada pemasaran ekspor dengan kantor cabang atau perwakilan di luar negeri atau dengan mitra dagang yang sudah dipercaya. Eksportir setelah melakukan pengapalan barang akan mengirimkan invoice kepada importir. Dalam invoice tersebut eksportir akan mencantumkan tanggal dan waktu tertentu kapan importir harus melakukan pembayaran.
Sistem pembayaran ini dapat terjadi apabila :
1. Ada kepercayaan penuh antara eksportir dan importir
2. Barang-barang dan dokumen akan langsung dkorim kepada pembeli
3. Eksportir kelebihan dana
4. Eksportir yakin tidak ada peraturan di negara importir yang melarang transfer pembayaran.

2. Resiko Open Account
Resiko-resiko yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran ini antara lain :
1. Eksportir tidak mendapat perlindungan apakah importir akan membayar.
2. Dalam hal importir tidak membayar, eksportir akan kesulitan dalam membuktikannya di pengadilan karena tidak ada bukti-bukti

3. Penyelesaian perselisihan akan menimbulkan biaya bagi eksportir.


3. Dokumen yang dibutuhkan
Semua jenis dokumen yang terdapat dalam perdagangan internasional (ekspor impor), baik yang dikeluarkan pengusaha, perbankan, pelayaran, dan instansi lainnya mempunyai arti dan peranan penting. Oleh sebab itu semua dokumen yang menyangkut kegiatan tersebut harus dibuat dan diteliti dengan seksama.
Dokumen-dokumen dalam perdagangan internasional (ekspor impor) tersebut dapat dibedakan ke dalam tiga kelompok yaitu dokumen induk, dokumen penunjang dan dokumen pembantu.

A. DOKUMEN INDUK

Yang dimaksud dengan dokumen induk adalah dokumen inti yang dikeluarkan oleh Badan Pelaksana Utama Perdagangan internasional, yang memiliki fungsi sebagai alat pembuktian pelaksanaan suatu transaksi. Termasuk dalam dokumen ini antara lain :
a. Bill Of Lading (B/L)
Surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
b. Faktur (Invoice)
Adalah suatu dokumen yang penting dalam perdagangan, data-data dalam invoice akan dapat diketahui berapa jumlah wesel yang akan dapat ditarik, jumlah penutupan asuransi, dan penyelesaian segala macam bea masuk.
c. Dokumen (Polis) Asuransi
Surat bukti pertanggungan yang dikeluarkan perusahaan asuransi atas permintaan eksportir maupun importir untuk menjamin keselamatan atas barang yang dikirim.

Dokumen asuransi ini pentingkarena dapat membuktikan bahwa barang-barang yang disebut di dalamnya telah diasuransi. Jenis-jenis resiko yang ditutup juga disebutkan dalam dokumen ini. Dokumen ini menyatakan pihak mana yang meminta asuransi dan kepada siapa klaim dibayarkan.
Penggantian kerugian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan akan dibayarkan senilai yang dinyatakan dalam dokumen asuransi tersebut kepada eksportir juga kepada importir. Dokumen asuransi dapat dibuat atas nama pengasuransi, atas order bank, atas nama pembawa.

B. DOKUMEN PENUNJANG

Dokumen yang dikeluarkan untuk memperkuat atau merinci keterangan yang terdapat dalam dokumen induk, terutama faktur (invoice). Termasuk dalam dokumen ini antara lain :
a. Daftar Pengepakan (Packing List)
Dokumen ini dibuat oleh eksportir yang menerangkan uraian dari barang-barang yang dipak, dibungkus atau diikat dalam peti dan sebagainya dan biasanya diperlukan oleh bea cukai untuk memudahkan pemeriksaan. Uraian barang tersebut meliputi jenis bahan pembungkus dan cara mengepaknya. Dengan adanya packing list maka importir atau pemeriksa barang tidak akan keliru untuk memastikan isinya. Nama dan uraian barang haruslah sama dengan seperti tercantum dalam commercial invoice.

b. Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin )
Surat pernyataan yang ditandatangani untuk membuktikan asal dari suatu barang, digunakan untuk memperoleh fasilitas bea masuk atau sebagai alat penghitung kuota di negara tujuan dan untuk mencegah masuknya barang dari negara terlarang.

c. Surat Keterangan Pemeriksaan (Certificate Of Inspection)
Keterangan tentang keadaan barang yang dimuat oleh independent surveyor, juru pemeriksa barang atau badan resmi yang disahkan oleh pemerintah dan dikenal oleh dunia perdagangan internasional, berfungsi sebagai jaminan atas mutu dan jumlah barang, ukuran dan berat barang, keadaan barang, pengepakan barang, banyak isi pengepakan. Laporan yang dibuat atas pemeriksaan kualitatif dan analitis didasarkan pada pemeriksaan sampling 2% dari berat yang sebenarnya.

d. Sertifikat Mutu (Certificate Of Quality )
Keterangan yang dibuat berkaitan dengan hasil analisis barang-barang di laboratorium perusahaan atau badan penelitian independen yang menyangkut mutu barang yang diperdagangkan. Dalam hubungannya dengan hal tersebut di Indonesia berlaku peraturan yang mengharuskan adanya standarisasi dan pengendalian mutu untuk barang-barang ekspor,yaitu dengan menerbitkan sertifikat mutu (certificate of quality). Sertifikat ini wajib dimiliki oleh setiap eksportir untuk keperluan persagangan apabila diminta oleh pembeli.

e. Sertifikat Mutu Dari Produsen (Manufacture’s Quality Certificate)
Dokumen ini lazimnya dibuat oleh produsen atau pabrik pembuat barang yang diekspor atau supplier yang menguraikan tentang mutu dari barang-barang, termasuk penjelasan tentang baru atau tidaknya barang dan apakah memenuhi standar barang yang ditetapkan. Dokumen ini juga menunjukkan keterangan mengenai barang yang diproduksi oleh produsen yang membawa merek dagangnya (trade mark).

f. Keterangan Timbangan (Weight Note)
Catatan yang berisi perincian berat dari tiap-tiap kemasan barang seperti yang tercantum dalam commercial invoice. Dokumen ini disamping untuk mengetahui berat barang , juga diperlukan untuk mempersiapkan alat-alat pengangkut barang pada saat pemeriksaan barang.

g. Daftar Ukuran (Measurement List)
Daftar yang berisi ukuran dan takaran dari tiap-tiap kemasan seperti panjang, tebal, garis tengah serta volume barang. Volume pengepakan setiap barang tersebut diperlukan untuk menghitung biaya angkut atau untuk keperluan persiapan barang.

h. Analisa Kimia (Chemical Analysis)
Pernyataan yang dikeluarkan oleh labotaturium kimia yang berisi komposisi kimiawi dari suatu barang. Dokumen ini juga menjelaskan tentang bhan-bahan dan proporsi serta kandungan bahan yang terdapat dalam barangyang diharuskan pemeriksaannya. Penelitian tersebut dilakukan oleh badan analisa obat-obatan, dan bahan-bahan kimia.

i. Wesel (Bill Of Exchange)
Sebuah alat pembayaran yang memberikan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis, yang ditujukan oleh seseorang kepada orang lain.
Pihak-pihak yang terlibat dalam wesel antara lain
- drawer = yang menandatangani wesel (penarik)
- drawee = yang membayar (tertarik)
- payee = yang menerima pembayaran
- endorsee = pihak yang menerima perpindahan atau pengalihan wesel
Dalam sebuah wesel juga terdapat jangka waktu pembayaran yang dikenal dengan istilah tenor wesel , yaitu jangka waktu pada saat mana sebuah wesel dapat dibayarkan yang tercantum pada setiap wesel. Tenor dalam sebuah wesel dapat dibedakan menjadi :
a) Sight draft : wesel yang dibayar pada saat diperlihatkan atau saat diminta pembayarannya.
b) Time (term/usance) draft : wesel berjangka yang dibayarkan setelah beberapa waktu kemudian, dibedakan atas : time sight draft (wesel yang pembayarannya harus dilakukan pada waktu tertentu setelah wesel diajukan atu di aksep), time date draft (wesel yang harus dibayar pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan misalnya 30 hari setelah pengapalan.

Prosedur Open Account

Sebelum menandatangani sales contract dengan ketentuan pernbayaran open account eksportir akan meneliti dan menyelidiki kredibilitas importir, masalah tertib hukum dan situasi ekonomi (country risk) dari negara importir. Sesudah hal tersebut rnenunjukan hasil penilaian yang baik maka :
a. Eksportir dan importir menandatangani sales contract di mana ketentuan pernbayaran yang dipergunakan, misalnya, 30 days credit after bill of lading date.
b. Eksportir mengirim teleks kepada importir yang berisi informasi mengenai shipping detail (data-data pengapalan barang) agar importir segera siap untuk mengambil barang.
c. Asli dari dokumen ekspor dikirim kepada eksportir tanpa perantara; sehingga importir menerima asli dokumen dokumen tersebut.
Yang terpenting di antara dokumen-dokumen tersebut bukanlah bill of lading atau airway bill karena dokumen-dokumen ini dalam transaksi open account adalah tidak negotiable (atau dibuat non-negotiable). Dokumen yang terpenting adalah sertifikat (insurance certificate, inspection certificate, certificate of analy¬sis, dlsb).
d. Berdasarkan jari diri dari importir dan teleks mengenai shipping details, Importir akan mendatangai Maskapai pengangkutan dan melakukan klaim atas barang.
e. Pada tanggal jatuh tempo pembayaran sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam sales contract yaitu 30 hari sejak tanggal bill of lading; eksportir akan melakukan penagihan pembayaran dengan sarana telepon, surat atau apapun; atau menggunakan jasa collecting agent yang dimilikinya.

PENUTUP

1. Kesimpulan
Eksportir tidak hanya sekedar menetapkan harga dalam valuta asing tetapi sekaligus juga menetapkan syarat pembayaran sebagai suatu kesatuan membentuk apa yang dinamakan sebagai ketentuan pembayaran.
Open Account adalah sistem pembayaran dimana belum dilakukan pembayaran apa-apa oleh importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan atau tiba dan diterima importir atau sebelum waktu tertentu yang telah disepakati.

2. Saran
- Eksportir dan importir harus bisa memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak sehingga dimasa mendatang tidak ada masalah yang dihadapi.
- Pemerintah juga harus selalu mendukung dan membantu demi kemajuan bersama.
- Pemerintah harus memberikan hukuman yang tegas bagi setiap orang yang melanggar peraturan.

DAFTAR PUSTAKA
Modul Exim Politeknik Negeri Semarang tahun 2005
www.stekpi.com
www.google.com.openaccount
www.tempointeraktif.com
www.bisnisindonesia.com


Share

PENGELOLAAN ZAKAT

PENGELOLAAN ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MALL
DI LINGKUNGAN MASJID

Pada kehidupan sehari-hari banyak kita temukan masalah-masalah yang berhubungan dengan ekonomi yang berdampak pada kehidupan social masyarakat seperti kemiskinan banyaknya pengangguran yang sering menimbulkan tindakan-tindakan kriminal dan inilah yang menjadi penyebab kehidupan social masyarakat kita sampai sekarang ini tidak meningkat bahkan semakin terpuruk.
Zakat merupakan salah satu sarana untuk dapat mengatasi masalah-masalah yang sedang terjadi didalam kehidupan masyarakat sekarang ini, dengan adanya kesadaran yang dimiliki oleh masyarakat untuk membayar zakat akan dapat meningkatkan perekonomian umat.
Contohnya saja apabila seluruh masyarakat mau membayar zakat setiap ia mempunyai kelebihan harta dan telah mencapai hisab serta haulnya maka kehidupan ekonomi masyarakat akan seimbang sehingga kehidupan socialpun akan meningkat dengan sendirinya.

Pengertian Zakat
Pengertian Zakat menurut bahasa berarti kesuburan, kesucian (thaharah) atau keberkatan ataupun zakat menurut syara’ berarti kesucian zakat (tazqiyah) zakat.
Menurut istilah zakat adalah mengeluarkan sebagian harta bagi seorang muslim untuk diserahkan kepada kelompok tertentu yang disebut mustahiq, atas orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan agama. Zakat mengandung arti barokah, yaitu setiap harta benda yang dikeluarkannya, zakat mengadung berkah dan kebajikan baik bagi hartanya maupun bagi orang yang mengeluarkannya.
Hukum zakat berlaku bagi orang Islam yang merdeka, telah sampai umur, berakal sehat, sudah sampai ukuran atau nisabnya , hak miliknya sendiri dan sudah sampai waktu 1 tahun.
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang 5 dan disebut beriringan dengan shalat. Adapun anjuran untuk memungut zakat dari setiap harta benda seorang muslim untuk menyucikan jiwa mereka, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan baik dari segi moral maupun amal, sehingga dengan demikian dia akan layak mendapatkan kebahagiaan.

Zakat Maal
Zakat Mall adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'.

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan ijin Allah akan kembali fitrah.

a. Harta yang wajib dizakati
Beberapa macam harta yang wajib dizakati yaitu:
1. emas dan perak
2. barang perniagaan
3. binatang ternak, seperti kambing, lembu, kerbau dan unta
4. hasil pertanian berupamakanan pokok seperti padi, jagung, dan jagung.
5. rikaz (barang temuan)

Selain harta diatas berikut ini masih ada harta lain yang wajib dizakati yaitu:
1. zakat perikanan seperti tambak dan perikanan lele
2. tanaman hias seperti bonsai, anggrek, dan bunga-bunga lain
3. unggas, seperti puyuh, itik, parkit dan ayam
4. zakat profesi seperti petenis, pebuluh tangkis, kontraktor, dan pengarang.

Orang-orang yang wajib memberikan zakat
b. Beberapa ketentuan bagi orang-orang yang wajib memberikan zakat adalah yaitu:
    a. Orang Islam
    b. Hak miliknya sendiri
    c. Sudah sampai nisab
    d. Waktunya cukup satu tahun, kecuali zakat tambang, temuanpertanian dan profesi.

c. Orang yang berhak menerima zakat
Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik atau asnaf. Orang-orang yang berhak menerima zakat adalah :
1. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki garta dan tidak mempunyai pekerjaan atau mata pencaharian tetap sehingga kebutuhan hidup tidak tercukupi.
2. Miskin yaitu orang yang memiliki pekerjaan namun tidak dapat mencukupi kehidupan sehari-hari.
3. Amil zakat yaitu panitia pengumpul dan pembagi zakat mendapatsurat keputusan (SK) dari yang berwenang atau dinas lembaga resmi untuk Bazis ( badan amil zakat, infak, dan sedekah). Bagi amil yang kerjanya bersifat sementara artinya hanya sewaktu-waktu (kadang-kadang saja), seperti di masjid-masjid atau sekolah-sekolah pada waktu penerimaan zakat fitrah, tidak tergolong amil zakat. Mereka tidak berhak menerima pembagian zakat karena hanya merupakan tugas sampingan saja.
4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk islam sehingga masih memerlukan bimbingan dan pembinaan keimanannya.
5. Hamba sahaya atau riqab, yaitu orang yang ingin merdeka atau dijanjikan akan dibebaskan dengan syarat harus menebus dirinya. Pemberian zakat ini dimaksudkan agar dapat digunakan untuk membebaskan dirinya.
6. Garim, yaitu orang yang terlibat hutang, dan tidaak mampu membayar hutangnya sedangkan hutangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak untuk maksiat.
7. Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang dijalan allah atau berusaha menegakkan agama alllah atau dana social untuk kepentingan masyarakat seperti mendirikan masjid, rumah sakit, madrasah dan jembatan atau jalan.
8. Ibnu sabil, yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh dengan maksud belajar dan menunaikan ibadah haji yang kekurangan bekal sebelum cita-cita atau niatnya tercapai. Musafir yang kehabisan bekal tetapi kepergiannya tidak untuk perbuatan maksiat.

d. Fungsi zakat :
Zakat merupakan ibadah social yang berhubungan dengan harta mengandung hikmah yang tinggi. Adapun fungsi zakat antara lain;
a. Membersihkan diri dari kikir dan sombong, mendidik agar sifatnya mulia dan pemurah, membiasakan diri melaksanakan kewajiban membayar zakat dan memberikan kepada yang berhak menerimanya.
b. Menolong orang yang lemah dan susah agar dapat melaksanakan ibadah dengan baik.
c. Tanda bukti rasa syukur atas nikmat kekayaan yang diberikan Allah SWT.
d. Untuk menjalin hubungan yang erat antara sikaya dan si miskin sehingga tidak terjadi tindak kejahatan oleh si miskin
e. Untuk menghindarkan iri dan dengki.
Share

Cari Skripsi | Artikel | Makalah | Panduan Bisnis Internet Disini

Custom Search
 

Mybloglog

blogcatalog

Alphainventions.com

Followers

TUGAS KAMPUS Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template