|
Forum MT5 (1 Post = 0.2$ )
Indrafx Scalping added a new photo to the album Timeline Photos
Ada Lowongan Terbaru nih buat Kamu!
Ada Lowongan Terbaru nih buat Kamu! |
Toko Online KadoUltahUnik.com di Pare Kediri membutuhkan calon karyawan dengan k... Posted: 29 Oct 2014 09:00 PM PDT Toko Online KadoUltahUnik.com di Pare Kediri membutuhkan calon karyawan dengan kebutuhan sebagai berikut : 1. Admin/Customer Service(ADM) - Laki-laki - Umur 18-26 tahun - Pendidikan SMA-Diploma - Bisa mengoperasikan komputer - Bisa menggunakan Blackberry - Terbiasa menggunakan aplikasi chat - Mampu chatting dengan EYD, bukan alay - Menguasai Wordpress diutamakan - Tinggal di Pare dan sekitarnya 2. Packing (PCK) - Laki-laki - Umur 15-26 tahun - Pendidikan minimal SMP - Pengalaman tidak diutamakan - Tinggal di Pare dan sekitarnya Fasilitas: - Jam kerja dari pukul 8 sampai 4 sore - Lingkungan kerja di rumah - Gaji pokok dan bonus target tidak ada uang transport dan uang makan. Silakan kirimkan lamaran melalui SMS dengan format Nama#Alamat Lengkap#Kode Posisi#Gaji yang Diinginkan SMS ke 0838-4599-5375 Atau kirimkan lamaran anda langsung ke Bapak Rofiul Hadi Perumahan Gajahmada BB-6, Cangkring, Pelem Kec. Pare, Kab. Kediri Email: rofiul.hadi@gmail.com |
You are subscribed to email updates from Bursa Lowongan Kerja To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
download makalah, skripsi, tesis dll.
download makalah, skripsi, tesis dll. |
- JUDUL PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK) 6
- JUDUL PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK) 5
- JUDUL PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK) 4
- JUDUL PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK) 3
- SKRIPSI KATEGORISASI TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM HUKUM ISLAM
- SKRIPSI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENGENAI KEKERASAN ANAK DALAM RUMAH TANGGA
- SKRIPSI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
- SKRIPSI WAKAF HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
- SKRIPSI JUAL BELI MODEL TECHNOPRENEURSHIP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
- SKRIPSI NIKAH DI BAWAH TANGAN DAN FAKTOR PENYEBABNYA
- SKRIPSI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE)
- SKRIPSI KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
- SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA
- SKRIPSI ANALISIS FATWA MUI TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- MAKALAH SISTEM REPRODUKSI PADA HEWAN
- MAKALAH SISTEM REPRODUKSI PADA TUMBUHAN
- MAKALAH SISTEM REPRODUKSI PADA MANUSIA
JUDUL PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK) 6 Posted: 29 Oct 2014 07:12 PM PDT JUDUL PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK) 6
Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi Gudangmakalah, bukan melalui email. | ||||||||||
JUDUL PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK) 5 Posted: 16 Oct 2014 06:23 PM PDT
Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi Gudangmakalah, bukan melalui email. | ||||||||||
JUDUL PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK) 4 Posted: 13 Oct 2014 07:19 PM PDT
Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi Gudangmakalah, bukan melalui email. | ||||||||||
JUDUL PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK) 3 Posted: 13 Oct 2014 07:19 PM PDT
Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi Gudangmakalah, bukan melalui email. | ||||||||||
SKRIPSI KATEGORISASI TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM HUKUM ISLAM Posted: 21 Sep 2014 08:55 PM PDT (KODE : ILMU-HKM-0151) : SKRIPSI KATEGORISASI TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM HUKUM ISLAMBAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Di dalam kehidupan dalam bermasyarakat yang terdiri atas berbagai jenis manusia, ada manusia yang berbuat baik dan ada pula yang berbuat buruk. Wajar bila selalu terjadi perbuatan-perbuatan yang baik dan perbuatan yang merugikan masyarakat. Di dalam masyarakat selalu saja terjadi perbuatan jahat atau pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan undang-undang maupun norma-norma yang dianggap baik oleh masyarakat. Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sangsi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar peraturan hukum yang dilakukannya. Hukum pidana itu adalah bagian dari hukum publik yang memuat atau berisi ketentuan-ketentuan tentang aturan umum hukum pidana dan larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif atau positif maupun pasif atau negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sangsi berupa pidana bagi yang melanggar larangan itu, syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkan sangsi pidana yang diancam pada larangan pada perbuatan yang dilanggar, dan tindakan, upaya-upaya yang dilakukan negara melalui alat penegak hukumnya (misalnya Polisi, Jaksa, Hakim) untuk melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya menegakkan hukum tersebut. Di dalam hukum pidana Islam tindak pidana disebut jarimah, pengertian jarimah dalam hukum pidana Islam hampir bersesuaian dengan pengertian hukum pidana Indonesia, yang diartikan dengan istilah peristiwa pidana, ini adalah rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang lainnya, terhadap mana diadakan penghukuman. Pencurian didefinisikan sebagai perbuatan mengambil harta orang lain secara diam-diam dengan itikad tidak baik. Yang dimaksud dengan mengambil harta secara diam-diam adalah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tanpa kerelaannya, seperti mengambil barang dari rumah orang lain ketika penghuninya sedang tidur. Pencurian menurut syara' adalah pengambilan oleh seorang mukallaf yang balig dan berakal terhadap harta milik orang lain secara diam-diam, apabila barang tersebut mencapai nisab (batas minimal) dari tempat simpanannya tanpa ada subhat barang-barang yang diambil tersebut. Di dalam hukum Islam ada dua pencurian : pencurian yang mewajibkan jatuhnya hukum hudud, pencurian yang mewajibkan jatuhnya hukuman takzir. Pencurian yang mewajibkan jatuhnya hukuman hudud ada dua macam : pencurian kecil (sariqah sugra) dan pencurian besar (sariqah kubra). Pencurian yang hukumannya takzir : pertama, setiap pencurian kecil atau besar yang seharusnya dijatuhi hukuman hudud, tetapi syarat-syaratnya tidak terpenuhi atau gugur karena ada syubhat. Misalnya, mengambil harta anak sendiri atau harta milik bersama. Kedua, mengambil harta orang lain dengan terang-terangan atau sepengetahuan korban, tanpa kekerasan atau kerelaan korban. Pencurian kecil adalah mengambil harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi, sedangkan pencurian besar adalah mengambil harta orang lain dengan cara memaksa. Pencurian besar ini disebut hirabah (merampok atau melakukan gangguan keamanan). Tentang tindak pidana pencurian, hukum Islam memandangnya sebagai tindak pidana yang berbahaya dan oleh karenanya maka hukumannya sudah ditetapkan oleh syara' yaitu hukuman potong tangan, sebagaimana tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 38 sebagai berikut : Artinya : "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Q.S. Al-Maidah : 38) Dalam menjatuhkan hukuman potong tangan, para ulama mempertimbangkan harta yang dicuri bernilai secara hukum, harus tersimpan di tempat penyimpanan yang biasa dan mencapai nisab. Jika tidak mencapai nisab, maka tidak ada hukuman potong tangan tetapi diganti dengan ta'zir (hukuman). Akan tetapi di dalam hukum positif (KUHP) hanya menghukum pelaku tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Hal ini tercantum dalam pasal 362 KUH Pidana. Mengenai hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah hukum positif bukan hukum Islam, meskipun sebagian besar warga Indonesia beragama Islam, tetapi negara berlandaskan kepada Pancasila. Dalam hukum publik tidak ada pilihan lain selain harus dipatuhi dan sangsi dalam hukum publik merupakan suatu alat utama untuk memaksa orang atau seseorang mematuhi ketentuan undang-undang lebih-lebih hukum pidana yang memberikan kewajiban kepada warga negara untuk mematuhi hukum. Perbuatan-perbuatan pidana menurut wujud atau sifatnya adalah bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum, mereka adalah perbuatan yang melawan (melanggar) hukum. Tegasnya, mereka merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan dengan atau menghambat terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat yang baik dan adil. Unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam pasal 362 KUH Pidana pertama-tama harus ada perbuatan "mengambil" dari tempat di mana barang tersebut terletak. Oleh karena di dalam kata "mengambil" sudah tersimpul pengertian "sengaja", maka undang-undang tidak menyebutkan "dengan sengaja mengambil", apabila terdapat kata "mengambil" maka pertama-tama yang terpikir oleh kita adalah membawa sesuatu barang dari suatu tempat ke tempat lain. B. Permasalahan Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah : 1. Bagaimanakah kategorisasi tindak pidana pencurian dalam hukum Islam ? 2. Bagaimanakah signifikansi hukum Islam dalam tindak pidana pencurian ? C. Tujuan Penelitian Adapun maksud dan tujuan penelitian dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui : 1. Untuk mengetahui kategori tindak pidana pencurian dalam hukum Islam ditinjau dari KUHP dan Fiqih Jinayah. 2. Untuk mengetahui kategori tindak pidana pencurian dalam hukum Islam ditinjau dari KUHP dan Fiqih Jinayah. D. Sistematika Penulisan Dalam sistematika penulisan skripsi ini penulis membagi menjadi beberapa bab, tiap-tiap bab terdiri dari sub bab antara lain : Bab I Pendahuluan Pada bab ini meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, telaah pustaka, metode penelitian dan sistematika penelitian skripsi. Bab II Tipologi Pencurian Besar dan Kecil Menjelaskan tujuan umum tentang pencurian besar dan pencurian kecil serta alasan-alasan keharaman pencurian besar dan pencurian kecil. Bab III Ketentuan Hukum Tindak Pidana Pencurian Dalam Hukum Islam Meliputi batasan pengertian pencurian besar dan pencurian kecil, jenis-jenis pencurian besar dan pencurian kecil, ketentuan tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana pencurian menurut hukum pidana Islam. Bab IV Analisa Hukum Pidana Islam Terhadap Pelaku Pencurian Besar dan Kecil Dimulai dengan menganalisis bagaimana pandangan hukum pidana Islam tentang tindakan pidana pencurian besar dan pencurian kecil yang selanjutnya menganalisis bagaimana pandangan hukum pidana Islam dalam menggolongkan ke dalam Jarimah Hadd. Bab V Penutup Pada bagian ini merupakan bab penutup yang memberikan deskripsi secara singkat yang berupa kesimpulan dan penelitian ini serta saran-saran yang sifatnya membangun serta diakhiri dengan penutup dan daftar pustaka sebagai tanggung jawab akademik. Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi Gudangmakalah, bukan melalui email. | ||||||||||
Posted: 21 Sep 2014 08:52 PM PDT (KODE : ILMU-HKM-0150) : SKRIPSI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENGENAI KEKERASAN ANAK DALAM RUMAH TANGGABAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Setiap anak yang dilahirkan ke dunia adalah dalam keadaan suci, maka orang tua dan lingkunganlah yang akan membentuk karakternya. Apakah karakternya baik atau jelek tergantung bagaimana didikan orang tuanya dan lingkungan mana dia tinggal. Karena pada periode-periode awal kehidupannya, anak akan menerima arahan dari kedua orang tuanya. Maka tanggung jawab untuk mengarahkan anak kepada kebaikan, berada di atas pundak orang tua. Sebab periode-periode awal dari kehidupan anak merupakan periode yang paling penting dan sekaligus rentan . Anak adalah karunia Allah Yang Maha Kuasa yang harus kita syukuri. ia merupakan penerus garis keturunan yang dapat melestarikan pahala bagi orang tua sekalipun orang tua sudah meninggal. Ia adalah Amanat Allah yang wajib ditangani secara benar. Karena dalam dirinya melekat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hatinya yang suci merupakan permata tak ternilai harganya, masih murni dan belum terbentuk. Dia bisa menerima bentuk apa pun yang diinginkan dan corak manapun yang diinginkan. Jika dia dibiasakan pada kebaikan dan diajarinya, tentu ia akan tumbuh pada kebaikan dan menjadi orang yang bahagia di dunia dan akhirat. Akan tetapi, jika dia diabaikan dibiarkan seperti layaknya hewan, maka ia akan menderita dan rusak. Karena seorang anak tidak melihat kecuali orang-orang di sekitarnya dan tidak meniru kecuali orang-orang di sekitarnya pula. Sedangkan hak yang paling mendasar dalam masalah hak asasi manusia adalah hak hidup. Hak asasi anak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak anak. Dari segi berbangsa dan bernegara anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita. Penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa yang akan datang. Agar setiap anak kelak memikul tanggung jawab sebagai tunas, potensi dan generasi muda, penerus cita-cita perjuangan bangsa, maka ia perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk hidup dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, social serta berakhlak mulia. Untuk mewujudkan semua itu, perlu dilakukan upaya perlindungan dan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa kekerasan dan diskriminasi. Dalam kenyataan yang kita hadapi di tanah air sekarang, permasalahan mengenai anak sudah sangat memilukan hati dan mengkhawatirkan. Bahkan telah jatuh ke titik nadir yang paling dalam. Anak yang seharusnya dipelihara, dibina dan dilindungi malah dijadikan sebagai objek perbuatan-perbuatan tak terpuji. Misalnya yang banyak terjadi sekarang anak dimakan oleh orang tua sendiri (Bapak) untuk memuaskan nafsunya. Di jalanan, di kereta api, di bis-bis, di pasar-pasar dan pabrik anak di suruh ngamen, mengemis dan bekerja sepanjang hari untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti yang dilakukan oleh orang dewasa. Sehingga yang ada bukanlah ketentraman yang didapatkan oleh seorang anak melainkan malapetaka yang sangat mempengaruhi terhadap pertumbuhan jasmani dan rohani sang anak. Di sisi lain masyarakat belum menganggap kekerasan terhadap anak sebagai persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara bersama-sama dan masalah anak dianggap sebagai masalah pribadi dalam keluarga, bukan sebagai tanggung jawab sosial dan pemerintah. Oleh sebab itu seorang anak harus mendapatkan perhatian yang lebih serius dari seluruh aspek kehidupan. Dalam kehidupan manusia, anak merupakan individu yang belum matang baik secara fisik, mental maupun sosial. Akibat dari belum matangnya individu anak maka sangat dibutuhkan perlindungan penuh dari orang dewasa. Dan juga perlu adanya sebuah usaha untuk membangun kesadaran masyarakat tentang masalah kekerasan terhadap anak. Menurut pandangan syari'at Islam walaupun anak tersebut masih berada dalam kandungan adalah merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan menganggap sebagai suatu wujud yang hidup dan wajib di jaga. Cinta kasih, mawaddah, dan rahmah yang dianugerahkan kepada sepasang suami istri (ayah dan Ibu) adalah karunia yang besar untuk satu tugas berat yaitu membangun rumah tangga dengan tugas dan peran masing-masing antara kewajiban dan hak-haknya. Dalam pemenuhan hak anak, agar mekanisme nasional berjalan dengan baik diperlukan sinergi dari setiap komponen yang menyelenggarakan upaya-upaya kemajuan hak anak, baik dari aspek legislasi, edukasi, pengawasan, dan kebijakan, sehingga penyelenggaraan langsung pemajuan hak anak dan perlindungan anak. Upaya itu tidak akan terwujud tanpa adanya political will dari pemerintah, partisipasi aktif dari masyarakat serta peran kritis dan kontribusi dari LSM untuk merealisasikan hak anak dalam semangat desentralisasi dan otonomi daerah. Demikian pula perundang-undangan yang ada di Indonesia tentang perlindungan anak bahwa segala kegiatan adalah untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta mendapat perlindungan khusus dari kekerasan fisik, psikis dan seksual. Dunia internasional juga telah bersepakat untuk membuat sebuah aturan yang mengatur tentang perlindungan anak. Maka pada tanggal 28 November 1989 Majelis umum PBB telah mengesahkan Konvensi Hak Anak (KHA), setahun setelah KHA disahkan, maka pada tanggal 25 Agustus 1990 pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Keputusan Presiden No.36 Tahun 1990 dan mulai berlaku sejak 5 Oktober 1990. Dengan ikutnya Indonesia dalam mengesahkan konvensi tersebut maka Indonesia terikat dengan KHA dan segala konsekuensinya. Artinya, setiap menyangkut tentang kehidupan anak harus mengacu pada KHA dan tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakan dan menghormatinya maka akan memiliki pengaruh yang negatif dalam hubungan internasional. Dalam mewujudkan pelaksanaan KHA maka pemerintah Indonesia telah membuat aturan hukum dalam upaya melindungi anak. Aturan hukum tersebut telah tertuang dalam UU No 23. TAHUN 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan pada tanggal 22 Oktober 2002. Jadi jelaslah bahwa perlindungan anak mutlak harus dilakukan karena mulai dari tingkat internasional dan nasional sudah memiliki instrumen hukum. Dengan adanya ketentuan khusus yang berkaitan dengan seorang anak, maka sudah seyogyanya para pengasuh, baik orang tuanya atau bukan, harus memahami ketentuan baik yang ada dalam Islam ataupun perundang-undangan yang ada di Negara Indonesia ini. Dari uraian diatas, penulis ingin mengadakan penelitian, mengenai kekerasan terhadap anak adalah sebagai suatu pelanggaran terhadap hak anak baik itu dalam perspektif hukum Islam maupun dalam UU No 23 TAHUN 2002 tentang perlindungan anak. Oleh karena itu penulis mencoba merumuskan dalam penelitian ini dengan judul : "PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN ANAK DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PUSAT PELAYANAN TERPADU/PPT)" B. Rumusan Masalah Berawal dari paparan latar belakang diatas, maka yang akan menjadi pokok bahasan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana perspektif hukum Islam dan UU No 23 Tahun 2002 mengenai kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga di Kabupaten X ? 2. Apa saja faktor-faktor yang mendorong terjadinya kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga di Kabupaten X ? 3. Bagaimana upaya meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga di Kabupaten X ? C. Tujuan Penelitian Bertitik tolak dari permasalahan di atas, maka yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum Islam dan UU No 23 Tahun 2002 mengenai kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga di Kabupaten X. 2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong terjadinya kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga di Kabupaten X 3. Untuk mengetahui bagaimana upaya meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga di Kabupaten X D. Sistematika Pembahasan Dalam rangka untuk mempermudah dalam memahami dan mempelajari pembahasan yang ada dalam skripsi ini. Maka penulisan penelitian ini nantinya akan menggunakan sistematika sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN Bab ini menjelaskan : a) Latar Belakang Masalah, b) Rumusan Masalah, c) Tujuan Penelitian., d) Kajian Pustaka e) Kegunaan Penelitian, f) Ruang Lingkup Penelitian, g), Definisi Operasional, h) Metode Penelitian, i) Sistematika Pembahasan. BAB II : KONSEP HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DARI KDRT a. Rumah Tangga Dalam Pandangan Hukum Islam, b) Kewajiban dan Hak Anak kepada Orang Tua. c) Tinjauan Undang-Undang No 23 Tahun 2002. BAB III : KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM RUMAH TANGGA a) Pengertian Kekerasan. b) Macam Kekerasan c) Sebab-Sebab Timbulnya Kekerasan. d) Dampak Kekerasan Terhadap Korban. profil Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kabupaten X e). Beberapa Kasus yang Ditangani Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kabupaten X. f) Jenis Pelayanan dan Persyaratan bagi Korban . g) Alasan-alasan tentang PPT ditempatkan di rumah sakit. h) jenis-jenis pelayanan korban PPT. BAB IV : UPAYA MEMINIMALISIR KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM RUMAH TANGGA Bab ini memuat tentang : a) Analisa Hukum Islam Terhadap Penanganan Kasus Tindakan Kekerasan Terhadap Anak. b) Langkah-langkah Antisipatif terhadap timbulnya tindakan kekerasan. c). sosialisasi Undang-undang. d) Penyuluhan Agama. e) Pemberdayaan SDM Orang Tua. f). Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat. BAB V : PENUTUP a) Kesimpulan b) Saran-saran. Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi Gudangmakalah, bukan melalui email. | ||||||||||
SKRIPSI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM Posted: 21 Sep 2014 08:47 PM PDT (KODE : ILMU-HKM-0149) : SKRIPSI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (ANALISIS PASAL 83 UU RI NO.23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK)BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Peradaban manusia yang terus berkembang, selalu diikuti pula oleh pergeseran tata nilai yang ada. Kehidupan manusia yang semula penuh dengan mitos kesakralan dalam segala aspek, lama kelamaan semakin memudar seiring bangkitnya modernitas. Maka tak heran bila kemudian timbul dampak yang luar biasa dahsyat dari perubahan tersebut, baik itu yang positif maupun negatif. Salah satunya adalah fenomena kejahatan termasuk dari sekian ekses yang semakin hari jenis dan modus operandinya semakin berkembang. Selain itu, kejahatan bukan semakin jauh dari kehidupan kita, namun justru semakin dekat bahkan bisa muncul di tengah-tengah kita kapan pun dan di mana pun. Target atau korban kejahatan pun tampaknya tidak pandang bulu, siapa saja mempunyai peluang yang sama untuk bisa menjadi korban kejahatan, termasuk anak-anak yang belum mengenal dosa sekalipun. Bahkan kejahatan terhadap anak tersebut bermacam-macam bisa berupa, penculikan, penyiksaan, penganiayaan, mempekerjakan anak di luar batas kemampuan, pelecehan seksual bahkan bisa berupa perdagangan terhadap anak. Salah satu aspek perbudakan moderen yang memprihatinkan adalah dijadikannya kehidupan manusia sebagai komoditi perdagangan. Yakni dengan menjadikan manusia sebagai obyek perdagangan. Dan termasuk anak-anak pun tak luput menjadi korbannya. Perdagangan anak merupakan kejahatan yang dapat merugikan masa depan anak. Dalam kasus perdagangan anak, anak secara paksa direnggut dari orang tua ataupun keluarga mereka. Perdagangan anak menyebabkan terganggunya jalan pengetahuan dan nilai-nilai budaya dari orang tua kepada anaknya dan dari generasi ke generasi yang membangun pilar utama masyarakat. Di samping itu perdagangan anak dapat merusak kebutuhan dasar seorang anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan merusak hak anak untuk bebas dari kekerasan dan eksploitasi seksual. Perdagangan anak juga merupakan kejahatan berskala internasional dalam bentuk perbudakan dengan berkedok buruh migran/TKW, eksploitasi seksual, pornografi, dan pelanggaran berat hak-hak anak lainnya. Perdagangan anak yang terjadi di Indonesia selalu menempatkan posisi korban pada penderitaan ganda. Selain jadi korban, mereka dihukum secara sosial melalui stigma, pengucilan atau kriminalisasi oleh masyarakat maupun Negara. Di Indonesia persoalan penegakan hukum mengenai kasus perdagangan anak memang terus menerus dituding. Persoalan perdagangan anak memang menjadi kasus besar di negeri ini. Bahkan yang lebih memprihatinkan para korban tersebut tidak menyadari bahwa dirinya dibujuk untuk dijual karena pelakunya adalah orang-orang yang mereka percayai seperti paman, tetangga, pacar, suami, bahkan orang tua. Perdagangan anak dan perempuan di Indonesia sangat memprihatinkan. Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terjadi peningkatan sindikat perdagangan bayi yang angkanya lebih dari 400 bayi. Mereka diperdagangkan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selanjutnya khusus wilayah Jawa Timur, jumlah anak yang diperdagangkan untuk tujuan seksual komersial diperkirakan 14 ribu orang. Diketahui pula sedikitnya 100 ribu anak dan perempuan setiap tahun menjadi korban perdagangan manusia. Tujuan perdagangan anak selain untuk prostitusi, juga perbudakan, adopsi illegal, narkoba, dan penjualan organ tubuh. Mereka bukan hanya dijual di dalam negeri tapi juga keluar negeri seperti Singapura, Malaysia, Taiwan, HongKong, Inggris, Brunei Darussalam, Jerman, dan Kanada. Masalah perdagangan perempuan dan anak-anak merupakan masalah serius yang harus ditangani secara sungguh-sungguh. Pasalnya, persoalan perdagangan anak dan perempuan di Indonesia sedang mendapat banyak sorotan. Bahkan Indonesia dinyatakan menempati urutan terburuk di dunia bersama dengan beberapa negara lain di Asia dalam hal perdagangan anak dan perempuan. Bahkan beberapa lembaga donor telah memberi warning dengan menyatakan akan menghentikan bantuannya ke Indonesia jika tidak dapat segera memperbaiki keadaan tersebut, hal tersebut kemudian direspon oleh pemerintah dengan merumuskan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak. Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah sebuah undang-undang yang dirumuskan oleh pemerintah untuk menjamin hak anak yang mengacu pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak. Undang-undang ini mengartikan anak sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun dan melarang eksploitasi ekonomi atau seksual serta kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Anak mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam bangsa, negara, masyarakat maupun keluarga. Anak merupakan tumpuan harapan masa depan bagi bangsa, negara, masyarakat maupun keluarga. Oleh karena itu kondisi anak perlu diperlakukan secara khusus agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik, mental maupun rohaninya Karenanya, dibutuhkan perlindungan khusus untuk menyelamatkan mereka. Perlindungan anak sebenarnya bagian yang terintegral dengan penegakan hak asasi manusia. Namun di Indonesia penegakan HAM nampaknya tidak begitu memperhatikan aspek perlindungan anak. Tingginya angka kejahatan perdagangan anak menunjukkan belum seriusnya upaya pemerintah terhadap pelaksanaan perlindungan anak. Hal tersebut sama artinya negara juga belum serius dalam menegakkan hak asasi manusia. Deskripsi di atas tidak dapat dibayangkan begitu besar kerugian mental maupun moral yang ditimbulkan oleh kejahatan perdagangan anak tersebut. Bagaimana tidak, anak adalah aset penting dari generasi sebuah bangsa, artinya masa depan sebuah bangsa di masa mendatang sangat ditentukan oleh keberadaan mereka yang sekarang masih menjadi anak-anak. Maka aset ini perlu untuk mendapat perlindungan yang sepantasnya. Lalu bagaimana fenomena kejahatan perdagangan anak ini dalam kacamata hukum pidana Islam ? Prinsip anak dalam konsep Islam adalah amanah dari Allah SWT kepada manusia. Artinya kehidupan anak harus senantiasa diperhatikan, dididik, dijaga, serta dilindungi keberadaannya dari kesengsaraan (baik dimensi dunia maupun akhirat). Jenis kejahatan perdagangan anak memang tidak dikenal sebelumnya dalam literatur pidana Islam, baik itu jenis pidana maupun sanksi hukumnya. Namun pada prinsipnya Islam melarang semua bentuk kejahatan apapun, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudharat terhadap orang lain, dalam hal ini adalah anak. Kejahatan perdagangan anak adalah kejahatan yang betul-betul mengancam eksistensi keturunan/generasi dimana dalam Islam sangat dijunjung tinggi sebagai salah satu maqasyidu al-tasyri' (tujuan ditetapkannya syari'at) yaitu menjaga dan memelihara keturunan. Para pelaku perdagangan anak ini harus mendapat hukuman berat sesuai dengan asas keadilan yang berlaku. Hukuman dalam Islam mempunyai tujuan untuk menciptakan ketentraman individu dan masyarakat serta mencegah perbuatan-perbuatan yang bisa menimbulkan kerugian terhadap anggota masyarakat baik yang berkenaan dengan jiwa harta dan kehormatan seseorang. Selain itu hukuman ditetapkan untuk memperbaiki individu menjaga masyarakat dan tertib sosial. Di sisi lain pemberian suatu hukuman adalah sesuai dengan konsep tujuan syari'at hukum, yaitu merealisasikan kemaslahatan umat dan sekaligus menegakkan keadilan. Kejahatan perdagangan anak ini adalah masalah serius, yang bila terlambat dalam menanganinya, maka akan semakin banyak korban berjatuhan dan akibatnya akan mengancam sebagian potensi generasi bangsa. Maka dalam hal ini upaya memberikan dukungan kepada semua pihak termasuk pemerintah terhadap penanggulangan kejahatan perdagangan anak. Bagaimana hukuman pelaku kejahatan perdagangan anak ini menurut hukum pidana Islam secara tepat dan adil. Maka secara lebih mendalam penulis akan membahasnya dalam bentuk skripsi dengan berjudul : TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (ANALISIS PASAL 83 UU RI NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK). Masalah pelindungan anak adalah masalah yang sangat kompleks dan tidak dapat diselesaikan secara perseorangan, tetapi harus secara bersama-sama, dan penyelesaiannya menjadi tanggung jawab kita semua. B. Perumusan Masalah Dari uraian di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah : 1. Bagaimana tindak pidana perdagangan anak dalam Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam perspektif Hukum Pidana Islam ? 2. Bagaimanakah Sanksi hukum bagi Pelaku tindak pidana Perdagangan anak dalam Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam perspektif Hukum Pidana Islam ? C. Tujuan Penulisan Skripsi 1. Untuk mengetahui tindak pidana perdagangan anak dalam Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam perspektif Hukum Pidana Islam ? 2. Untuk mengetahui sanksi hukum bagi Pelaku tindak pidana Perdagangan anak dalam Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam perspektif Hukum Pidana Islam ? D. Sistematika Penulisan Dalam sistematika penulisan skripsi ini penulis membagi pembahasan skripsi menjadi beberapa bab, tiap-tiap bab terdiri dari sub bab dengan maksud untuk mempermudah dalam mengetahui hal-hal yang dibahas dalam skripsi : BAB I PENDAHULUAN Pada bab ini meliputi : Latar belakang masalah, Perumusan Masalah, Tujuan Penulisan, Telaah Pustaka, Metode Penelitian dan Sistematika Penulisan. Dari bab ini dapat diketahui apa yang sebenarnya melatarbelakangi perlunya pembahasan penelitian ini. Selanjutnya dapat diketahui batasan dan rumusan masalah yang relevan untuk dikaji serta tujuan dan kegunaan yang hendak dicapai. Di samping itu dapat pula dicermati metode dan pendekatan apa yang digunakan dalam penelitian ini serta sistematik penulisan. BAB II SYARI'AT ISLAM TENTANG JARIMAH DAN HADHONAH Dalam menjelaskan landasan teori yang akan dibahas yaitu Pengertian jarimah unsur Jarimah dan pembagiannya, Pengertian Jarimah ta'zir, macam jarimah ta'zir dan hukuman jarimah ta'zir. Serta dibahas tentang ketentuan Hadhonah dalam Islam. BAB III KETENTUAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PASAL 83 UU RI NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Meliputi : Latar Belakang lahirnya UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sistematika UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Serta menerangkan unsur-unsur dan sanksi hukum pasal 83 UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. BAB IV TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Dimulai dengan menganalisis bagaimana pandangan Hukum Pidana Islam tentang Tindak Pidana perdagangan Anak dalam Pasal 83 UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya menganalisis bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap penggolongan perdagangan anak ke dalam jarimah ta'zir dan sanksi hukum dalam ketentuan pidana Pasal 83 UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. BAB V PENUTUP Berisi tentang Kesimpulan Saran-saran dan Penutup yang merupakan bab terakhir dari penulisan skripsi ini. Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi Gudangmakalah, bukan melalui email. | ||||||||||
SKRIPSI WAKAF HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Posted: 18 Sep 2014 07:50 AM PDT (KODE : ILMU-HKM-0148) : SKRIPSI WAKAF HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIABAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Indonesia sebagai penyempurna dari peraturan perundang-undangan yang telah ada, merupakan langkah yang perlu mendapat apresiasi dari umat Islam di Indonesia. Sebab, selain sebagai penjamin kepastian hukum wakaf, undang-undang tersebut juga menjamin unifikasi (penyatuan) hukum perwakafan di seluruh Indonesia. Terdapat dua alasan yang mendasari dibentuknya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Hal ini sebagaimana yang tertuang di dalam penjelasan Undang-Undang tersebut. Dua alasan yang dimaksud adalah : 1. Memajukan kesejahteraan umum untuk mencapai tujuan tersebut, potensi yang terdapat dalam pranata keagamaan yang memiliki manfaat ekonomis perlu digali dan dikembangkan. Dalam hal ini di antaranya adalah wakaf, yang pada awalnya berfungsi sebagai sarana ibadah dan sosial, menjadi pranata yang memiliki kekuatan ekonomi yang diyakini dapat memajukan kesejahteraan umum. 2. Praktek yang sekarang ada pada masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien. Salah satu buktinya adalah di antara harta benda wakaf tidak terpelihara dengan baik, terlantar, bahkan beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Said Agil Al-Munawwar (mantan Menteri Agama, wakil dari Pemerintah yang berkedudukan sebagai pengusul Undang-Undang Wakaf), pernah menyatakan bahwa tujuan Undang-Undang Wakaf adalah : 1. Menjamin kepastian hukum di bidang perwakafan. 2. Melindungi dan memberikan rasa aman bagi umat Islam sebagai Waqif. 3. Sebagai instrumen untuk mengembangkan rasa tanggung-jawab bagi para pihak yang mendapat kepercayaan mengelola harta wakaf. 4. Sebagai koridor hukum untuk advokasi dan penyelesaian kasus-kasus perwakafan yang terjadi di masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terdiri atas 11 (sebelas) bab, 61 (enam puluh satu) pasal, meliputi pengertian tentang wakaf, nazir, jenis harta wakaf, akta ikrar wakaf dan pejabat pembuat akta ikrar wakaf, tata cara pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf, pengelolaan dan pengembangan, penukaran harta benda wakaf, bantuan pembiayaan badan wakaf indonesia, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup. Beberapa ketentuan hukum perwakafan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang merupakan pengembangan dan penyempurnaan terhadap materi perwakafan yang ada pada perundang-undangan sebelumnya, antara lain adalah terkait dengan obyek wakaf. Jika dalam PP. No. 28 Tahun 1977 obyek Wakaf terbatas berupa tanah milik, maka dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terjadi perluasan obyek wakaf. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1, Ayat (5) yang menyebutkan bahwa harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Waqif. Lebih lanjut dipertegas dalam Pasal 16 harta benda wakaf terdiri dari : ayat (1) benda tidak bergerak, ayat (2) benda bergerak selain uang. Ayat (3) benda bergerak yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah benda yang tidak bisa habis karena konsumsi, meliputi : (a) uang (b) logam mulia (c) surat berharga (d) kendaraan (e) hak atas kekayaan intelektual (f) hak sewa (g) benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan kemudian muncul terkait keabsahan mewakafkan benda bergerak berupa hak cipta menurut perspektif hukum Islam. Sebab, fikih secara sistematik belum mengangkat hak cipta keilmuan, seperti hak paten atas merek dagang/merek perniagaan sebagai hak milik perorangan atau kelompok yang tunduk pada hukum perlindungan. Produk ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan seizin atau tanpa izin dari penemunya, justru tercatat sebagai akses perolehan pahala yang tetap berlanjut pasca kematian penemu ilmu tersebut. Selain itu, keberadaan hak cipta yang tidak berwujud (immateri) membutuhkan sebuah upaya penalaran terkait kelayakannya memasuki wilayah cakupan definisi harta benda wakaf yang telah ditetapkan oleh para Ulama Fikih. Apakah definisi benda wakaf itu mengacu pada sisi materiilnya dalam pengertian 'ain al-wakaf, ataukah mengacu pada sisi substansinya dalam pengertian manfaat dan hasilnya ? Pertanyaan kemudian berlanjut, dapatkah benda tak berwujud (immateri) seperti hak cipta yang belum dikenal di era para mujtahidin dan bahkan dalam fikih. Berpijak pada keterangan di atas, penulis tertarik untuk melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut yang tertuang dalam bentuk skripsi dengan judul Wakaf Hak Cipta dalam Perspektif Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia. B. Identifikasi dan Batasan Masalah Dari uraian latar belakang diatas, maka pembahasan skripsi ini dapat diidentifikasi sebagai berikut : 1. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang- Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. 2. Kedudukan dan prosedur wakaf hak cipta. 3. Akibat hukum dari wakaf hak cipta. 4. Berakhirnya wakaf hak cipta. 5. Obyek wakaf hak cipt a. 6. Perspektif hukum Islam tentang wakaf hak cipta. Agar dalam pembahasannya lebih fokus dan tidak melebar, maka perlu adanya suatu pembatasan masalah sebagai berikut : 1. Kedudukan, prosedur dan akibat hukum dari wakaf hak cipta. 2. Perspektif hukum Islam tentang wakaf hak cipta. C. Rumusan Masalah Dari latar belakang di atas, rumusan masalah pada penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana kedudukan, prosedur dan akibat hukum dari wakaf hak cipta ? 2. Bagaimana perspektif hukum Islam dan perundang-undangan terhadap wakaf hak cipta ? D. Sistematika Pembahasan Sistematika pembahasan pada penelitian ini berdasarkan urutan bab sebagai berikut : Bab kesatu merupakan pendahuluan yang memuat kerangka umum penelitian. Dalam bab ini dipaparkan latar belakang masalah, identifikasi dan batasan masalah, rumusan masalah, kajian pustaka, tujuan penelitian, kegunaan hasil penelitian, definisi operasional, metodologi Penelitian, sistematika pembahasan. Bab kedua menerangkan tentang pengertian wakaf, dasar hukum wakaf, rukun wakaf, syarat wakaf, dan obyek wakaf. Bab ketiga memaparkan pengertian hak cipta, akibat hukum hak cipta, dan berakhirnya hak cipta, obyek hak cipta, kedudukan dan prosedur hak cipta. Bab keempat merupakan analisis dan paparan perspektif hukum islam terkait keabsahan kedudukan hak cipta sebagai obyek wakaf, prosedur hak cipta, dan akibat hukum dari wakaf hak cipta. Bab kelima merupakan bab terakhir, menyajikan butir-butir kesimpulan yang dirangkum dari hasil analisis per bab sesuai dengan rumusan masalah, dan saran-saran yang dipandang perlu. Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi Gudangmakalah, bukan melalui email. | ||||||||||
SKRIPSI JUAL BELI MODEL TECHNOPRENEURSHIP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Posted: 18 Sep 2014 07:46 AM PDT (KODE : ILMU-HKM-0147) : SKRIPSI JUAL BELI MODEL TECHNOPRENEURSHIP PERSPEKTIF HUKUM ISLAMBAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Di zaman global seperti sekarang, perubahan dapat terjadi dalam hitungan detik. Kemajuan cara berpikir dan cara pandang manusia, adalah salah satu faktor yang membuat perubahan itu terjadi. Faktor lainnya yang mendorong terjadinya perubahan karena sesungguhnya manusia memang selalu ingin memenuhi hajat hidupnya setiap waktu. Allah SWT berfirman di dalam surat Al-Anfal ayat 53 : (siksaan) yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri dan Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. Manusia menyadari pentingnya sebuah perubahan demi memenuhi keinginan dan kebutuhannya, oleh sebab itu manusia selalu berusaha menciptakan sesuatu untuk menunjang keinginan dan kebutuhan tersebut dengan menciptakan alat. Alat-alat yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan hidup manusia itu populer dikenal dengan sebutan 'teknologi'. Secara sederhana, teknologi sebenarnya merupakan aplikasi langsung dari ilmu pengetahuan yang kita miliki. Tujuan utama dari aplikasi tersebut ialah menciptakan alat yang dapat memudahkan kerja manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Di zaman modern sekarang ini, teknologi selalu hadir di tengah-tengah peradaban dunia. Teknologi tidak lagi bertujuan untuk mempermudah kehidupan manusia. Teknologi sekarang telah menjadi trend dan life style bagi manusia sebagai bentuk ekspresi kehidupan yang lebih baik. Hal ini berbeda kondisinya ketika pada tahun 1960-an hingga 1980-an ketika inovasi terhadap teknologi hanya dapat dikembangkan pada skala perusahaan besar dan bersifat tertutup, sehingga memunculkan stigma bahwa terdapat monopoli terhadap sebuah inovasi teknologi. Teknologi dalam bentuk apapun selalu berkembang pesat dan selalu membawa manusia pada perubahan. Perubahan yang dimaksud disini adalah perubahan kehidupan manusia dari zaman primitif atau tradisional, melompat ke suatu zaman yang disebut zaman digital. Zaman digital ialah zaman yang muncul akibat adanya inovasi besar-besaran terhadap teknologi komunikasi dan informasi atau teknologi telematika (Information and Communication Technology-ICT) yang telah diakui dunia sebagai salah satu sarana dan prasarana utama untuk mengatasi masalah-masalah dunia. Teknologi komunikasi dan informasi yang juga disebut teknologi IT ini menggunakan perangkat utama yang disebut komputer dan jaringan internet. Pada saat ini, tersedianya jaringan internet pada sistem komputer ternyata mampu menjadikan teknologi ini dapat diterima di segala lapisan kehidupan manusia, termasuk pada tingkat usaha manusia yang berskala kecil sekalipun. Hal ini menyebabkan teknologi komputer dan jaringan internet dalam dunia bisnis dapat menyebabkan perusahaan kecil sama besarnya dengan korporasi besar. Kemunculan jaringan internet sampai pada tahap perkembangannya saat ini telah banyak menarik minat di semua generasi, khususnya generasi muda, yaitu pelajar dan mahasiswa. Para penggemar internet di tingkat generasi ini semakin marak, dan menunjukkan penggunaannya di dunia usaha pun semakin populer. Akibatnya, banyak sekali bermunculan para pengusaha-pengusaha muda yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa yang berkecimpung di bidang usaha bisnis skala kecil, yaitu wirausaha atau entrepreneur ship dengan memanfaatkan jaringan internet sebagai penunjang usahanya. Sebagai bagian dari perkembangan dunia usaha tersebut, pengembangan teknologi jaringan internet pun tidak diam di tempat. Perkembangan jaringan internet di dunia usaha atau bisnis, secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi sistem perdagangan, transaksi, dan peredaran uang manusia pada masa sekarang. Sebelum masa perkembangan komputer dan jaringan internet ini, transaksi bisnis dilakukan secara tradisional dari tangan ke tangan secara langsung, antara pembeli dan penjual yang bertatap muka, melakukan persetujuan, dan akhirnya menghasilkan kesepakatan. Para pelaku bisnis sebelumnya pun hanyalah orang-orang yang sudah memiliki gelar, berpengalaman dan profesional di bidangnya. Namun kini dengan adanya teknologi komputer dan jaringan internet, semua keterbatasan jarak, sarana, dan waktu transaksi, dapat teratasi dengan mudah. Pelaku bisnis pun semakin beragam. Pada masa sekarang, banyak orang bisa menjual dan mendapatkan barang yang mereka inginkan, bisa mengetahui apa saja tentang berbagai produk perdagangan, dan dapat melakukan transaksi perdagangan dengan siapa saja dan kapan saja tanpa dibatasi oleh tempat, waktu, dan jarak. Penggunaan teknologi di tingkat generasi pelajar dan mahasiswa saat ini sangatlah beragam. Salah satunya ialah pemanfaatan situs jejaring sosial yang tersedia pada jaringan internet sebagai sarana melatih kemandirian dengan jalan wirausaha. Setelah kemunculan situs jejaring sosial Facebook yang diciptakan oleh Mark Zuckerberg seorang mahasiswa Harvard University pada tahun 2004, inovasi pada teknologi semakin unik. Situs jejaring sosial tersebut banyak diminati kalangan anak-anak muda ternyata bisa berubah menjadi sarana bagi mereka untuk menjadi ajang berbisnis di antara sesama mereka sendiri. Inovasi penggunaan jaringan internet sebagai basis wirausaha tersebut didorong oleh maraknya jejaring sosial selain Facebook yang juga semakin menjamur. Jejaring sosial tersebut oleh kalangan generasi muda saat ini dinilai menghibur, unik, menarik, dan akhirnya semakin diminati hingga menjadi trend dan lifestyle mereka. Inovasi teknologi pada jejaring sosial yang paling banyak dilakukan oleh kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai sarana wirausaha ialah menggunakan situs-situs jejaring sosial tersebut sebagai "toko online" dan sarana iklan. Umumnya, hal ini dilakukan oleh mereka yang ingin atau yang telah memiliki usaha jual-beli barang (wirausaha) namun dalam lingkup usaha berskala kecil. Pada situs online maupun jejaring sosial tersebut, barang-barang yang diperjualbelikan atau diiklankan umumnya bukan barang-barang produksi besar ataupun barang kebutuhan hidup yang sangat mendesak, seperti pada sistem perdagangan e-commerce yang memang sejak awal memiliki tujuan usaha yang lebih luas dan besar. Barang-barang yang ditawarkan dalam kegiatan wirausaha tersebut adalah barang-barang yang sedang menjadi trend anak muda atau barang-barang produksi kecil yang banyak diminati anak muda, seperti aksesoris, jam tangan, gantungan kunci, baju-baju dan sepatu, yang hampir semuanya barang yang dibuat dan didesain sendiri. Kreativitas di kalangan pelajar dan mahasiswa ini ternyata tidak hanya sebatas pada inovasi teknologi dan jenis usaha yang mereka lakukan. Ketika kegiatan jual beli atau wirausaha dengan menggunakan jejaring sosial oleh anak-anak muda semakin marak dan disadari oleh banyak orang yang melakukannya, akhirnya mendapat perhatian yang layak seiring dengan perkembangannya tersebut. Perkembangan dunia bisnis, dinilai semakin luas dengan bertambahnya jenis usaha dan jenis pelaku usaha di dunia bisnis skala kecil jenis ini. Oleh sebab itu dukungan masyarakat pun bermunculan terhadap kegiatan anak-anak muda tersebut. Kegiatan bisnis kecil melalui jejaring sosial ini termasuk di dalam bagian sebuah istilah yang disebut Technopreneurship, seperti yang dijelaskan pada tanggal 17 September 2011 dalam kuliah perdana bertema "Creative Technopreneurship " di Universitas Multimedia Nusantara, Jakarta. Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) pada waktu itu, Suharna Surapranata, mengatakan bahwa sebuah inovasi di bidang teknologi sangatlah penting bagi para pelaku kewirausahaan terutama di kalangan generasi muda. Inovasi teknologi merupakan kunci sukses pada abad 21 karena ekonomi, bisnis, dan teknologi memang bukanlah hal yang dapat dipisahkan dari aktivitas manusia hingga saat ini. Manusia selalu mencari cara untuk dapat memecahkan masalah-masalah dalam hidupnya dengan lebih efektif dan efisien. Permasalahan yang ada dalam hidup manusia membuat seorang wirausahawan atau entrepreneur dapat mengidentifikasi peluang usaha yang menjanjikan melalui inovasi teknologi. Menristek juga menyatakan, bahwa inovasi teknologi dapat sukses bila disertai dengan semangat kewirausahaan yang melibatkan banyak anggota dari setiap lapisan masyarakat sehingga dapat membuka banyak lapangan kerja baru. Hal ini dapat diartikan bahwa generasi muda seperti para pelajar dan mahasiswa pun dapat turut serta dalam kemajuan inovasi teknologi melalui kegiatan wirausaha. Penjelasan Menristek tersebut diperkuat pula dengan pendapat menurut Muhammad Aulia Adnan yang mengatakan bahwa : More and more business are establishing a presence on the web and distributing product or promotional material in a variety of electronic forms. The ease entry into cyberspace can cause people to forget that the obligations and restrictions which apply there are similar to those which apply in the word of print communication. Selain mendatangkan keuntungan finansial, jual beli model Technopreneurship juga layak dikaji dalam hukum Islam. Sebab di dalam hukum Islam, kegiatan muamalah, termasuk jual beli tidak hanya mendatangkan keuntungan finansial semata, namun juga harus berdasarkan rukun dan syarat yang telah ditentukan untuk menghindari kerugian di salah satu atau kedua belah pihak yang berakad. Hukum-hukum Islam yang menjadi bahasan para ulama atau ahli hukum Islam disebut dengan Fikih Islam. Fikih Islam ialah permasalahan hukum umat yang diambil berdasarkan permasalahan hidup sehari-hari, kemudian diletakkan atas dasar syariat Islam. Sejak zaman dahulu, sebagian ahli fikih telah membahas permasalahan yang belum terjadi di zamannya. Namun, hasil pembahasan permasalahan para ahli fikih tersebut ada pula yang masih dimanfaatkan pada masa-masa sesudahnya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam yang disebut fikih tersebut berkembang pula sesuai dengan zaman yang dilaluinya. Berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan di atas, maka perkembangan inovasi teknologi di kalangan generasi pelajar dan mahasiswa yang disebut dengan Technopreneurship layak apabila dikaji dari sisi hukum Islam. Pandangan hukum Islam yang digunakan untuk menganalisis Technopreneurship adalah hukum Islam yang berasal dari ketentuan fikih yang banyak dihasilkan atau telah dibahas oleh ulama-ulama fikih yang hidup sejak awal abad 20 hingga ulama-ulama fikih yang masih ada hingga saat ini, salah satunya ialah Syaikh Sayyid Sabiq. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah perkembangan dan dampak jual beli model Technopreneurship hingga saat ini ? 2. Bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap jual beli model Technopreneurship ? C. Batasan Permasalahan Agar pembahasan di dalam penelitian ini tidak terlalu melebar, dalam penelitian ini dibatasi hanya membahas penggunaan teknologi dalam kegiatan jual beli yang dilakukan oleh kalangan pelajar dan mahasiswa. Jadi, yang dimaksud Technopreneurship dalam penelitian ini ialah kegiatan wirausaha berbasis teknologi atau jual beli yang menggunakan teknologi digital pada komputer dan jaringan internet. Teknologi digital yang dimaksud dalam penelitian ini yang akan dibahas, yaitu Facebook, twitter, BlogSpot dan Kaskus. Sementara itu, fikih yang digunakan dalam penelitian ini adalah fikih dari ulama Syaikh Sayyid Sabiq. Fikih tersebut penjelasannya akan didukung pula oleh fikih-fikih karya ulama-ulama fikih lainnya, antara lain Yusuf Qardhawi, Abdul Aziz Muhammad Azzam, Shaleh al-Fauzan, Ali Muhyidin Al-Qurahdaghi, dan Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim dan ulama lainnya yang hidup hingga abad 21 ini. Penelitian ini juga membatasi waktu dari obyek penelitiannya, yaitu hanya meneliti fenomena Technopreneurship yang mulai marak muncul pada sekitar tahun 2010 dan 2011. D. Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan memaparkan mengenai kegiatan wirausaha dan jual beli yang berbasis teknologi jaringan internet pada situs jejaring sosial yang disebut dengan Technopreneurship. Penelitian membahas perkembangan Technopreneurship hingga saat ini, serta dampaknya di kalangan generasi muda dengan adanya mulai populer jual beli model Technopreneurship. Penelitian ini juga bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan hukum Islam. Hukum Islam yang dimaksud yaitu dari perspektif fikih yang dihasilkan oleh para ulama fikih sepanjang abad 20 dan abad 21. Fikih yang dimaksud dipergunakan untuk menganalisis mengenai kegiatan jual beli model Technopreneurship. E. Manfaat Penelitian Penelitian mengenai Technopreneurship dalam perspektif hukum Islam ini diharapkan akan dapat membawa beberapa manfaat. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari hasil penelitian ini ada dua macam, yaitu manfaat teoritis atau akademis dan manfaat praktis. 1. Manfaat teoritis atau akademis. Manfaat teoritis ini dapat diberikan kepada para ilmuwan atau pemerhati di bidang ekonomi, kewirausahaan dan hukum Islam pada abad ini. Lebih lanjut, penelitian ini dapat memberikan sumbangan berupa wacana tentang pengertian, dampak dan perkembangan Technopreneurship semenjak tahun 2010-2011, dan Technopreneurship dalam perspektif hukum Islam dari ulama-ulama kontemporer. 2. Manfaat Praktis Manfaat praktis adalah manfaat yang dapat dipakai atau diterapkan secara langsung. Manfaat praktis yang dapat diambil dari penelitian ini adalah Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan penelitian lain mahasiswa di bidang bisnis. Manfaat praktis yang dapat diperoleh dari hasil penelitian bagi peneliti sendiri ialah, dapat mengetahui dan membagikan pengetahuan tersebut kepada orang lain mengenai perkembangan Technopreneurship dan Technopreneurship berdasarkan perspektif hukum Islam. Manfaat lainnya yaitu menambah keilmuan bagi peneliti, terutama pada bidang penelitian yang akan dijalankan. Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi Gudangmakalah, bukan melalui email. | ||||||||||
SKRIPSI NIKAH DI BAWAH TANGAN DAN FAKTOR PENYEBABNYA Posted: 18 Sep 2014 07:31 AM PDT (KODE : ILMU-HKM-0146) : SKRIPSI NIKAH DI BAWAH TANGAN DAN FAKTOR PENYEBABNYABAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Allah menciptakan hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan pernikahan sebagai jaminan kelestarian populasi manusia di muka bumi, sebagai motivasi dari tabiat dan syahwat manusia dan untuk menjaga kekekalan keturunan mereka. Dengan adanya dorongan syahwat seksual yang terpendam dalam diri laki-laki dan perempuan, mereka akan berfikir tentang pernikahan. Allah telah mengikat antara laki-laki dan perempuan dengan ikatan cinta dan kasih sayang, sehingga daur kehidupan akan terus berlangsung dari generasi ke generasi. Jaminan kelangsungan hidup itu sebagaimana telah disebutkan dalam Firman Allah swt : Artinya : "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Ia menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan menjadikannya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". Pernikahan merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga serta keturunan dan saling mengenal antara satu dengan yang lain, sehingga akan membuka jalan untuk saling tolong-menolong. Selain itu, pernikahan merupakan institusi yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat sebagai sarana awal untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat dan keluarga sebagai pilar penyokong kehidupan bermasyarakat. Melalui pernikahan akan menimbulkan beberapa konsekuensi, maka dibuat aturan dan prosedur guna menghindari kemungkinan-kemungkinan negatif yang merugikan. Di Indonesia, prosedur dan aturan yang dibuat bagi masyarakat Islam adalah bahwa pernikahan harus dicatat secara resmi dan dipublikasikan. Dalam syari'at Islam, aturan tentang adanya pencatatan nikah baik dalam al-Qur'an maupun al-Sunnah pada mulanya memang tidak diatur secara konkrit. Lain halnya dengan ayat muamalat (mudayanah) yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatkan. Namun, sesuai perkembangan zaman dengan berbagai pertimbangan kemaslahatan, Islam di Indonesia mengatur pencatatan perkawinan melalui perundang-undangan dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Melalui pencatatan perkawinan, suami istri akan memiliki akta nikah sebagai bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. Apabila terjadi perselisihan atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka suami atau istri dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing. Pada kenyataannya, tidak semua masyarakat Islam di Indonesia mengikuti prosedur atau aturan yang berlaku. Hal ini terbukti bahwa sebagian masyarakat masih melaksanakan praktik nikah yang tidak tercatat secara resmi dan tidak dipublikasikan yang dikenal dengan sebutan nikah sirri dan sebagian ada yang menyebutnya nikah agama atau nikah di bawah tangan. Namun sampai saat ini, sebagian ulama dan masyarakat umumnya masih belum memiliki kesamaan rumusan yang menimbulkan perbedaan persepsi terhadap nikah sirri. Secara normatif, ada yang menilai bahwa praktik nikah sirri itu sah dan dapat menimbulkan hikmah positif, sebaliknya ada yang menilai tidak sah dan dapat menimbulkan implikasi negatif. Dan apabila dilihat dari perspektif hukum positif dan norma sosial, nikah sirri dianggap sebagai suatu deviasi atau penyimpangan. Di kalangan masyarakat ada yang berasumsi bahwa istilah "nikah sirri" dan "nikah di bawah tangan" tersebut sama artinya. Maka, terlebih dahulu perlu mengidentifikasikan pengertian kedua istilah tersebut untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi kerancuan istilah yang menyebabkan kesalahpahaman. Dari segi etimologi, kata "sirri" berasal dari bahasa Arab, yang artinya harfiyahnya "rahasia". Jadi, nikah sirri artinya nikah rahasia (secret marriage). Menurut terminologi fiqih Maliki, nikah sirri ialah : "Nikah yang atas pesan suami, para saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jamaahnya, sekalipun keluarga setempat." Sedangkan menurut Mahmud Syalthut yang dikutip oleh Dadi Nurhaedi, Nikah sirri merupakan jenis pernikahan di mana dalam akadnya tidak dihadiri oleh para saksi, tidak dipublikasikan (I'lanu nikah), tidak tercatat secara resmi dan suami istri tersebut hidup secara sembunyi-sembunyi dan hanya mereka berdua yang mengetahuinya. Para Fuqoha' sepakat bahwa nikah sirri seperti itu tidak sah (batal) karena tidak ada kesaksian. Namun apabila para saksi telah berjanji untuk merahasiakan dan tidak mempublikasikannya, para Fuqoha' sepakat bahwa hukumnya makruh dan mengenai keabsahannya masih kontroversial. Suatu pernikahan tidak disebut sirri dan sah menurut syari'at apabila dalam akad nikah dihadiri oleh para saksi dan dipublikasikan. Dalam hal kesaksian, ada yang berasumsi bahwa keberadaan para saksi dalam akad nikah itu berarti telah keluar dari sirri dan kesaksian itu berarti terang-terangan. Jadi, akad nikah yang disebabkan adanya wasiat atau pesan kepada para saksi untuk merahasiakannya tidak mempengaruhi sah dan tidaknya suatu akad nikah. Ada juga yang berasumsi bahwa akad nikah yang tidak dihadiri para saksi maupun para saksi hadir namun disertai pesan untuk merahasiakannya, maka akad nikah tersebut dianggap batal dan makruh. Pendapat Syalthut di atas diangkat dari fenomena sosial Mesir atau Timur Tengah. Dalam konteks Indonesia, konsep nikah sirri telah mengalami pergeseran arti dan berbeda dengan yang dimaksud oleh fiqih. Nikah sirri yang dipahami selama ini adalah nikah yang telah memenuhi syarat dan rukun nikah serta diketahui banyak orang, tetapi tidak dicatatkan. Sedangkan menurut Miftah Faridl, nikah sirri bisa berarti nikah yang telah memenuhi syarat dan rukun sesuai ketentuan syari'at Islam, tetapi tidak dicatatkan kepada pencatat nikah atau nikah sesuai dengan ketentuan syari'at Islam dan dicatatkan, tetapi tidak dipublikasikan. Konsep nikah sirri seperti itu sah secara agama sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syari'at Islam, namun tidak sah menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia. Namun dalam pelaksanaan nikah tersebut masih terdapat kekurangan, yaitu sesuai pesan Nabi SAW agar nikah itu dipublikasikan, diwalimahkan, dan disebarluaskan kepada keluarga dan tetangga. Menurut Masjfuk Zuhdi, nikah di bawah tangan muncul sejak diundangkannya UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada tanggal 2 Januari 1974 yang berlaku secara efektif tanggal 1 Oktober 1975. nikah di bawah tangan adalah nikah yang dilakukan tidak menurut undang-undang perkawinan, dan nikah yang dilakukan tidak menurut hukum dianggap nikah liar, sehingga tidak mempunyai akibat hukum berupa pengakuan dan perlindungan hukum. Dan pada dasarnya nikah di bawah tangan adalah kebalikan dari nikah yang dilakukan menurut hukum, dan nikah menurut hukum adalah yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Pernikahan sebagai suatu perbuatan hukum mempunyai akibat-akibat hukum bagi suami, istri dan anak yang dilahirkan. Akibat hukum yang timbul dari pernikahan tersebut antara lain mengenai penyelesaian harta bersama, sah atau tidaknya seorang anak, pencabutan kekuasaan orang tua, asal-usul anak, penguasaan anak, biaya pendidikan anak, kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri, dan kewarisan. Untuk terlaksana dan sahnya perkawinan, maka pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan : "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Dan sebagai perbuatan hukum diperlukan adanya kepastian hukum, maka pasal 2 ayat (2) menyebutkan : "Tiap-Tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". Sedangkan dalam KHI Pasal 4 menyebutkan bahwa "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan". Mengenai pengertian yuridis tentang sahnya suatu perkawinan ada yang berpendapat bahwa sahnya suatu perkawinan semata-mata hanya harus memenuhi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan tersebut, yakni dilaksanakan menurut ketentuan syari'at Islam dengan memenuhi syarat dan rukunnya secara sempurna, sedangkan mengenai pencatatan nikah, bukan sebagai syarat sah nikah, tetapi hanya kewajiban administratif. Pendapat yang lain, bahwa sahnya suatu akad nikah harus memenuhi ketentuan Undang-Undang perkawinan Pasal 2 ayat (1) mengenai tata cara agama dan Pasal 2 ayat (2) mengenai pencatatan nikah. Jadi, ketentuan ayat (1) dan ayat (2) tersebut merupakan syarat kumulatif, yaitu bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut syari'at Islam disertai pencatatan oleh Petugas Pencatat Nikah (PPN).20 Perkawinan inilah yang kemudian setelah berlakunya Undang-Undang Perkawinan secara efektif tanggal 1 Oktober 1975 terkenal dengan sebutan "nikah di bawah tangan". Namun, mengapa nikah di bawah tangan masih banyak dipraktikkan ?, apakah motif yang melatarbelakanginya sehingga merahasiakan pernikahannya ? Untuk mengungkap fakta dan makna praktik nikah tersebut, karena persoalan ini merupakan fenomena sosial, maka cukup proporsional jika didekati dengan kajian sosiologis. Karena itulah guna mencari informasi yang faktual dari pelaku nikah di bawah tangan dan orang-orang yang melakukan pemaknaan terhadap kasus ini, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian lapangan dari realitas sosial untuk memperoleh informasi seobyektif mungkin tentang nikah di bawah tangan. Dalam hal ini, penulis mengadakan penelitian di Desa X yang disinyalir masih banyak terdapat praktik nikah di bawah tangan, sehingga penulis akan membahas skripsi ini dengan judul : "NIKAH DI BAWAH TANGAN DAN FAKTOR PENYEBABNYA (STUDI KASUS DI DESA X)". B. Permasalahan Dengan mencermati berbagai permasalahan yang berkaitan dengan nikah di bawah tangan, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimanakah praktik nikah di bawah tangan yang terjadi di Desa X ? 2. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya nikah di bawah tangan di Desa X ? 3. Bagaimanakah hukum nikah di bawah tangan menurut hukum Islam dan hukum positif ? C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah : 1. Untuk mengetahui praktik nikah di bawah tangan yang terjadi di Desa X. 2. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya nikah di bawah tangan di Desa X. 3. Untuk mengetahui hukum nikah di bawah tangan menurut hukum Islam dan hukum positif. D. Sistematika Penulisan Skripsi Dalam penulisan skripsi tersusun sistematika penulisan. Adapun sistematika penulisannya adalah sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN Bab ini menggambarkan isi dan bentuk penelitian yang meliputi : Latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan skripsi, telaah pustaka, metode penelitian dan sistematika penulisan skripsi. BAB II : TINJAUAN UMUM TENTANG PERKAWINAN Dalam bab ini memuat gambaran umum tentang pernikahan, antara lain mengenai : Pengertian dan dasar hukum perkawinan, Rukun dan syarat perkawinan dan Pencatatan Perkawinan. BAB III : PELAKSANAAN NIKAH DI BAWAH TANGAN DAN FAKTOR PENYEBABNYA DI DESA X Bab ini meliputi keadaan desa tersebut, bagaimana praktik nikah di bawah tangan di desa tersebut, dan faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan tersebut. Bab IV : ANALISIS NIKAH DI BAWAH TANGAN DAN FAKTOR PENYEBABNYA DI DESA X Dalam bab ini merupakan pemaparan bagian-bagian dari analisa secara umum yang meliputi analisis Hukum Positif dan Hukum Islam, serta faktor-faktor penyebab nikah di bawah tangan di Desa X. BAB V : PENUTUP Bab ini meliputi : kesimpulan, saran, penutup. Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi Gudangmakalah, bukan melalui email. | ||||||||||
SKRIPSI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE) Posted: 15 Sep 2014 01:11 AM PDT (KODE : ILMU-HKM-0145) : SKRIPSI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE)BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Dampak globalisasi menciptakan dunia usaha semakin kompetitif, kosmopolit (kesejagatan) dan munculnya berbagai macam inovasi baru. Aspek globalisasi yang mendatangkan perhatian cukup besar dari para pakar adalah apa yang berkaitan dengan globalisasi ekonomi, karena pentingnya ekonomi di masa kita sekarang ini dan pengaruhnya terhadap politik nasional, dan internasional. Dampak globalisasi terhadap ekonomi sangat jelas dapat dilihat oleh semua orang yang pengaruhnya sangat dirasakan oleh produsen, konsumen, pasar dan distributor. Untuk mengantisipasi kondisi yang demikian, salah satu upaya yang ditempuh manusia adalah dengan bekerja dan berusaha. Bekerja dan berusaha, termasuk berwirausaha, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ajaran Islam, karena keberadaannya sebagai khalifah di bumi dan membawanya ke arah yang lebih baik. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Hud (11) ayat 61 : Artinya : "Dia (Allah) telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya". (QS. Hud 11. Ayat : 61) Islam telah mengatur ekonomi secara spesifik. Hal ini dimaksudkan agar umatnya dapat melakukan kegiatan ekonomi tidak keluar dari aturan-aturan yang telah digariskan oleh Allah SWT. Bentuk dan jenis kegiatan ini bermacam-macam, diantaranya jual beli (bai'), gadai (rahn), perseroan dagang (syirkah), pinjam-meminjam ('ariyah), penggarapan tanah (muzaro'ah dan mukhabaroh) dan sebagainya. Islam membebaskan kepada pemeluknya untuk melakukan kerja sesuai dengan minat dan bakatnya, atau sesuai dengan keahliannya, namun juga harus dalam koridor hukum dan aturan yang telah ditetapkan. Bentuk dari kerja dan usaha manusia baik perseorangan maupun kelompok dan kelembagaan adalah salah satunya dengan mengadakan kerjasama atau kemitraan (musyarakah) dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam menjalankan perusahaan. Sedemikian pentingnya kerjasama di dunia global itu, hingga tidak ada lagi orang, lembaga atau perusahaan yang berhasil dengan bekerja sendiri tanpa bekerja sama dengan pihak lain. Namun perlu disadari bahwa kerjasama baru bisa mendatangkan keuntungan, kemajuan, dan keselamatan bagi kedua belah pihak, bila keduanya menjalankan hak dan kewajibannya dalam kerjasama itu, di samping adanya komitmen yang tinggi dalam memelihara kerjasama yang telah terjalin. Dalam melakukan suatu usaha tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, apalagi untuk meraih kesuksesan, perlu adanya proses yang panjang di samping dibutuhkan keuletan, kesabaran dan lain sebagainya. Banyak perusahaan yang pailit bahkan gulung tikar oleh sebab pemilik perusahaan yang tidak memilki semangat bertahan (survive) dan keuletan terhadap rintangan dan derasnya persaingan bisnis, serta kurangnya kesabaran dalam menghadapi dan menyikapi segala hal yang mungkin atau bahkan sering terjadi dalam berbisnis, seperti sikap terhadap beraneka ragam perilaku konsumen yang tidak selalu menyenangkan hati, promosi yang tidak efektif, mitra bisnis yang bermasalah dan sebagainya. Intinya semua itu membutuhkan sikap-sikap positif untuk menghadapi segala permasalahan yang muncul dalam berbisnis. Namun demikian ada banyak perusahaan yang berkembang pesat baik dalam skala nasional maupun internasional. Meskipun tingkat persaingan usaha semakin lama semakin ketat, namun selalu ditemukan perusahaan-perusahaan baru yang bergerak di berbagai bidang usaha seperti jasa, transportasi, rumah makan, dan lainnya. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang sedang melakukan ekspansi dalam dan luar negeri. Tingkat pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu perusahan tidak bisa lepas dari berbagai macam faktor yang mempengaruhinya. Di antara faktor yang banyak itu dapat dikelompokkan ke dalam dua faktor besar yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal misalnya produk atau jasa yang ditawarkan, sumber day a manusia termasuk sikap mental pengusaha dan pekerjanya, finansial, alam dan lainnya yang dimiliki. Sedangkan faktor eksternal adalah besarnya pasar, perkembangan ekonomi, sosial, politik (lokal maupun global), tingkat persaingan dan sebagainya. Salah satu faktor yang sangat berpengaruh dan mutlak diperlukan adalah seberapa besar jaringan (network) yang dimiliki oleh perusahaan (katakan kalau itu adalah sebuah perusahaan). Secara sederhana bisa kita ibaratkan sebuah jaringan usaha adalah jaring laba-laba. Semakin besar jaring laba-laba, maka kemungkinan mendapatkan tangkapan (mangsa) juga lebih besar. Demikian juga jika semakin besar jaringan (network) yang dimiliki oleh sebuah perusahaan maka kemungkinan untuk sukses lebih besar, karena peluang dan kesempatan akan jauh lebih terbuka. Dapat dicontohkan apabila Seorang pengusaha memiliki relasi bisnis maupun non-bisnis seperti pejabat, politisi, hakim, pengacara dan lain-lain kemungkinan akan sukses semakin besar. Relasi bisnis berguna untuk mengembangkan bisnisnya sehingga perusahaan akan semakin besar dan bonafid. Perusahaan juga kemungkinan akan menghadapi persoalan-persoalan yang menyangkut hukum, pembebasan tanah, sengketa, dan kasus lain yang -tanpa melihat tendensi baik atau buruknya cara yang digunakan -membutuhkan orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Dengan memiliki relasi di berbagai bidang, maka dengan lebih mudah seorang pengusaha melancarkan usahanya menuju kesuksesan. Bagi usaha kecil yang mempunyai modal mepet, membutuhkan lompatan besar untuk menjadi besar. Dengan mengadakan kerjasama atau membuat network dengan orang lain atau badan usaha lain tentu persoalan modal atau dana akan lebih terbantu. Salah satu bentuk kerjasama yang populer di era sekarang ini adalah bentuk kerjasama yang sering disebut dengan franchising/ waralaba. Usaha kecil kadangkala dapat tumbuh melalui suatu kinerja yang dikenal sebagai franchise. Dalam pengaturannya, perusahaan yang berhasil memberi wewenang kepada seseorang atau sekelompok kecil usahawan untuk menggunakan namanya dan produknya, dengan pertukaran sejumlah prosentase keuntungan hasil penjualannya. Perusahaan pendiri meminjamkan ahli-ahli penjualan dan reputasinya, sedangkan usahawan yang menerima bantuan waralaba ini mengusahakan outlet-nya secara individu, dan menanggung urusan keuangan dan resiko saat melakukan ekspansi. Meskipun memasuki usaha waralaba agak lebih mahal dibanding memulai usaha sejak dari awal, tetapi biaya operasional waralaba lebih kecil dan kemungkinan gagal juga lebih kecil. Hal ini karena sebagian keuntungan skala ekonomi yang diperoleh waralaba, berasal dari periklanan, distribusi dan pelatihan. Di samping itu juga terdapat beberapa mitos, bahwa orang yang memasuki dunia bisnis waralaba akan sukses, karena bisnis ini adalah bisnis yang aman, penerima waralaba berada dalam bisnisnya sendiri dan senantiasa didukung oleh pemberi waralaba. Waralaba memang sedemikian kompleks, dan jauh bertebaran sehingga orang tidak mempunyai gambaran yang tepat mengenai usaha ini. Di Amerika Serikat diperkirakan ada sekitar 535.000 usaha waralaba pada tahun 1992, termasuk dealer mobil, pom bensin, restoran, real estate, hotel dan motel serta usaha laundry. Ini meningkat 35 persen dibanding tahun 1970. Kenaikan penjualan outlet waralaba antara tahun 1975 dan tahun 1990 jauh melampaui outlet yang non-waralaba, dan bisnis waralaba diduga menyerap sekitar 40 persen angka penjualan ritel di Amerika Serikat pada tahun 2000. Directory Franchise Indonesia yang diterbitkan oleh Asosiasi 10 Franchise Indonesia (2002) mengungkapkan; bahwa di Indonesia sampai Mi 2001 terdapat 230 waralaba asing dan 42 waralaba local, dengan perbandingan 5 : 1. Pada tahun sekarang dan akan datang diperkirakan bisnis sistem franchise/waralaba juga akan semakin banyak. Perusahaan lokal sampai perusahaan asing berebut untuk mencari pangsa pasar di negeri kita ini. Kita mengenal adanya Mc Donald, Pizza Hut, Coca - Cola, Kentucky Fried Chicken, CFC, Es lilin 77, Indomaret, dan tidak ketinggalan adalah Rumah Makan Ayam Bakar Wong Solo. Semua bentuk usaha di atas adalah menerapkan sistem franchise/waralaba. Ada banyak cara untuk membuka usaha, ada banyak pula jalan dan strategi yang bisa ditempuh para pengusaha supaya bisnisnya bisa bergulir. Bisa dengan cara konvensional, yakni mengembangkan usaha sendiri tanpa perlu melakukan perkongsian, yang penting bisa mengaktualisasikan jiwa kewirausahaannya. Seperti halnya mahasiswa yang ingin menambah uang sakunya dengan cara jualan nasi kucing di malam hari, atau jualan buku di kampus ketika ada momen -momen tertentu. Ada juga orang yang membuat toko di rumahnya dan berjualan barang-barang kelontong. Semuanya itu adalah contoh bisnis dengan cara konvensional. Bisnis menjual nama besar perusahaan atau merek yang sukses, rupanya cukup ampuh menggoda para pelaku bisnis untuk memilih model waralaba. Pihak pemilik merek (franchisor) tidak perlu repot-repot menyediakan modal untuk ekspansi. Sementara, pihak yang memakai merek (franchisee) juga tidak perlu kerja keras membangun merek yang biasanya memakan waktu cukup lama dan biaya yang relatif besar. Bisa dibayangkan apabila memasang iklan di TV, dalam durasi sekian detik saja memakan biaya ratusan bahkan miliaran rupiah. Belum lagi sosialisasi kepada masyarakat tentang produknya itu tentu tidak hanya satu atau dua kali, tetapi harus berulang kali dan terus - menerus agar mendapatkan tempat tersendiri di hati masyarakat. Dengan mengadakan kerjasama melalui bisnis waralaba, maka pihak franchisor akan berkewajiban mensosialisasikan produknya sehingga pihak franchisee tidak perlu bersusah payah untuk bersosialisasi. Jadi di sini dapat dilihat bahwa antara keduanya terjadi hubungan saling menguntungkan (simbiosis mutualisme). Waralaba sebenarnya adalah bagian dari strategi marketing seperti halnya retailing, multilevel marketing, direct selling, dan sebagainya, yang semuanya bertujuan untuk memperluas jaringan usaha. Ada benang merah yang membedakan antara waralaba dengan strategi marketing lainnya, yaitu terdapat mekanisme hubungan kemitraan yang berdasarkan pada prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. Rumah Makan "Ayam Bakar Wong Solo" merupakan salah satu dari sekian banyak perusahaan lokal yang menerapkan sistem Waralaba. Ketertarikan Puspo Wardoyo sebagai pendiri Rumah Makan Wong Solo ini tak lepas dari prospek warung makannya yang semakin diminati oleh konsumen dan keinginannya untuk mendirikan cabang, bukan hanya di kota Medan, melainkan juga di kota-kota lain. Karena hal ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit, maka Puspo melirik bisnis waralaba, dan ternyata setelah beberapa tahun, bisnisnya semakin melaju pesat. Ada sekitar 40 outlet lebih tersebar di Indonesia bahkan di luar negeri. Keberadaannya yang semakin berkembang, tentunya tidak lepas dari dua faktor di atas, yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Ada faktor yang sangat penting dalam hubungannya dengan mengadakan bisnis waralaba ini, yaitu akad perjanjian. Sebenarnya akad perjanjian ini tidak hanya terdapat dalam bisnis waralaba saja, melainkan harus ada dalam setiap kerjasama (bisnis). Harus ada kesepakatan yang jelas antara para pihak agar tidak terjadi perselisihan atau tindakan wanprestasi yang dapat merugikan salah satu pihak. Pengalaman menunjukkan banyak sekali kerjasama yang telah membawa pelakunya menuju kemajuan dan perkembangan yang sangat pesat. Namun banyak pula kerja sama yang hanya menguntungkan sebelah pihak dan menekan pihak lain, jika bukannya akan menghancurkan keduanya. Itulah sebabnya masalah kerjasama, terutama dalam dunia perusahaan menjadi salah satu aspek yang sangat penting untuk dibicarakan dan dikaji secara mendalam. Penulis, dalam hal ini, tertarik untuk membahas masalah perjanjian (akad), karena mau tidak mau, hal ini menjadi sangat penting demi kemaslahatan antar pihak yang melakukan kerjasama dan menghindarkan terjadinya ketidakadilan serta cacat hukum. Penulis memfokuskan kajian ini dan mengambil obyek bisnis waralaba Warung Makan "Ayam Bakar Wong Solo", yaitu perjanjian waralaba antara Puspo Wardoyo sebagai pemilik merek dagang dengan Dicky Margono Budi sebagai pembeli merek dagang. Penulis menitikberatkan permasalahan kerjasama ini ditinjau dari hukum Islam, melihat bahwa rumah makan "Wong Solo" menggunakan brand Islam untuk menilai produknya (halalan thayyiban) dan telah mengklaim dirinya menggunakan kaidah-kaidah Islam (syari'ah), diantaranya adalah Wong Solo wajib menginfakkan sepuluh persen dari hasil outlet untuk kepentingan umat, dan setiap outlet yang akan menjalankan operasinya setiap hari diawali dengan pemberian mau'idlah kepada karyawan, agar pengetahuan tentang agama lebih dimengerti dan betul-betul menjadi ciri khas "Wong Solo". Para karyawan wanitanya pun diharuskan memaki jilbab. Ketika pertama kali penulis melakukan pra-riset di rumah makan "Wong Solo", penulis merasakan adanya hal yang cukup berbeda, mulai dari sambutan yang ramah, suasana yang Islami dan ruangan yang bernuansa jawa yang indah. Ini merupakan salah satu strategi dalam menarik konsumen dan upaya dakwah untuk mensosialisasikan islam melalui bisnis. Di antara para pembeli waralaba "Wong Solo" adalah bukan semuanya berasal dari kalangan orang asing, artinya mereka sebelumnya tidak ada hubungan bahkan tidak kenal dengan Puspo ataupun "Wong Solo", tetapi ada kalangan yang berasal dari teman-teman beliau ketika kecil dulu. Bahkan ada sopir pribadi beliau yang ikut memiliki saham di outlet yang berada di Sragen. Meskipun praktek bisnis waralaba telah berkembang pesat baik di dalam negeri maupun di luar negeri, namun dalam Islam sendiri belum ada kepastian hukum mengenai praktek waralaba yang dibolehkan, yang ada hanyalah mengkiyaskan dengan praktek bisnis yang telah dilakukan oleh rasul maupun yang disetujui oleh rasul, itu pun dalam kerangka yang amat sederhana, sedangkan sekarang ini muncul dan berkembang berbagai macam bisnis yang belum bahkan sama sekali berbeda dengan apa yang ada pada zaman dulu. Apalagi kalau berbicara masalah kontrak atau akad yang dibuat, tentu akan didapati bermacam-macam akad yang dibuat berdasarkan kepentingan masing-masing, meskipun telah ada peraturan negara yang mengaturnya. Namun sekali lagi itu hanya merupakan garis-garis besar yang perlu ditafsirkan lagi ketika berhadapan dengan dunia praktis. Berpijak pada hal inilah penulis ingin mengetahui bagaimana praktek bisnis waralaba yang dijalankan oleh Wong Solo, serta bagaimanakah Hukum Islam melihat hal tersebut. B. Rumusan masalah Untuk membuat permasalahan menjadi lebih spesifik dan sesuai dengan titik tekan kajian, maka harus ada rumusan masalah yang benar-benar fokus. Ini dimaksudkan agar pembahasan dalam karya tulis ini, tidak melebar dari apa yang dikehendaki. Dari latar belakang yang telah disampaikan diatas, ada beberapa rumusan masalah yang bisa diambil : 1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian bisnis Waralaba (Franchising) Rumah Makan Ayam Bakar Wong Solo dalam kaca mata Hukum Positif Indonesia ? 2. Bagaimana landasan hukum Islam terhadap konsep perjanjian bisnis waralaba (Franchising) yang dijalankan oleh Rumah Makan Ayam Bakar Wong Solo ? C. Tujuan Penelitian Sejalan dengan permasalahan di atas, maka dalam menyusun skripsi ini ada beberapa tujuan yang hendak dicapai penulis, di antaranya sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui praktek pelaksanaan akad perjanjian bisnis Waralaba di Rumah Makan Ayam Bakar Wong Solo. 2. Untuk mengetahui landasan hukum konsep bisnis waralaba Pada Warung Makan Ayam Bakar Wong Solo. D. Sistematika Penulisan Sebagai jalan untuk memahami persoalan yang dikemukakan secara runtut atau sistematis maka penulis membuat sistematika penulisan sebagai berikut : Bab I terdiri dari Pendahuluan, Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Metode Penelitian, Telaah Pustaka dan, Sistematika Penulisan. Bab II yaitu tentang Teori Akad dalam Islam, yang terdiri dari sub bab : terminologi akad dan Dasar Hukumnya, Syarat dan Rukun Akad, obyek akad, tujuan akad, Hal yang Membatalkan Akad, Tinjauan Umum tentang Waralaba, dan Konsep Syirkah Sebagai Bentuk Awal dari Waralaba. Bab III yaitu membahas tentang Perjanjian Waralaba (Franchising) Rumah Makan Wong Solo, dengan sub bab profil Wong Solo dan Prosedur bisnis waralaba Wong Solo. Bab IV, penulis akan memaparkan Analisis Hukum Islam Terhadap Perjanjian Waralaba (Franchising) Rumah Makan Wong Solo. Di dalamnya akan dibahas tentang Pelaksanaan Perjanjian Wong Solo dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Bisnis Waralaba (Franchising) Rumah Makan Wong Solo serta Analisis Penerapan Hukum Islam Dalam Praktek Waralaba (Franchising) Rumah Makan Wong Solo. Bab V yang berisi Penutup, yang terdiri atas sub bab Kesimpulan, Saran-Saran dan Penutup. Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi Gudangmakalah, bukan melalui email. | ||||||||||
SKRIPSI KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Posted: 15 Sep 2014 01:08 AM PDT (KODE : ILMU-HKM-0144) : SKRIPSI KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIFBAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Secara alamiah manusia tidak mungkin dilepaskan dari kemajuan teknologi yang tujuannya adalah untuk memudahkan kehidupannya, secara alamiah pula manusia tidak mungkin dilepaskan dari hukum yang tujuannya adalah menjaga eksistensi keberadaannya. Bagi manusia, teknologi tanpa disertai dengan hukum akan berakibat pada kekacauan (Chaos), yang pada gilirannya akan merusak pada kehidupan manusia itu sendiri. Sebaliknya hukum yang semata-mata membatasi kemajuan teknologi akan memasung keberadaban manusia. Di sinilah perlunya keseimbangan antara hukum dan teknologi. Perkembangan teknologi informasi yang melanda dunia dewasa ini tidak dapat dihindari dan tidak dapat dipungkiri pula, bahwa perkembangan tersebut mempengaruhi tatanan aktifitas manusia. Kurang diimbangi dengan pemahaman yang baik dan memadai mengenai teknologi khususnya dalam perspektif hukum. Hal ini disebabkan, penekanan yang digunakan dewasa ini sangat Technology Minded (mengandalkan teknologi), padahal idealnya kita harus melihatnya secara holistik dengan berbagai sudut pandang tentunya, baik dari sudut teknologi, hukum, bisnis, maupun sosial. Sehingga transformasi teknologi dan industri yang kita harapkan dapat terlaksana. Internet dengan berbagai kelebihannya ternyata banyak pula diperdebatkan. Perdebatan-perdebatan yang muncul ke permukaan, misalnya mengenai istilah-istilah hukum yang terkait dengan telematika itu sendiri, pendekatan apakah yang digunakan untuk menjawab perdebatan-perdebatan semacam ini apakah pendekatan formulatif atau aplikatif. Kemudian masalah pembuktian data elektronik, yang baru dikenal dalam sistem hukum kita yaitu Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, masalah yuridiksi tentang pembajakan hak intelektual di internet dan permasalahan-permasalahan lainnya. Eksistensi internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama budaya dunia lebih ditegaskan lagi dengan maraknya perniagaan elektronik (e-commerce) yang diprediksikan sebagai "bisnis besar masa depan" (the next big thing). E-commerce ini bukan saja telah menjadi mainstream budaya negara-negara maju, tetapi juga telah menjadi model transaksi termasuk Indonesia. Dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan yang bersifat tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik yang pada awalnya sulit dikategorikan sebagai delik pencurian, tetapi akhirnya dapat diterima sebagai perbuatan pidana. Kenyataan saat ini yang berkaitan dengan kegiatan cyber tidak lagi sesederhana itu, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritorial suatu negara. Aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, kerugian dapat terjadi baik bagi pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun, misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet. Di samping itu masalah pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik baru saja terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia. Dalam kenyataannya data yang dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah, di sadap, di palsukan dan di kirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian cepat. Teknologi informasi telah menjadi instrument efektif dalam perdagangan global. Persoalan yang lebih luas juga terjadi untuk masalah-masalah keperdataan, karena saat ini transaksi e-commerce (perniagaan secara elektronik) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Contoh kongkrit adalah untuk membayar zakat, atau berkorban pada saat Idul Adha, atau memesan obat-obatan yang bersifat sangat pribadi, orang cukup melakukannya melalui internet. Bahkan untuk membeli majalah orang juga dapat membayar tidak dengan uang, tapi cukup dengan mendebit pulsa telepon seluler melalui fasilitas SMS. Pernyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang telematika berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukan hak cipta dan paten baru di bidang teknologi informasi. Kondisi yang demikian pada satu pihak membawa manfaat bagi masyarakat, karena memberikan kemudahan-kemudahan dalam melakukan berbagai aktivitasnya, terutama dalam pemanfaatan informasi. Akan tetapi, fenomena tersebut dapat memicu lahirnya berbagai bentuk konflik di masyarakat sebagai akibat dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis dalam hal ruang cyber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengategorikan sesuatu dengan ukuran kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan dan objek perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan cyber sangat berdampak nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus diklasifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum yang nyata. Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua adalah pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Kecanggihan teknologi komputer telah memberikan kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Selain itu, perkembangan teknologi komputer menyebabkan munculnya juga jenis kegiatan-kegiatan baru, yaitu dengan memanfaatkan komputer sebagai modus operandi. Penyalahgunaan komputer dalam perkembangannya menimbulkan permasalahan yang sangat rumit, terutama kaitannya dengan proses pembuktian tindak pidana (factor yuridis). Apalagi penggunaan komputer untuk tindak kejahatan itu memiliki karakteristik tersendiri atau berbeda dengan kejahatan yang dilakukan tanpa menggunakan komputer (konvensional). Perbuatan atau tindakan, pelaku, alat bukti ataupun barang bukti dalam tindak pidana biasa dapat dengan mudah diidentifikasi, tidak demikian halnya untuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer. Kemudahan yang diperoleh melalui internet tentunya tidak menjamin jaminan bahwa aktifitas yang dilakukan di media tersebut adalah aman dan tidak melanggar norma. Di situlah kita harus jeli dalam melihat permasalahan yang berkembang di dalam masyarakat. Pengaturan cyber law Indonesia jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Seperti di Asia Tenggara, Indonesia merupakan Negara yang bam memiliki perundang-undangan yang khusus mengenai cyber law. Salah satu isu dari cyber law yang semakin marak akhir-akhir ini adalah cybercrime atau kejahatan yang memiliki keterkaitan erat dengan teknologi informasi. Kejahatan yang terjadi melalui jaringan publik (internet) merupakan salah satu konsekuensi negatif dari suatu dunia yang tidak mengenai batas yurisdiksi. Kejahatan yang dikenal sebagai cybercrime ataupun computer crime Indonesia sebenarnya masih dapat ditangani dengan perundang-undangan pidana Indonesia yang masih berlaku (KUHP). Namun seringkali timbul pertanyaan mengenai relevansi pengaturan tersebut dengan jenis tindak pidana yang berkembang sekarang. Perbuatan melawan hukum di dunia cyber sangat tidak mudah diatasi dengan mengandalkan hukum positif konvensional, Indonesia saat ini baru merefleksikan diri dengan Negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau Negara maju seperti Amerika Serikat dan Negara Uni Eropa yang telah secara serius mengintegrasikan regulasi hukum cyber ke dalam hukum positif nasionalnya. Salah saru implikasi teknologi informasi yang saat ini menjadi perhatian adalah pengaruhnya terhadap eksistensi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) disamping terhadap bidang-bidang lain seperti transaksi bisnis (elektronik) kegiatan e-government(sistem informasi pemerintah), dan Iain-lain, Kasus-kasus terkait dengan pelanggaran hak cipta dan merek melalui sarana internet dan media komunikasi lainnya adalah contoh yang marak terjadi saat ini. Pembuktian tentang benar tidaknya melakukan perbuatan yang didakwakan, merupakan bagian yang terpenting secara pidana. Dalam hal ini pun hak asasi manusia dipertaruhkan, bagaimana akibatnya jika seseorang yang didakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang ada disertai keyakinan hakim, padahal tidak benar, untuk inilah maka hukum acara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, berbeda dengan hukum acara perdata yang cukup puas dengan kebenaran formil. Sejarah perkembangan hukum acara pidana menunjukan bahwa ada beberapa sistem atau teori untuk membuktikan perbuatan yang didakwakan, sistem atau teori pembuktian ini bervariasi menurut waktu dan tempat. Indonesia sama dengan Belanda dan negara-negara Eropa Kontinental yang lain, menganut bahwa hakim lah yang menilai alat bukti yang di ajukan dengan keyakinan nya sendiri dan bukan dari juri seperti Amerika Serikat dan Negara-negara Anglo Saxon, Di Negara-negara tersebut, belakangan juri yang umum nya terdiri dari orang awam itulah yang menentukan salah tidak nya seorang terdakwa. Sedangkan hakim hanya memimpin sidang dan menjatuhkan pidana. Hukum pembuktian, yang tercantum dalam buku IV (keempat) dari Burgelijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengandung segala aturan pokok pembuktian dalam perdata, pembuktian dalam BW semata-mata hanya berhubungan dengan perkara saja, ada beberapa definisi yang di kemukakan oleh para sarjana hukum yang dapat dijadikan acuan, menurut Pitlo pembuktian adalah suatu cara yang dilakukan oleh suatu pihak atas fakta dan hak yang berhubungan dengan kepentingannya, menurut Subekti yang dimaksud dengan membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil ataupun dalil-dalil yang dikemukakan oleh para pihak dalam suatu persengketaan. Berkenaan dengan bukti surat, sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 1867 KUHPer dikenal dengan pembagian katagori "tertulis" yakni : a) Akta otentik dan b) Akta di bawah tangan. Kekuatan pembuktian dengan akta otentik lebih kuat dibanding dengan akta di bawah tangan karena mempunyai kekuatan, pembuktian formil, pembuktian mengikat, dan pembuktian keluar. Hal ini mengingat bahwa dalam pasal 1868 KUHPer dinyatakan bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat menurut bentuk undang-undang, oleh dan di hadapan seorang pegawai umum yang berwenang di tempat itu.(contoh akta jual beli tanah). dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008, menyatakan akan keabsahan alat bukti yang bersifat elektronik yaitu terangkum dalam Bab III pasal 5 ayat 1 : "Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah". dan pasal 5 ayat 2 : "informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagamana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia". Dalam pada pasal itu ada yang membahas tentang "informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah " di sini dapat digarisbawahi bahwa yang merupakan alat bukti yang sah dan mempunyai kekuatan seperti apa yang dimaksudkan dengan pasal 1868 tersebut yaitu sama dengan akta otentik, hal ini diperinci oleh pasal 16 ayat 1 point (b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu "Dapat melindungi ketersediaan keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut". Pembuktian dalam hukum acara pidana agak berbeda dengan pembuktian dalam acara perdata, di mana dalam acara pidana pembuktian bersifat materiil sedangkan untuk acara perdata bersifat formil. Oleh karena itu, sekiranya dicurigai terhadap alat bukti telah dipalsukan. Persidangan acara perdata akan menunggu diputuskannya dulu kasus pidana tersebut, Dalam hukum acara perdata pembuktian formil yang dimaksud pada pokok nya adalah cukup membuktikan adanya suatu peristiwa hukum yang memperlihatkan hubungan hukum dari para pihak. Alat bukti dahulu diatur dalam pasal 295 HIR yang macam nya sebagai berikut : a. Keterangan saksi/kesaksian-kesaksian b. Surat-surat c. Pengakuan d. Petunjuk/isyarat-isyarat Lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam pasal 184 KUHAP, Alat-alat bukti yang dikenal hukum acara pidana adalah : a. Surat b. Keterangan saksi c. Petunjuk d. Keterangan ahli, dan e. Sumpah Sementara itu, untuk acara perdata pasal 164 HIR (Herizein Inlands Reglement), atau RIB (Reglement Indonesia yang Diperbarui) staatsblaad 1941 No. 44 dan 1866 KUHPer adalah (a) Surat, (b) Pengakuan, (c) Persangkaan, (d) Bukti saksi, dan (e) Sumpah. Berdasarkan hal tersebut, Jika kita cermati keberadaan suatu informasi yang dihasilkan oleh suatu sistem informasi elektronik bersifat netral, yakni sepanjang sistem tersebut berjalan baik tanpa gangguan, input dan output yang dihasilkan terlahir sebagaimana mestinya. Sehubungan dengan standar penyelenggaraan sistem informasi yang baik, maka secara tidak langsung akan dibedakan dengan dua jenis kekuatan pembuktian, valid dan tidak valid, atau layak atau tidak untuk di percaya. Hal ini akan mengarah kepada aspek akuntabilitas dari penyelenggaraan sistem itu sendiri, jika ia memenuhi kriteria standar, sepanjang tidak dapat dibuktikan lain oleh para pihak, Sistem telah dapat dijamin sebagaimana mestinya dan output informasi dapat dinyatakan valid dan otentik secara substansial sehingga informasi tekstual tersebut dapat diakui di persidangan dan layaknya diterima paling tidak sebagai alat bukti surat atau bukti tulisan. Ternyata pemerintah Indonesia dengan serius akan menindaklanjuti ke setiap website (situs informasi) untuk selalu menjaga norma-norma dan etika dalam penggunaan fasilitas dunia maya (cyber space) ini terlihat dari berbagai situs-situs yang oleh pemerintah Indonesia di blokir, dengan hal tersebut, banyak pengguna Internet menganggap situs resmi pemilik saham. Salah satu konsep pembuktian dalam hukum islam adalah adanya alat bukti petunjuk (karinah) dan keterangan saksi (syahadah). Dari teori tersebut akan terlihat jelas bagaimana hukum pidana islam ternyata sudah mempunyai alur sistem pembuktian hingga zaman kemajuan dalam teknologi. Dalam berbagai kasus cybercrime di Indonesia seperti sejumlah pemuda dari Medan yang memasang iklan di web yang sangat terkenal "yahoo" yaitu dengan menjual mobil mewah Ferrari dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Steven Haryanto seorang hacker dari Bandung ini sengaja dengan membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia (BCA). Dani Hermansyah tahun 2004 melakukan deface (perubahan pada tampilan ataupun penambahan materi pada suatu website yang dilakukan oleh hacker) dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id. Yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dan terakhir adalah kasus Erick Jazier Adriansjah yang menyebarkan berita bohong mengenai lima Bank yang mengalami krisis likuiditas dengan menyebarkan lewat e-mail, faks dan pesan pendek kepada sejumlah kantor dan nasabah. Semua pelaku tersebut diatas ditangkap oleh kepolisian dengan petunjuk. Dari berbagai permasalahan diatas maka penulis sangat tertarik untuk membahas akan permasalahan tersebut dengan membuat skripsi dengan judul. "KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF" B. Pembatasan dan Perumusan Masalah Berawal dari banyaknya permasalahan yang ada dalam pembahasan tentang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik, maka penulis membatasi ruang lingkup skripsi ini hanya pada beberapa pokok masalah terpenting saja baik dari segi Normatif yaitu : hanya membahas tentang kekuatan bukti-bukti elektronik yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan hukum Islam, Serta peraturan lain yang di anggap relevan, Maupun dari segi aplikasinya atau penerapan pasal-pasal tersebut dalam tatanan hukum pidana Indonesia saat ini. Untuk mencapai hasil yang maksimal, perlu adanya rumusan-rumusan masalah sebagai berikut : 1. Apa yang dimaksud dengan Pembuktian elektronik ? 2. Bagaimanakah kekuatan alat bukti elektronik tersebut dalam hukum positif ? 3. Bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap alat bukti elektronik tersebut ? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan alat-alat bukti elektronik dalam hukum positif dan hukum Islam 2. Untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat-alat bukti elektronik dalam proses peradilan serta dampaknya bagi kehidupan manusia 3. Memperoleh gambaran relevansi Normatif dari Perundang-undangan yang mengatur masalah alat-alat bukti elektronik. Sedangkan manfaat dari penulisan skripsi ini adalah : a. Segi Teoritis Untuk pengembangan ilmu pengetahuan khususnya mengenai pandangan hukum positif dan hukum Islam tentang alat-alat bukti Elektronik yang terus berkembang di Indonesia. b. Segi Praktis Mengetahui bagaimana korelasi pasal-pasal dalam hukum positif dan hukum Islam mengenai implementasi penerapan alat bukti elektronik di peradilan. D. Sistematika Penulisan Penulisan skripsi ini dibagi dalam lima bab yang terdiri dari sub-sub bab sebagai berikut : BAB I Merupakan bab pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan dan sistematika penulisan. BAB II Menguraikan beberapa masalah yang berkaitan dengan tinjauan umum tentang alat-alat bukti elektronik, sistem pembuktian, dan alat-alat bukti dalam kaedah hukum positif dan hukum islam . BAB III Dalam bab ini penulis membahas tentang pembuktian alat bukti elektronik dalam perkara pidana, sekilas tentang elektronik, alat bukti elektronik, modus operandi kejahatan dunia maya (cyber crime), penyidikan tindak pidana, dan berbagai kebijakan/ peraturan alat bukti elektronik. BAB IV Dalam bab ini penulis menguraikan kajian hukum yang berkaitan tentang, Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Positif. Kekuatan alat bukti elektronik dalam hukum islam, Pendapat para imam mazhab berkaitan dengan alat bukti elektronik. Dan pendapat penulis berkaitan dengan kekuatan alat bukti elektronik. BAB V Merupakan penutup yang berisi kesimpulan dan saran-saran Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi Gudangmakalah, bukan melalui email. | ||||||||||
SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA Posted: 15 Sep 2014 01:05 AM PDT (KODE : ILMU-HKM-0143) : SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIABAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan yang agung lagi sempurna dalam segala ciptaan-Nya, dan manusia adalah mahluk ciptaan-Nya yang sempurna, yang dianugerahi akal budi guna mengarungi dan menjaga kehidupan ini, jelas mempunyai hajat dasar sebagai makhluk hidup untuk tetap survive. Sebagian dari hajat dasar itu adalah respirasi, nutrisi, sekresi, dan reproduksi dalam mempertahankan kehidupan ini dengan keturunan. Dalam aktifitas reproduksi ini, berkaitan dengan kebutuhan seksual, Allah tidak hanya menciptakan organ-organnya yang sempurna dan memberikan kenikmatan karunia-Nya. Namun seiring dengan hal itu Allah SWT memberikan aturan dan batas-batasan yang tegas dalam proses pemenuhannya, sehingga akan tercapai kualitas hidup yang lebih baik. Hal itu dikarenakan oleh hubungan seksual merupakan hubungan yang menyenangkan dan melengkapi kehidupan manusia. Tindakan seksualitas dalam al-Qur'an bahwa satu-satunya jalan untuk memenuhinya adalah dengan jalan pernikahan yang sah, dan barang siapa mencari yang selain itu maka ia termasuk orang yang melampaui batas. Salah satunya adalah kasus pemerkosaan yang banyak menimpa kaum perempuan. Kasus-kasus pemerkosaan ini telah menjadi suatu masalah yang cukup memprihatinkan, yang lebih menyedihkan lagi kasus pemerkosaan ini tidak hanya menimpa perempuan dewasa saja, akan tetapi anak-anak perempuan masih di bawah umur yang menjadi korbannya. Kasus ini terjadi karena pelaku mempunyai kelainan seksual, yang mana seseorang kecenderungan seksual terhadap anak-anak yang masih di bawah umur, dan kasus seperti ini biasa disebut dengan pedofilia. Pornografi biasa didefinisikan secara negatif, yaitu sebagai cara atau tindakan seksual yang tidak memiliki makna spiritual dan tidak berdasarkan perasaan halus, tidak memiliki konteks dengan masalah medis dan keilmuan umumnya, atau lebih jauh merupakan penggambaran dorongan erotis tidak untuk tujuan estetika. Dalam rumusan lain, pornografi dilihat sebagai obyek yang menampilkan cara atau tindakan seksual secara terbuka yang dipandang menyimpang oleh khalayak. Sedangkan pencabulan berada dalam konteks etika dan hukum (legal). Dalam bahasa hukum di Indonesia, disebut sebagai kejahatan dan pelanggaran kesusilaan, kegiatan yang berkaitan aspek komunitas antara lain mencangkup nyanyian, pidato, tulisan, gambar atau barang, sedangkan sifat kejahatan dan pelanggaran kesusilaan itu antara lain menyinggung rasa susila, tidak patut bagi kesopanan, membangkitkan nafsu birahi. Kriteria kejahatan dan pelanggaran kesusilaan pada dasarnya bersifat relatif. Dengan menyinggung rasa susila atau tidak patut bagi kesopanan atas suatu materi informasi, dengan sendirinya sangat tergantung pada penafsiran, bukan suatu pembuktian empiris. Sedangkan akibat yang ditimbulkannya adalah membangkitkan nafsu birahi, terlebih lagi bersifat relatif dan subyektif. Masyarakat modern yang serba kompleks, sebagai produk dari kemajuan teknologi, mekanisme industrialisasi dan urbanisasi, memunculkan banyak masalah sosial. Maka adaptasi atau penyesuaian diri terhadap masyarakat modern yang hyper kompleks itu menjadi tidak mudah. Kesulitan mengadakan adaptasi dan adjustment menyebabkan kebingungan, kecemasan dan konflik-konflik, baik yang terbuka dan eksternal sifatnya, maupun yang tersembunyi dan internal dalam batin sendiri, sehingga banyak orang mengembangkan pola tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma umum, atau berbuat semau sendiri, demi kepentingan sendiri dan mengganggu atau merugikan orang lain. Perilaku menyimpang ini salah satunya adalah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang biasa diistilahkan pedofilia. Tindak pidana pedofilia secara eksplisit tidak diatur dalam hukum Indonesia tetapi hal ini harus dipahami tentang arti pedofilia sendiri yang di mana melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan anak sendiri itu dilindungi dari tindakan eksploitasi seksual yang terdapat dalam Pasal 13 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu : "Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya". Bahwa bagi pelaku tindak pidana pedofilia dapat dikenai Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 82 yaitu : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Sebelum hadirnya undang-undang No 23 tahun 2002 para pelaku pedofilia dijerat dengan pasal 292 KUHP juncto pasal 64 tentang Pencabulan. Tuntutan maksimalnya 5 tahun, hal ini dipandang oleh banyak aktivis perlindungan anak sudah tidak relevan untuk memberikan efek jera bagi si pelaku. Prof Dr LK Suryani Sp.Kj mencontohkan soal kasus serupa di Pengadilan Negeri Singaraja pada tahun 2002. Menurut dia, lemahnya hukuman yang dijatuhkan kepada Mario Manara, terpidana 8 bulan penjara dalam kasus sodomi terhadap puluhan anak di Pantai Lovina, Singaraja, menyebabkan ada kecenderungan pelaku-pelaku yang belum tertangkap dan terungkap melakukan hal serupa. Tidak lama kemudian, seorang mantan diplomat Australia Brown William Stuart alias Tony terlibat kasus pedofilia pada tahun 2004. Untung keputusan hakim sungguh melegakan. Tony divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura dan akhirnya ditemukan gantung diri hanya berselang 13 jam setelah divonis. itu merupakan kasus pedofilia pertama yang diputus dengan menggunakan UU No 23/2002. Dari latar belakang di atas maka perlu adanya perlindungan anak secara konkrit baik substansial, struktural maupun kultural yang diharapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga hak-hak dasar dan kebebasan-kebebasan dasar dari sejak lahir sampai dewasa akan semakin mantap sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan Negara. Dari uraian diatas, penyusun berinisiatif mengangkat, mengembangkan dan menjadikannya sebagai karya tulis yang akan meninjau persoalan hukum pidana pedofilia dalam hukum Islam. B. Pokok Masalah Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka permasalahan yang akan dibahas oleh penulis dapat dirumuskan sebagai berikut : Bagaimana kriteria dan pertanggungjawaban tindak pidana pedofilia menurut hukum pidana Islam ? C. Tujuan dan Kegunaan 1. Tujuan Penelitian a. Ingin mendeskripsikan kriteria dan pertanggungjawaban tindak pidana pedofilia dalam hukum pidana Islam. 2. Kegunaan Penelitian a. Sebagai sumbangan bagi pengembangan hukum Islam dan hukum positif, khususnya yang berkenaan dengan tindak pidana pedofilia. b. Untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk memerangi tindak kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual. c. Dapat menjadi wacana atau rujukan bagi penelitian berikutnya. D. Sistematika Pembahasan Rangkaian pembahasan pada skripsi ini tersusun dalam lima bab. Pada bab pertama, sebagaimana lazimnya dimulai dengan pendahuluan yang berisi Latar belakang masalah, yang memaparkan secara ringkas hal-hal yang menjadi latar belakang munculnya masalah pedofilia dan sanksi terhadap pelakunya, yang dilanjutkan dengan pokok masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, telaah pustaka yang memaparkan isi dari buku-buku yang menjadi referensi penelitian ini, kemudian kerangka teori, metode penelitian serta sistematika pembahasan. Pembahasan dimulai pada bab kedua, pada bab ini dijelaskan mengenai gambaran umum tentang pedofilia, yang meliputi pengertian dan dasar hukumnya, kriteria tindak pidana pedofilia dan kemudian bagaimana pertanggungjawabannya dalam hukum pidana Indonesia. Pada bab ketiga menjelaskan bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif mengenai zina, dan sanksi atau hukuman bagi pelaku zina. Pada bab keempat akan menguraikan analisa penulis mengenai tindak pidana pedofilia dari segi kriteria tindak pidana pedofilia dalam Hukum pidana Islam. Kemudian analisis dari segi sanksi terhadap pelaku tindak pidana pedofilia dalam hukum pidana Islam. Bab kelima penutup, yang berisi kesimpulan sebagai hasil dari analisis masalah, saran dan masukan sebagai catatan atas masalah dan bisa digunakan sebagai bahan referensi bagi pihak-pihak yang terkait maupun untuk penelitian selanjutnya. Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi Gudangmakalah, bukan melalui email. | ||||||||||
SKRIPSI ANALISIS FATWA MUI TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Posted: 15 Sep 2014 01:03 AM PDT (KODE : ILMU-HKM-0142) : SKRIPSI ANALISIS FATWA MUI TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUALBAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Hukum Islam dan syari'at Islam mengatur semua aspek kehidupan, etika, dan sosial, dan meliputi perkara-perkara pidana maupun perdata. Syari'at bersifat komprehensif, mencakup seluruh aktifitas manusia, menentukan hubungan manusia dengan Tuhan dan dengan sesama manusia. Hubungan dengan sesama manusia adalah dengan bermuamalah, salah satu diantara ajaran Islam kepada umatnya dalam bermuamalah ialah tentang hak milik. Islam mengakui hak milik pribadi dan menjadikan dasar bangunan ekonomi. Itu akan terwujud apabila ia berjalan pada porosnya dan tidak keluar dari batasan Allah, diantaranya adalah memperoleh harta dengan jalan yang halal yang disyariatkan dan mengembangkannya dengan jalan yang halal yang disyariatkan pula. Karena itulah hak tersebut wajib dilindungi, salah satu hak yang wajib dilindungi yaitu hak cipta, yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Hak Cipta adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta yang orisinal dan bermanfaat digolongkan sebagai harta yang sangat berharga. Indonesia dikenal sebagai salah satu 'surga' peredaran barang-barang bajakan dan ilegal. Segala barang bajakan dan tiruan dapat ditemukan dengan mudah di negeri ini. Di banyak pusat perniagaan aneka produk bajakan alias palsu seperti : barang elektronik, buku, kaset musik, film, software, hingga obat sekalipun dijual bebas. Tak heran, jika Indonesia pada 2007 tercatat berada di urutan lima besar negara dengan tingkat pembajakan dan pelanggar terbesar hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Potensi kerugian dari praktik tersebut sangatlah besar. Untuk produk software (perangkat lunak) saja, berdasarkan data International Data Corporation (IDC), potensi penghasilan yang raib mencapai 544 juta dolar AS per tahun. Sebetulnya, langkah penertiban dan penindakan kerap dilakukan. Nyatanya, praktik pembajakan masih tetap saja dilakukan. Padahal secara yuridis, Indonesia cukup produktif dalam membuat perangkat undang-undang khususnya Tentang Hak Kekayaan Intelektual, diantaranya UU hak cipta (UUHC) No. 6 tahun 1982 mengatur tentang Hak Cipta. Saat ini pengaturan tentang hak cipta dapat kita temukan dalam Undang-Undang yakni : UU No. 19 tahun 2002 mengatur tentang Hak Cipta, UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Adanya beberapa ketentuan dari perundang-undangan di atas dinyatakan bahwa Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap hak Kekayaan Intelektual khususnya dibidang Hak Cipta. Dibentuknya beberapa undang-undang tersebut sebagai hukum yang berlaku di Indonesia dan untuk melindungi hak cipta. Namun Dalam enam bulan, yakni selama Januari-Juni 2009, sebanyak 146 kasus telah disidik polisi," Sementara itu, terhadap pelanggaran hak cipta yang menggunakan sarana optical disk, telah ditindak sebanyak 128 kasus, dengan 138 tersangka dan barang bukti sebanyak 385.659 keping CD, termasuk 47.126 keping CD porno. Dari 128 kasus itu, sebanyak 21 kasus sudah P-21, sedangkan sebanyak 107 kasus masih dalam proses. Atas keprihatinan terhadap perlindungan hak cipta, maka aparat dan masyarakat harus memiliki kesadaran bersama dari mulai penegak hukum sampai pada pelaku ekonomi atau masyarakat bawah terhadap pentingnya perlindungan terhadap hak cipta. Salah satu dari mereka adalah lembaga para ulama yang ada di Indonesia, yakni Majelis Ulama Indonesia. Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang terdiri dari berbagai ulama dan cendikiawan muslim, lewat ketua komisi fatwa MUI, KH. Ma'ruf Amin, secara resmi mengumumkan fatwa tentang haramnya produk-produk bajakan. Hal ini Termaktub dalam fatwa MUI Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, yang ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H. 29 Juli 2005 M. Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Dalam hal ini melihat penduduk Indonesia adalah mayoritas beragama Islam, maka dengan jelas dikatakan bahwa umat Islam wajib mengambil sesuatu itu dari yang halal, bukan dari hasil memalsu. Seperti disebutkan dalam firman Allah SWT, dalam surat An-Nisa ayat 29, yang artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Inti dalil diatas dijelaskan bahwa larangan memakan harta orang lain secara batil (tanpa hak) dan larangan merugikan hak orang lain. Sampai disini perlindungan terhadap hak cipta sama pentingnya dengan perlindungan ekonomi, terutama dalam bidang perdagangan. Kasus-kasus terkait dengan pelanggaran hak cipta dan merek melalui sarana internet dan media komunikasi lainnya adalah contoh yang marak terjadi saat ini. Disamping memberikan manfaat, tingginya pengguna teknologi informasi justru telah memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi karya cipta dan hasil temuan yang ditemukan oleh para penemu hak kekayaan intelektual. Karya-karya intelektual berupa program komputer dan objek-objek hak cipta yang ada di media internet dengan sangat mudah dilanggar, dimodifikasi dan digandakan. Selain itu objek HKI lainnya, seperti merek juga menjadi objek pelanggaran terus-menerus di internet, hal yang terakhir ini bahkan seringkali berkembang menjadi perbuatan persaingan tidak sehat. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut dalam bentuk skripsi mengenai Bagaimana pandangan Fatwa MUI terhadap layanan foto copy buku berhak cipta. Serta Untuk mengetahui ketentuan hukum Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 terhadap pelanggaran hak cipta. B. Rumusan Masalah Dari pemaparan latar belakang diatas, penulis mengemukakan beberapa permasalahan yang memerlukan pembahasan yang mendalam. Adapun permasalahan yang penulis angkat adalah : 1. Bagaimana latar belakang lahirnya Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual ? 2. Bagaimana pengaruh Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 terhadap pelaksanaan layanan foto copy buku berhak cipta ? C. Tujuan Penelitian Tujuan penulisan ini diharapkan penulis mampu mengkaji dan memberi jawaban secara jelas dari kedua permasalahan diatas, yaitu : 1. Untuk mengetahui latar belakang lahirnya Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual copy buku berhak cipta, kemudian membuat kesimpulan akhir berdasarkan data-data yang telah diperoleh dan telah diolah. 2. Untuk mengetahui pengaruh Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 terhadap pelaksanaan layanan foto copy buku berhak cipta. D. Sistematika Penulisan Untuk memudahkan dan mengetahui dalam penulisan skripsi ini, maka penulis menyusun sistematikanya sebagai berikut : BAB I : Pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan, tinjauan pustaka, metode penelitian dan sistematika penulisan. BAB II : Pada bagian ini akan dibahas tentang hak milik dan hak cipta dalam hukum Islam yang didalamnya akan dibahas tentang pengertian, sebab-sebab, serta macam-macam kepemilikan dalam hukum Islam. BAB III : Merupakan pembahasan tentang Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di dalamnya dibahas mengenai profil lembaga MUI, pengertian fatwa, pelaksanaan fatwa tentang HKI dalam kasus layanan foto copy buku berhak cipta, dalam bab ini juga dicantumkan tentang isi dari Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. BAB IV : Berisi tentang Analisis latar belakang lahirnya fatwa MUI Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, dan pengaruh fatwa MUI terhadap pelaksanaan layanan foto copy buku berhak cipta. BAB V : Merupakan bagian penutup dari rangkaian penulisan skripsi yang penulis buat, yang akan diuraikan tentang kesimpulan seputar penulisan skripsi, saran-saran yang berkaitan dengan penulisan skripsi, dan penutup. Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi Gudangmakalah, bukan melalui email. | ||||||||||
MAKALAH SISTEM REPRODUKSI PADA HEWAN Posted: 06 Sep 2014 09:13 PM PDT MAKALAH SISTEM REPRODUKSI PADA HEWAN
A. Reproduksi pada Invertebrata 1. Perkembangbiakan aseksual Perkembangbiakan secara aseksual pada hewan invertebrata terjadi dengan cara: ü Membelah diri (pembelahan biner), yaitu pembelahan diri dari satu sel menjadi dua sel baru. Misalnya, terjadi pada Protozoa. ü Fragmentasi, yaitu pemisahan sebagian sel dari suatu koloni dan selanjutnya membentuk koloni sel baru. Misalnya, terjadi pada Volvox. ü Sporulasi atau pembentukan spora, misalnya Plasmodium (penyebab malaria) pada fase oosit. Oosit akan membelah dan selanjutnya akan menghasilkan sporozoit. ü Pembentukan tunas, misalnya pada hewan Hydra dan Porifera ü Dengan regenerasi, yaitu sebagian tubuh terpisah dan selanjutnya bagian tadi dapat tumbuh menjadi individu baru yang lengkap. Misalnya pada Planaria dan Bintang Laut 2. Perkembangbiakan seksual Pada reproduksi seksual tidak selalu terjadi pembuahan, namun kadang-kadang dapat terbentuk individu baru tanpa adanya pembuahan, sehingga reproduksi secara kawin pada hewan invertebrata dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: Tanpa pembuahan, yaitu pada peristiwa partenogenesis, sel telur tanpa dibuahi dapat tumbuh menjadi individu baru. Misalnya pada lebah jantan dan semut jantan. Dengan pembuahan, dapat dibedakan atas konjugasi dan anisogami. Konjugasi, ini terjadi pada invertebrata yang belum jelas alat reproduksinya misalnya Paramecium. Anisogami, yaitu peleburan dua asel kelamin yang tidak sama besarnya, misalnya peleburan mikrogamet dan makrogamet pada Plasmodium, dan peleburan sperma dengan ovum di dalam rahim. Pembiakan seksual lainnya dapat kita temukan pada:
Hydra Selain berkembang biak secara aseksual (bertunas) hydra juga dapat berkembang biak secara seksual. Perkembangbiakan secara seksual dilakukan dengan pembentukan testis dan ovarium , yang terdapat pada satu tubuh (hermafrodit). Alat tersebut masing-masing menghasilkan spermatozoid daun ovum. Hasil pembuahannya adalah zigot yang selanjutnya akan berkembang menjadi hewan baru.
Cacing pita Tubuh cacing pita terdiri atas segmen-segmen yang disebut proglotid. Pada setiap proglotid terdapat ovarium yang menghasilkan ovum dan testis yang menghasilkan sel sperma. Bila sel telur dan sel sperma sudah masak , maka terjadilah pembuahan di dalam proglotid yang menghasilkan zigot.
Cacing tanah Dalam tubuh cacing tanah terdapat beberapa segmen yang kulitnya menebal disebut klitelum. Dalam segmen tersebut terdapat testis yang membentuk spermatozoid, dan ovarium yang membentuk ovum. Walaupun ovum dan spermatozoid terdapat dalam satu tubuh, cacing tanah tidak pernah mengadakan pembuahan sendiri, tetapi melakukan perkawinan dengan mempertukarkan spermatozoid (perkawinan silang).
Serangga Pada beberapa jenis serangga, misalnya lebah madu (Apis indica), terdapat koloni yang terdiri atas ratu yang fertil, pejantan fertil dan mati setelah kawin, dan pekerja yang mandul (steril). Pada waktu kawin, sperma dari jantan disimpan dalam kantung sperma di induk betina. Sperma ini merupakan cadangan sperma selama ratu hidup. Bila telur yang telah matang dibuahi oleh sperma, telur tersebut akan berkembang menjadi calon ratu, calon pekerja atau prajurit, sedangkan yang tidak dibuahi (partenogenesis) akan berkembang menjadi pejantan. Lebah pekerja dan prajurit menjadi mandul (steril) karena pengaruh lingkungan, yaitu kurang makan.
B. Reproduksi pada Vertebrata Vertebrata hanya dapat berkembang biak secara kawin (seksual), yaitu melalui peleburan antara ovum dan spermatozoid. Pembuahan pada vertebrata dapat terjadi di luar tubuh maupun di dalam tubuh. Bila terjadi di luar tubuh disebut fertilisasi eksterna, misalnya pada ikan dan katak. Bila pembuahannya terjadi di dalam tubuh disebut fertilisasi interna. Misalnya pada reptilia, burung, dan hewan menyusui. Perkembangbiakan pada vertebrata dapat dibedakan diatas: ü Ovipar (bertelur), ialah hewan yang meletakkan telur di luar tubuhnya. Embrio berkembang di dalam telur dan memperoleh sumber makanan dari cadangan makanan dalam telur. Misalnya ikan, burung, amfibia, dan sebagian reptilia.
Gambar contoh hewan ovipar
ü Ovovivipar (bertelur-beranak), ialah hewan yang menghasilkan telur, dan embrio berkembang dalam telur. Pembeda dengan ovipar adalah kelompok hewan ovovivipar tidak mengeluarkan telurnya dari dalam tubuh. Jadi embrio tetap tumbuh di dalam telur tetapi tetap berada di dalam tubuh induk. Saat menetas dan keluar dari tubuh induknya tampak seperti melahirkan. Misalnya, ikan Hiu, kadal, dan beberapa jenis ular.
Gambar contoh hewan ovovivipar
ü Vivipar (beranak), ialah hewan yang melahirkan anaknya. Embrio berkembang di dalam tubuh induknya dan mendapatkan makanan dari induknya dengan perantaraan plasenta (ari-ari). Misalnya, manusia dan hewan menyusui lainnya.
Gambar contoh hewan vivipar
Ikan Ikan termasuk hewan yang bersifat ovipar. Ikan tidak mempunyai organ perkawinan. Pembuahan terjadi di luar tubuh, yaitu di dalam air. Sekali bertelur ikan mampu menghasilkan ribuan telur yang tidak dilindungi oleh cangkang. Telur yang telah dibuahi selanjutnya ada yang dibiarkan terapung-apung dalam air, ada yang ditempatkan dalam sarang dan dijaga oleh induknya, ada yang ditempelkan pada tanaman dalam air, serta ada pula yang disimpan di dalam rongga mulut induk betinanya seperti pada mujaer.
Amfibi Seperti pada ikan, katak juga bertelur dengan fertilisasi eksternal. Telur yang telah dibuahi akan bergerombol dipermukaan air. Setelah enam hari telur akan menetas menghasilkan berudu atau kecebong. Berudu hidup di dalam air dan bernafas dengan insang. Setelah mengalami metamorfosis selama 1- 3 bulan, ia akan berubah bentuk menjadi katak. Pada umur satu tahun katak telah menjadi dewasa.
Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi Gudangmakalah, bukan melalui email. | ||||||||||
MAKALAH SISTEM REPRODUKSI PADA TUMBUHAN Posted: 06 Sep 2014 09:03 PM PDT MAKALAH SISTEM REPRODUKSI PADA TUMBUHAN
Reproduksi pada tumbuhan berlangsung melalui 2 cara yaitu vegetatif dan generatif. Namun, tidak semua tumbuhan dapat melakukan reproduksi vegetatif. Ada tumbuhan yang hanya bereproduksi secara generatif saja. Reproduksi vegetatif pada tumbuhan sering disebut juga propagasi vegetatif. Propagasi vegetatif dapat terjadi secara alami maupun dengan bantuan manusia.
A. Reproduksi Secara Vegetatif Alami Ada beberapa cara tumbuhan melakukan propagasi vegetatif alami, antara lain dengan umbi lapis, umbi batang, rizom, tunas liar (adventif), tunas, geragih, spora, dan fragmentasi.
Reproduksi dengan spora biasanya terjadi pada lumut dan tumbuhan paku. Spora tumbuhan lumut dibentuk oleh generasi sporofitnya, yaitu di dalam sporangium (kotak spora). Spora tumbuhan paku dihasilkan oleh daun fertile (sporofil) pada permukaan bawah daun fertile (sporofil) pada permukaan bawah daun atau di tepi-tepi daun.
Fragmentasi adalah perkembangbiakan dengan cara memisahkan diri dari koloni induknya dan tumbuhan menjadi individu baru. Pada umumnya, fragmentasi terjadi pada ganggang hijau yang berbentuk filament, misalnya Hydrodictin sp.
Biasanya tunas muncul pada tumbuhan yang telah dewasa (tua). Tunas ini dapat muncul dari akar, batang, atau daun. Pembentukan tunas batang misalnya terjadi pada tumbuhan bamboo, tebu, dan pisang. Tunas akar misalnya pada tumbuhan cemara, sukun, kesemek. Tunas daun pada tumbuhan cocor bebek. Tunas-tunas yang muncul selain pada batang dinamakan tunas adventif (liar).
Umbi lapis adalah batang yang tumbuh dibawah tanah. Bentuk umbi lapis menggelembung ,berair dan memiliki sisik-sisik daun yang berfungsi sebagai cadangan makanan. Umbi lapis memiliki tunas samping (anak umbi lapis) yang tumbuh di antara daun. Tunas samping akan tumbuh menjadi individu baru dan memisahkan diri dari induknya. Tumbuhan yang membentuk umbi lapis antara lain bawang merah Daffodil.
Umbi batang adalah batang yang menggelembung di bawah tanah. Umbi batang berisi cadangan makanan. Pada umbi batang terdapat mata tunas-mata tunas yang kelak tumbuh menjadi tumbuhan baru. Umbi batang terdapat antara lain pada kentang.
Rizom adalah batang yang tebal dan tumbuh di bawah tanah. Pada rizom terdapat tunas, sisik-sisik daun, dan antar ruas. Jika rizom terpisah dari induknya maka akan tumbuh menjadi individu baru. Rizom terdapat pada tumbuhan Zingiberaceae, bamboo, dahlia, dan beberapa jenis rumput.
Stolon sering kita lihat pada rumput-rumputan liar. Stolon merupakan batang yang menjalar di permukaan atau di bawah tanah. Panjang stolon ini bisa bermeter-meter. Di sepanjang stolon tumbuh tunas-tunas liar yang kelak akan tumbuh menjadi indifidu baru. Stolon yang menjulur di atas tanah misalnya pegagan (Centella asiatic) dan stroberi (Fragraria fesca), sedangkan yang menjalar di bawah tanah misalnya rumput teki (Cypcrus rotundus).
B. Reproduksi Vegetatif Secara Buatan Reproduksi secara buatan merupakan cara reproduksi dengan campur tangan manusia. Reproduksi cara ini bertujuan agar tumbuhan segera menghasilkan buah yang berkualitas dan dalam jumlah yang lebih banyak serta tahan terhadap serangan penyakit. Reproduksi secara buatan ini dapat melakukan bermacam-macam cara, antara lain stek, cangkok, mengenten, okulasi, dan merunduk. · Stek Stek adalah cara perkembangbiakan dengan menggunakan potongan-potongan batang atau cabang, terutama pada daerah yang berbuku-buku, misalnya tanaman Hibiscus tiliaceus (waru) dan Saccharum officinarum (tebu). Gambar Stek singkong · Cangkok Cangkok adalah cara perkembangbiakan dengan membuang sebagian kulit dan kambium secara melingkar pada cabang batang, lalu ditutup dengan tanah yang kemudian dibungkus dengan pembalut (sabut atau pelastik). Setelah akar tumbuh , batang dipotong kemudian ditanam. Cangkok hanya dapat dilakukan pada tumbuhan yang tergolong dikotil, terutama buah-buahan. Gambar Cara mencangkok
· Mengenten Mengenten adalah menyambung dua jenis tumbuhan yang -berbeda. Mula-mula biji tumbuhan disemaikan. Setelah tumbuh sebesar yang diinginkan, lalu dipotong dan disambung dengan potongan cabang/ranting jenis tumbuhan lain yang kualitasnya lebih baik dan diameter batangnya kurang lebih sama, lalu dibalut dan diikat dengan kuat. Gambar Cara mengenten · Okulasi (Menempel) Okulasi pada dasarnya sama dengan mengenten, tetapi tumbuhan yang ditaruh di atas hanya diambil mata tunasnya saja. Kedua macam tumbuhan yang diokulasi biasanya mempunyai kelebihan-kelebihan tersendiri, misalnya tumbuhan jeruk yang perakarannya kuat, buahnya sedikit dan kecil-kecil dengan tumbuhan jeruk yang perakaran lemah namun dapat berbuah banyak dan besar-besar. Gambar cara mengokulasi
· Merunduk Merunduk adalah menundukkan cabang/batang tumbuhan hingga masuk ke dalam tanah. Pada bagian yang ditimbun tanah tersebut kemudian akan muncul akar. Setelah perakaran kuat, lalu batang dipotong dan dipisahkan dengan induknya. Gambar cara merunduk
Reproduksi vegetatif buatan yang memanfaatkan kemajuan teknologi adalah dengan system kultur jaringan. Kultur jaringan adalah menanam/mengkultur sel tumbuhan dalam medium buatan yang dilengkapi hormone. Dari sel tersebut akan tumbuh individu baru yang sama dengan induknya. Keuntungan-keuntungan reproduksi secara vegetatif buatan antara lain, sifat-sifat tumbuhan hasil reproduksi sama dengan sifat-sifat tumbuhan induknya dan cepat menghasilkan buah. Kekurangan-kekurangannya antara lain system perakaran kurang kuat, terutama yang dilakukan dengan stek atau cangkok; dan jika tanaman dipotong ranting-rantingnya maka dapat menyebabkan menurunnya pertumbuhan.
C. Reproduksi Generatif Perkembangan khusus untuk tumbuhan Spermatophyta melalui dua peristiwa penting, yaitu penyerbukan dan pembuahan. Penyerbukan adalah sampainya serbuk sari di kepala putik untuk tumbuhan Gymnospermae. Berdasarkan asal serbuk sari, penyerbukan dapat dibedakan menjadi beberapa macam, perhatikan tabel berikut ini!
Gambar bagian-bagian bunga
Agar serbuk sari sampai ke kepala putik maka dalam penyerbukan ada hal-hal yang menjadi perantaranya, antara lain angin, air, hewan, dan manusia. · Angin (Anemogami) Anemogami adalah sampainya serbuk sari ke kepala putik dengan bantuan angina. Ciri-ciri bunga yang penyerbukannya secara anemogami adalah sebagai berikut: ü bunga tidak berwarna cerah, biasanya hijau, dan tidak terdapat kelopak bunga ü bunga tidak berbau ü tidak memiliki kelenjar madu ü benang sari bertangkai panjang dan berjumbai di luar bunga ü putik melekat di tengah ü serbuk sari sangat banyak, kecil seperti bubuk, kering, ringan, dan permukaannya halus ü struktur bunga sederhana ü putik berbentuk spiral atau pensil sehingga membentuk permukaan yang lebih besar untuk memudahkan menangkap serbuk sari. Anemogami dapat terjadi pada rumput-rumputan. · Air (Hidrogami) Hidrogami artinya sampainya serbuk sari ke kepala putik dengan bantuan air. Hidrogami lazim terjadi pada tumbuhan air, misalnya Hydrilla, eceng gondok, dan teratai. · Hewan (Zoidiogami) Penyerbukan dengan perantara hewan biasanya dilakukan oleh serangga, burung, kelelawar, dan siput. Hewan-hewan yang berperan dalam penyerbukan disebut polinator dan peristiwa penyerbukannya disebut polinasi. · Entomogami Entomogami adalah penyerbukan dengan perantara serangga. Entomogami biasanya terjadi pada tumbuhan yang menghasilkan madu dan serbuk sari. Contoh hewannya, antara lain kupu-kupu, lalat, kumbang, dan lebah. Saat mengisap madu, tubuh serangga tertempel serbuk sari, dan jika serangga beralih ke bunga lain atau menyentuh kepala kepala putik tersebut sehingga terjadilah penyerbukan. Ciri-ciri bunga yang diserbuki oleh serangga adalah sebagai berikut: ü mahkota dan benang sari berwarna cerah ü memiliki kelenjar madu ü benang sari di dalam bunga ü anthera (kepala sari) bersatu di bagian dasar atau belakangnya ü serbuk sari hanya sedikit, besar seperti tepung, berat, lengket, dan kadang-kadang permukaannya berukir ü putik lengket dan kecil ü struktur bunga termodifikasi untuk tempat mendarat dan makan bagi serangga ü bunga berbau harum · Ornitogami Ornitogami adalah penyerbukan dengan bantuan burung. Bunga yang dipolinasi oleh burung biasanya mengandung madu dan air, serta berwarna merah atau mengandung unsure warna merah karena burung peka terhadap warna ini. Selain itu, bentuk bunga yang diserbuki burung biasanya khusus. Contohnya, bunga yang diserbuki oleh burung kolibri memiliki tabung nectar yang panjang dan sempit. Burung kolibri menjilat madu dengan lidahnya yang tipis dan panjang. · Kelelawar (Kripterogami) Kripterogami adalah penyerbukan dengan bantuan kelelawar. Bunga yang dipolinasi oleh kelelawar biasanya mekar di malam hari, berukuran besar, berwarna cerah, dan letaknya tidaknya tersembunyi. · Siput (Malakogami) Malakogami adalah penyerbukan yang terjadi dengan bantuan siput. Malakogami terjadi pada tumbuhan yang sering dikunjungi siput. · Manusia (Antropogami) Antropogami adalah penyerbukan yang sengaja dilakukan oleh manusia, misalnya penyerbukan pada bunga tumbuhan vanili dan beberapa jenis anggrek. Penyerbukan dengan perantara manusia biasanya dilakukan karena bunga tersebut tidak dapat menyerbuk sendiri atau karena manusia ingin melakukan persilangan buatan untuk mencari varietas-varietas baru.
Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi Gudangmakalah, bukan melalui email. | ||||||||||
MAKALAH SISTEM REPRODUKSI PADA MANUSIA Posted: 06 Sep 2014 09:02 PM PDT SISTEM REPRODUKSI PADA MANUSIA
Sistem reproduksi adalah suatu rangkaian dan interaksi organ dan zat dalam organisme yang dipergunakan untuk berkembang biak. Sistem reproduksi pada suatu organisme berbeda antara jantan dan betina. Sistem reproduksi pada perempuan berpusat di ovarium. Alat reproduksi pada pria a. Sepasang testis, yang terbungkus dalam kantong skrotum, testis berfungsi sebagai penghasil sperma dan hormon testosteron b. Sepasang epididimis, saluran panjang berkelok-kelok terdapat di dalam skrotum.
Gambar Organ reproduksi pria
Pada wanita ovarium berfungsi menghasilkan ovum dan hormon (estrogen dan progesteron) jika sel telur pada ovarium telah masak, akan dilepaskan dari ovarium, pelepasan telur dari ovarium disebut ovulasi.
Gambar Organ reproduksi perempuan
Pembentukan Sperma dan Sel Telur Pembentukan Sperma (spermatogenesis)Terjadi di dalam testis, bersifat diploid dan selalu membelah diri secara metosis sehingga berjumlah banyak. Sebagian spermatogonium membesar menjadi spermatosit primer dan terus membelah diri secara meiosis membentuk spermatosis sekunder dan spermatosit sekunder membelah diri kembali secara meiosis menjadi spermatid yang berdiferensiasi menjadi sperma. Tiap-tiap sperma memiliki jumlah kromosom setengah dari jumlah kromosom spermatogonium.
Pembentukan Ovum (oogenesis) Terjadi di dalam ovarium. Oogonium bersifat diploid, membelah diri secara mitosis sehingga berjumlah banyak. Oogonium berkembang menjadi oosit primer dan membelah diri secara meiosis menjadi oosit sekunder dan badan kutub pertama. Oosit sekunder mengandung kuning telur dan sitoplasma, badan kutub pertama merupakan inti sel yang kemudian membelah diri menjadi dua. Oosit sekunder membelah diri secara meiosis menjadi otid dan badan kutub ke dua, berkembang menjadi ovum yang haploid dan setiap oosit primer menghasilkan satu ovum.
Ovulasi Ovulasi adalah proses keluarnya ovum dari ovarium. Ovum akan bergerak ke rahim, bersamaan dengan proses ini, dinding rahim menjadi tebal seperti spon penuh dengan pembuluh darah yang siap menerima zigot.
Usia Subur Sistem reproduksi pada manusia mulai terlihat jelas pada saat usia subur yaitu diawali pubertas, pada wanita ditandai peristiwa haid (menstruasi) yaitu keluarnya darah akibat dari meluruhnya selaput rahim (endometrium) disertai pecahnya pembuluh darah. Hal ini merupakan tanda wanita telah menghasilkan sel telur. Usia subur pada wanita berakhir ketika sudah tidak haid (menopause).
Tahap siklus menstruasi: ü Fase menstruasi, dipengaruhi oleh hormon estrogen dan progesteron. ü Fase pra ovulasi, dipengaruhi oleh hormon FSH. ü Fase ovulasi, dipengaruhi oleh hormon LSH. ü Fase pasca ovulasi, dipengaruhi oleh hormon progesteron.
Sedangkan usia subur pada laki-laki ditandai dengan mimpi basah, yaitu keluarnya sperma pada waktu tidur karena terjadi rangsangan seksual dalam mimpinya. Usia subur pada laki-laki berlangsung sepanjang hayat.
Zigot Zigot adalah sel yang terbentuk sebagai hasil bersatunya dua sel kelamin (sel ovum dan sel sperma) yang telah masak. Zigot adalah proses perkembangbiakan sebelum janin atau calon janin/embrio pada rahim perempuan. Lama kelamaan, Zigot ini akan berkembang menjadi janin dan embrio yang lalu akan dilahirkan menjadi bayi.
Gambar Zigot
Fertilisasi Apabila sel telur bertemu dengan sperma pada tuba fallopii, maka akan terjadi pembuahan dan terbentuklah zigot. Zigot akan membelah menjadi 2 sel, 4 sel, 8 sel, 16 sel dan terbentuklah kumpulan sel yang menyerupai bola. Jika dapat tertanam di dalam rahim akan menjadi embrio. Embrio tumbuh di dalam cairan amnion (air ketuban) yang dihasilkan oleh dinding amnion. Air ketuban berfungsi melindungi embrio dari guncangan, benturan, kekeringan, dan membantu persalinan. Embrio mendapatkan suplai makanan dan oksigen dari induknya dengan perantara plasenta dan tali pusat. Fungsi plasenta adalah sebagai berikut: ü Menyalurkan zat makanan dari induk ke embrio. ü Mengalirkan zat sampah dari embrio ke induk. ü Melindungi janin dari berbagai racun dan penyakit.
Masa kehamilan pada manusia berkisar 38 minggu (9 bulan 10 hari) dihitung dari masa pembuahan, namun ada yang dilahirkan secara prematur yaitu usia kandungan berkisar 7 bulan. Proses kelahiran bayi secara normal melalui vagina, namun ada yang melalui bedah caesar karena pinggul sempit atau karena posisi bayi sungsang atau melintang. Perkembangan embrio dalam rahim adalah sebagai berikut: ü Usia 4 minggu, mulai tampak mata dan telinga. ü Usia 8 minggu, mulai tampak tangan, jari tangan, hidung, dan kaki. ü Usia 10 minggu, sudah tampak sebagai bayi dengan kepala lebih besar dari badan. ü Usia 16 minggu, tampak organ sudah lengkap. ü Usia 38 minggu, sudah siap dilahirkan.
Proses terjadinya kehamilan Ketika seorang perempuan melakukan hubungan seksual dengan seorang laki-laki maka bisa jadi perempuan tersebut akan hamil (Terjadinya kehamilan). Kehamilan terjadi ketika sel sperma yang masuk ke dalam rahim seorang perempuan membuahi sel telur yang telah matang. seorang laki-laki rata-rata mengeluarkan air mani sebanyak 3 cc, dan setiap 1 cc air mani yang normal akan mengandung sekitar 100 juta hingga 120 juta buah sel sperma. Setelah air mani ini terpancar (ejakulasi) ke dalam pangkal saluran kelamin istri, jutaan sel sperma ini akan berlarian melintasi rongga rahim, saling berebut untuk mencapai sel telur matang yang ada pada saluran tuba di seberang rahim. Pada saat ovulasi, lapisan lendir di dalam serviks (leher rahim) menjadi lebih cair, sehingga sperma mudah menembus ke dalam rahim. Sperma bergerak dari vagina sampai ke ujung tuba falopii yang berbentuk corong dalam waktu 5 menit. Sel yang melapisi tuba falopii mempermudah terjadinya pembuahan dan pembentukan zigot (sel telur yang telah dibuahi). Jika perempuan tersebut berada dalam masa subur, atau dengan kata lain terdapat sel telur yang matang, maka terjadilah pembuahan. Pada proses pembuahan, hanya bagian kepala sperma yang menembus sel telur dan bersatu dengan inti sel telur. Bagian ekor yang merupakan alat gerak sperma akan melepaskan diri. Sel telur yang telah dibuahi akan mengalami pengerasan bagian luarnya. Ini menyebabkan sel telur hanya dapat dibuahi oleh satu sperma. Inti sel telur yang sudah dibuahi akan mengalami pembelahan menjadi dua bagian setelah 30 jam. 20 jam kemudian inti sel telur ini akan kembali membelah menjadi empat bagian. Tiga sampai empat hari setelah pembuahan, sel akan sampai di bagian uterus .Dalam jangka waktu satu minggu setelah perubahan, akan dihasilkan suatu massa sel yang berbentuk ola sebesar pentol jarum, yang disebut (blastocyt). Dalam proses selanjutnya, yaitu sekitar 5 hari berikutnya, blastosis akan menempel dan terimplantasi ke dalam endometrium. Selama dua hingga empat minggu pertama perkembangan, blastosis mendapatkan nutrien dari endometrium. Pada masa perkembangan ini, akan berbentuk plasenta. Plasenta merupakan organ berbentuk cakram yang mengandung pembuluh darah maternal (ibu) dan embrio. Melewati plasenta inilah, embrio akan mendapatkan nutrisi dari maternal. Melalui plasenta ini juga terjadi pertukaran gas-gas respirasi dan pembuangan limbah metabolisme embrio. Darah dari embrio mengalir ke plasenta melalui arteri tali pusar dan kembali melalui vena pusat dan melewati hati embrio. Gambar proses terjadinya kehamilan
Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi Gudangmakalah, bukan melalui email. |
You are subscribed to email updates from gudang makalah, skripsi dan tesis To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |