MAKNA DAN PERANAN IDIOLOGI | TUGAS KAMPUS

Forum MT5 (1 Post = 0.2$ )

MAKNA DAN PERANAN IDIOLOGI

PANCASILA SEBAGAI  IDIOLOGI  BANGSA  DAN NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
MAKNA DAN PERANAN IDIOLOGI
Pancasila merupakan pedoman hidup rakyat Indonesia. Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia.

2. Perumusan Masalah
1. Apa makna dan peranan ideologi pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara?
2. Apa peranan Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia?
3. Sistematika Penulisan
- Makna Ideologi
- Peranan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum di Indonesia

4. Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Di dalam makalah ini akan dibicarakan mengenai makna dan peranan ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan nengara dan di dalam makalah ini pula akan dibahas tentang Pancasila dalam konteks ketatanegaraan. Sehingga diharapkan kita paham dan mengamalkan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Makna dan Peranan Idiologi Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara

1. Makna Ideologi
Pancasila sebagai peranan idiologi dalam kehidupan ketatanegaraan, maka perlu ada kejelasan terbaik terlebih dahulu pengertian ideologi yang dipergunakan di dalam makalah ini.
Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ilumu.
Kata ‘idea’ beraal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’ yang artinya melihat.
Maka secara harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian, sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, shingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesuksesan. Dasar ditetapkan karena atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. (dengan demikian idiologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.)

2. Peranan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indoensia
Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-idiologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius. Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehigga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indoneisa.
Filsafat pancasila sbagai dasar fiolosfis dalam kehidupuan berbangsa dan bernegara telah mendapatkan legitimasi yuridis tatkala the fouding fathers kita mengesahhkan dalam kosntitusi UUD 1945 18-8-1945.
Konsekuensinya selama bangsa Indoneisa memiliki kehendak bersama untuk membangun bangsa di atas dasar filosofis nilai-nilai Pancasila, seharusnya segala kebijakan dalam negara terutama dalam melakukan suatu pembaharuan dua kali dalam proses reformasi, dewasa ini, nilai-nilai Pancasila merupakan pangkal tolak derivasi baik dalam bidang politik, sosial, ekonomi, hukum serta kebijakan hubungan internasional dewasa ini.

* Batas-Batas Keterbukaan Ideologi.
a. Stabilitas Nasional yang dinamis.
b. Larangan terhadap ideologi marxisme, lenninisme, dan komunisme.
c. Mencegah berkembangnya paham liberalisme.
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan bermasyarakat
e. Penciptaan norma-norma baru harus melalui konsensus

B. PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN RI
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila Pancasila.

Dalam konteks inilah maka Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam Negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara yang baik yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Negara maupun hukum dasar tidak tertulis atau convensi.

Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peratuan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lemabaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara.
Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu Staatsfundamentalnorm, dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.

- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan diatas Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945. konsekuensinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kausal dan organis.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isinya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan klausal organis dengan pasal-pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia, adapun bagian keempat (alinea IV) memuat dasar-dasar fundamental negara yaitu : tujuan negara, ketentuan Undang-Undang Dasar Negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara Pancasila. Oleh karena itu, alenia IV ini memiliki hubungan ‘klausal organis’ dengan pasal-pasal UUD 1945 tersebut.

- Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum tertinggi.
Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu : pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, pada hakekatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggara negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantuk dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

Berdasarkan penjelasan tentang isi Pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun 11 No.7, dijelaskan bahwa “....Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia, serta mewujudkan suatu cita-cita Hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis (convensi)”. Adapun pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan (dikongkritisasikan) dalam pasal-pasal UUD 1945. Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.

Sebagaimana isi yang terkandung dalam penjelasan resmi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, selanjutnya harus dikongkritisasikan kedalam pasal-paal UUD 1945 dan selanjutnya dalam realisasinya kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif dibawahnya, seperti ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan Perundang-Undangan yang lainnya.dengan demikian seluruh peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung Asas Kerohanian Negara atau Dasar Filsafat Negara RI.

- Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia.
Dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (recurs orde), atau (legal order), yaitu suatu keterbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.

Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi 4 hal yaitu :
1. Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea IV).
2. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Adanya kesatuan daerah, dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
4. Adanya kesatuan waktu, dimana seluruh peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi dengan kalimat pada alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, “..........maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini menunjukkan saat mulai berdirinya Negara Republik Indonesia yang disertai dengan suatu tertib hukum sampai seterusnya selama kelangsungan hidup Negara RI.

Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sejak saat ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945. telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakekatnya sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945, telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakekatnya sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu sendiri.

Di dalam suatu tertib hukum terdapai urut-urutan susunan yang bersifat hierarkhis. di mana UUD (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi. Di atasnya masih terdapat suatu norma dasar yang menguasai hukum dasar termasuk UUD maupun convensi, yang pada hakikatnya memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi yang dalam ilmu hukum tata negara disebut sebagai Slaatsfundamentalnorm.
Maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
Pertama : menjadi dasarnya. karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia Hal ini dalam Pembukaan UUD 1945 telah terpenuhi dengan adanya empat syarat adanya suatu tertib hukum.

Kedua : Pembukaan UUD 1945 memasukkan diri di dalamnya sebagai ketenluun hukum yang tertinggi. sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik yang tertulis (UUD), maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi), serta peraturan-peraturan hukum yang lainnya yang lebih rendah (Notonagoro, 1974:45).
Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut dalam tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 menentukan adanya tertib hukum Indonesia. Konsekuensinya Pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah. Hal ini sesuai dengan Ketetapan No.XXI/MPRS/1966. Juga ditegaskan dalam Ketetapan No. V/MPR/1973, Ketetapan No IX/MPR/1978. serta Ketetapan No III/MPR/1983.

- Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa Pembukaan UUD 1945, dalam huhungannya dengan tertib hukum Indonesia, memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan sebagai asas bagi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis (convensi). Maka konsekuensinya, UUD sebagai hukum dasar tenulis mempunyai dasar-dasar pokok, yang pada hakikatnya bersifat tidak tertulis dan terpisah dari UUD, dan dalam hal ini yang dimaksudkan adalah Pembukaan UUD 1945 itu sendiri yang berkedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Slaatsfundamentalnorm).
Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm), menurut ilmu hukum tatanegara memiliki beberapa unsur muliak antara lain dapat dirinci sebagai berikut :

a. Dari Segi Terjadinya :
Ditentukan oleh Pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu peningkatan lahir sebagai penjelma kehendak Pembentuk negara, untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.

b. Dari Segi isinya :
Ditinjau dari segi isinya maka Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut :

(1) Dasar Tujuan Negara, (Baik tujuan umum maupun tujuan khusus).
Tujuan umum:
Tercakup dalam kalimat " ....ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial". Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antar bangsa (pergaulan masyarakat intenasional). Tujuan umum inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Tujuan khusus :
Makna ini tercakup dalam kalimat, "...... melindungi segenap bangsa dan selumh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa..." Tujuan khusus ini meliputi tujuan nasional. sebagai tujuan bersama bangsa Indonesia dalam membentuk negara untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur material maupun spiritual.

(2) Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara:
Pernyataan ini tersimpan dalam kalimat "..... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia". Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang-Undang Dasar. dan merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.

(3) Bentuk Negara:
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat ".....yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat.

(4) Dafar Filsafal Negara (asas kerokhanian negara)
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat".... dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyai Indonesia".
Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hukum tatanegara bahwa Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Slaatsfundamentalform).

Pengertan menurut sejarah terjadinya. Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan pada hakikatnya terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.
Tentang pengertian Pembentuk Negara. dapat dipahami dari hal-hal sebagai berikut: Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang secara respresentatif merupakan wakil-wakil bangsa Indonesia yang berjuang menegakkan kemerdekaan dan mendirikan negara republik Indooesia. Hal ini berarti bahwa pada saat PPKI ini menetapkan Pembukaan UUD 1945 mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara. Oleh karena lembaga tersebut melakukan tugas itu atas kuasa dan bersama-sama dengan rakyat untuk membentuk dan menetapkan berdirinya Negara Republik Indonesia. setelah menetapkan secara yuridis berdirinya negara Indonensia besarnya pembukaan UUD 1945, maka berakhirlah adanya kualitas Pembentuk Negara dan rakyak Indonesia secara keseluruhan merupakan unsur dari negara.

Pokok Kaidah negara yang Fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap. terlekat pada kelangsungan hidup negara, dan oleh karena berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat diubah, karena mengubah Pembukaan UUD 1945 sama halnya dengah pembubaran negara Republik Indonesia (Notonagoro, J 974:45).
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 (batang tubuh UUD 1945). maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut:

(1) Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka pembukaaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh LUD 1945. Dalam kedudukan sebagai Pokok Kaidah negara yang Fundamental, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.

(2) Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.

(3) Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental yang menentukan adanya UUD1945, yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (convensi), jadi merupakan sumber hukum dasar negara.

(4) Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai Pokok Kaidah negara yang Fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.

Hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, di antara para ahli hukum sementara memang terdapat satu tinjauan yang berbeda, walaupun pada akhirnya tiba pada suatu kesimpulan yang sejalan. Di satu pihak berpendapat bahwa pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasalnya itu adalah merupakan satu kesatuan, sedangkan di pihak lain menyatakan bahwa di antara keduanya pada hakikatnya terpisah. Namun demikian karena hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut secara fundamental dan ilmiah yang memiliki kedudukan yang kuat dan terlekat pada kelangsungan hidup negara, maka kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada suatu kesimpulan yang sama sebagai berikut :

(l) Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah terlekat pada kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.

(2) Dalam jenjang hierarki tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah negara yang Fundamental adalah berkedudukan yang tertinggi sehingga memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.

Pengertian "terpisah" sebenarnya bukan berarti tidak memiliki hubungan sama sekali dengan batang tubuh (pasal-pasal) UUD 1945. akan tetapi justru antara Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 terdapat hubungan 'kausal organis', di mana UUD harus mengoptimalkan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Dengan demikian pengertian "terpisah'' sebenarnya dalam pengertian mempunyai hakikat dan kedudukan tersendiri di mana Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945 bahkan yang tertinggi dalam tertib hukum Indonesia.

Dalam ilmu hukum terdapat suatu prinsip-prinsip bahwa suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau ditiadakan oleh penguasa yang lebih tinggi atau yang sama kedudukannya, maka Pembukaan iidak dapat diubah dan atau ditiadakan oleh sipapun. Juga secara hukum, oleh penguasa / alat-alat perlengkapan negara termasuk MPR harus Pemilu. Hai ini sebagaimana ditegaskan dalam Ketetapan No. XXA/IPRS/1966. yang menerima baik isi memorandum DPRGR tertanggal 9 Juni 1966 (mengenai sumber dari segala sumber hukum dan tata uraian peraturan perundang-undangaan di Negara Republik Indonesia). Dalam ketetapan tersebut uraian mengenai UUD Pro-klamasi Sub. C- menegaskan bahwa Malikat dan kedudukan Pembukaan yang kuat tetap dan tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil pemilu. Hal ini berdasarkan suatu kenyataan objektif bahwa Pembukaan UUD1945, berkedudukan terlekat pada kelangsungan hidup negara Proklamasi 17 Agusrus 1945, oleh karena itu mengubah pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya sama halnya dengan pembubaran negara.

Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa eksistensi, pembukaan UUD1945, tidak dapat dipisahkan dengan pembentuk negara, oleh karena itu isi unsur aparat perlengkapan dan penyelenggara negara, adalah memiliki kualitas di bawah pembentuk negara termasuk MPR, karena eksistensi MPR pada hakikatnya ditentukan oleh pembentuk negara. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 3 dan Pasai 37 (JUD 1945, yang berkaitan kewenangan MPR untuk mengubah UUD 1945, hal itu hanya berkaitan dengan pasal-pasal UUD 1945 saja dan bukannya berkaitan dengan Pembukaan UUD 1945.
Dalam pengertian inilah maka eksistensi pembukaan UUD 1945 berdasarkan tinjauan hukum tatanegara memiliki kedudukan hukum yang kuat terlekat pada kelangsungan hidup negara Proklamasi 17 Agustus !945.

- Pembukaan UUD 1945 tetap terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945
Berdasarkan hakikat kedudukan Penbukaan UUD 1945 sebagai naskah Proklamasi yang terinci, sebagai penjelmaan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi adanya suatu tata tertib hukum di Indonesia, dan sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental (SlaatsfundamentaIform), maka Pembukaan UUD 1945 dari segi terjadinya kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, terikat pada kelangsungan hidup negara. Hal ini berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :

(a) Menurut tata hukum suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya dari pada penguasa yang menetapkannya Dalam masalah ini pembukaan UUD 1945 sebagai Slaatsfundamentialform dan segi terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara, yaitu suatu lembaga yang menentukan dasar-dasar mutlak negara, bentuk negara, tujuan negara, keputusan nesara bahkan yang rnenentukan dasar filsafat negara Pancasila Setelah negara terbentuk semua penguasa negara adalah merupakan alat perlengkapan negara yang kedudukannya lebih rendah dari pada pembetukan negara. Oleh karena itu, semua ketentuan hukum yang merupakan produk dari alat perlengkapan negara pada hakikatnya di bawah pembentuk negara dan tidak berhak meniadakan pembukaan UUD1945sebagai Slaatsfundamentalform.

(b) Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu teknik hukum yang tertinggi di negara Republik Indunesia. Dalam ilmu hukum tatanegara, suatu ketentuan hukum di bawah pembukaan UUD 1945. secara yuridis tidak dapat meniadakan Pembukaan UUD 1945. Selain itu karena dalam pembukaan UUD 1945 terkandung faktor-faktor mutlak (syarat-syarat mutlak) bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia. Konsekuennya Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang tetap dan teriekat pada negara dan secara hukum tidak dapat diubah.

(c) Selain dari segi yuridis formal bahwa Pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah, juga secara material yaitu hakikat isi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, senantiasa terlekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia. Dari segi isinya Pembukaan UUD 1945 adalah merupakan pengejawantahan Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia yang hanya satu kali terjadi. Proklamsi kemerdekaan tersebut adalah merupakan awal bangsa Indonesia dalam hidup bernegara, yang merupakan suatu rahhmat Allah Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu Proklamsi 17 Agustus 1945, Pembukaan UUD 1945 dan Negara Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pembukaan UUD 1945 senantiasi terlekat dan menyertai kelahiran negara Republik Indonesia yang hanya satu kali terjadi, sehingga pada hakikatnya Pembukaan UUD 1945 senantiasa terlekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.
(Notonagoro, tanpa tahun : 15).


BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan. Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi proklamasi atau hukum dasar kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan UUD 1945.
Undang-undang Dasar 1945. sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlangsung di Indonesia sedangkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekat bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan juga merupakan sumber dan cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan itu mempunyai arti yang dalam dan lestari, karena dia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa Indonesia selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan rangakian yang tidak dapat dipisahkan dari Proklamasi 17 Agustus 1945. Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan UUD 1945 telah melukiskan pandangan hidup, tujuan hidup, falsafah hidup, dan rahasia hidup kita sebagai bangsa.
Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, tidak boleh dirubah oleh siapapun, karena merubah isi pembukaan berarti pembubaran negara Proklamasi 17 Agustus 1945.


2. Saran

1. Adanya kesatuan daerah, dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
2. Seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sejak saat ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945. telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakekatnya sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945, telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakekatnya sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Paradigma Offset. Yogyakarta.
Syarbaini. Syahrial. Dkk. 2006. Membangun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Ilmu. Jakarta.
Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraaan untuk Perguruan Tinggi. Paradigma Yogyakarta.



Share


Related Posts



0 komentar:

Cari Skripsi | Artikel | Makalah | Panduan Bisnis Internet Disini

Custom Search
 

Mybloglog

blogcatalog

Alphainventions.com

Followers

TUGAS KAMPUS Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template