ANALISIS KASUS | TUGAS KAMPUS

Forum MT5 (1 Post = 0.2$ )

ANALISIS KASUS


MAKALAH

Ilmu Sosial Budaya Dasar
(ISBD)
 

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam Antropologi Sosial, Poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu Suami atau Istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu Suami atau Istri pada suatu saat).

Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu Poligini (seorang Pria memiliki beberapa Istri sekaligus), Poliandri (seorang Wanita memiliki beberapa Suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.
Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.

B. Permasalahan
1. Kasus Poligami Syeh Puji ?
2. Disiplin ilmu apa saja yang ada dalam kasus tersebut?
3. Lembaga apa saja yang menangani kasus tersebut ?
4. Kebijakan lembaga dalam menangani kasus tersebut?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui kasus poligami Syeh Puji.
2. Disiplin ilmu apa saja yang ada dalam kasus poligami tersebut.
3. Untuk mengetahui lembaga apa saja yang menangani kasus tersebut.
4. Kebijakan lembaga dalam kasus Poligami Syeh Puji.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Poligami
Pada dasarnya semua orang tidak ada yang mau di poligami!!!! apapun alasannya. Masalah surga atau neraka tidak ditentukan oleh kebaikan atau pun pahala apalagi poligami yang dilakukan oleh Syeh Puji. Pernikahan yang dilakukan seperti Syekh Puji ini terhadap anak dibawah umur sebenarnya jumlahnya sangat banyak. Kita belum berbicara kira-kira faktor apa yang melatar belakanginya. Tapi dikarenakan yang melakukan ini adalah simbol agama yang punya pesantren lagi kaya, maka isu ini di blow up besar-besaran. Wartawan dan media massa/elektronik yang membawa ideologi opportunis, dan cenderung asal bunyi serta dalam beberapa hal bisa jadi kurang berimbang, mengikuti saja arus isu yang berkembang.
Kasus Syekh Puji pasti lebih sarat muatannya mengambil dari sisi hak-hak anak, undang-undang formal, dan kebebasan wanita. Tanpa melihat dari sisi psikologi atau realitas sosial masyarakat juga tinjauan syariah Islam yang terkait dengan pertimbangan mana yang utama pernikahan yang sudah berlangsung atau harus memutuskannya dengan cerai. Kenyataannya ada sebagian besar masyarakat miskin yang kemudian salah satunya dipersunting oleh orang kaya. Orang kaya ini sanggup memberikan kesejahteraan yang dibutuhkan. Sanggup memberi perlindungan. Tidak menzhalimi.


B. Analisis Disiplin Ilmu
- Dilihat dari segi Moral
Syeh Puji dalam kehidupan sehari-hari merupakan orang yang baik, dan sering membantu orang-orang disekitarnya.

- Dilihat dari Segi Agama
Didalam agama Islam pernikahan Syeh Puji dengan Ulfa tidak dilarang, didalam agama Islam laki-laki diperbolehkan menikah lebih dari satu kali asalkan laki-laki tersebut mampu bertindak adil

- Dilihat dari segi Ekonomi
Syeh Puji merupakan orang berada dan bahkan bias dibilang orang berlebihan.
Sedangkan Ulfa anak dari orang tua yang tidak mampudengan pernikahan itu maka harkat dan martabat keluarga Ulfa terangkat serta masa depan keluarganya menjadi lebih terjamin

- Dilihat dari segi sosial
Syeh Puji merupakan orang terpandang dilingkungan masyarakat.
Dan masyarakat mengenalnya sebagai orang yang sering berderma

- Dilihat dari segi psikologis
Setelah berita pernikahannya dilarang oleh UU perlindungan anak, Syeh Puji menjadi orang yang arogan. Sering marah-marah. Dan Ulfa menjadi sosok anak yang mengalami kebingungan atas setatusnya.

C. Lembaga-lembaga yang menangani
a). Kepolisian
b). Perlindungan Perempuan dan Anak-anak

D. Kebijakan Lembaga tersebut
a) Perkawinan Sri Pujo dengan anak wanita berusia 12 tahun adalah bertentangan dengan pasal 2 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 karena tidak sesuai dengan fikih (hukum Islam) yang berlaku di Indonesia.
b) Menurut pasal 82 dan 88 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak hal ini tidak dibenarkan.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pemerintah Indonesia tidak melarang adanya poligami, asalkan lelaki yang melakukan poligami tersebut sudah mendapat ijin dari istrinya dan mampu bersikap adil serta wanita yang dinikahi harus wanita yang sudah pantas untuk dinikahi menurut Undang-Undang Pernikahan Pemerintah Indonesia.


B. Saran
Tanggung jawab seorang suami adalah memenuhi kebutuhan lahir dan batin sang istri. Jika sang suami belum mampu untuk memenuhi kebutuhan lahir dan batin istrinya, hendaknya jangan sekali-kali melakukan poligami.

Relasi Link : 
AUTHOR AND SYNOPSIS OF THE STORY 
CAPITALIST’S DOMINATION IN SHIRLEY JACKSON’S THE LOTTERY
REVIEW OF RELATED LITERATURE






Share

Related Posts



0 komentar:

Cari Skripsi | Artikel | Makalah | Panduan Bisnis Internet Disini

Custom Search
 

Mybloglog

blogcatalog

Alphainventions.com

Followers

TUGAS KAMPUS Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template