a. Subjek Hukum Perjanjian dalam hokum perdata internosional, dapat dibedakan menjadi:
- Individu atau perseorangan (persoon)
- Badan hukum (rechtspersoon)
b. Subyek hukum perjanjian dalam hukum publik mternasionat, antara lain:
- Individu atau perseorangan
- Negara yang merdeka dan berdaulat
- Lembaga atau organisasi internasional, seperti ASEAN dan PBB
- Kesatuan bukan negara, seperti PLO, dan negara lain
- Tahta Suci Vatikan
- Palang Merah Internasional
- Pemberontakan dan pihak dalam sengketa ( kaum belligerensi).
A. Hukum Internasional
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
a. Hukum perdata internasional
adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara di negara lain (hukum antar bangsa).
b. Hukum publik internasional
adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
1. Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak don Kewajiban Negara, kualifikasi Suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
- Penduduk yang tetap;
- Wilayah tertentu;
- Pemerintahan;
- Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
2. Organisasi tntemasionat
Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe:
a. Organisosi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa;
b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adatah World Bank. UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regianal dengan maksud dan tujuan global, antara lain; Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3. Palang Merah internasional
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi. Namun karena factor sejarah keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasionol menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negara-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
4. Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki tekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungon diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatican dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagoi negara. (Phartiana. 2003, 25)
5. Individu
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggung jawab secara langsung pada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia {Universal Dedclaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasionol yang mandiri.
0 komentar:
Post a Comment