PENGELOLAAN ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MALL
DI LINGKUNGAN MASJID
Pada kehidupan sehari-hari banyak kita temukan masalah-masalah yang berhubungan dengan ekonomi yang berdampak pada kehidupan social masyarakat seperti kemiskinan banyaknya pengangguran yang sering menimbulkan tindakan-tindakan kriminal dan inilah yang menjadi penyebab kehidupan social masyarakat kita sampai sekarang ini tidak meningkat bahkan semakin terpuruk.
Zakat merupakan salah satu sarana untuk dapat mengatasi masalah-masalah yang sedang terjadi didalam kehidupan masyarakat sekarang ini, dengan adanya kesadaran yang dimiliki oleh masyarakat untuk membayar zakat akan dapat meningkatkan perekonomian umat.
Contohnya saja apabila seluruh masyarakat mau membayar zakat setiap ia mempunyai kelebihan harta dan telah mencapai hisab serta haulnya maka kehidupan ekonomi masyarakat akan seimbang sehingga kehidupan socialpun akan meningkat dengan sendirinya.
Pengertian Zakat
Pengertian Zakat menurut bahasa berarti kesuburan, kesucian (thaharah) atau keberkatan ataupun zakat menurut syara’ berarti kesucian zakat (tazqiyah) zakat.
Menurut istilah zakat adalah mengeluarkan sebagian harta bagi seorang muslim untuk diserahkan kepada kelompok tertentu yang disebut mustahiq, atas orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan agama. Zakat mengandung arti barokah, yaitu setiap harta benda yang dikeluarkannya, zakat mengadung berkah dan kebajikan baik bagi hartanya maupun bagi orang yang mengeluarkannya.
Hukum zakat berlaku bagi orang Islam yang merdeka, telah sampai umur, berakal sehat, sudah sampai ukuran atau nisabnya , hak miliknya sendiri dan sudah sampai waktu 1 tahun.
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang 5 dan disebut beriringan dengan shalat. Adapun anjuran untuk memungut zakat dari setiap harta benda seorang muslim untuk menyucikan jiwa mereka, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan baik dari segi moral maupun amal, sehingga dengan demikian dia akan layak mendapatkan kebahagiaan.
Zakat Maal
Zakat Mall adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'.
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan ijin Allah akan kembali fitrah.
a. Harta yang wajib dizakati
Beberapa macam harta yang wajib dizakati yaitu:
1. emas dan perak
2. barang perniagaan
3. binatang ternak, seperti kambing, lembu, kerbau dan unta
4. hasil pertanian berupamakanan pokok seperti padi, jagung, dan jagung.
5. rikaz (barang temuan)
Selain harta diatas berikut ini masih ada harta lain yang wajib dizakati yaitu:
1. zakat perikanan seperti tambak dan perikanan lele
2. tanaman hias seperti bonsai, anggrek, dan bunga-bunga lain
3. unggas, seperti puyuh, itik, parkit dan ayam
4. zakat profesi seperti petenis, pebuluh tangkis, kontraktor, dan pengarang.
Orang-orang yang wajib memberikan zakat
b. Beberapa ketentuan bagi orang-orang yang wajib memberikan zakat adalah yaitu:
a. Orang Islam
b. Hak miliknya sendiri
c. Sudah sampai nisab
d. Waktunya cukup satu tahun, kecuali zakat tambang, temuanpertanian dan profesi.
c. Orang yang berhak menerima zakat
Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik atau asnaf. Orang-orang yang berhak menerima zakat adalah :
1. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki garta dan tidak mempunyai pekerjaan atau mata pencaharian tetap sehingga kebutuhan hidup tidak tercukupi.
2. Miskin yaitu orang yang memiliki pekerjaan namun tidak dapat mencukupi kehidupan sehari-hari.
3. Amil zakat yaitu panitia pengumpul dan pembagi zakat mendapatsurat keputusan (SK) dari yang berwenang atau dinas lembaga resmi untuk Bazis ( badan amil zakat, infak, dan sedekah). Bagi amil yang kerjanya bersifat sementara artinya hanya sewaktu-waktu (kadang-kadang saja), seperti di masjid-masjid atau sekolah-sekolah pada waktu penerimaan zakat fitrah, tidak tergolong amil zakat. Mereka tidak berhak menerima pembagian zakat karena hanya merupakan tugas sampingan saja.
4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk islam sehingga masih memerlukan bimbingan dan pembinaan keimanannya.
5. Hamba sahaya atau riqab, yaitu orang yang ingin merdeka atau dijanjikan akan dibebaskan dengan syarat harus menebus dirinya. Pemberian zakat ini dimaksudkan agar dapat digunakan untuk membebaskan dirinya.
6. Garim, yaitu orang yang terlibat hutang, dan tidaak mampu membayar hutangnya sedangkan hutangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak untuk maksiat.
7. Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang dijalan allah atau berusaha menegakkan agama alllah atau dana social untuk kepentingan masyarakat seperti mendirikan masjid, rumah sakit, madrasah dan jembatan atau jalan.
8. Ibnu sabil, yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh dengan maksud belajar dan menunaikan ibadah haji yang kekurangan bekal sebelum cita-cita atau niatnya tercapai. Musafir yang kehabisan bekal tetapi kepergiannya tidak untuk perbuatan maksiat.
d. Fungsi zakat :
Zakat merupakan ibadah social yang berhubungan dengan harta mengandung hikmah yang tinggi. Adapun fungsi zakat antara lain;
a. Membersihkan diri dari kikir dan sombong, mendidik agar sifatnya mulia dan pemurah, membiasakan diri melaksanakan kewajiban membayar zakat dan memberikan kepada yang berhak menerimanya.
b. Menolong orang yang lemah dan susah agar dapat melaksanakan ibadah dengan baik.
c. Tanda bukti rasa syukur atas nikmat kekayaan yang diberikan Allah SWT.
d. Untuk menjalin hubungan yang erat antara sikaya dan si miskin sehingga tidak terjadi tindak kejahatan oleh si miskin
e. Untuk menghindarkan iri dan dengki.
Pengertian Zakat
Pengertian Zakat menurut bahasa berarti kesuburan, kesucian (thaharah) atau keberkatan ataupun zakat menurut syara’ berarti kesucian zakat (tazqiyah) zakat.
Menurut istilah zakat adalah mengeluarkan sebagian harta bagi seorang muslim untuk diserahkan kepada kelompok tertentu yang disebut mustahiq, atas orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan agama. Zakat mengandung arti barokah, yaitu setiap harta benda yang dikeluarkannya, zakat mengadung berkah dan kebajikan baik bagi hartanya maupun bagi orang yang mengeluarkannya.
Hukum zakat berlaku bagi orang Islam yang merdeka, telah sampai umur, berakal sehat, sudah sampai ukuran atau nisabnya , hak miliknya sendiri dan sudah sampai waktu 1 tahun.
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang 5 dan disebut beriringan dengan shalat. Adapun anjuran untuk memungut zakat dari setiap harta benda seorang muslim untuk menyucikan jiwa mereka, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan baik dari segi moral maupun amal, sehingga dengan demikian dia akan layak mendapatkan kebahagiaan.
Zakat Maal
Zakat Mall adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'.
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan ijin Allah akan kembali fitrah.
a. Harta yang wajib dizakati
Beberapa macam harta yang wajib dizakati yaitu:
1. emas dan perak
2. barang perniagaan
3. binatang ternak, seperti kambing, lembu, kerbau dan unta
4. hasil pertanian berupamakanan pokok seperti padi, jagung, dan jagung.
5. rikaz (barang temuan)
Selain harta diatas berikut ini masih ada harta lain yang wajib dizakati yaitu:
1. zakat perikanan seperti tambak dan perikanan lele
2. tanaman hias seperti bonsai, anggrek, dan bunga-bunga lain
3. unggas, seperti puyuh, itik, parkit dan ayam
4. zakat profesi seperti petenis, pebuluh tangkis, kontraktor, dan pengarang.
Orang-orang yang wajib memberikan zakat
b. Beberapa ketentuan bagi orang-orang yang wajib memberikan zakat adalah yaitu:
a. Orang Islam
b. Hak miliknya sendiri
c. Sudah sampai nisab
d. Waktunya cukup satu tahun, kecuali zakat tambang, temuanpertanian dan profesi.
c. Orang yang berhak menerima zakat
Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik atau asnaf. Orang-orang yang berhak menerima zakat adalah :
1. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki garta dan tidak mempunyai pekerjaan atau mata pencaharian tetap sehingga kebutuhan hidup tidak tercukupi.
2. Miskin yaitu orang yang memiliki pekerjaan namun tidak dapat mencukupi kehidupan sehari-hari.
3. Amil zakat yaitu panitia pengumpul dan pembagi zakat mendapatsurat keputusan (SK) dari yang berwenang atau dinas lembaga resmi untuk Bazis ( badan amil zakat, infak, dan sedekah). Bagi amil yang kerjanya bersifat sementara artinya hanya sewaktu-waktu (kadang-kadang saja), seperti di masjid-masjid atau sekolah-sekolah pada waktu penerimaan zakat fitrah, tidak tergolong amil zakat. Mereka tidak berhak menerima pembagian zakat karena hanya merupakan tugas sampingan saja.
4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk islam sehingga masih memerlukan bimbingan dan pembinaan keimanannya.
5. Hamba sahaya atau riqab, yaitu orang yang ingin merdeka atau dijanjikan akan dibebaskan dengan syarat harus menebus dirinya. Pemberian zakat ini dimaksudkan agar dapat digunakan untuk membebaskan dirinya.
6. Garim, yaitu orang yang terlibat hutang, dan tidaak mampu membayar hutangnya sedangkan hutangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak untuk maksiat.
7. Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang dijalan allah atau berusaha menegakkan agama alllah atau dana social untuk kepentingan masyarakat seperti mendirikan masjid, rumah sakit, madrasah dan jembatan atau jalan.
8. Ibnu sabil, yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh dengan maksud belajar dan menunaikan ibadah haji yang kekurangan bekal sebelum cita-cita atau niatnya tercapai. Musafir yang kehabisan bekal tetapi kepergiannya tidak untuk perbuatan maksiat.
d. Fungsi zakat :
Zakat merupakan ibadah social yang berhubungan dengan harta mengandung hikmah yang tinggi. Adapun fungsi zakat antara lain;
a. Membersihkan diri dari kikir dan sombong, mendidik agar sifatnya mulia dan pemurah, membiasakan diri melaksanakan kewajiban membayar zakat dan memberikan kepada yang berhak menerimanya.
b. Menolong orang yang lemah dan susah agar dapat melaksanakan ibadah dengan baik.
c. Tanda bukti rasa syukur atas nikmat kekayaan yang diberikan Allah SWT.
d. Untuk menjalin hubungan yang erat antara sikaya dan si miskin sehingga tidak terjadi tindak kejahatan oleh si miskin
e. Untuk menghindarkan iri dan dengki.
0 komentar:
Post a Comment