download makalah, skripsi, tesis dll. |
- SKRIPSI PERANAN DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA X DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR
- SKRIPSI PERANAN PROFESIONALISME KERJA PEGAWAI DALAM PELAYANAN PUBLIK (STUDI KASUS PELAYANAN PENGURUSAN KARTU TANDA PENDUDUK DI KECAMATAN X)
- SKRIPSI IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN X (STUDI PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL)
Posted: 25 Mar 2012 01:55 AM PDT (KODE : FISIP-AN-0021) : SKRIPSI PERANAN DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA X DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Masalah Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas dilaksanakan juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, karena dalam masyarakat yang modern lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya. Dan dalam lalu lintas banyak masalah atau gangguan yang dapat menghambat dan mematikan proses produktivitas masyarakat. Seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan maupun tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Untuk itu polisi lalu lintas juga mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan bahasan Polri di masa depan (yang telah dibahas di atas). Para petugas kepolisian pada tingkat pelaksana menindaklanjuti kebijakan-kebijakan pimpinan terutama yang berkaitan dengan pelayanan di bidang SIM, STNK, BPKB dan penyidikan kecelakaan lalu lintas. Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digagas oleh Departemen Perhubungan, dibuat agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai harapan masyarakat, sejalan dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan saat ini, serta harmoni dengan Undang-undang lainnya. Yang lebih penting dari hal tersebut adalah bagaimana kita dapat menjawab dan menjalankan amanah yang tertuang didalamnya. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2e dinyatakan :"bahwa tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal penyelenggaraan lalu lintas sebagai suatu : "urusan pemerintah di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas". Selanjutnya, tugas dan fungsi Polri tersebut, diperinci pada pasal 12, meliputi 9 hal yakni : 1. Pengujian dan penerbitan SIM kendaraan bermotor 2. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor 3. Pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan 4. Pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan. 5. Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas 6. Penegakan hukum meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas. 7. Pendidikan berlalu lintas 8. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas 9. Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas. Dengan adanya UU No. 22 Tahun 2009 ini, bukan berarti bahwa Polri akan berorientasi pada kewenangan (authority). Akan tetapi, harus disadari bahwa tugas dan fungsi Polri di bidang lalu lintas, berikut kewenangan-kewenangan yang melekat, berkolerasi erat dengan fungsi kepolisian lainnya baik menyangkut aspek penegakan hukum maupun pemeliharaan Kamtibmas dan pencegahan kejahatan secara terpadu. Polri sebagai administrasi negara atau administrasi publik yang berorientasi pada pelayanan untuk menuju pelayanan Polri yang prima yang sesuai dengan harapan masyarakat dan dapat mengangkat citra serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada aparat negara khususnya Polri, memerlukan berbagi pembenahan. Pembenahan tersebut antara lain mencakup bidang administrasi. Pelayanan kepada publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Medan khususnya Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X diantaranya adalah memberikan pelayanan pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kepada masyarakat. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendarakan bermotor. BPKB adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Fungsi SIM : - Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seorang pengendara - Sebagai alat bukti telah menempuh ujian ketrampilan mengemudi dan teori - Sebagai sarana dan upaya paksa dalam hal bila terjadi pelanggaran lalu lintas - Sebagai sarana pelayanan masyarakat BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Spesifikasi Teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. BPKB dapat disamakan sebagai certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat. STNK atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identifikasi dan kepemilikan yang telah didaftar. STNK diterbitkan oleh Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 (tiga) instansi yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT. Jasa Raharja. STNK berfungsi : - Sebagai sarana perlindungan masyarakat - Sebagai sarana pelayanan masyarakat - Sebagai deteksi guna membentuk langkah selanjutnya jika terjadi pelanggaran - Untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak. TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau biasa disebut plat nomor dibuat untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor yang berlalu-lintas di jalan umum. Biasanya setelah membeli kendaraan, disertai dengan STNK, BPKB, dan TNKB (Plat Nomor), terbuat dari bahan plat aluminium ketebalan 1 mm dengan dua baris tulisan, baris pertama menunjukkan huruf kode wilayah, angka nomor polisi, dan huruf akhir seri wilayah. Sedangkan baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku. Ukuran plat nomor untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 adalah 250 x 105 mm, untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah 395 x 135 mm. Garis pembatas antara baris pertama dan baris kedua lebarnya 5 mm. Pada sudut kanan atas dan kiri bawah terdapat tanda cetakan lambang Polisi Lalu Lintas dan pada bagian sisi kanan dan kiri bertuliskan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan plat nomor. Warna plat nomor ditentukan sesuai penggunaannya, ditetapkan sebagai berikut : - Kendaraan pribadi : Warna dasar hitam dengan tulisan putih. - Kendaraan umum : Warna dasar kuning dengan tulisan hitam. - Kendaraan milik pemerintah : Warna dasar merah dengan tulisan putih. - Kendaraan untuk transportasi dealer : Warna dasar putih dengan tulisan merah. - Kendaraan Corps Diplomatik : Warna dasar putih dengan tulisan hitam. - Kendaraan Staff Operasional Corps Diplomatik : Warna dasar hitam dengan tulisan putih berformat khusus. Registrasi kendaraan bermotor berkaitan erat dengan scientific crime investigation, maupun kesatuan data base finger print untuk kepentingan identifikasi pemiliki SIM, juga memiliki kaitan dengan investigasi kriminal. Demikian juga dalam hal manajemen operasional lalu lintas, Polri menjadi bagian yang penting dan menentukan guna terwujudnya sistem transportasi publik yang aman, nyaman dan lancar. Karakteristik tugas dan fungsi lalu lintas bersentuhan langsung dengan masyarakat, menimbulkan konsekuensi dijadikannya fungsi ini sebagai sasaran berbagai kontrol eksternal. Hal tersebut hendaknya dilihat sebagai bentuk kepedulian masyarakat pada kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Polri, serta dijadikan sebagai alat untuk meningkatkan kinerja, guna terwujudnya transparansi, akuntabilitas, maupun pelayanan publik yang mudah dan cepat, dalam rangka good government (pemerintahan yang bersih). Sistem administrasi yang dipakai adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (disingkat Samsat), atau dalam bahasa Inggris one roof system, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Contoh dari Samsat adalah dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan Kantor Bersama Samsat. Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Lokasi Kantor Bersama Samsat umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas atau Ditlantas Polda setempat. Samsat ada di masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten atau kota. Seiring dengan peningkatan profesionalisme kepolisian, tuntutan ke arah perbaikan kinerja dan citra kepolisian sebagai pelayan masyarakat telah menjadi agenda reformasi kepolisian. Daya kritis masyarakat sipil terhadap kinerja dan citra kepolisian adalah cerminan kuatnya aspirasi dan tuntutan atas hak-hak masyarakat. Dengan demikian seluruh pembahasan di atas, penulis akan memberikan gambaran tentang "Peranan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X Dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kepemilikan Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Kendaraan Bermotor)". 1.2. Perumusan Masalah Untuk memberikan arah bagi jalannya suatu penelitian, maka terlebih dahulu perlu dirumuskan hal-hal yang akan menjadi permasalahan dalam penelitian. Disamping itu masalah dapat muncul karena keragu-raguan tentang keadaan sesuatu, sehingga ingin diketahui keadaannya secara mendalam dan efektif. Beranjak dari uraian diatas, maka penulis mencoba membuat perumusan masalah yakni : "Bagaimanakah peranan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X dalam memberikan pelayanan admnistrasi kepemilikan kendaraan bermotor (studi kasus kendaraan bermotor)?" 1.3. Tujuan Penelitian Sejauh mana penelitian yang dilakukan tentu mempunyai sasaran yang hendak dicapai atau menjadi tujuan penelitian. Dengan kata lain tujuan penelitian adalah untuk memperjelas dan menghindari terjadinya kesimpangsiuran. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah : "Bagaimana peranan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X dalam memberikan pelayanan admnistrasi kepemilikan kendaraan bermotor (studi kasus kendaraan bermotor)"? 1.4. Manfaat Penelitian Adapun manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagi Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X merupakan sumbangan pemikiran dan kerangka acuan untuk dimanfaatkan dalam memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat. 2. Dapat memajukan pelayanan Polisi lalu lintas sehingga kerumitan dan persoalan dapat terjawab baik dari pihak kepolisian ataupun masyarakat. 3. Memberikan sumbangan pemikiran dan informasi bagi masyarakat dan perusahaan atau instansi yang bersangkutan. 4. Memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar kesarjanaan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas X. |
Posted: 25 Mar 2012 01:53 AM PDT (KODE : FISIP-AN-0020) : SKRIPSI PERANAN PROFESIONALISME KERJA PEGAWAI DALAM PELAYANAN PUBLIK (STUDI KASUS PELAYANAN PENGURUSAN KARTU TANDA PENDUDUK DI KECAMATAN X) BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam era globalisasi dewasa ini salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah khususnya pemerintah daerah adalah bagaimana menampilkan aparatur yang profesional, memiliki etos kerja yang tinggi, keunggulan kompetitif, dan kemampuan memegang teguh etika birokrasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan memenuhi aspirasi masyarakat serta terbebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme. Tantangan tersebut merupakan hal yang beralasan mengingat secara empirik masyarakat di daerah menginginkan agar aparat pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya dapat bekerja secara optimal yang akhirnya dapat memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. Tumpuan dan harapan itu lebih tertuju pada aparatur pemerintah daerah mengingat mereka merupakan wakil dari pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan yang baik dituntut aparatur pemerintah yang profesional, hal ini merupakan prasyarat dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan dan kualitas pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Pentingnya profesionalisme aparatur pemerintah sejalan dengan bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menyatakan bahwa : "Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah, dan pembangunan". Profesionalisme sangat ditentukan oleh kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan menurut bidang tugas dan tingkatannya masing-masing. Hasil dari pekerjaan itu lebih ditinjau dari segala segi sesuai porsi, objek, bersifat terus-menerus dalam situasi dan kondisi yang bagaimanapun serta jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang relatif singkat (Suit Almasdi, 2000 : 99). Hal di atas dipertegas kembali oleh Thoha (2000 : 1) bahwa untuk mempertahankan kehidupan dan kedinamisan organisasi, setiap organisasi mau tidak mau harus adaptif terhadap perubahan organisasi. Birokrasi yang mampu bersaing dimasa mendatang adalah birokrasi yang memiliki sumberdaya manusia berbasis pengetahuan dengan memiliki berbagai keterampilan dan keahlian. Salah satu harapan masyarakat (selaku konsumen pelayanan) adalah menginginkan pelayanan yang adil dan merata. Bentuk pelayanan yang adil dan merata, hanya dimungkinkan oleh kesiapan psikologis birokrat pemerintah yang senantiasa menyesuaikan diri dengan perubahan sosial (social change) dan dinamika masyarakat sebagai sasaran pelayanannya. Dalam konteks ini pelayanan menjadi kewajiban dan tanggungjawab birokrasi dalam mengadopsi perubahan dan kebutuhan sosial yang berdasarkan atas profesionalisme dan nilai-nilai kemanusian. Mengingat sangat pentingnya eksistensi Sumberdaya Manusia dalam bidang kegiatan pemerintahan disebutkan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 bahwa kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur, khususnya pegawai negeri. Oleh karena itu setiap aparatur dituntut untuk dapat melakukan tugas dan fungsinya secara profesional. Namun dalam kenyataannya hal tersebut tidaklah mudah untuk terbentuk dengan sendirinya. Banyak hal yang terjadi malah sebaliknya, dimana banyak aparatur pemerintah daerah kurang mampu dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintah dengan kredibilitas yang tinggi, sehinggga proses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi relatif kurang optimal. Tugas pokok Pemerintah pada hakekatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Demikian juga dengan Pemerintahan Kecamatan yang merupakan ujung tombak pertama dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Dalam melayani masyarakat, pemerintah Kecamatan juga tidak terlepas dari permasalahan yang berkenaan dengan kondisi pelayanan yang relatif belum memuaskan. Hal ini terutama berkaitan dengan baik buruknya sumber daya aparatur pemerintah yang profesional. Salah satu kerja birokrasi dapat dilihat dari bagaimana birokrasi tersebut dalam hal ini Kecamatan bekerja sama dengan Kepala Desa melaksanakan tugasnya dalam mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat. Dalam hal ini Kantor Kecamatan X sebagai unsur pelaksana Pemda Kabupaten Y merupakan lembaga birokrasi yang memiliki tugas kewenangan dibidang pelayanan publik antara lain, registrasi KTP dan Kartu Keluarga (KK). KTP merupakan suatu hal yang dekat dengan masyarakat dan dapat dikatakan pembuatan KTP ini pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakatnya, KTP meski kelihatannya sepele tetapi merupakan unsur penting dalam administrasi kependudukan. Alasannya adalah karena menyangkut masalah legitimasi seseorang dalam eksistensinya sebagai penduduk dalam suatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1997 pasal yang berbunyi setiap penduduk yang berusia 17 tahun atau pernah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Adapun syarat-syarat seseorang berhak mempuyai KTP salah satunya adalah apabila sudah genap 17 tahun dan bagi yang berstatus menikah tapi usianya belum mencapai 17 tahun juga berhak mempunyai KTP. Dari data yang diperoleh dari kantor Kecamatan X tata cara pembuatan pembuatan atau perpanjangan KTP adalah hams mengajukan permohonan tertulis kepada camat dengan menggunakan formulir yang disediakan dilampiri persyaratan surat pengantar dari Kepala desa dan pas photo, pengesahan dari desa, pengesahan dari Kecamatan kemudian ke Cacatan Sipil. Melalui prosedur dan persyaratan seseorang berhak memiliki KTP, namun kenyataannya masih banyak yang telah memenuhi syarat tetapi belum mempunyai KTP dari data kependudukan yang diperoleh dari Kantor Camat X. Adapun perbedaan jumlah tersebut, kemungkinan disebabkan oleh lambannya aparatur serta berbelit-belitnya proses yang dilalui dalam pengurusan KTP tersebut, serta kurangnya informasi yang diberikan kepada masyarakat mengenai besarnya biaya dalam pengurusan KTP, atau kalaupun biaya dalam pembuatan KTP tadi sudah ditetapkan dalam pengumuman perda, namun dalam realisasinya biaya pembuatan KTP sering berbeda dengan apa yang tercantum dalam peraturan. Hal ini bisa saja disebabkan karena kesalahan faktor minimnya dukungan fasilitas pengadaan atau fasilitas kerja pemerintah, yang mana masih dominan manual dalam pengerjaan tugas. Akibat hal-hal tersebut diatas harus diakui secara perlahan-lahan akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan dan kinerja pemerintah. Untuk menghempang hal tersebut, maka pemerintah harus lebih responsif dan akuntabel guna memberikan pelayanan yang prima dan dapat memuaskan masyarakat. Maka dengan demikian pelayanan publik dapat ditafsirkan sebagai tanggung jawab pemerintah atas kegiatan yang ditujukan untuk kepentingan publik atau masyarakat yang mengandung adanya unsur-unsur perhatian dan kesediaan serta kesiapan dari pelaksana pelayanan tersebut. Untuk itu aparat pemerintah tentunya lebih meningkatkan keterampilan atau keahlian dan semangat yang tinggi sebagai pelayan publik, sehingga pelayanan dapat secara maksimal diterima dan memberikan kepuasan bagi masyarakat. Berdasarkan uarian di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai "Peranan Profesionalisme Kerja Pegawai Dalam Pelayanan Publik" dan penelitian ini akan dilaksanakan pada Instansi Pemerintah Kecamatan X Kabupaten Y. Dengan memperhatikan penjelasan di atas, penulis tertarik untuk mengkaji masalah profesionalisme dihubungkan dengan pelayanan publik. Hal ini dapat dituangkan dalam bentuk tulisan skripsi yang berjudul : "Peranan profesionalisme Kerja Pegawai Dalam Pelayanan Publik (Pelayanan Pengurusan Kartu Tanda Penduduk Di Kecamatan X). 1.2 Perumusan Masalah Untuk dapat memudahkan dalam penelitian ini dan agar penelitian ini memiliki arah yang jelas dalam menginterpretasikan fakta dan data ke dalam penulisan skripsi maka saya merumuskan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut : "Bagaimanakah peranan profesionalisme kerja pegawai dalam pelayanan publik ?" (Pengurusan Kartu Tanda Penduduk Di Kecamatan X) 1.3 Tujuan Penelitian Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui peranan Profesionalisme Kerja Pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk di Kecamatan X. 2. Untuk mengetahui pelayanan yang diberikan oleh aparatur Kecamatan X sudah memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat. 1.4 Manfaat Penelitian Adapun yang menjadi manfaat penelitian ini adalah : 1. Secara Subyektif Sebagai suatu sarana untuk melatih dan mengembangkan kemampuan berpikir dalam menulis karya ilmiah tentang profesionalisme kerja pegawai dan pelayanan publik. 2. Secara Praktis. Sebagai masukan /sumbangan pemikiran bagi Kantor Kecamatan X dalam memberikan pelayanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional. 3. Secara Akademis. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi kepustakaan Departemen Ilmu administrasi Negara dan bagi kalangan penulis lainnya yang tertarik dalam bidang ini. 1.5 Sistematika Penulisan BAB I PENDAHULUAN Bab ini menguraikan latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, hipotesis, defmisi konsep, definisi operasional dan sistematika penulisan. BAB II METODE PENELITIAN Bab ini terdiri dari bentuk penelitian, lokasi penelitian, populasi dan sample, teknik pengumpulan data, teknik penentuan skor dan teknik analisa data. BAB III DESKRIPSI LOKASI PENELITIAN Bab ini berisi gambaran umum tentang objek atau lokasi penelitian yang relevan dengan topik penelitian. BAB IV PENYAJIAN DATA Bab ini berisi hasil data yang diperoleh dari lapangan dan atau berupa dokumen yang akan dianalisis. BAB V ANALISA DATA Bab ini berisi tentang uraian data-data yang diperoleh setelah melaksanakan penelitian. BAB VI PENUTUP Bab ini memuat kesimpulan dan saran dari hasil penelitian yang dilakukan. |
Posted: 25 Mar 2012 01:54 AM PDT (KODE : FISIP-AN-0019) : SKRIPSI IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN X (STUDI PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL) BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Indonesia mempakan salah satu negara berkembang yang jumlah penduduknya sangat besar. Sebagai negara kepulauan, penduduk Indonesia memiliki persebaran yang tidak merata. Berbagai masalah yang mempakan akibat dari persebaran penduduk yang tidak merata kerap kali muncul dan mendesak pemerintah untuk dapat sesegera mungkin bertindak untuk mengambil sebuah kebijakan. Disamping itu, faktor pertumbuhan penduduk yang besar dengan persebaran tidak merata serta rendahnya kualitas penduduk juga menjadi sumber permasalahan yang berkaitan dengan kependudukan di Indonesia. Pertumbuhan penduduk yang pesat dan tidak merata serta tanpa diimbangi dengan pencapaian kualitas SDM yang tinggi mengakibatkan muculnya berbagai permasalahan-permasalahan kependudukan yang antara lain adalah : kemiskinan, kesehatan, pengangguran. Menyikapi berbagai permasalahan itu pemerintah bemsaha memperoleh data tentang kependudukan di Indonesia yang akurat untuk mampu membuat pemetaan yang tepat guna menanggulangi masalah kependudukan baik di tingkat lokal dan nasional. Data tersebut diperlukan untuk mampu membuat sebuah program dalam rangka : pengendalian jumlah dan pertumbuhan penduduk, pemerataan persebaran penduduk. (http : //www.crayonpedia.org/mw) Tetapi hingga saat ini perolehan data kependudukan di Indonesia masih sangat tergantung pada hasil sensus dan survei atau data administrasi yang diperoleh secara periodik dan masih bersifat agregat (makro). Kebutuhan data mikro penduduk untuk identifikasi calon pemilih pemilu, penyaluran dana jaringan pengaman sosial, bantuan untuk penduduk miskin, beasiswa untuk wajib belajar dan kegiatan perencanaan pembangunan dirasakan masih belum akurat karena tidak diperoleh dengan cara registrasi. Atas dasar pertimbangan tersebut maka diperlukan petunjuk pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk. Pengelolaan pendaftaran penduduk merupakan tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten, dimana dalam pelaksanaannya diawali dari desa/kelurahan selaku ujung tombak pendaftaran penduduk, hingga setiap warga terdaftar secara administrasi sebagai warga negara Indonesia dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Dalam pelayanan tersebut perlu dilakukan dengan benar dan cepat agar penduduk sebagai pelanggan merasa dapat pelayanan yang memuaskan. Sebagai salah satu langkah untuk membantu berbagai pekerjaan mengenai pendaftaran kependudukan yang sesuai dengan berbagai standar yang diperlukan maka pemerintah mulai membuat sebuah kebijakan dengan mengadakan program yang dahulu dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) yang dibuat sekitar tahun 1996. SIMDUK adalah sebuah kebijakan yang diterapkan di daerah kabupaten/kota, dan ditujukan untuk menangani status kependudukan dengan segala perubahannya. SIMDUK itu sendiri merupakan suatu aplikasi untuk mengelola data kependudukan daerah yang meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Sensus Penduduk, dan Demografi Penduduk. Aplikasinya dapat digunakan untuk mengelola data kependudukan pada kecamatan atau kelurahan yang lokasinya terpisah, akan tetapi karena didasarkan pada basis internet maka dapat dikumpulkan di satu titik yaitu Internet Data Center. (www.telematika.co.id/?link=dtl&38) Pada pelaksanaannya di lapangan ternyata didapati berbagai kelemahan SIMDUK sebagai sebuah sistem untuk mengelola data kependudukan. Dimana masih banyak terdapat pemalsuan identitas karena disebabkan kurang detailnya data-data mengenai penduduk. Seperti yang terdapat di ibukota Jakarta, ditemukannya berbagai identitas ganda dengan nomor identitas yang berbeda pula. (www.okezone.com) Berdasarkan berbagai evaluasi terhadap kebijakan SIMDUK ini pemerintah merasa perlu menggantinya dengan sebuah kebijakan yang baru. Kebijakan baru itu tentunya juga lebih menjawab segala kebutuhan yang diperlukan untuk melengkapi data kependudukan. Untuk membantu berbagai pekerjaan mengenai pendaftaran kependudukan yang sesuai dengan berbagai standar yang diperlukan maka pemerintah merumuskan sebuah kebijakan baru yaitu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). SIAK merupakan suatu sistem informasi berbasis web yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem administrasi dibidang kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi dan juga membantu bagi petugas dijajaran Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kependudukan didalam menyelenggarakan layanan kependudukan. SIAK bisa menjadi solusi dari masalah kependudukan yang ada. Dengan adanya pengelolaan data secara online maka kelemahan-kelemahan pengolahan data secara konvensional dapat ditekan. SIAK sendiri memberikan banyak manfaat antara lain, hasil perhitungan dan pengelolaan data statistik tersebut dapat digunakan sebagai bahan perumusan dan penyempurnaan kebijakan, strategi dan program bagi penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan di bidang kualitas, kuantitas, dan mobilitas penduduk, serta kepentingan pembangunan lainnya. (http://www.ampmulti.com/index.php/siak) Pada dasarnya sistem administrasi kependudukan merupakan sub sistem dari sistem administrasi negara, yang mempunyai peranan penting dalam pemerintahan dan pembangunan. Penyelenggaraan administrasi kependudukan diarahkan pada pemenuhan hak asasi setiap orang di bidang pelayanan administrasi kependudukan, pemenuhan data statistik kependudukan secara nasional, regional, dan lokal serta dukungan terhadap pembangunan sistem administrasi kependudukan guna meningkatkan pemberian pelayanan publik tanpa diskriminasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 13 tentang Nomor Induk Kependudukan maka pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan abru yang tertuang dalam PP Nomor 37 Tahun 2007 yang memuat tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Di Kabupaten X sendiri program ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2009. X merupakan salah satu daerah yang telah menerapkan sistem ini. Perda Nomor 2 Tahun 2009 berisi tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten X. Salah satu latar belakang dibuatnya sistem ini tentunya untuk mampu melakukan pemetaan yang tepat tentang komposisi penduduk X, kepadatan penduduk, masalah kemiskinan yang dihadapi penduduk di pelosok, serta melihat kemajuan apa yang telah mampu dicapai oleh pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan dan kesehatan X. Tentunya tujuan ini perlu koordinasi dengan dinas lain yang bersangkutan. SIAK diharapkan mampu memberikan Nomor Induk Penduduk yang telah terdaftar di Depdagri untuk memudahkan pemerintah pusat dan daerah guna melihat permasalahan penduduk yang ada serta menjaga agar proyek pembangunan di daerah memang telah tepat sasaran. Namun hingga saat ini masih ada masyarakat X yang belum memiliki nomor induk penduduk tersebut, sehingga masih banyak masyarakat yang belum masuk hitungan ataupun perkiraan dapat dibantu oleh pemerintah. Selain itu masyarakat yang terdapat di wilayah pelosok Kabupaten X sering kali belum terjangkau pelayanan publik yang disediakan pemerintah daerah seperti kesehatan dan pendidikan sehingga belum tercapai standar pelayanan minimal yang menjadi tanggung jawab pemerintah. (http://www.hariansib.com) Berdasarkan pemaparan diatas, penulis merasa tertarik untuk meneliti tentang implementasi program SIAK secara langsung di lapangan yang meliputi tahapan-tahapannya, manfaat, permasalahan dan hasil yang diperoleh oleh masyarakat. Oleh karena itu penulis mengangkatnya ke dalam sebuah penelitian yang berjudul Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten X. 1.2 Perumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang yang telah dikemukakan, maka perumusan masalah dari penelitian ini adalah : "Bagaimana Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten X?" 1.3 Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan jawaban terhadap perumusan masalah yang telah dikemukakan diatas, yakni untuk : 1. Untuk mengetahui bagaimana Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten X. 2. Untuk mengetahui hambatan apa saja yang dialami dalam Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten X. 1.4 Manfaat Penelitian Penelitian ini akan memberikan manfaat bagi berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun manfaat tersebut adalah : 1. Manfaat secara ilmiah Untuk menambah khasanah pengetahuan ilmiah didalam studi administrasi dan pembangunan umumnya dan pembangunan bidang pelayanan publik pada khususnya dengan implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). 2. Manfaat secara praktis Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan manfaat sebagai berikut : a. Dapat dijadikan sebagai kontribusi terhadap pemecahan permasalahan yang terkait dengan operasional Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). b. Sebagai masukan baru bagi para penulis maupun dalam literatur perpustakaan yang berkaitan dengan masalah-masalah studi administrasi dan pembangunan. 3. Manfaat secara akademis. Sebagai salah satu syarat dalam penyelesaian studi strata-1. 1.5 Sistematika Penulisan Bab I : Pendahuluan Bab ini memuat latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, hipotesis, defenisi konsep, defenisi operasional, dan sistematika penulisan. Bab II : Metode Penelitian Bab ini memuat bentuk penelitian, lokasi penelitian, populasi, dan sampel penelitian, teknik pengumpulan data, dan teknik analisa data. Bab III : Deskripsi Lokasi Penelitian Bab ini menguraikan tentang gambaran atau karakteristik lokasi penelitian. Bab IV : Penyajian Data Bab ini memuat hasil penelitian yang diperoleh dari lapangan dan dokumentasi yang akan dianalisa, serta memuat pembahasan atau interpretasi dari data-data yang disajikan pada bab sebelumnya. Bab V : Analisa Data Bab ini berisi analisa dari hasil dilapangan dan dokumentasi. Bab VI : Penutup Bab ini memuat kesimpulan dan saran atas hasil penelitian yang telah dilakukan. |
You are subscribed to email updates from gudang makalah, skripsi dan tesis To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
0 komentar:
Post a Comment