download makalah, skripsi, tesis dll. | TUGAS KAMPUS

Forum MT5 (1 Post = 0.2$ )

download makalah, skripsi, tesis dll.

download makalah, skripsi, tesis dll.


SKRIPSI UPAYA BADAN PERIZINAN TERPADU (BPT) KABUPATEN X DLM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Posted: 10 Jul 2012 04:36 AM PDT



(KODE : FISIP-AN-0033) : SKRIPSI UPAYA BADAN PERIZINAN TERPADU (BPT) KABUPATEN X DLM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK




BAB I 
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Kajian dan praktek administrasi publik di berbagai negara terus berkembang. Berbagai perubahan terjadi seiring dengan berkembangnya kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh administrator publik. Kompleksitas ini ditanggapi oleh para teoritisi dengan terus mengembangkan Ilmu Administrasi Publik. Hal ini disebabkan karena pemilik kepentingan publik yang sebenarnya adalah masyarakat, maka administrator publik seharusnya memusatkan perhatiannya pada tanggung jawab melayani dan memberdayakan warga negara melalui pengelolaan organisasi publik dan implementasi kebijakan publik. Perubahan orientasi tentang posisi warga negara, nilai yang dikedepankan, dan peran pemerintah ini memunculkan perspektif baru administrasi publik yang disebut sebagai new public service.
Perspektif new public service menghendaki peran administrator publik untuk melibatkan masyarakat dalam pemerintahan dan bertugas untuk melayani masyarakat. Dalam menjalankan tugas tersebut, administrator publik menyadari adanya beberapa lapisan kompleks tanggung jawab, etika, dan akuntabilitas dalam suatu sistem demokrasi. Administrator yang bertanggung jawab harus melibatkan masyarakat tidak hanya dalam perencanaan dan pelaksanaan program guna mencapai tujuan-tujuan masyarakat. Hal ini harus dilakukan tidak saja karena untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Dengan demikian, pekerjaan administrator publik tidak lagi mengarahkan atau memanipulasi insentif tetapi pelayanan kepada masyarakat.
Perwujudan paradigma diatas akhirnya akan sangat bergantung pada adanya komitmen dan keinginan yang kuat dari para aparat pemerintah sehingga dapat melaksanakan pelayanan publik dengan benar dan sungguh-sungguh. Untuk menyelenggarakan pelayanan publik berdasarkan paradigma tersebut dan yang sesuai dengan kebutuhan serta tuntutan masyarakat di era globalisasi ini, maka pemerintah memberikan keleluasaan pada pemerintah daerah untuk mengembangkan, memperbaiki dan mengelola sumberdaya yang dimilikinya, yang telah ditetapkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah: Pertama, mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah. Kedua, bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penampilan birokrasi yang baik mensyaratkan otonomisasi, dan sebaliknya otonomisasi akan meningkatkan efektifitas dan daya tanggap administrasi terhadap kebutuhan lokal. Secara teoritis desentralisasi dan otonomi daerah dapat mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, antara lain melalui pemotongan jalur birokrasi pelayanan, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan pemerintah, terutama pelayanan pemerintah daerah. Mayoritas dari warga negara hanya peduli pada pelayanan administrasi yang lebih baik, lebih cepat, lebih sederhana prosedurnya, lebih terbuka, dan dengan biaya yang murah.
Desentralisasi diyakini oleh banyak orang sebagai system pemerintahan yang lebih baik dari pada sentralisasi, terutama dalam pelayanan publik dilihat dari segi manajemen pemerintah desentralisasi dapat meningkatkan efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas publik. Sedangkan dilihat dari segi percepatan pembangunan, desentralisasi dapat meningkatkan persaingan (perlombaan) antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya, dan ini mendorong pemerintah local untuk melakukan inovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada warganya.
Perbaikan pelayanan tersebut akan makin baik kalau didukung oleh sistem pemerintahan yang demokratis, terbuka, akuntabel dan memberi ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat. Dengan sistem seperti itu maka tujuan akhir dari desentralisasi dan otonomi daerah berupa peningkatan kesejahteraan serta kemandirian masyarakat akan dapat tercapai. Sehingga kualitas layanan aparatur pemerintah kepada masyarakat menjadi salah satu indikator keberhasilan otonomi daerah.
Dan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik, maka pemerintah menetapkan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang bertujuan:
1. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pi hak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
2. terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
3. terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
4. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik
Komitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para masyarakat sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 serta terselenggaranya otonomi daerah sesuai dengan tujuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disusun pada perencanaan strategis BPT Kab. X, Rencana strategis sangat terkait dengan BPT Kab. X, dalam upayanya utuk memaksimalkan semua potensi dan sumber daya yang dimilikinya, yaitu dengan mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang mungkin terjadi di masa depan. Kondisi lingkungan global yang penuh persaingan menuntut organisasi untuk lebih dinamis dengan perubahan lingkungannya. Sehingga setiap pegawai hams memandang, memelihara dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Perencanaan strategis adalah suatu cara untuk membantu organisasi dan komunitas masyarakat dalam mengatasi lingkungan mereka yang telah berubah serta mampu berjalan seiring dengan ketidakpastian keadaan. Gejolak yang makin meningkat dan saling bertautan ini memerlukan tanggapan dari organisasi dan komunitas publik. Pertama, organisasi hams berpikir strategis yang tidak pernah dilakukan sebelumnya. Kedua, organisasi hams bisa menerjemahkan inputnya untuk strategi yang efektif guna menanggulangi lingkungan yang senantiasa bembah. Ketiga, organisasi hams mengembangkan alasan yang diperlukan untuk meletakkan landasan bagi pemakaian dan pelaksanaan strateginya. Perencanaan strategis dapat membantu organisasi dan komunitas untuk memmuskan dan memecahkan masalah terpenting yang mereka hadapi. Selain itu, perencanaan strategis dapat pula membantu organisasi dan komunitas membangun kekuatan dan mengambil keuntungan dari peluang penting, sembari organisasi dan komunitas mengatasi atau meminimalkan kelemahan dan ancaman serius, sehingga dapat membantu organisasi dan komunitas menjadi lebih efektif dalam dunia yang penuh persaingan.
Bryson (2007:3) menyebutkan bahwa para pemimpin pemerintahan, lembaga publik dari semua jenis, organisasi nirlaba, dan komunitas menghadapi banyak tantangan sulit dalam tahun-tahun mendatang. Pembahan-pembahan tersebut misalnya pembahan demografis, pembahan nilai, privatisasi pelayanan publik, pembahan ekonomi global dan sebagainya.
Jadi baik organisasi besar maupun kecil, tetap hams menyadari adanya pergeseran yang sangat penting di dalam fokus dan kegiatan organisasi di era globalisasi. Artinya, untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian, hal ini disebabkan tantangan-tantangan yang semakin sulit di tahun-tahun yang akan datang tidak bisa dipandang remeh. Oleh karena itu strategi diperlukan untuk menghadapi perubahan-perubahan tersebut. Dalam kondisi seperti itu maka setiap organisasi publik atau privat, maupun masyarakat sendiri bila ingin tetap survive dan bertahan hidup harus mampu merespon perubahan itu dengan langkah-langkah yang tepat, dengan berpikir dan bertindak makin strategis, mungkin dengan menigkatkan kualitas kegiatannya atau bahkan bila perlu melakukan perubahan fokus atau kegiatannya.
Kualitas pelayanan harus menjadi kepedulian seluruh pihak yang terlibat di BPT Kab. X baik yang berada ditingkat pelaksana maupun pimpinan sesuai dengan peranannya. Mengingat Kabupaten X merupakan Kabupaten Kota yang sedang berkembang, sehingga memerlukan penanganan secara terpadu dalam bidang administrasi pelayanan perijinan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah antara lain ditegaskan bahwa tujuan pemberian otonomi adalah berupaya memberikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan. Maka Pemerintah Kabupaten X membentuk Badan Pelayanan Terpadu pada tanggal 20 Juli 2006 dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2006. Badan Pelayanan Terpadu kemudian diubah menjadi Badan Perijinan Terpadu Kabupaten X dengan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2008. Sehingga semua proses perijinan dilaksanakan di BPT Kab X mulai dari penerimaan berkas, pemrosesan dokumen, penandatanganan ijin sampai dengan penyerahan dokumen ijin.
Badan Perijianan Terpadu telah menerapkan sistem pelayanan satu pintu (one stop service/OSS) sejak tahun 2002, yang dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perijinan yaitu dengan memberikan perijinan secara terpadu pada satu tempat/lokasi sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. Hal ini mendorong upaya mengefektifkan sistem dan tata laksana pelayanan sehingga pelayanan perijinan dapat diselenggarakan secara berhasilguna dan berdayaguna serta untuk mendorong laju perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai salah satu contoh bahwa dengan OSS pelayanan perijinan di BPT Kabupaten X efektif dan efisien dibandingkan dengan pelayanan sebelum OSS adalah misalnya pada perijinan 1MB (Ijin Mendirikan Bangunan). Jika dibandingkan dengan pelayanan sebelum OSS perijinan 1MB baru akan selesai hingga waktu 1 bulan dari awal permohonan diajukan, sedangkan dengan menggunakan sistem OSS Perijinan 1MB akan selesai dalam waktu 10 hari. Dilihat dari prosedur pelayanan OSS yang diawali dengan pemohon yang mengajukan berkas permohonan perijinan di loket pelayanan sesuai dengan bidang perijinan (1MB). Berkas permohonan perijinan tersebut disampaikan kepada masing-masing Instansi/Unit Kerja Teknis dan diproses dengan melalui tahap: pemeriksaan berkas, ceking lokasi, evaluasi, penetapan biaya, dan pengesahan surat perijinan oleh pejabat yang berwenang. Kemudian berkas yang telah disahkan diserahkan ke loket pengambilan yang selanjutnya dapat diambil oleh pemohon ijin setelah membayar bisya retribusi sebesar yang telah ditetapkan. Untuk penetapan biaya IMB telah ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Saai ini di BPT Kabupaten X dalam setiap perijinan selalu memberikan perincian biaya yang jelas dan transparan. Selain itu, pemohon dapat melakukan tindakan seperti pengecekan, pemeriksaan, pengukuran dan complain kepada petugas jika biaya maupun pelayanannya tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Sebagai organisasi publik dalam pelayanan perijinan BPT harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien jika dibandingkan dengan pelayanan perijinan yang dilakukan tidak satu pintu atau ketika ditangani oleh masing-masing instansi secara langsung. Efektif dan efisien ini baik dalam prosedur perijinan, waktu penyelesaian maupun biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat.
Berkembangnya arus informasi dan komunikasi yang saat ini hampir tidak terbatas oleh jarak dan waktu serta didukung pula dengan tingkat pendidikan dan ekonomi masyarakat yang semakin tinggi membuat masyarakat semakin menuntut agar pelayanan yang diberikan bisa lebih baik atau paling tidak seimbang dengan biaya atau kontribusi yang telah diberikan masyarakat. Dalam menghadapi berbagai tuntutan masyarakat atas pelayanan publik, bagi suatu organisasi diperlukan penerapan strategi yang sesuai dengan keadaan dan kendala yang dihadapi agar mampu meningkatkan kualitas pelayanannya. Begitu pula dengan BPT Kab. X memerlukan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih baik dari yang selama ini diberikan yaitu dengan memberikan pelayanan sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat. Tanpa adanya penerapan strategi yang efisien dan efektif dalam upayanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka pelayanan perijinan yang dilakukan oleh BPT Kab. X kepada masyarakat akan statis, tidak berkembang dalam arti tidak mampu menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Pelayanan kepada masyarakat akan selalu terpaku pada kebiasaan yang terjadi sehari-hari tanpa memperhatikan perubahan-perubahan yang dihadapi oleh BPT Kab. X
Sehubungan dengan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh mengenai upaya apa saja yang telah dilakukan BPT Kab. X dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta hambatan-hambatannya.

B. Perumusan Masalah
Perumusan masalah ini bertujuan untuk memberikan rumusan yang jelas dari permasalahan yang ada untuk memecahkan pembahasan dalam bentuk pertanyaan. Adapun perumusan masalah dari uraian latar belakang diatas adalah:
"Bagaimana Upaya Badan Perijinan Terpadu (BPT) Kabupaten X dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik ?"

C. Tujuan Penelitian
Dengan penelitian ini diharapkan penulis mampu mengetahui berbagai upaya yang diambil oleh Badan Perijinan Terpadu (BPT) Kabupaten X dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

D. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah untuk :
1. Sebagai umpan balik yang dapat digunakan sebagai rekomendasi dalam rangka penyusunan rencana strategis yang lebih baik di masa yang akan datang.
2. Memberi masukan bagi pemerintah Kabupaten X khususnya BPT Kab. X dalam meningkatkan pelayanan publik.
3. Melatih kepekaan peneliti terhadap berbagai perubahan sosial dan lingkungan sekitarnya.
4. Bagi peneliti dapat menambah pengetahuan dan memperluas wawasan berkaitan dengan upaya dan strategi BPT Kab. X dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik beserta seluruh permasalahannya.

SKRIPSI STUDI DESKRIPTIF KUALITATIF TENTANG OPTIMALISASI KINERJA BAPPEDA DALAM PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DI KOTA X

Posted: 10 Jul 2012 04:33 AM PDT



(KODE : FISIP-AN-0032) : SKRIPSI STUDI DESKRIPTIF KUALITATIF TENTANG OPTIMALISASI KINERJA BAPPEDA DALAM PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DI KOTA X




BAB I 
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG MASALAH
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam era otonomi daerah seperti sekarang ini lebih menekankan pada prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Hal ini merupakan perwujudan pelaksanaan azas desentralisasi dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Agar mampu menjalankan perannya tersebut, daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Prinsip otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pada dasarnya menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dimana daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, dapatlah ditarik benang merah bahwa setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarasa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan otonomi daerah merupakan dasar perubahan paradigma dalam pelaksanaan pemerintahan, pengelolaan anggaran negara dan daerah serta sebagai perwujudan tuntutan agenda reformasi dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat.
Adapun perubahan paradigma tersebut disikapi oleh daerah dengan menyesuaikan dan merubah berbagai mekanisme penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama dalam melaksanakan pembangunan yang demokratis guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Menurut J. Linz and Alfred Stephan dalam Journal of Democracy :
"...reinforcing and empowering civil society has become a common strategy for democratisation in many countries. In the context of political transition in asia, it also believed that empowering civil society is an important consolidating democracy.' governance' is a key concept in discussion about the state and civil society, the term 'governance' which essensially refers to political function and 'public administration' generally viewed in therms of more technocratic pursuits". (...penguatan dan pemberdayaan masyarakat sipil telah menjadi suatu strategi bersama dalam proses demokratisasi di banyak negara. Dalam konteks perkembangan perubahan politik di Asia, juga menjadi keniscayaan bahwa pemberdayaan masyarakat sipil adalah suatu landasan demokrasi yang solid. 'pemerintahan' adalah suatu konsep utama dalam diskusi tentang negara dan masyarakat sipil, istilah 'pemerintahan' yang secara esensi mengacu pada fungsi politis dan fungsi 'administrasi publik' pada umumnya dipandang dalam segi tujuan yang lebih teknis.)
Berbagai perubahan tersebut terwujud dalam pergeseran paradigma pembangunan di daerah, yakni perubahan dari paradigma yang sentralistik menuju paradigma yang desentralistik. Paradigma sentralistik dianggap terlalu mementingkan kedudukan pemerintah sebagai pusat perencana dan pelaksana pembangunan tanpa melibatkan masyarakat sebagai bagian penting dari pembangunan itu sendiri. Paradigma pembangunan yang lebih mementingkan kekuasaan pemerintah tersebut tidak lagi relevan untuk diterapkan. Pergeseran paradigma pembangunan tersebut, secara teoritis merupakan perwujudan dari perubahan pola perencanaan pembangunan dengan pola top down menjadi pola bottom up. Seperti yang diungkapkan oleh Hirtsune Kimura dalam Jurnal Ketahanan Nasional :
"More ever, changing the mindset of public officials who had been accustomed administration is not easy. After three decades of, new order rule, there still exist a strong tradition of centralize bearucracy, those the big trial of Indonesia decentralization on is still at the starting point." (Lebih lanjut, mengubah pola pikir para pejabat publik yang sudah terbiasa birokratis tidaklah mudah. Meskipun setelah tiga dekade, dengan pemerintahan yang baru, akan masih ada suatu tradisi yang kuat dalam birokrasi yang terpusat, namun hal itu merupakan sebuah langkah besar dari proses desentralisasi di Indonesia yang masih berada di titik awal).
Dalam era otonomi daerah yang menganut sistem pemerintahan yang demokratis, konsep partisipasi masyarakat merupakan salah satu konsep yang penting karena berkaitan langsung dengan hakekat demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang berfokus pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Sebagaimana termaktub dalam mukadimah UNDP (United Nation Development Program), salah satu ciri sistem pemerintahan yang baik (good governance) adalah pemerintahan yang bisa mengikutsertakan semua masyarakat, transparan dan bertanggung jawab, efektif dan adil, adanya supremasi hukum serta bisa menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan pada konsensus masyarakat. Di satu sisi, peningkatan kapasitas birokrat/aparat pemerintah diarahkan untuk merubah pola pikir, bahwa peranan birokrat/aparat pemerintah mengalami perubahan dari pelaku pembangunan menjadi fasilitator pembangunan. Dengan demikian peran pemerintah lebih bersifat memfasilitasi dan mengkatalisasi melalui peningkatan peran serta masyarakat dalam otonomi daerah.
Hal ini berarti perlu adanya komitmen terhadap penguatan keberadaan lembaga pemberdayaan masyarakat khususnya di tingkat bawah atau di tingkat kelurahan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana salah satu fungsi Pemerintah di tingkat Desa/Kelurahan serta Kecamatan adalah pemberdayaan masyarakat. Hal ini sangat penting dalam rangka merumuskan solusi dalam mengidentifikasi berbagai fungsi dari lintas pelaku pemberdayaan masyarakat, agar sadar akan arti pentingnya suatu harmonisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, yang ditandai dengan berjalannya peran serta tugas pokok masing-masing. Keberhasilan Pemerintah Daerah dalam jangka panjang tidak hanya bergantung pada kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan, tetapi juga atas ketertarikan, keikutsertaan, dan dukungan dari masyarakat.
Munculnya perencanaan pembangunan partisipatif diharapkan akan menghantarkan masyarakat untuk dapat memahami masalah-masalah yang dihadapi, menganalisa akar-akar masalah tersebut, mendesain kegiatan-kegiatan terpilih, serta memberikan kerangka untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan. Pengikutsertaan masyarakat dalam proses pembangunan merupakan salah satu cara yang efektif untuk menampung dan mengakomodasi berbagai kebutuhan yang beragam. Dengan kata lain, upaya peningkatan partisipasi masyarakat pada proses pembangunan dapat membawa keuntungan substantif, dimana pelaksanaan pembangunan akan lebih efektif dan efisien, disamping akan memberikan rasa kepuasan dan dukungan masyarakat yang kuat terhadap program-program Pemerintah Daerah itu sendiri.
Adanya pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah juga semakin menegaskan arti pentingnya kualitas pelayanan publik. Undang-Undang ini mengindikasikan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah harus dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab pada daerah. Dengan kewenangan yang diberikan tersebut, maka pemerintah daerah akan lebih leluasa untuk menentukan kebijakan yang akan diambil, yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah. Akan tetapi di satu sisi, pemberian keleluasaan kewenangan kepada daerah juga harus diimbangi dengan koordinasi dan perangkat aturan yang sinergis sehingga lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan, baik pembangunan nasional, pembangunan daerah maupun pembangunan antar daerah.
Keberhasilan pembangunan di suatu daerah tidak akan terlepas dari peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Bappeda adalah sebuah badan yang bertugas melakukan perencanaan pembangunan di daerah. Bappeda merupakan badan atau staf yang bertanggung jawab langsung kepada Walikota atau Bupati. Peran Bappeda pada pemerintahan yang telah lalu memang tidak terlalu signifikan di dalam pembangunan. Namun hal ini lebih dikarenakan sistem pemerintahan yang terlampau sentralistik, sehingga ruang gerak Bappeda menjadi terbatas karena begitu dominannya intervensi pemerintah pusat terhadap pembangunan di daerah. Akibatnya, perencanaan pembangunan yang disusun untuk suatu daerah, ketika diimplementasikan hasilnya sering tidak tepat sasaran karena tidak mampu merespon kebutuhan riil dari masyarakat. Hal ini membawa dampak dimana pembangunan yang telah ada tidak mampu mengangkat kesejahteraan rakyat.
Di tengah perkembangan perencanaan pembangunan partisipatif di Kota X yang sudah berjalan selama kurang lebih 8 tahun tentu sudah banyak dinamika yang berkembang. Perencanaan pembangunan di Kota X memang harus mengacu pada sistem perencanaan pembangunan nasional, yaitu satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Mekanisme Proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Kota X dibangun melalui kegiatan tahunan dengan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel), Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam), Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota (Musrenbangkot). Berdasarkan Peraturan Walikota X Nomor 51 Tahun 2008, Bappeda Kota X dalam Proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif memiliki peran dalam melaksanakan fungsi pendampingan dalam Musrenbangkel dan Musrenbangcam serta memfasilitasi penyelenggaraan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Musrenbangkot. Dalam kinerjanya tersebut, Bappeda Kota X hanya bertindak sebagai fasilitator dan melakukan monitoring pelaksanaan Musrenbangkel dan Musrenbangcam agar alur dan mekanismenya sesuai dengan pedoman.
Berikut ini peneliti sajikan sebuah contoh model hasil Musrenbangkel Kelurahan Y yang berisi tentang daftar skala prioritas permasalahan, potensi pemecahan masalah dan usulan kegiatan pembangunan di Kelurahan Y dalam sebuah tabel. Juga peneliti sajikan contoh instrumen yang menunjukkan adanya proses monitoring dari Bappeda terhadap pelaksanaan Musrenbangkel Kelurahan Y dan Musrenbangcam Kecamatan X tahun 2009.
Partisipasi masyarakat merupakan elemen yang penting untuk diwujudkan dalam kehidupan bernegara. Dari empat tahap pembangunan (perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan hasil, dan evaluasi) pelibatan masyarakat dalam perencanaan memiliki bobot yang tinggi untuk memperbaiki kualitas pembangunan. Hal ini mengingat partisipasi masyarakat dalam pembangunan lebih sering dimaknai sebagai dukungan masyarakat dalam pelaksanaan proyek pembangunan, bukan dalam perumusan rencana. Lebih lanjut, perencanaan memiliki posisi yang strategis sebagai arahan dalam mengimplementasikan pembangunan. Perencanaan dalam pembangunan merupakan suatu mekanisme untuk merumuskan desain pembangunan yang akan dilaksanakan dan dirasakan oleh masyarakat.
Kehendak melibatkan masyarakat dalam perumusan perencanaan pembangunan sebenarnya sejak dari dulu telah termanifestasi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 1982 tentang pedoman penyusunan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah (P5D). Permendagri tersebut menggariskan pola perencanaan pembangunan yang memadukan pendekatan top down dan bottom up. Penyusunan perencanaan pembangunan dirancang mulai dari musyawarah pembangunan tingkat kelurahan, temu karya pembangunan tingkat kecamatan, rapat koordinasi pembangunan tingkat kabupaten atau kotamadya, rapat koordinasi pembangunan tingkat propinsi, dan rapat konsultasi nasional.
Namun mekanisme tersebut dalam implementasinya dinilai kurang aspiratif. Partisipasi masyarakat dalam penyusunan perencanaan pembangunan dirasakan sebagai hal yang semu belaka karena lebih banyak diwarnai dialog antar aparat yang diputuskan secara top down. Selanjutnya rencana pembangunan nasional tersebut disesuaikan dengan angka-angka sasaran daerah. Akan tetapi sering ditemukan bahwa angka-angka sasaran nasional tersebut dikutip begitu saja sebagai sasaran daerah tanpa menyadari kemampuan kemampuan dan sumber daya yang tersedia. Perencanaan daerah sering pula hanya merepresentasikan rencana sektoral dari instansi vertikal. Sehingga perencanaan pembangunan yang secara ideal diharapkan untuk dapat mewujudkan ciri khas daerah (keberanekaan kebutuhan dan potensi) tidak terwujud.
Perencanaan pembangunan ini tidak peka terhadap variasi daerah (mengesampingkan kenyataan akan heterogenitas kondisi dan tuntutan aspirasi daerah) sehingga solusi yang ditawarkan tidak mampu menjawab permasalahan daerah. Pada sisi lain mekanisme ini melemahkan kemampuan kreatif rakyat yang berkaitan dengan keberlangsungan pembangunan. Kondisi yang demikian bisa memunculkan sikap apatis (ketidakperdulian masyarakat pada pembangunan karena merasa bahwa proses pembangunan tidak menyentuh kebutuhan riil mereka) dan inersia (masyarakat menjadi kurang dapat mengembangkan potensi yang terpendam sehingga cenderung pasif menunggu perintah, dan tergantung pada bantuan) dalam masyarakat.
Walaupun pengertian partisipasi masyarakat sudah menjadi kepentingan bersama (common interest), akan tetapi dalam prakteknya masih terdapat pemahaman yang tidak sama. Hal ini ditunjukkan dimana Pemerintah sudah melakukan sosialisasi dan konsultasi dengan masyarakat, akan tetapi masyarakat merasa tidak cukup hanya dengan proses tersebut, karena semua proses keputusan yang diambil secara holistik harus melibatkan masyarakat. Mengingat partisipasi adalah salah satu elemen penting dalam governance maka untuk mendorong terciptanya good governance, banyak organisasi atau lembaga publik memilih isu partisipasi sebagai strategi awal mewujudkan good governance. Strategi yang diambil organisasi civil society umumnya dilandasi analisis situsasi yang mengemukakan adanya tiga hambatan utama menuju partisipasi yang baik (Hetifah. 2000), yaitu; Pertama, adalah hambatan struktural yang membuat iklim atau lingkungan menjadi kurang kondusif untuk terjadinya partisipasi. Di antaranya adalah kurangnya kesadaran berbagai pihak akan pentingnya partisipasi serta kebijakan maupun aturan yang kurang mendukung partisipasi termasuk kebijakan desentralisasi fiskal. Kedua, adalah hambatan internal masyarakat sendiri, diantaranya kurang inisiatif, tidak terorganisir dan tidak memiliki kapasitas memadai untuk terlibat secara produktif dalam proses pengambilan keputusan, dimana hal ini terjadi antara lain akibat kurangnya informasi. Dan yang ketiga, adalah hambatan akibat kurang terkuasainya metode dan teknik-teknik partisipasi.
Sedangkan salah satu persoalan lain yang dihadapi dalam perencanaan pembangunan partisipatif saat ini antara lain panjangnya proses pengambilan keputusan. Jarak antara penyampaian aspirasi hingga jadi keputusan relatif jauh. UU Nomor 32 Tahun 2004 (UU No. 22 Tahun 1999 dan PP No. 25 Tahun 2000) tentang Otonomi Daerah telah menggeser pemahaman dan pengertian banyak pihak tentang usaha pemanfaatan sumber daya alam, terutama aset yang selama ini diangap untuk kepentingan Pemerintahan Pusat dengan segala perizinan dan aturan yang menimbulkan perubahan kewenangan. Perubahan sebagai tanggapan dari ketidakadilan selama ini, seperti perubahan dalam pengelolaan sumber daya alam, tidak diikuti oleh aturan yang memadai serta tidak diikuti oleh batasan yang jelas dalam menjaga keseimbangan fungsi regional atau nasional. Persoalan lainnya yakni meskipun di dalam Undang-Undang tersebut desa juga dinyatakan sebagai daerah otonom, namun tidak memiliki kewenangan yang jelas. Dengan kata lain, sebagian besar kebijakan publik, paling rendah masih diputuskan di tingkat kabupaten. Padahal, mungkin masalah yang diputuskan sesunggguhnya cukup diselesaikan di tingkat lokal. Jauhnya rentang pengambilan keputusan tersebut merupakan potensi terjadinya deviasi, baik yang pada gilirannya menyebabkan banyak kebijakan publik yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka peneliti merasa tertarik untuk melakukan penelitian lebih mendalam mengenai sejauh mana optimalisasi kinerja Bappeda Kota X dalam proses perencanaan pembangunan partisipatif di era otonomi daerah di Kota X.

B. PERUMUSAN MASALAH
Dengan mengacu pada latar belakang masalah yang telah dikemukakan oleh peneliti diatas, maka perumusan permasalahan yang akan diteliti adalah : "Bagaimanakah optimalisasi kinerja Bappeda Kota X dalam proses perencanaan pembangunan partisipatif?"

C. TUJUAN PENELITIAN
a. Mendapatkan gambaran tentang kinerja Bappeda Kota X dalam Proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Kota X.
b. Mengetahui bagaimana Bappeda Kota X dalam mengoptimalkan kinerjanya tersebut.

D. MANFAAT PENELITIAN
a. Hasil penelitian ini dapat menambah masukan bagi khasanah Ilmu Pengetahuan Sosial pada umumnya dan Ilmu Administrasi Negara pada khususnya.
b. Dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi Bappeda Kota X dalam usaha optimalisasi kinerja dan kompetensinya di era otonomi daerah.
c. Manfaat pribadi bagi penulis yakni untuk memenuhi persyaratan guna memperoleh gelar sarjana bidang Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas X.
d. Dapat bermanfaat bagi peneliti selanjutnya yang akan mengadakan penelitian.

SKRIPSI PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF

Posted: 10 Jul 2012 04:33 AM PDT


(KODE : FISIP-AN-0031) : SKRIPSI PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Gerakan reformasi yang terjadi pertengahan tahun 1998 telah membawa banyak perubahan pada kehidupan di Indonesia. Salah satu bidang yang mengalami perubahan cukup nyata adalah politik dan pemerintahan. Perubahan tersebut tampak dari amandemen UUD 1945, yang merupakan landasan konstitusional pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Amandemen UUD 1945 kemudian diikuti dengan serangkaian perubahan-perubahan kebijakan yang dibuat pemerintah. Dengan berlandaskan semangat reformasi Pemerintah Pusat mulai melakukan serangkaian perbaikan. Pemerintah Pusat yang selama ini memonopoli perumusan dan penentuan suatu kebijakan baik itu lingkup nasional maupun lingkup lokal, mulai membagi peran tersebut pada Pemerintah Daerah. Kebijakan yang selama ini mayoritas bersifat top down perlahan mulai tergantikan dengan model perumusan kebijakan yang bersifat bottom up.
Kebijakan yang bersifat top down bisa diartikan secara umum bahwa kebijakan tersebut diturunkan dari pemerintah kepada masyarakat tanpa melibatkan secara langsung masyarakat yang menjadi sasaran. Dalam hal ini masyarakat hanya dijadikan objek suatu kebijakan. Pada akhirnya kebijakan yang dibuat seringkali tidak menyentuh kebutuhan-kebutuhan praktis yang dirasakan masyarakat, sehingga masyarakat tidak merasa sebagai bagian dari program bersangkutan.
Pelaksanaan kebijakan yang bersifat top down tidak sesuai dengan konsep pemberdayaan masyarakat khususnya pemberdayaan dalam pelaksanaan pembangunan. Konsep pemberdayaan masyarakat selama ini relatif tidak berjalan sama sekali karena yang berkembang adalah mekanisme kekuasaan dari pusat ke daerah. Hal ini berimbas pada ketidaktahuan masyarakat dan tumbuhnya sikap acuh tak acuh tentang pembangunan di wilayah mereka sendiri.
Sejarah orde baru memberikan gambaran atas minimnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Mekanisme yang dijalankan pemerintah saat itu bersifat sentralis. Negara menjadi sosok omnipoten (maha kuasa) dan omnipresent (hadir dimana-mana) yang berpengaruh besar terhadap masyarakat, sehingga mampu menciptakan pengendalian melalui lembaga-lembaga politik formal. Pengendalian lembaga politik tersebut bahkan terjadi dari dari tingkat pusat sampai tingkat terbawah, dalam hal ini desa Di level desa lembaga-lembaga asli desa dikooptasi sedemikian rupa sehingga terjadi kemandegan partisipasi masyarakat. Apa yang dilakukan oleh lembaga tersebut hampir bisa dikatakan lebih membawa kepentingan negara daripada membawa aspirasi dan kepentingan dari masyarakat desa sendiri. Lembaga-lembaga yang seharusnya bisa menjadi saluran suara desa ke negara berubah menjadi saluran perintah dari negara terhadap warga desa. (Loekman Soetrisno, 2003:68)
Secara umum masyarakat relatif lemah baik dalam proses pembuatan kebijakan lokal maupun untuk mengatur aktifitasnya sendiri. Partisipasi lebih banyak dimaknai sebagai sebuah proses mobilisasi masyarakat untuk suatu kepentingan pembangunan dengan mengatasnamakan "kesukarelaan berkorban demi nusa dan bangsa". Bahkan seringkali disebutkan partisipasi masyarakat dibatasi pada makna pelaksana rencana pembangunan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Lebih jauh Lukman Soetrisno menegaskan bahwa definisi partisipasi yang berlaku di kalangan lingkungan aparat perencana dan pelaksana pembangunan adalah kemauan rakyat untuk mendukung secara mutlak program-program pemerintah yang dirancang dan ditentukan tujuannya oleh pemerintah.
Minimnya akses masyarakat untuk mengaktualisasikan partisipasinya dalam pembuatan kebijakan berdampak pada lemahnya kontrol masyarakat terhadap proses pembuatan kebijakan. Secara tidak langsung minimnya akses menyebabkan rendahnya kapasitas masyarakat dalam hal pembuatan kebijakan karena tidak memahami secara jelas latar belakang atau dasar pemikiran suatu kebijakan.
Untuk menanggulangi hal tersebut, manajemen pemberdayaan masyarakat menjadi satu hal penting yang harus dan dilakukan secara bersama oleh beberapa pihak dalam hal ini adalah kelompok strategis masyarakat, kelompok sasaran sendiri serta dengan pemerintah dalam hal ini adalah institusi perencanaan pembangunan. Kegiatan tersebut mulai dikembangkan seiring dengan mengemukanya wacana otonomi daerah yang diperkuat dengan keluarnya Undang-Undang no 34 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Beberapa Pemerintah Daerah menanggapi keluarnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah ini dengan cara beragam. Dalam tataran implementasi terhadap Undang-Undang tentang pemerintahan Daerah dan wacana otonomi daerah tersebut Kota X mencoba melaksanakan otonomi daerah yang diselaraskan dengan sistem perencanaan pembangunan partisipatif dengan mengeluarkan Keputusan Walikota No. 3 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Partisipatif.
Manajemen pemberdayaan masyarakat atau komunitas menjadi sangat penting dalam proses pembangunan partisipatif ini. Proses pemberdayaan masyarakat ditekankan pada pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Partisipatif. Terkait dengan hal itu maka digulirkanlah suatu model perencanaan pembangunan partisipatif yang kemudian dikenal dengan istilah Muskelbang (Musyawarah Kelurahan Membangun), Muscambang (Musyawarah Kecamatan Membangun), dan Muskotbang (Musyawarah Kota Membangun), yang kemudian seiring perjalanan waktu dan pergantian walikota diganti istilahnya menjadi Musrenbangkel (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan) di tingkat kelurahan, Musrenbangcam (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan) pada tingkat kecamatan, dan Musrenbangkot (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota) pada tingkat kota, yang diatur dalam Peraturan Walikota X Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota. Musrenbangkel maupun Musrenbangcam mengutamakan partisipasi dan peran serta warga daerah dalam proses perencanaan dan penetapan suatu rancangan pembangunan di daerah mereka. Dengan adanya musyawarah-musyawarah yang melibatkan partisipasi aktif warga daerah tersebut diharapkan selain pembangunan yang akan dilaksanakan benar-benar merupakan aspirasi warga dan aparat daerah, selain itu masyarakat juga mendapat pendidikan politik di tingkat dasar dan lebih diberdayakan dalam artian ikut berpartisipasi aktif tidak hanya sebagai pelaksana saja.
Musyawarah penentuan arah pembangunan tersebut bisa dikatakan sangat penting bagi warga daerah terkait. Tetapi fakta di lapangan partisipasi warga daerah sangat kecil. Faktor kurangnya sosialisasi dan keacuhan dari warga adalah dua hal utama yang menyebabkan hal tersebut. Partisipasi yang kecil tersebut semakin diperparah dengan tidak seimbangnya proporsi antara warga laki-laki dan perempuan dalam mengikuti Musrenbangkel tersebut.
Selain melihat dari sisi daftar hadir peserta Musrenbangkel, kesan kesenjangan gender cukup tampak dari keterwakilan perempuan dalam susunan panitia dalam penyelenggaraan Musrenbangkel di beberapa kelurahan dalam wilayah Kecamatan Y. Laki-laki terkesan mendominasi separuh lebih jabatan atau posisi yang stategis, sedangkan perempuan seakan-akan hanya menjadi pelengkap saja.
Partisipasi dan keterwakilan perempuan yang sangat minim tersebut sangat memprihatinkan. Padahal dilihat tingkat kepentingannya, partisipasi perempuan dalam Musrenbangkel ini sangat diharapkan Partisipasi aktif kelompok perempuan mayoritas hanya diambil oleh PKK dan belum muncul kelompok lain. Kebanyakan keterlibatan perempuan di forum-forum publik seperti Musrenbangkel ini hampir semua mendapat posisi yang kurang strategis. Kalaupun menempati suatu bidang perempuan biasanya hanya mengelompok di satu bidang saja yaitu sosial budaya.
Kurang aktifnya perempuan dan partisipasi yang minim dalam Musrenbangkel di wilayah X sungguh suatu hal yang memperihatinkan. Padahal banyak hal yang bisa didapat dari keikutsertaan mereka dalam musyawarah tersebut. Apalagi bisa dikatakan perempuan, dalam hal ini ibu rumah tangga adalah sosok yang paling dekat dengan keadaan dan kondisi lingkungan yang akan menjadi sasaran dari pembangunan tersebut. Bisa dikatakan karena interaksi mereka yang lebih lama dengan daerah lingkungan sekitarnya, perempuan sangat mengerti kebutuhan dari lingkungan mereka. Ditambah lagi dilihat dari sisi gender, kehadiran dan peran aktif perempuan sangat diperlukan untuk menyampaikan aspirasi mereka sebagai perempuan yang terkadang dikesampingkan. Diharapkan pembangunan yang bersifat diskriminatif dan manfaatnya kurang dirasakan oleh perempuan menjadi hilang.
Partisipasi perempuan dalam Musrenbangkel ini bisa dijadikan salah satu cerminan fenomena yang masih melekat di dalam masyarakat Indonesia saat ini. Saat didengung-dengungkannya partisipasi perempuan atau yang lebih mengemuka saat ini yaitu istilah persamaan gender, ternyata hal tersebut masih jauh dari keadaan yang diinginkan. Perempuan Indonesia masih saja mengalami kesenjangan dalam kaitannya dengan keberadaan mereka ketika akan memasuki area-area publik. Bila dilihat dari sisi peran, akses, manfaat, maupun kontrol, perempuan tidak mendapat porsi yang sama dengan laki-laki.
Bila melihat fenomena ini secara umum kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di Indonesia tersebut bisa dikatakan diakibatkan oleh beberapa faktor yang ada dan sudah mengakar di dalam masyarakat. Faktor tersebut antara lain budaya patriarki yang masih kental di masyarakat Indonesia, budaya ini sangat mengagungkan laki-laki di atas perempuan. Selain itu pemerintah juga sedikit banyak punya andil, kebijakan-kebijakan pemerintah selama ini juga seringkali masih terkesan netral bahkan masih banyak yang buta gender, hal tersebut ikut serta menjadi faktor penyebab kesenjangan gender. Pola pendidikan dan pengajaran baik itu di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat juga masih kental sekali dengan nuansa menomorduakan perempuan ataupun melabelkan perempuan dengan stereotipe negatif saja.
Persoalan pembedaan laki-laki dan perempuan berdasarkan gender ini dalam perkembangannya banyak menjadi persoalan sosial yang serius. Karena dalam penerapannya telah melahirkan praktek-praktek ketidakadilan (gender inqualities) yang termanifestasikan dalam berbagai bentuk seperti proses pemiskinan ekonomi, sub ordinasi, anggapan tidak penting dalam keputusan politik, pembentukan stereotip dengan label negatif, kekerasan, beban kerja lebih panjang, dan lebih banyak serta sosialisasi ideologi nilai peran gender. Bentuk-bentuk manifestasi ketidak adilan itu sebenarnya saling mengkait dan tidak mungkin dipisahkan satu sama lain. (Mansour Fakih, 2004: 12-13)
Keterkaitan antara ketidakadilan gender dan partisipasi perempuan bisa dikatakan sangat erat. Persoalan pembedaan peran perempuan dalam lingkup ruang publik dan ruang domestik bisa dikatakan adalah faktor utama dalam hal ini kaitannya dengan minimnya partisipasi mereka dalam Musrenbangkel. Faktor bias gender yang disebabkan budaya patriarki yang sudah mengakar di lingkungan masyarakat kita bisa dijadikan analisis awal untuk menjawab mengapa partisipasi perempuan sangat minim khususnya dalam proses Musrenbangkel dan umumnya dengan berbagai aktifitas dalam lingkup ruang publik yang berkaitan dengan masyarakat luas.
Fenomena minimnya partisipasi perempuan dalam Musrenbangkel, dan dampak langsung dari fenomena tersebut dengan pembangunan yang akan di lakukan di daerah terkait adalah bahan yang sangat menarik untuk dikaji lebih dalam. Dengan mengambil sampel Kelurahan X secara sempit, diharapkan muncul penyebab-penyebab yang bersifat dasar mengenai minimnya partisipasi perempuan dalam proses Musrenbangkel tersebut. Kelurahan X menjadi bahan yang menarik dijadikan sampel karena pemimpin tertinggi dalam wilayah ini dalam hal ini adalah Lurah Kelurahan X adalah perempuan. Dengan dipimpin oleh perempuan apakah aspirasi perempuan bisa mengemuka dan menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan pembangunan Kelurahan X. Oleh karena hal tersebut penulis mengangkat fenomena ini sebagai bahan penelitian, karena langsung ataupun tidak langsung dampak dari fenomena ini akan dirasakan oleh perempuan itu sendiri secara khusus dan semua warga Kelurahan X umumnya.

B. Perumusan Masalah
Melihat latar belakang diatas, maka secara umum dapat ditarik perumusan masalah yang akan diteliti yaitu:
1. Bagaimana peran dan partisipasi perempuan dibandingkan laki-laki dalam proses Musrenbangkel (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan) di Kelurahan X ?
2. Apa yang menjadi faktor penghambat partisipasi perempuan dibandingkan laki-laki dalam Musrenbangkel (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan) di Kelurahan X ?

C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini mempunyai tujuan yang dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Menganalisis peran dan partisipasi aktif perempuan dibandingkan laki-laki dalam proses Musrenbangkel (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan) di Kelurahan X.
2. Menganalisis faktor penghambat partisipasi perempuan dibandingkan laki-laki dalam proses Musrenbangkel (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan) di Kelurahan X.

D. Manfaat Penelitian

Penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat sebagai berikut:
1. Menjadi bahan masukan agar pelaksanaan Musrenbangkel di masa yang akan datang berjalan jauh lebih baik dengan peningkatan partisipasi aktif masyarakat luas baik laki-laki maupun perempuan.
2. Menjadi salah satu alat sosialisasi untuk lebih mengenalkan proses Musrenbangkel ini pada masyarakat luas. Sehingga proses Musrenbangkel ini di masa depan bisa menjadi salah satu alat penyalur aspirasi masyarakat yang efektif dalam upaya pembangunan di daerahnya dan sebagai salah satu satu proses pembelajaran politik bagi masyarakat di tingkat bawah.
3. Mengoptimalkan pelaksanaan Inpres No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional yaitu melalui Program Musrenbangkel (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan) yang responsif gender

Related Posts



0 komentar:

Cari Skripsi | Artikel | Makalah | Panduan Bisnis Internet Disini

Custom Search
 

Mybloglog

blogcatalog

Alphainventions.com

Followers

TUGAS KAMPUS Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template