TUGAS KAMPUS: EKONOMI

Forum MT5 (1 Post = 0.2$ )

Showing posts with label EKONOMI. Show all posts
Showing posts with label EKONOMI. Show all posts

PEMUTUSAN HAK KERJA

PHK
( PEMUTUSAN HAK KERJA )

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Apabila kita mendengar istilah PHK, yang biasa terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak pengusaha karena kesalahan pekerja. Karenanya, selama ini singkatan ini memiliki konotasi negatif. Padahal, kalau kita tilik definisi di atas yang diambil dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan PHK dapat terjadi karena bermacam sebab. Intinya tidak persis sama dengan pengertian dipecat.

Tergantung alasannya, PHK mungkin membutuhkan penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) mungkin juga tidak. Meski begitu, dalam praktek tidak semua PHK yang butuh penetapan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan, baik karena tidak perlu ada penetapan, PHK tidak berujung sengketa hukum, atau karena pekerja tidak mengetahui hak mereka. Sebelum Pengadilan Hubungan Industrial berdiri pada 2006, perselisihan hubungan Industrial masih ditangani pemerintah lewat Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) serta Pengadilan Tata Usaha Negara

A. Pekerja kontrak dan tetap
Pengaturan kompensasi PHK berbeda untuk pekerja kontrak (terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu-PKWT) dan pekerja tetap (terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu-PKWTT). Dalam hal kontrak, pihak yang memutuskan kontrak diperintahkan membayar sisa nilai kontrak tersebut. Sedangkan bagi pekerja tetap, diatur soal wajib tidaknya pengusaha memberi kompensasi atas PHK tersebut. Dalam PHK terhadap pekerja tetap, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja. Perlu dicatat, kewajiban ini hanya berlaku bagi pengusaha yang melakukan PHK terhadap pekerja untuk waktu tidak tertentu. Pekerja dengan kontrak mungkin menerima pesangon bila diatur dalam perjanjiannya.

B. Alasan/sebab PHK
Terdapat bermacam-masam alasan PHK, dari mulai pekerja mengundurkan diri, tidak lulus masa percobaan hingga perusahaan pailit. Selain itu:
* ­Selesainya PKWT
* ­Pekerja melakukan kesalahan berat
* ­Pekerja melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan
* ­Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
* ­Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya
* ­Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
* PHK mMassal - karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
* ­Peleburan, penggabungan, perubahan status
* ­Perusahaan pailit
* ­Pekerja meninggal dunia
* ­Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
* ­Pekerja sakit berkepanjangan
* ­Pekerja memasuki usia pensiun

C. PHK Sukarela
Pekerja dapat mengajukan pengunduran diri kepada pengusaha secara tertulis tanpa paksaan/intimidasi. Terdapat berbagai macam alasan pengunduran diri, seperti pindah ke tempat lain, berhenti dengan alasan pribadi, dan lain-lain. Untuk mengundurkan diri, pekerja harus memenuhi syarat:

(i) mengajukan permohonan selambatnya 30 hari sebelumnya,
(ii) tidak ada ikatan dinas,
(iii) tetap melaksanakan kewajiban sampai mengundurkan diri.

Undang-undang melarang pengusaha memaksa pekerjanya untuk mengundurkan diri. Namun dalam praktik, pengunduran diri kadang diminta oleh pihak pengusaha. Kadang kala, pengunduran diri yang tidak sepenuhnya sukarela ini merupakan solusi terbaik bagi pekerja maupun pengusaha. Disatu sisi, reputasi pekerja tetap terjaga. Disisi lain pengusaha tidak perlu mengeluarkan pesangon lebih besar apabila pengusaha harus melakukan PHK tanpa ada persetujuan pekerja. Pengusaha dan pekerja juga dapat membahas besaran pesangon yang disepakati.

Pekerja yang mengajukan pengunduran diri hanya berhak atas kompensasi seperti sisa cuti yang masih ada, biaya perumahan serta pengobatan dan perawatan, dll sesuai Pasal 156 (4). Pekerja mungkin mendapatakan lebih bila diatur lain lewat perjanjian. Untuk biaya perumahan terdapat silang pendapat antara pekerja dan pengusaha, terkait apakah pekerja yang mengundurkan diri berhak atas 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja.

D. PHK Tidak Sukarela
a. PHK oleh Pengusaha
Seseorang dapat dipecat (PHK tidak sukarela) karena bermacam hal, antara lain rendahnya performa kerja, melakukan pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau kebijakan-kebijakan lain yang dikeluarkan pengusaha. Tidak semua kesalahan dapat berakibat pemecatan. Hal ini tergantung besarnya tingkat kesalahan.

Pengusaha dimungkinkan memPHK pekerjanya dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Ini, setelah sebelumnya kepada pekerja diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Surat peringatan masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pengusaha dapat memberikan surat peringatan kepada pekerja untuk berbagai pelanggaran dan menentukan sanksi yang layak tergantung jenis pelanggaran. Pengusaha dimungkinkan juga mengeluarkan misalnya SP 3 secara langsung, atau terhadap perbuatan tertentu langsung memPHK. Hal ini dengan catatan hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB), dan dalam ketiga aturan tersebut, disebutkan secara jelas jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PHK. Tak lupa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Selain karena kesalahan pekerja, pemecatan mungkin dilakukan karena alasan lain. Misalnya bila perusahaan memutuskan melakukan efisiensi, penggabungan atau peleburan, dalam keadaan merugi, pailit, maupun PHK terjadi karena keadaan diluar kuasa pengusaha (force majeure).
Undang-Undang tegas melarang pengusaha melakukan PHK dengan alasan:
  1. pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (duabelas) bulan secara terus-menerus;
  2. pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  4. pekerja menikah;
  5. pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
  6. pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam PK, PP, atau PKB;
  7. pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PK, PP, atau PKB;
  8. pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
  9. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
  10. pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Kesalahan Berat (eks Pasal 158)
Semenjak Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan inkonstitusional, maka pengusaha tidak lagi dapat langsung melakukan PHK apabila ada dugaan pekerja melakukan kesalahan berat. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, pengusaha baru dapat melakukan PHK apabila pekerja terbukti melakukan kesalahan berat yang termasuk tindak pidana. Atas putusan MK ini, Depnaker mengeluarkan surat edaran yang berusaha memberikan penjelasan tentang akibat putusan tersebut.
Yang termasuk kesalahan berat ialah:
  1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
  2. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
  3. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
  4. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
  5. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungankerja;
  6. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
  7. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
  8. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
  9. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b. Permohonan PHK oleh Pekerja
Pekerja juga berhak untuk mengajukan permohonan PHK ke LPPHI bila pengusaha melakukan perbuatan seperti
  1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja;
  2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih;
  4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja;
  5. memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan;
  6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
c. PHK oleh Hakim
PHK dapat pula terjadi karena putusan hakim. Apabila hakim memandang hubungan kerja tidak lagi kondusif dan tidak mungkin dipertahankan maka hakim dapat melakukan PHK yang berlaku sejak putusan dibacakan.

d. PHK karena Peraturan Perundang-undangan
Pekerja yang meninggal dunia, Perusahaan yang pailit, dan force majeure merupakan alasan PHK diluar keinginan para pihak. Meski begitu dlama praktek force majeure sering dijadikan alasan pengusaha untuk mem-PHK pekerjanya.

E. Mekanisme PHK
Pekerja, pengusaha dan pemerintah wajib untuk melakukan segala upaya untuk menghindari PHK. Apabila tidak ada kesepakatan antara pengusaha pekerja/serikatnya, PHK hanya dapat dilakukan oleh pengusaha setelah memperoleh penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).
Selain karena pengunduran diri dan hal-hal tertentu dibawah ini, PHK harus dilakukan melalui penetapan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (LPPHI). Hal-hal tersebut adalah :
a. pekerja masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
b. pekerja mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
c. pekerja mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
d. pekerja meninggal dunia.
e. Pekerja ditahan
f. Pengusaha tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan pekerja melakukan permohonan PHK
Selama belum ada penetapan dari LPPHI, pekerja dan pengusaha harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Sambil menunggu penetapan, pengusaha dapat melakukan skorsing, dengan tetap membayar hak-hak pekerja.

F. Perselisihan PHK
Perselisihan PHK termasuk kategori perselisihan hubungan industrial bersama perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja. Perselisihan PHK timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat antara pekerja dan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak. Perselisihan PHK antara lain mengenai sah atau tidaknya alasan PHK, dan besaran kompensasi atas PHK.

G. Penyelesaian Perselisihan PHK
Mekanisme perselisihan PHK beragam dan berjenjang :

1. Perundingan Bipartit
Perundingan Bipartit adalah forum perundingan dua kaki antar pengusaha dan pekerja atau serikatpe kerja. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah mereka, sebagai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan.
Dalam perundingan ini, harus dibuat risalah yang ditandatangai para Pihak. isi risalah diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU PPHI. Apabila tercapai kesepakatan maka Para pihak membuat Perjanjian Bersama yang mereka tandatangani. Kemudian Perjanjian Bersama ini didaftarkan pada PHI wilayah oleh para pihak ditempat Perjanjian Bersama dilakukan. Perlkunya menddaftarkan perjanjian bersama, ialah untuk menghindari kemungkinan slah satu pihak ingkar. Bila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi. Apabila gagal dicapai kesepakatan, maka pekerja dan pengusaha mungkin harus menghadapi prosedur penyelesaian yang panjang melalui Perundingan Tripartit.

2. Perundingan Tripartit
Dalam pengaturan UUK, terdapat tiga forum penyelesaian yang dapat dipilih oleh para pihak:
a. Mediasi
Forum Mediasi difasilitasi oleh institusi ketenagakerjaan. Dinas tenagakerja kemudian menunjuk mediator. Mediator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Dalam hal tercipta kesepakatan para pihak membuta perjanjian bersama dengan disaksikan oleh mediator. Bila tidak dicapai kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran.

b. Konsiliasi
Forum Konsiliasi dipimpin oleh konsiliator yang ditunjuk oleh para pihak. Seperti mediator, Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Bila tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.

c. Arbitrase
Lain dengan produk Mediasi dan Konsiliasi yang berupa anjuran dan tidak mengikat, putusan arbitrase mengikat para pihak. Satu-satunya langkah bagi pihak yang menolak putusan tersebut ialah permohonan Pembatalan ke Mahkamah Agung. Karena adanya kewajiban membayar arbiter, mekanisme arbitrase kurang populer.

3. Pengadilan Hubungan Industrial
Pihak yang menolak anjuran mediator/konsiliator, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan ini untuk pertamakalinya didirikan di tiap ibukota provinsi. Nantinya, PHI juga akan didirikan di tiap kabupaten/ kota. Tugas pengadilan ini antara lain mengadili perkara perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar.
Selain mengadili Perselisihan PHK, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengadili jenis perselisihan lainnya: 
(i)   Perselisihan yang timbul akibat adanya perselisihan hak, (
ii)   perselisihan kepentingan dan 
(iii) perselisihan antar serikat pekerja.

4. Kasasi (Mahkamah Agung)
Pihak yang menolak Putusan PHI soal Perselisihan PHK dapat langsung mengajukan kasasi (tidak melalui banding) atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung, untuk diputus.

H. Kompensasi PHK
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima. UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya.
Perhitungan uang pesangon (UP) paling sedikit sebagai berikut :
Masa Kerja Uang Pesangon

* masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah;
* masa kerja 1 - 2 tahun, 2 (dua) bulan upah;
* masa kerja 2 - 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah;
* masa kerja 3 - 4 tahun 4 (empat) bulan upah
* masa kerja 4 - 5 tahun 5 (lima) bulan upah
* masa kerja 5 - 6 tahun 6 (enam) bulan upah
* masa kerja 6 - 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah
* masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan upah
* masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah

Perhitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK) ditetapkan sebagai berikut :
Masa Kerja UPMK

* masa kerja 3 - 6 tahun 2 (dua) bulan upah
* masa kerja 6 - 9 tahun 3 (tiga) bulan upah
* masa kerja 9 - 12 tahun 4 (empat) bulan upah
* masa kerja 12 - 15 tahun 5 (lima) bulan upah
* masa kerja 15 - 18 tahun 6 (enam) bulan upah
* masa kerja 18 - 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah
* masa kerja 21 - 24 tahun 8 (delapan) bulan upah
* masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (UPH) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

I. Alasan PHK dan Hak Atas Pesangon
Besaran Perkalian pesangon, tergantung alasan PHKnya. Besaran Pesangon dapat ditambah tapi tidak boleh dikurangi. Besaran Pesangon tergantung alasan PHK sebagai berikut:
Alasan PHK Besaran Kompensasi
A. Mengundurkan diri (kemauan sendiri) ­-Berhak atas UPH
B. Tidak lulus masa percobaan ­ -Tidak berhak kompensasi
C. Selesainya PKWT ­ -Tidak Berhak atas Kompensasi
D. Pekerja melakukan kesalahan berat ­- Berhak atas UPH
E. Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan- ­ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
F. Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha ­- 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
G. Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya- ­ Tergantung kesepakatan
H. Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) ­- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
I. PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure- ­ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
J. PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. - 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
K. Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja- ­ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
L. Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja ­- 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
M. Perusahaan pailit­ ­- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
N. Pekerja meninggal dunia-­ ­ 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
O. Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut ­- UPH dan Uang pisah
P. Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) ­ - 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
Q. Pekerja memasuki usia pensiun ­- Sesuai Pasal 167 UU 13/2003
R. Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)- ­ 1 kali UPMK dan UPH
S. Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah ­- 1 kali UPMK dan UPH

CONTOH MASALAH
A yang tinggal di jakarta telah bekerja selama sepuluh tahun di PT B yang juga berdomisili di Jakarta, dengan upah Rp 3 juta per bulan. Ia kemudian di PHK perusahaannya karena melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja.

Maka, ia berhak atas kompensasi sebesar:
UP = Rp3.000.000,- x 1x9 = 27.000.000, (3 juta Dikali 1 UP (karena melanggar Perjanjan kerja) dikalikan dengan 9 bulan upah) UPMK= Rp3.000.000 x1x 4= 12.000.000,- (tiga juta kali 4 bulan upah, karena masa kerja 10 tahun
UPH = 15% (uang penggantian perumahan dan pengobatan) x (27 juta +12 juta) =Rp5.850.000,-
Total Kompensasi = UP + UPMK + UPH 27.000.000+ 12.000.000 + 5.850.000 = 44.850.000,-

Revolusi Industri Di Inggris

Revolusi Industri Di Inggris (1760-1860)

Sains atau pengetahuan, menurut Ziauddin Sardar, adalah sebuah fenomena kultural. Statemen ini didasarkan atas pemikiran bahwa setiap kultur disadari atau tidak, jelas atau kabur mempunyai pandangan sendiri mengenai dunia, masyarakat dan pengetahuan. la juga menghadapi problema-problema dasar manusia dan menunjukkan rasionalitasnya hingga tingkat tertentu, sehingga sebuah kultur mempunyai semacam pengetahuan atau sains. Diantara kultur yang ada saat ini. kultur Barat adalah yang paling unggul dan memiliki "ilmu-ilmu pengetahuan" yang paling rasional.

Meski demikian, apa yang telah dicapai oleh kultur Barat tersebut bukan sesuatu yang tanpa perjuangan. Kemajuan Barat sekarang adalah hasil perjalanan panjang yang akarnya telah dimulai sejak zaman renaisance, pergolakan politik, sosial dan ekonomi pada abad pertengahan. Tidak hanya itu, bahkan ia juga sangat dipengaruhi oleh adanya revolusi industri di Inggris.

Dilihat dari pengaruh yang ditimbulkannya, revolusi industri merupakan salah satu momentum sejarah yang sangat spektakuler dalam sejarah peradaban Barat, karena dari revolusi industri ini kemudian terjadi perubahan besar dalam sistem perekonomian Barat dan berpengaruh terhadap sistem perdagangan dunia di fase berikutnya. Gejala timbutnya revolusi industri sendiri tidak hanya di sebabkan oleh satu sebab, tetapi oleh berbagai faktor politik, ekonomi, psikologi kebangsaan, struktur masyarakat, pengetahuan, dan lain-lain. Tegasnya, proses industrialisasi di Inggris juga dipengaruhi oleh serentetan peristiwa sebelumnya (Renaissance Aufklarung) dan perkembangan faham (Nasionalisme, Kapitalisme, Rationalisme) yang terjadi di Eropa pada saat itu. Makalah ini membahas revolusi Industri di Inggris, tapi dengan hanya menfokuskan rentang waktu antara tahun 1760-1870 M.

A. Latar Belakang
Revolusi yang terjadi di Eropa bukan sekedar serangkaian pergolakan politik dan sosial yang telah menimpa Francis serta wilayah negara tetangga selama dasawarsa terakhir abad-18, tetapi lebih merupakan usaha akbar penduduk dunia Barat untuk mempercepat proses pembebasan manusia agar ia dapat lebih menikmati kebahagian duniawi.

Dimulai dari serangkaian penemuan wilayah baru atau tanah jajahan di Afrika, Asia, dan Amerika oleh pelaut-pelaut Eropa pada abad 15 dan 16, berkembanglah perdagangan lewat laut yang kemudian mengakibatkan terbentuknya kaum borjuis yang kaya dan sangat berpengaruh di Inggris, Nederiand, Prands, beberapa daerah di Jerman dan Italia. Kemunculan golongan menegah ini, yang menguasai sektor ekonomi dan melahirkan kapitalisme, akhirnya berhadapan dan melahirkan ketegangan dengan tuan tanah yang telah mendominasi sebelumnya.

Kekacaubalauan yang ditimbulkan dari ketegangan dua golongan diatas pada gilirannya menjadi pokok renungan kaum intelektual saat itu untuk membebaskan diri dari konsep lama, pola pemikiran dalam bentuk kuno, yang disebut revolusi intelektual. Revolusi ini ditandai dengan penyebaran Pencerahan, keberhasilan para filusuf dan karya-karya mereka. Mereka berupaya memperluas kemampuannya dalam menguasai alam dan memperbanyak pengetahuannya. Yang terpenting, dalam kaitannya dengan ekonomi, mereka bertekad mengurangi dan mengganti kerja kasar atau tenaga manusia dengan mesin. Kecenderungan ini terjadi menjelang tahun 1750, di Prancis, Jerman, Nederland dan terutama di Inggris.

Dengan adanya bahan mentah yang melimpah dari tanah jajahan ditambah kecenderungan untuk efisiensi kerja untuk menghasilkan yang sebesar-besarnya, maka perdagangan yang ada saat telah menghapus ekonomi semi-statis abad-abad pertengahan menjadi kapitalisme yang dinamis yang dikuasai oleh pedagang, bankir, dan pemilik kapal.

Inilah awal dari perubahan yang cepat dan keras dalam dunia ekonomi yang kemudian memunculkan Revolusi industri. yang bukan hanya bergerak dalam perdagangan, tetapi meluas juga pada dunia produksi.
Secara garis besar, revolusi industri mencakup beberapa hal; (1) mekanisasi industri dan pertanian; (2) Penggunaan energi untuk industri; (3) Perkembangan sistem pabrik; (4) Kecepatan yang luar biasa dari angkutan dan komunikasi; dan (5) Penambahan yang besar dari kontrol kapitalistik terhadap hampir semua cabang-cabang kegiatan ekonomi.

B. Kemunculan Revolusi Industri.
Kapan sebenarnya revolusi industri di Inggris muncul? Tidak mudah untuk dijawab, karena persoalan itu sendiri masih dalam perdebatan para ahli. Ada yang berpendapat bahwa revolusi industri dimulai sejak Abad Pencerahan, bahkan ada juga yang berpendapat sejak masa Yunani. Akan tetapi secara umum dikatakan bahwa revolusi industri berawal dari negara Inggris sekitar tahun 1760. Inggris mendahului negara-negara lainnya dalam hal pembangunan pabrik-pabrik yang menggunakan mesin-mesin berat. Diantara cabang-cabang industri yang dikembangkan saat itu, yang menjadi perintisnya, adalah sektor pemintalan, penenunan dan industri besi.

Namun demikian, jika diruntut kebelakang, revolusi industri tersebut bukan permulaan dari rangkaian revolusi-revolusi yang lain. Sebaliknya, ia adalah "penutup" atau puncak dari revolusi-revolusi yang terjadi sebelumnya di Eropa. Dimulai dari revolusi kolonial pertama di Amerika Serikat (1774), kemudian bangkitnya kelas menengah di Perancis, 1789, muncullah revolusi industri di Inggris. Revolusi Industri di Inggris yang dimulai sejak permutaan tahun 1760 ini kemudian mendapat momentum yang besar pada abad ke-19.

Dalam perkembangan selanjutnya, revolusi industri ini kemudian merambah dan berpengaruh pada persoalan ekonomi dan sosial. Yakni merubah susunan masyarakat yang terutama berdasarkan hubungan-hubungan individual dan milik pribadi (betapa kecilpun) menjadi masyarakat yang mempunyai sistem dan ciri-ciri yang khas. adanya majikan. Mayoritas Ahli sejarah membagi gerakan itu pada dua fase, dengan menjadikan tahun 1860 sebagai tanda garis pemisah antara kedua tingkatan itu. Periode dari tahun 1860 hingga dewasa ini seringkali disebut sebagai revolusi industri ke II.

C. Mengapa di Inggris ?
Dalam pandangan sekilas, sangat mengherankan bahwa suatu kerajaan kecil bukan hanya menjadi pemimpin industri bagi dunia, tapi memegang tampuk pimpinan lebih dari satu abad. Seorang ahli filsafat modern menyatakan bahwa negeri Inggris hingga kira-kira pada abad ke-18 adalah "Negara yang paling miskin di Eropa Barat". Bahkan pada zaman pertengahan Inggris merupakan sudut yang terbelakang dalam kesatuan politik dan ekonomis Eropa, sebuah pulau terpencil di tepi barat. Jumlah penghuninya tidak mencapai empat juta (sedangkan Perancis lebih dari 20 juta). Dalam abad ke-XI pengaruh kebudayaan Perancis untuk sementara meningkat (William the Conquerer), tetapi tradisionalisme dan isolasionisme penghuni pulau itu segera mempertahankan diri, yang mewujud antara lain dalam usaha mengembangkan susunan kenegaraan yang khusus.

Dalam bidang ekonomi, sifat-sifat agraris sangat amat kuat. Tidak ada kota yang penting selain London, dan armada dagangpun tidak punya. Meskipun pulau itu dikunjungi sejumlah kapal asing, alasannya hanya karena pulau itu kaya domba. Bulu domba dari Inggris merupakan bahan mentah utama bagi pusat-pusat besar industri kain wool dikota-kota Vlaanderen dan Italia Utara. Pernah ada raja yang berusaha untuk mendirikan industri itu di Inggris dengan mengundang tukang-tukang dari daratan Eropa. Tetapi usaha ini tidak sesuai dengan kepentingan pedagang yang menjadi kaya dari ekspor. Walaupun demikian terdapat juga industri kecil-kecilan di beberapa propinsi, tetapi hanya untuk keperluan sendiri, sebab produksinya terlalu kasar dan sederhana untuk bisa bersaing dengan kain halus dari luar negeri.

Akan tetapi disamping itu ada beberapa faktor yang menguntungkan bagi Inggris, antara lain : Pertama; Dalam realitanya Inggris paling beruntung dari revolusi perdagangan. Sekalipun pada tahun 1750 Prancis mempunyai perdagangan luar negeri 25% lebih besar dari perdagangan luar negeri Inggris. Perlu dicatat bahwa penduduk Prancis paling tidak tiga kali lipat dibandingkan dengan penduduk Inggris. Selain itu, Prancis sudah sampai pada batas keluasan imperiumnya, dan sebagian besar keuntungan perdagangan luar negerinya dipergunakan untuk peminjaman dan pajak untuk membiayai tentara yang sangat mahal dan istana yang megah. Sebaliknya Inggris baru pada tangga pertama dari abad keemasan dari kekuasaan dan kekayaaan. ia telah memperoleh koloni-koloni yang sangat berharga dibelahan dunia sebelah Barat, dan segera menggabungkan supremasi imperium dan perdagangannya dengan mengalahkan Prancis pada perang tujuh tahun.

Lebih dari itu. sebagian besar dari keuntungan yang diperoleh Inggris dari perdagangan luar negerinya dipergunakan untuk penanaman modal yang produktif. Dibandingkan dengan lainnya pemerintahnya adalah bebas dari korupsi dan pengeluaran untuk kemewahan. Ongkos untuk memelihara militernya adalah lebih kecil dibandingkan dengan Prancis, dan penghasilannya lebih efisien dihimpun. sebagai akibatnya, pedagang dan pemilik kapalnya dibiarkan memiliki saham yang lebih besar dari penghasilan yang lebih menguntungkan.
Kedua : Inggris adalah bangsa kapitalis terkemuka. Tidak mengherankan bila hal ini terjadi di Inggris. Pada permulaan abad ke-18, tidak ada negara manapun yang memiliki perseroan kapital perdagangan yang lebih maju ketimbang Inggris. Perdagangan obligasi diatur sebagai perdagangan yang sah ketika The London Stock Exchange (Bursa Efek London) diresmikan pada tahun 1698. Pada tahun 1700 London mampu berkompetisi dengan Amsterdam sebagai kota uang dunia. Disamping itu Inggris memiliki sistem bank yang paling baik di Eropa. Pada puncaknya adalah Bank of England yang didirikan pada tahun 1694. Sekalipun didirikan dengan tujuan untuk mengumpulkan dana bagi pemerintah, bank itu diatur sebagai bank swasta.

Ketiga : Faktor-faktor politik dan sosial tidak kalah pentingnya pada permulaan Revolusi Industri di Inggris. Meskipun pada saat itu pemerintah Inggris jauh dari demokratis, namun paling tidak lebih liberal dibandingkan sebagian besar pemerintahan di Kontinen. Revolusi Agung tahun 1688-1689 telah berjasa besar untuk menegakkan konsepsi kedaulatan terbatas. Doktrin itu sekarang secara luas diterima, bahwa kekuasaan negara tidak boleh melampaui batas melindungi hak alami dari manusia untuk kebebasan dan menikmati kekayaan. Di bawah pengaruh doktrin ini, Parlemen membatalkan hukum lama yang memberikan monopoli khusus dan campur tangan dengan kompetisi yang bebas.

Selanjutnya mulailah dilakukan politik merkantilistis yang ketat. Tetapi dibandingkan dengan merkantilistis Portugal, Spanyol, dan Perancis (dalam abad ke-XVI dan XVII). raja Inggris tidak cukup absolut kekuasaannya untuk menjalankan merkantilisme yang semata-mata fiskal (untuk menambah perbendaharaan raja), Untuk mendapat pengertian dan dukungan yang lebih umum, maka didirikanlah kompeni-kompeni bermonopoli untuk berdagang dengan laut Baltik (dimana perserikatan Hansa sangat diperlemah), dengan Levant (bagian timur laut tengah), dengan India dan China, dan terutama dengan kepulauan-kepulauan di teluk Meksiko (India Barat) serta koloni-koloni di Amerika Utara. Pada pertengahan abad ke-XVtl Inggris merasa siap untuk menentang perkapalan dan angkatan laut saingannya (terutama Belanda) dengan memaklumkan "Navigation Acts"-nya dan sejumlah perang lautan.

Dalam rangka perluasan perdagangan serta industri dan peningkatan kemakmuran, maka bulu domba dan industri kain bulu domba tetap memainkan peranan yang sangat penting. Hal ini memperkuat usaha-usaha tuan tanah yang disebut "Revolusi Agraria Pertama " dan yang telah dimulai pada abad ke-XV ketika ekspor bulu domba ke daratan Eropa meningkat. Seorang tuan tanah pada umumnya mempunyai hak atas sepertiga dari tanah suatu desa. Tetapi bagian ini terpencar diantara bagian-bagian kaum tani dan dikerjakan oleh para petani itu dengan cuma-cuma, sedangkan tanah mereka sendiri dipajaki. Dalam menggarap tanah dan menyelenggarakan peternakan (domba) kaum tani masih menggunakan cara-cara kolot dan sikap acuh tak acuh. Maka banyak tuan tanah (tentu saja dalam wilayah yang bersangkutan erat dengan pemeliharaan domba) minta persetujuan pariemen (yang mereka kuasai) untuk mempersatukan tanah bagian mereka yang tersebar. Ini berarti memotong wilayah desa dalam tiga bagian: sepertiga untuk tuan tanah dan yang dua pertiga dibagikan diantara kaum tani.

Keempat : Faktor lain yang juga menguntungkan Inggris adalah kondisi udara kepulauan Inggris yang lembab sangat menguntungkan untuk produksi pakaian dari kapas. karena benangnya tidak mudah rusak dan putus manakala dipintal oleh mesin. Selain itu, sistem gilda dalam produksi dan peraturannya yang banyak selamanya tidak pernah tertanam di Inggris, sebagaimana yang terjadi negeri-negeri Kontinental. Bahkan peraturan-peraturan yang ditetapkan dibuang, terutama di negeri-negeri sebelah utara, pada akhir abad ke-17. inilah yang menjadi salah satu alasan pokok mengapa revolusi industri mulai di Inggris Utara, tidak di daerah-daerah dekat Kontinen. Disamping itu, adanya pemerataan kekayaan daripada negeri-negeri yang lain, maka orang-orang yang mempunyai dapat memusatkan perhatiannya pada kwantitas produksi yang besar, dari bahan yang murah dan biasa lebih daripada membikin barang-barang mewah yang terbatas.

D. Wujud Revolusi Industri.
Revolusi industri, pertama kali ditandai dengan penggunaan mesin untuk pabrik pemintalan kapas. Dari tahun 1760 sampai 1870 banyak disaksikan penggunaan mesin-mesin ini. Salah satu ikhtiar yang dikembangkan adalah mesin pemintal benang yang diberi nama "Jenny" yang diciptakan James Hargreaves, pada tahun 1767, yang diambil dari nama istrinya. Hanya saja, mesin ini temyata tidak kuat. sampai di temukannya kerangka air oleh Ricard Arkwight dua tahun kemudian. Pada tahun 1779. Samuel Croupton menggabungkan alat pemintal "Jenny" dengan karangka air menjadi sebuah mesin yang diberi nama "Mule". Salanjutnya, ditemukan juga mesin tenun oleh Cartwright pada tahun 1785 yang disempurnakan beberapa tahun kemudian.
Penemuan-penemuan ini, pada gilirannya mendorong munculnya sistem pabrik. Sebab, mesin pemintal benang, kerangka air, penggulung benang dan lainnya adalah mesin-mesin besar dan berat yang tidak bisa dipasang dikedai yang dioperasionalkan oleh seorang pekerja. Artinya, disini perlu dana dan lahan yang besar. Untuk itulah, maka pada pertama kalinya, tahun 1771. Ricard A. penemu mesin kerangka air, mendirikan sebuah pabrik.

Pada perkembangan selanjutnya, dengan ditemukan mesin uap yang bisa dipergunakan sebagai penggerak mesin berat, sistem pabrik menjadi semakin berkembang. Lebih dari itu. pada akhir abad ke 18, mesin-mesin temuan baru tersebut bahkan telah menjadi faktor dan alat utama dari sebuah sistem pabrik, yang pada gilirannya juga memberi pengaruh pada organisasi kerja. Cara kerja mesin dalam sebuah pabrik menjadi keharusan, sekaligus komplek, ruwet dan tentu mahal. Pada gilirannya, sistem kerja mesin-mesin dalam pabrik ini kemudian melahirkan temuan-temuan mesin baru yang mendorong lahirnya industri-industri besar berikutnya.
Pada tarap berikutnya. munculnya industri-industri besar hasil penemuan mesin-mesin "sederhana" sebelumnya, melahirkan penemuan dalam bidang tranportasi, kereta api, kendaraan bermesin (otomobil), navigasi uap (kapal uap). telegram dan alat-alat pertanian. Kenyataan ini, pada gilirannya juga melahirkan industri baru untuk mendukung penemuan-penemuan tersebut.


E. Revolusi Industri Kedua.
Setelah berjalan satu abad, sekitar tahun 1860, Revolusi Industri memasuki fase baru yan berbeda dari apa yang sudah lalu. yang dikenal sebagai Revolusi Industri tahap kedua. Kejadian-kejadian yang terjadi pada periode itu terutama ada tiga hal : perkembangan proses Bessemer dalam membikin baja pada tahun 1856; penyempurnaan dinamo kira-kira pada tahun 1873; dan pendataan mesin pembakaran di dalam pada tahun 1876. Perbedaan antara Revolusi Industri tahap kedua ini dibanding tahap pertama adalah, (1) adanya penggantian baja ditempat besi sebagai bahan industri pokok; (2) penggantian batu arang dengan gas dan minyak sebagai sumber pokok tenaga dan penggunaan listrik sebagai bentuk pokok tenaga industri; (3) perkembangan mesin otomatis dan peningkatan yang tinggi spesialisasi buruh; (4) penggunaan campuran dan metal yang ringan dan hasil industri kimia; (5) perubahan radikal dalam transportasi dan komunikasi; (6) pertumbuhan bentuk-bentuk barn organisasi kapitalis; dan (7) tersiarnya industrialisasi di Eropa Tengah dan Timur dan bahkan di Timur Jauh. Satu dua kalimat rasa-rasanya perlu diberikan untuk menjelaskan setiap perkembangan yang penting itu.


PENUTUP

Pada bagian ini ada beberapa hat yang patut dicatat dan dijadikan renungan.

1. Lahirnya revolusi industri dilatarbelakangi oleh munculnya masyarakat kelas menengah yang memegang sektor ekonomi yang mampu bersaing dengan kaum feodal tuan tanah. Dalam kaitannya dengan masa sekarang, jika kita ingin bangkit menjadi negara besar berarti harus meningkatkan dan memperdayakan masyarakat kelas menengah. Ekonomi tidak boleh hanya dipegang oleh beberapa gelintir konglomerat tetapi harus diratakan diantara masyarakat, yakni kelas menengah, Kelompok ini harus menjadi mayoritas dalam sebuah negara, sehingga terjadi pemerataan dan kemakmuran.

2. Bahwa Inggris bisa menjadi pioner industri. setidaknya disebabkan oleh tiga hal. Pertama, adanya pemerintahan yang bersih dan profesional, clean government, yang mampu mengarahkan atau menginvestasikan kekayaan negara pada sektor-sektor yang benar-benar bermanfaat dan kongkrit, bukan pada sektor-sektor "luas" yang belum jelas hasilnya. Kedua, adanya persaingan pasar yang sehat pada pelaku ekonomi, tanpa adanya proteksi-proteksi atau monopoli-monopoli dari pihak-pihak tertentu. Ketiga, adanya kondisi dan sumber alam yang mendukung.

Ini bisa menjadi pelajaran bahwa datam rangka meningkatkan ekonomi nasional kita yang terpuruk akhir-akhir ini. kondisi pasar yang baik dan sehat adatah sesuatu yang tidak bisa diabaikan, disamping dukungan sumber alam yang baik.

Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah terciptanya pemerintahan yang bersih dari KKN yang mampu memberikan arahan dan dukungan bagi terciptanya kemakmuran bersama. Kenyatannya, tanpa adanya clean government dan persaingan pasar yang sehat, Indonesia tetap saja miskin meski mempunyai sumber alam yang melimpah dan subur.

3. Perjalanan atau wujud dari revolusi industri temyata dimulai dari bawah. dari mesin-mesin ringan dan sederhana, kemudian berkembang kepada mesin-mesin berat dan besar. Artinya, dalam mencapai high tecnology, saat ini, kita hendaknya memperkuat basis industri kecil dulu yang sesuai dengan ketubuhan dan kemampuan masyarakat. Tidak bisa langsung dengan mesin besar dan berat, karena hal itu belum tentu terjangkau dan sesuai dengan kemampuan SDM masyarakat kita yang umumnya masih agraris. Disini perlu realistis, berjalan secara gradual, tahap demi setahap. sesuai dengan kemampuan SDM yang ada.

4. Bahwa lahirnya industrialisasi di inggris tidak hanya berpengaruh dalam bidang ekonomi tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial, politik. budaya dan bahkan agama. Kenyataannya, munculnya industri besar telah membuat Inggris menjadi negara besar dan kuat, dalam bidang sains, budaya, teknologi. Artinya, ini juga menjadi peringatan bahwa kemajuan sains dan teknologi pasti mempunyai efek samping, baik atau buruk, disukai atau tidak, sehingga kita mesti juga memperhatikan masalah ini.




Daftar Pustaka

Edward McNall Bums, Western Civilizations Their History and Their Culture, Edisi ke-5 Chapter: 23, New York, 1958 Flinn, MW, Origins of the Industrial Revolution, London, 1967 Geoffrey Barraclough (edit). The T/mes Atlas of World History, Times Books. 1984

Hartwell, RM, The Industrial Revolution in England, London, 1966 Hobsbawn, EJ. Industry and Empire, Harmondsworth, 1969, Jacques Godechot, Revolusi di Dunia Barat (1770-1799). penterj. Tim Penerjemah Pusat Kebudayaan Prands Surabaya,

(Yogyakarta : Gajah Mada University Press,1989 Lorens Bagus, Kamus Filsafat, Jakarta : Gramedia Pustaka

Utama, 1996 Manteux, The Industrial Revolution in the Eighteen th Century, Reprint New York, 1961

Marbun, BN, Kamus Politik, Jakarta :Pustaka Sinar Harapan, 1996 Meulen, SJ, dan W.J.van der, Belajar dan Lahirnya Industrialisasi di Eropa, (Jakarta : Yayasan Keriasama Perguruan Tinggi

Katolik, tth Romein. JM. Aera Eropa : Peradaban Eropa sebagai

Penyimpangan dari Pola Urnum, penterj. Noer Toegiman,

(Bandung-Jakarta-Amsterdam, Ganaco N.V, 1956 Sardar, Ziauddin, Saws, Tekhnologi dan Pembangunan di Dunia Islam, Judul Penterj. Rahmani Astuti. (Bandung : Penerbit. Pustaka. 1989




Share


PEREKONOMIAN INDONESIA

TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

FAKULTAS EKONOMI





PEREKONOMIAN INDONESIA

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pada hakekatnya, setiap Negara menganut sistem ekonomi campuran. Artinya pemerintahnya melakukan campuran tangan terhadap perekonomian. Drajat campur tangan pemerintah tersebut salah satunya dapat dilihat dalam APBN.

Anggaran pemerintah (Govemment Budget) atau APBN adalah suatu daftar terinci mengenai penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang direncanakan akan dalah satu tahun (Suparmoko, 2000). Sedangkan menurut Syamsi (1994) anggaran adalah hasil perencanaan yang berkaitan dengan macam-macam kegiatan secara terpadu yang dinyatakan dalam satuan uang dalam jangka waktu tertentu.
Dengan demikian APBN mencakup dua hal :

1. Rencana pemerintah dalam menggunakan uang atau pengeluaran; misalnya bagaimana kegiatan pemerintah mendanai pegawai negeri, membiayai transportasi umum, subsidi dan lingkungan, dll.

2. Rencana pemerintah dalam menggalang dana atau penerimaan; seperti beberapa pajak yang harus dibayar oleh masyarakat, beberapa pendapatan dari sektor migas maupun nonmigas, serta beberapa dana yang harus diperoleh dari pinjaman.

Penerimaan Negara
Sumber pembiayaan pemerintah atau penerimaan Negara dapat diteliti menurut asalnya berdasarkan orientasi dalam negeri dan orientasi lusr negeri.

Secara matematis penerimaan Negara dapat dirumuskan dengan R = Rf + Rd. Rf.
Rd adalah penerimaan yang berasal dari Negara dengan mengurangi daya beli atau permintaan masyarakat domestic. Termasuk Rd adalah seperti penerimaan pajak-pajak dalam negeri (non migas) dan bukan pajak.

Sumber-sumber Penerimaan :
A. Penerimaan Dalam Negeri
I. Penerimaan Perpajakan
1. Pajak Dalam Negeri
a. Pajak Penghasilan
b. PPN dan PPnBM
c. PBB
d. BPHTB
e. Cukai
f. Pajak Lainnya
2. Pajak Perdagangan Internasional
a. Bea Masuk
b. Pajak Ekspor

II. Penerimaan Negara Bukan Pajak
1. Sumber daya alam (SDA)
2. bagian Laba BUMN
3. PNBP lainnya
B. Hibah

Penerimaan Pajak
Penerimaan pajak semenjak periode 1980-an semakin dominan dalam penerimaan Negara, karena penerimaan dari migas menurun drastis akibat merosotnya harga minyak dunia pada waktu itu.

Tax Ratio
Tax Ratio adalah rasio antara penerimaan pajak dengan PDB.
Tax ratio yang rendah menunjukkan potensi yang masih banyak belum tergali.

Penerimaan Migas
Penerimaan migas merupakan penerimaan atas pajak dan royalti yang diekspor ke luar negeri.

Pengeluaran Negara
Fungsi pemerintah sebagai penstabil ekonomi, penyedia public good dan service dan mencegah ketimpangan dalam pendapatan masyarakat, tercermin dalam pengeluaran pemerintah atau belanja pemerintah. Adapun komponen-komponen pengeluaran Negara atau pemerintah adalah sebagai berikut :

Pengeluaran Pemerintah :
I. Belanja Pemerintah Pusat
1. Belanja Rutin
2. Belanja Pembangunan

II. Belanja Untuk Daerah
1. Dana Pembangunan
a. Dana bagi hasil
b. Dana alokasi umum
c. Dana alokasi khusus
2. Dana Otonomi Khusus dan Perimbangan
a. Dana Otonomi Khusus
b. Dana Penyeimbangan

Pembiayaan Defisit
Untuk mendorong tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi, pemerintah dituntut untuk semakin dalam pengeluarannya.
Dalam hal ini pemerintah akan melakukan kebijakan anggaran yang defisit yaitu pengeluaran pemerintah lebih besar dari penerimaan. Adapun defisit tersebut dapat dibiayai dari :

 Tabungan dalam negeri
 Pinjaman dalam negeri
 Pinjaman luar negeri
 Pencetakan uang baru
Di Indonesia, setelah krisis ekonomi, pemerintah menetepkan kebijakan anggaran defisit.

Pembiayaan :
I. Pembiayaan Dalam Negeri
1. Perbankan Dalam Negeri
2. Non-Perbankan Dalam Negeri
a. Privatisasi dan Penjualan aset program restrukturisasi perbankan
b. Surat Utang Negara (Neto)
c. Penyertaan Modal Negara Secondary Mortgage Facility

II. Pembiayaan Luar Negeri (Neto)
1. Pernikahan Pinjaman LN (Neto)
a. Pinjaman Program
b. Pinjaman Proyek
2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri


Refleksi
Beban APBN dari tahun ke tahun terus meningkat mengingat kewajiban pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja semakin besar dengan meningkatkan angkatan kerja per tahun.

Disamping itu pemerintah perlu menekan berbagai pengeluaran yang tidak urgen seperti sebisa mungkin menekan biaya perjalanan dinas, menekan diri untuk tidak selalu menuntut gaji yang tinggi seperti di Negara lain, sementara kinerja jauh dari seharusnya.


Share


PERENCANAAN AUDIT

Ada tiga alasan utama mengapa auditor harus merencanakan penugasannya dengan baik :
1. Untuk memperoleh bahan bukti kompeten yang cukup dalam situasi saat itu.
2. Untuk membantu menakan biaya audit.
3. Untuk menghindari salah pengertian dengan klien.

Tujuan bagian utama perencanaan audit :
1. Perencanaan awal.
2. Memperoleh informasi mengenai latar belakang klien.
3. Melaksanakan prosedur analistis pendahuluan.
4. Memperoleh informasi mengenai kewajiban hukum klien.
5. Menetapkan materialitas dan resiko.
6. Memahami struktur pengendalian intern serta,
7. Mengembangkan keseluruhan rencana dan program audit.

• PERENCANAAN AWAL
Perencanaan awal menyangkut keputusan apakah akan menerima atau melanjutkan pelaksanaan audit bagi klien, mengevaluasi alasan-alasan klien untuk di audit, memilih staf untuk penugasan tersebut, dan mendapatkan surat penugasan.

1. Menerima Klien Baru dan Melanjutkan Klien Lama.
Menyelidiki Klien Baru
Sebelum menerima klien baru, sebagian besar kantor akuntan public menyelidiki perusahaan tersebut untuk memutuskan apakah klien itu dapat diterima. Juga harus di evaluasi prospektif klien dalam lingkungan usaha. Stabilitas keuangan, dan hubungan dengan kantor akuntan publik. Sumber informasi bisa berasal dari pengacara local, kantor akuntan public lain, bank dan perusahaan lain. Kadang-kadang auditor dapat menyewa seorang penyelidik profesional untuk mendapatkan informasi mengenai reputasi dan latar belakang anggota kunci menajemen perusahaan. Pendekatan yang sama dapat ditempuh jika auditor pendahulu tidak bersedia memberikan informasi yang dikehendaki.

Menyelidiki Klien Lama
Banyak kantor akuntan publik mengevaluasi klien yang sudah ada setiap tahun untuk memutuskan apakah ada alasan untuk tidak melanjutkan audit. Perselisihan sebelumnya seperti kelayakan ruang lingkup audit, jenis pendapat yang diberikan, honorarium dapat menyebabkan auditor tidak melanjutkan hubungan.

2. Mengidentifikasi Alasan Klien Untuk Di Audit
Dua faktor utama yang mempengaruhi bahan bukti yang akan dikumpulkan adalah siapa pemakai laporan dan maksud penggunaan laporan.
Kemungkinan terbesar dalam hal penggunaan laporan dapat ditentukan dengan melihat pengalaman dalam penugasan yang lalu dan diskusi dengan manajemen.
Selama audit berlangsung auditor dapat memperoleh informasi tambahan mengenai mengapa klien menghendaki audit dan untuk apa laporan keuangan digunakan.

3. Staf Untuk Penugasan
Standar auditing yang ditetapkan IAI yang pertama menyatakan :
“ Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau beberapa yang memiliki keahlian dan pelatihan teknik yang cukup “.
Pertimbangan utama yang mempengaruhi penyusunan staf adalah perlunya kesinambungan dari tahun ke tahun. Pertimbangan lain yaitu bahwa orang-orang yah diserahi tugas harus akrab dengan bidang usaha klien.

4. Memperoleh Surat Penugasan
Surat Penugasan adalah kesepakatan antara kantor akuntan publik dan klien untuk pelaksanaan audit dan pelayanan lain yang terkait. Surat itu harus menyebutkan apakan auditor akan melaksanakan audit, penelaahan, kompilasi,dan jasa lain seperti pengisian SPT dan jasa manajemen. Juga harus dinyatakan pembatasan yang dikenakan terhadap pekerjaan auditor, batas waktu penyelesaian audit bantuan yang akan diberikan oleh klien untuk memperoleh catatan dan dokumen, serta daftar rincian yang perlu disiapkan oleh auditor.
Surat penugasan tidak mempengaruhi tanggung jawab kantor akuntan publik terhadap pihak pemakai ekstern laporan keuangan yang di audit, tetapi dapat dipengaruhi tanggung jawab hukum terhadap klien.

• MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI LATAR BELAKANG
1. Memahami Bidang Usaha dan Industri Klien
Ada tiga alasan mengapa diperlukan pemahaman yang baik atas industri klien :

a. Banyak Industri mempunyai aturan akuntansi yang khas yang harus di pahami auditor untuk mengevaluasi apakah laporan keuangan klien sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

b. Auditor sering dapat mengidentifikasi resiko dalam Industri yang akan mempengaruhi penetapan resiko audit yang dapat diterima, atau bahkan mengaudit perusahaan dalam Industri dapat dibenarkan membuat perbandingan usaha.
c. Adanya resiko bawaan yang pada hakekatnya sama bagi seluruh klien dalam Industri tersebut.

2. Meninjau Pabrik dan Kantor
Peninjauan atas fasilitas klien bermanfaat untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai bidang usaha dan operasi klien karena akan diperoleh kesempatan untuk menemui pegawai kunci dan mengamati operasi dari tangan pertama.
Peninjauan langsung atas fasilitas fisik akan membantu auditor dalam memahami pengamanan fisik atas aktiva dan dalam menginterprestasikan data akuntansi dengan cara memberikan karangka visualisasi aktiva seperti persediaan dalam proses dan peralatan pabrik.

3. Menelaah Kebijakan Perusahaan
Keputusan dasar yang menyangkut kebijakan harus selalu dievaluasi dengan teliti sebagai bagian dari audit untuk menetapkan apakah manajemen memperoleh wewenang dari dewan komisaris untuk membuat keputusan tertentu dan untuk menyakinkan bahwa keputusan manajemen telah tercermin dalam laporan keuangan.

4. Mengidentifikasi Pihak – Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Dalam PSA 34 (SA 334) di definisikan sebagai perusahaan afiliasi, pemilik utama perusahaan klien, atau pihak lainnya yang berhubungan dengan klien, dimana salah satu pihak dapat mempengaruhi manajemen atau kebijakan operasi pihak lainnya. Transaksi hubungan istimewa adalah transaksi antara klien dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

5. Mengevaluasi Kebutuhan Akan Spesialis Dari Luar
Auditor harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai Industriklien untuk menentukan apakah diperlukan seorang spesialis. Perencanaan yang baik diperlukan untuk meyakinkan bahwa seorang ahli siap jika diperlukan dan bahwa ahli itu benar-benar kompeten dan Independen terhadap klien.

• MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI KEWAJIBAN HUKUM KLIEN
1. Akte Pendirian Dan Anggaran Dasar Perusahaan
  • Akte Pendirian untuk mengakui sutau perusahaan sebagai satuan usaha yang berdiri sendiri
Didalamnya terdapat nama Perseroan, tanggal pendirian, jenis dan jumlah modal saham yang disahkan untuk ditempatkan, dan jenis kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh perseroan
  • Anggaran dasar mencakup peraturan dan prosedur yang ditetapkan oleh para pemegang saham perseroan. Didalamnya diuraikan hal-hal seperti tahun fiscal perseroan, frekuensi rapat pemegang saham, metode pemilihan para direktur dan kewajiban serta wewenang dari para pengurus perusahaan.
2. Notulen Rapat
Adalah catatan resmi rapat dewan direksi dan pemegang saham termasuk didalamnya adalah ikhtisar masalah terpenting yang didiskusikan dalam rapat ini dan keputusan yang dibuat oleh direksi dan pemegang saham.
Informasi yang tercakup dalam notulen rapat:
- Pengumuman deviden
- Otoritas penggajian untuk pejabat
- Persetujuan kontrak dan kesepakatan
- Otorisasi atas perolehan aktiva
- Persetujuan merjer
- Otorisasi pinjaman jangka panjang
- Persetujuan untk menggadaikan efek-efek
- Otorisasi pegawai yang berhak menandatangani cek
- Pelaporan mengenai kemajuan operasi peruahaan

3. Kontrak
Dalam memeriksa kontrak, perhatian utama dipusatkan pada segi kesepakatan hukum yang mempengaruhi pengungkapan, keuangan kontrak dapat mempunyai dampak penting pada laporan keuangan jika subyek dari kontrak harus disertakan secara langsung sebesar nilai uang tertentu.


Share

KULTUR ORGANISASIONAL

HUBUNGAN ANTARA ANGGARAN PARTISIPATIF DAN KINERJA MANAJERIAL DENGAN MOTIVASI, KULTUR ORGANISASIONAL DAN PELIMPAHAN WEWENANG SEBAGAI VARIABEL MODERATING

I. LATAR BELAKANG MASALAH
Penganggaran (budgeting) merupakan salah satu perencanaan dan pengendalian manajemen perusahaan. Efektifitas pelaksanaan anggaran terwujud bilamana didukung oleh orang-orang, baik manajer maupun karyawan yang ada dalam organisasi. Para pemimpin maupun bawahan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri mempunyai kepentingan terhadap pencapaian tujuan organisasi (Sardjito, 2005).

Partisipasi adalah suatu proses dimana individu-individu terlibat didalamnya dan mempunyai pengaruh pada penyusunan target anggaran yang kinerjanya akan dievaluasi dan kemungkinan akan dihargai atas pencapaian target anggaran mereka (Brownell dalam Sukardi, 2004). Selain itu partisipasi sebagai suatu proses pengambilan keputusan bersama antara dua pihak atau lebih, yang akan membawa pengaruh pada masa yang akan datang bagi para pembuat keputusan. Selanjutnya pengertian partisipasi dipertegas oleh Kennis dalam Sukardi (2004), partisipasi adalah tingkat keikutsertaan manajer dalam menyusun anggaran dan pengaruh anggaran tersebut terhadap pusat pertanggungjawaban manajer yang bersangkutan.

II. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian di atas, permasalahan pokok yang akan diteliti dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. Apakah anggaran partisipatif berpengaruh terhadap kinerja manajerial?
2. Apakah motivasi berpengaruh terhadap hubungan antara anggaran partisipatif dengan kinerja manajerial ?
3. Apakah kultur organisasional berpengaruh terhadap hubungan antara anggaran partisipatif dengan kinerja manajerial ?
4. Apakah pelimpahan wewenang berpengaruh terhadap hubungan antara anggaran partisipatif dengan kinerja manajerial ?

III. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
  1. Untuk menganilisis pengaruh anggaran partisipatif terhadap kinerja manajerial.
  2. Untuk menganilisis pengaruh motivasi terhadap hubungan antara anggaran partisipatif dengan kinerja manajerial.
  3. Untuk menganilisis pengaruh kultur organisasional terhadap hubungan antara anggaran partisipatif dengan kinerja manajerial.
  4. Untuk menganilisis pengaruh pelimpahan wewenang terhadap hubungan antara anggaran partisipatif dengan kinerja manajerial.

IV. MANFAAT PENELITIAN
1. Manfaat Teoritis
Untuk mengkonfirmasi hasil dari penelitian yang tidak dilakukan oleh peneliti sebelumnya terutama yang berkenaan dengan variabel motivasi, kultur organisasional dan pelimpahan wewenang sebagai reaksi kontijensi yang mempengaruhi hubungan antara anggaran partisipatif dengan kineria manajerial. Selain itu juga dapat memberikan masukan pada pengembangan literatur akuntansi manajerial dalam penelitian berikutnya.

Silahkan Download artikel yang berkaitan dibawah ini:
>>Daftar Pustaka

>>Download Artikel Terkait

Cari Skripsi | Artikel | Makalah | Panduan Bisnis Internet Disini

Custom Search
 

Mybloglog

blogcatalog

Alphainventions.com

Followers

TUGAS KAMPUS Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template