TUGAS KAMPUS: BAHASA DAN SENI

Forum MT5 (1 Post = 0.2$ )

Showing posts with label BAHASA DAN SENI. Show all posts
Showing posts with label BAHASA DAN SENI. Show all posts

KONFLIK SOSIAL DAN STRATIFIKASI SOSIAL

Manusia secara hakiki merupakan makhluk-sosial, karena memiliki naluri untuk selalu hidup bersama dengan manusia lainnya yang disebut gregariousness. masyarakat merupakan suatu sistem sosial, karena di dalamnya terdapat unsur-unsur sosial. Unsur-unsur sosial tersebut adalah individu-individu yang saling berhubungan satu dengan yang lain, saling membantu, dan berada dalam satu kesatuan kehidupan sosial yang membentuk suatu pola interaksi yang teratur dan melembaga. Keseluruhan hubungan sosial tersebut dalam kelompok maupun masyarakat membentuk struktur sosial. struktur sosial mencakup berbagai hubungan sosial antara individu-individu secara teratur pada waktu tertentu dan merupakan keadaan statis dari suatu sistem sosial.

Struktur sosial adalah suatu gambaran yang menunjukkan adanya jalinan unsur-unsur sosial yang pokok yaitu lapisan sosial, lembaga sosial, dan kelompok sosial. struktur sosial diartikan sebagai hubungan timbal balik antara posisi-posisi sosial dan peranan sosial.
istilah struktur sosial dapat disimpulkan sebagai tatanan sosial dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya terkandung hubungan timbal balik antara status dan peranan dan batas-batas peringkat dapat disimpulkan sebagai tatanan sosial dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya terkandung hubungan timbal balik antara status dan peranan dengan batas-batas peringkat unsur-unsur sosial yang menunjuk pada suatu keteraturan perilaku, sehingga dapat memberikan bentuk sebagai suatu masyarakat.
Struktur sosial memiliki empat elemen dasar, yaitu kedudukan sosial, peran sosial, kelompok sosial, dan institusi sosial.
Kedudukan sosial adalah posisi seseorang dalam kelompok sosial atau masyarakat secara umum sehubungan dengan keberadaan orang lain disekitarnya.

Konflik kedudukan (status) diartikan sebagai konflik batin. Konflik kedudukan (conflik status) dapat dibedakan menjadi tiga :
a. Konflik kedudukan bersifat individu, merupakan konflik status yang dirasakan oleh orang yang bersangkutan dalam batinnya.
b. Konflik kedudukan antar kelompok.
c. Konflik kedudukan antar individu.

Seseorang dalam masyarakat yang memiliki beberapa macam kedudukan sekaligus, maka biasanya yang menonjol hanya satu kedudukan yang utama. Kedudukan yang melekat pada seseorang dapat terlihat pada kehidupan sehair-hari melalui ciri-ciri tertentu yang dinamakan prestise simbol (Status Simbol).

Contoh status simbol adalah gelar kesarjanaan. Peran adalah pelaksanaan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukan (status sosialnya). Peran sangat penting dalam struktur sosial karena mengatur perilaku seseorang dalam masyarakat, berdasarkan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Dalam kenyataan hidup sehari-hari peran yang harus dipentaskan seseorang biasanya beragam, karena seseorang dalam kehidupannya tidak hanya memerankan satu peran.

Peran anggotanya yang berbeda-beda menimbulkan struktur yang berbeda-beda pula, sehingga menimbulkan terjadinya ketidaksamaan dalam masyarakat (ketidaksamaan sosial). Ketidaksamaan sosial merupakan perbedaan-perbedaan yang terlihat antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang menjadi anggota masyarakat.

Stratifikasi sosial atau pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat ditemukan pada setiap masyarakat. Pelapisan masyarakat mulai ada sejak masyarakat mengenal kehidupan bersama. Stratifikasi berasal dari kata stratum, yang artinya lapisan. Istilah stratifikasi sosial mempunyai arti yang sama dengan pelapisan sosial, yaitu pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam lapisan-lapisan secara hierearkhis (bertingkat).

Inti dari stratifikasi sosial adalah perbedaan akses golongan satu dengan golongan masyarakat lain dalam memanfaatkan sumber daya.

Ada tiga aspek karakteristik stratifikasi sosial.
a. Perbedaan kemampuan atau kesanggupan. Anggota masyarakat yang menduduki strata tinggi, memiliki kesanggupan dan kemampuan lebih besar dibandingkan anggota masyarakat dibawahnya.
b. Perbedaan gaya hidup.
c. Perbedaan hak dan akses dalam memanfaatkan sumber daya.

Bentuk-bentuk pelapisan sosial dibedakan menjadi tiga macam, yaitu kelas ekonomi, kelas politik, dan kelas kriteria sosial. Pelapisan sosial yang didasarkan pada kriteria ekonomi akan berkaitan dengan aktivitas pekerjaan, kepemilikan atau kedudukannya.

Macam-Macam Stratifikasi
Dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a. Status yang diperoleh secara alami
1) Stratifikasi Berdasarkan Perbendaan Usia
Pada kelompok masyarakat tertentu, anak tertua mempunyai status yang lebih tinggi daripada anak yang lebih kecil atau muda.
2) Stratifikasi Berdasarkan Senioritas
3) Stratifikasi Berdasarkan Jenis Kelamin
4) Stratifikasi Berdasarkan Sistem Kekerabatan
5) Stratifikasi Berdasarkan Keanggotaan dalam Kelompok Tertentu

b. Status yang diperoleh melalui serangkaian usaha
1) Stratifikasi Sosial dalam Pendidikan
2) Stratifikasi dalam Bidang Pekerjaan
3) Stratifikasi dalam Bidang Ekonomi

Pengertian Diferensiasi Sosial
Diferensiasi atau perbedaan sosial adalah perbedaan warga masyarakat ke dalam golongan-golongan atau kelompok-kelompok secara horizontal (tidak bertingkat). Diferensiasi sosial menunjukkan adanya keanekaragaman dalam masyarakat.

Bentuk-bentuk diferensiasi sosial dalam masyarakat ada 5 macam.
a. Berdasarkan Perbedaan Ras dan Etnik
b. Berdasarkan Agama dan Kepercayaan
c. Berdasarkan Perbedaan Jenis Kelamin
d. Berdasarkan Perbedaan Profesi
e. Berdasarkan Klan

Konflik merupakan hal yang wajar dalam setiap masyarakat. Konflik merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Konflik sebagai proses sosial, dilatar belakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa oleh individu dalam suatu interaksi sosial, seperti perbedaan ciri fisik, adat-istiadat, keyakinan, pengetahuan, dan sebagainya.

GEJALA-GEJALA KONFLIK
Adapun gejala-gejala yang menunjukkan terjadinya suatu konflik adalah sebagai berikut :

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KONFLIK SOSIAL
1. Perbedaan individu
2. Perbedaan latar belakang kebudayaan
3. Perbedaan kepentingan
4. Perubahan nilai yang cepat

MACAM-MACAM KONFLIK SOSIAL DI MASYARAKAT
Macam-macam konflik sosial yang timbul di masyarakat dibedakan menjadi :
- Berdasarkan Tingkatnya
- Berdasarkan Jenisnya
- Kekerasan
- Kerusuhan Massa

BENTUK PENGADILAN KONFLIK SOSIAL
Ada tiga macam bentuk pengendalian konflik
1. Konsiliasi
2. Mediasi
3. Arbitrasi

DAMPAK KONFLIK SOSIAL
1. Akibat positif
a. Bertambahnya soilidaritas dalam kelompok.
b. Munculnya pribadi-pribadi yang tahan uji dalam menghadapi berbagai situasi konflik.
c. Munculnya kompromi apabila pihak berkonflik dalam kekurangan seimbang. Contohnya, adanya kesadaran untuk berdamai/bersatu dari pihak-pihak yang terlibat konflik karena dirasakan bahwa konflik yang berlarut diantara mereka tidak membawa keuntungan bagi keduanya.
2. Akibat negatif
a. Terjadinya disorganisasi, keretakan bahkan sampai pecahnya kesatuan kelompok maupun organisasi tertentu.
b. Disintegrasi yaitu pemisahan diri dari para pengikut atau anggota karena alasan tertentu atau ketidaksesuaian aspirasi, misalnya pendirian partai baru.
c. Kehancuran harta benda dan jatuhnya korban jiwa.
d. Munculnya dominasi kelompok pemegang konflik terhadap kelompok yang kalah.

Pengertian Kelompok Sosial
Dalam menghadapi tantangan alam sekelilingnya manusia harus menggunakan pikiran, perasaan serta keinginan-keinginannya. Kelompok merupakan kumpulan orang yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaannya dan saling berinteraksi.

Faktor-Faktor Pembentuk Kelompok Sosial
a. Kedekatan
b. Kesamaan

Tipe-Tipe Umum Kelompok Sosial
a. Kategori statistik, adalah pengelompokan atas dasar ciri tertentu yang sama.
b. Kategori sosial, menurut Koentjaraningrat, adalah kesatuan manusia yang terwujud karena adanya suatu ciri-ciri obyektif yang dikenakan pada manusia-manusia tersebut.
c. Kelompok sosial
d. Kelompok tidak teratur yaitu berkumpulnya orang di suatu tempat pada waktu yang sama dan memiliki pusat perhatian yang sama.
e. Organisasi formal, yaitu kelompok sosial yang sengaja dibentuk untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dan telah ditentukan terlebih dahulu.

Pengertian Masyarakat Multikultural
Masyarakat multikultural atau masyarakat banyak budaya, dalam istilah lain disebut juga masyarakat majemuk.

Hubungan kelompok sosial dengan masyarakat multikultural
Integrasi Sosial
Di dalam integrasi sosial terdapat unsur-unsur berikut ini :
1) Seluruh anggota masyarakat saling mengisi satu sama lain dan tiak saling merintangi atau saling merugikan.
2) Terdapat konsensus atau kesepakatan antar-kelompok mengenai norma-norma, nilai-nilai sosial yang bersifat dasar atau umum sehingga dapat memberi arah dalam mencapai tujuan dan cita-cita bersama.
3) Norma-norma tersebut dapat bertahan dalam waktu yang relatif lama, dan tidak berubah-ubah (konsisten).

Hal-Hal yang Menghambat Proses Integrasi Sosial
Primordial adalah ikatan-ikatan dalam masyarakat yang dibawa sejak lahir atau bersifat asli seperti kesukuan, kekerabatan, ras, agama, tradisi, asal usul daerah, dan sebagainya.

Hal-hal yang mendorong terbentuknya primordialisme, adalah :
a. Adanya sesuatu yang dianggap istimewa oleh suatu kelompok.
b. Adanya batas untuk mempertahankan keutuhan suatu kelompok terhadap ancaman dari luar.
c. Adanya nilai-nilai yang berkaitan dengan sistem keyakinan, seperti nilai-nilai agama.

Konflik timbul persebaran kekuasaan yang terbatas untuk orang-orang atau kelompok tertentu saja. Konflik merupakan gejala kemasyarakatan yang senantiasa melekat di dalam kehidupan setiap masyarakat sehingga konflik tidak mungkin dihilangkan. Konflik akan hilang bersama hilangnya masyarakat itu sendiri.

Masyarakat Indonesia yang Multikultural
Masyarakat multikultural berdasarkan ras, suku, bangsa, dan agama
Masyarakat Indoensia bersifat multikultural karena terdiri berbagai individu dengan latar belakang ras, suku bangsa, dan agama yang beraneka ragam.

Multikultural Berdasarkan Ras
Perbedaan-perbedaan tertentu seperti tampak pada perbedaan warna kulit, warna rambut, bentuk kepala, indeks muka, dan perbedaan fisik lainnya.

PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA

PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA

PENDAHULUAN
Bahasa Indonesia yang kini dipakai sebagai bahasa resmi di Indonesia berasal dari bahasa Melayu pada hari sumpah pemuda 28 Oktober 1928, telah diresmikan suatu bahasa nasional, yaitu bahasa Indonesia. Beberapa faktor yang memungkinkan diangkatnya bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia adalah sebagai berikut :
  • Bahasa Melayu merupakan bahasa perhubungan / perdagangan di Indonesia. Dengan bantuan para pedagang, bahasa Melayu disebarkan ke seluruh pantai Nusantara terutama di kota-kota pelabuhan. Karena bahasa Melayu itu sudah tersebar dan boleh dikatakan sudah menjadi bahasa sebagian penduduk. Kemudian jendral Rochusen menetapkan bahasa Melayu dijadikan bahasa pengantara disekolah untuk mendidik calon pegawai negeri bangsa bumi putra.
  • Bahasa Melayu mudah dipelajari karena sistemnya yang sederhana. Dalam bahasa ini tidak dikenal gradasi (tingkatan) bahasa seperti dalam bahasa Jawa, Bahasa sunda dan Bali, atau pemakaian bahasa kasar dan bahasa halus.
  • Suku Jawa dan Sunda sukarela menerima bahasa melayu sebagai bahasa Nasional.
  • Bahasa Melayu mempunyai kesanggupan untuk dipakai sebagai bahasa kebudayaan.

Fakta-fakta pertumbuhan bahasa Indonesia:

A. Sebelum Masa Kolonial
Bahasa Melayu dipakai oleh Kerajaan Sriwijaya pada abad VII. Hal ini terbukti dengan adanya empat buah batu bertulis peninggalan kerajaan Sriwijaya. Keempat batu bertulis itu ditemukan di Kedukan Bukit, di Talang Tuwo, di Kota Kabur dan di Karang Berahi. Bukti yang lainnya ditemukan di pulau Jawa yaitu di Kedu yaitu sebuah prasati yang terkenal bernama inskripsi Gandasuli. Berdasarkan penyelidikan di nyatakan bahwa bahasa yang digunakan adalah bahasa Melayu kuno dengan adanya dialek melayu Ambon, Timor, Menado, dan sebagainya.

B. Masa Kolonial
Ketika orang-orang barat sampai di Indonesia pada abad VII, mereka menghadapi suatu kenyataan bahwa bahasa Melayu digunakan sebagai bahasa resmi dalam per aulan dan bahasa perantara dalam perdagangan. Ketika bangsa Portugis maupun bangsa Belanda mendirikan sekolah-sekolah, mereka terbentur dalam soal bahasa pengantar. Usaha menerapkan bahasa Portugis dan Belanda sebagai bahasa pengantara mengalami kegagalan. Demikian pengakuan Belanda Dancerta tahun 1631. Ia mengatakan bahwa kebanyakan sekolah di Maluku memakai bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar.

C. Masa Pergerakan Kebangsaan
Pada waktu timbulnya pergerakan kebangsaan terasa perlu adanya suatu bahasa nasional, untuk mengikat bermacam-macam suku bangsa di Indonesia. Suatu pergerakan yang besar dapat berhasil jika semua rakyat diikutsertakan. Untuk itu, mereka mencari bahasa yang dapat dipahami dan dipakai oleh semua orang. Pada mulanya sulit untuk menentukan bahasa mana yang akan menjadi bahasa persatuan. Tetapi, menginat kesulitan-kesulitan untuk mempersatukan berbagai suku bangsa akhirnya pada 1926 Yong Java mengakui dan memilih bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar.
Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting, antara lain, bersumber pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi : kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ini berarti bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, kedudukannya berasal di atas bahasa-bahasa daerah.
Sebagai lambang kebanggan kebangsaan, bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari rasa kebangsaan kita. Atas dasar kebangsaan ini, bahasa Indonesia kita pelihara dan kita kembangkan, dan rasa kebanggaan memakainya senantiasa kita bina.
Sebagai lambang identitas nasional, bahasa Indonesia dapat memiliki identitasnya hanya apabila masyarakat pemakainya membina dan mengembangkannya sehingga terhindar dari unsur-unsur bahasa lain yang tidak diperlukan.
Sebagai alat perhubungan antar warga, antar daerah, dan antar suku bangsa, bahasa Indonesia dipakai untuk berhubungan antar suku bangsa di Indonesia sehingga kesalahpahaman sebagai akibat perbedaan latar belakang sosial, budaya, dan bahasa tidak perlu terjadi.
Di samping ketiga fungsi di atas, bahasa Indonesia juga berfungsi sebagai alat yang memungkinkan terlaksananya penyatuan berbagai suku bangsa yang memiliki latar belakang sosial budaya dan bahasa yang berbeda-beda ke dalam satu kesatuan kebangsaan yang bulat. Di dalam hubungan ini, bahasa Indonesia memungkinkan berbagai-bagai suku bangsa itu mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu tanpa meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nilai-nilai sosial budaya serta latar belakang bahasa daerah yang bersangkutan. Dengan bahasa nasional, kita dapat meletakkan kepentingan nasional di atas kepentingan daerah atau golongan.


PENUTUP

Berdasarkan teks di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa :
  • Bahasa Indonesia yang kita pakai sebagai bahasa resmi berasal dari bahasa Melayu.
  • Bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional sesuai dengan sumpah pemuda 1928.


Share

Sejarah Bahasa Indonesia

Sejarah Bahasa Indonesia

Pendahuluan

Setiap paragraf memiliki arti penting tentang sejarah, perkembangan, maupun penggunaan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia hampir digunakan disemua kalangan masyarakat, namun masih ada kalangan ibu-ibu yang tidak menggunakan bahasa Indonesia tetapi lebih terbiasa menggunakan bahasa Daerah.

Dalam karya ilmiah ini kita dapat mengupas sejarah Bahasa Indonesia yang kini merupakan bahasa resmi dan bahasa Persatuan Negara Indonesia yang diakui oleh masyarakat. Apakah bahasa Indonesia itu? Mari kita bahas apa pengertian bahasa Indonesia sebagaimana disebutkan dalam UUD RI 1945, pasal 36. Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia.

Sejarah Bahasa Indonesia

Pembahasan

Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan Negara Indonesia yang telah diresmikan pada hari setelah dikumandangkannya proklamasi. Tidak semua warga Indonesia memakai Bahasa Indonesia sebagai bahasa sehari-hari, meskipun hampir seluruh rakyat menggunakan bahasa Indonesia namun pada kalangan ibu-ibu menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa keseharian.

Asala mula bahasa Indonesia berasal dari varian bahasa Melayu. Pada awal abad ke 20 perpecahan dalam bentuk baku tulisan bahasa Melayu mulai terlihat, yang kemudian bahasa Indonesia berkembang dan digunakan sangat luas di perguruan tinggi, media elektronika maupun media cetak, surat menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya.

Tata bahasa dari bahasa Indonesia cukuplan mudah, sehingga dalam mempelajari tidak membutuhkan waktu yang lama hanya butuh pemahaman dan ketelitian dalam aspek bahasa Indonesia khususnya memahami bacaan. Bahasa Indonesia juga merupakan bahasa yang digunakan dalam pendidikan di Indonesia.

Menurut sejarahnya, Bahasa Indonesia termasuk salah satu dialog Temporal dari Bahasa Melayu yang struktur bahasanya masih sama seperti bahasa Melayu Klasik dan Melayu Kuno. Bahasa Indonesia juga digunakan pada hari Sumpah Pemuda. Kemudian diakui sebagai Bahasa Resmi pada tanggal 18 Agustus 1945.


PENUTUP

Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia merupakan suatu varian bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau.




Share

PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH

PENGERTIAN
PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH

  • Tulisan ilmiah: tulisan yang didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya. (Eko Susilo, M. 1995:11)
  • Karya tulis ilmiah: karya ilmiah yang bentuk, isi, dan bahasanya menggunakan kaidah-kaidah keilmuan, atau Karya tulis ilmiah: karya ilmiah yang dibuat berdasarkan pada kegiatan-kegiatan ilmiah (penelitian lapangan, percobaan laboratorium, telaah buku/ library research, dll.)
  • Tulisan disebut sebagai karya tulis ilmiah apabila:
    1. Disertakan fakta dan data yang bukan merupakan khayalan ataupun pendapat pribadi.
    2. Disajikan dengan bentuk ilmiah, obyektif atau apa adanya.
    Menggunakan bahasa baku (ilmiah), lugas, dan jelas, serta mungkin dari makna yang sifatnya konotasi/ ambigu. (Syarifah, Ety. 2004:--)
  • Karya Ilmiah terbagi atas karangan ilmiah dan laporan ilmiah.
  • Karangan Ilmiah
Karangan ilmiah adalah salah satu jenis karangan yang berisi serangkaian hasil pemikiran yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya. Suatu karangan dari hasil penelitian, pengamatan, ataupun peninjauan dikatakan ilmiah jika memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. penulisannya berdasarkan hasil penelitian;
  2. pembahasan masalahnya objektif sesuai dengan fakta;
  3. karangan itu mengandung masalah yang sedang dicarikan pemecahannya;
  4. baik dalam penyajian maupun dalam pemecahan masalah digunakan metode tertentu;
  5. bahasanya harus lengkap, terperinci, teratur, dan cermat;
  6. bahasa yang digunakan hendaklah benar, jelas, ringkas, dan tepat sehingga tidak terbuka kemungkinan bagi pembaca untuk salah tafsir.
Melihat persyaratan di atas, seorang penulis karangan ilmiah hendaklah memiliki ketrampilan dan pengetahuan dalam bidang :
  1. masalah yang diteliti,
  2. metode penelitian,
  3. teknik penulisan karangan ilmiah,
  4. penguasaan bahasa yang baik.
  • Laporan ilmiah
Laporan ialah suatu wahana penyampaian berita, informasi, pengetahuan, atau gagasan dari seseorang kepada orang lain. Laporan ini dapat berbentuk lisan dan dapat berbentuk tulisan. Laporan yang disampaikan secara tertulis merupakan suatu karangan.. Jika laporan ini berisi serangkaian hasil pemikiran yang diperoleh dari hasil penelitian, pengamatan ataupun peninjauan, maka laporan ini termasuk jenis karangan ilmiah. Dengan kata lain, laporan ilmiah ialah sejenis karangan ilmiah yang mengupas masalah ilmu pengetahuan dan telnologi yang sengaja disusun untuk disampaikan kepada orang-orang tertentu dan dalam kesempatan tertentu.
  • Karangan/laporan ilmiah dapat dibedakan berdasarkan tujuan penulisannya.
7. Kertas kerja
Kertas kerja ditulis untuk disampaikan kepada kelompok tertentu dalam suatu pertemuan ilmiah, misalnya dalam seminar, simposium, lokakarya, konerensi atau kongres. Di samping itu kertas kerja dapat juga ditulis untuk melengkapi tugas-tugas pada mata kuliah tertentu.
8. Artikel
Artikel ditulis untuk pembaca tertentu, umpamanya untuk dimuat dalam majalah ilmiah. Jika artikel ini ditujukan untuk orang awam, biasanya penyajiannya secara populer dan dimuat pada surat kabar atau dalam majalah umum.
9. Skripsi, Tesis, dan Desertasi
Ketiga jenis karangan ilmiah ini ditulis untuk memperoleh pengakuan tingkat kesarjanaan dalam suatu perguruan tinggi. Skripsi ditulis untuk memperoleh gelar Sarjana, tesis untuk memperoleh gelar Master (S2), dan disertasi untuk memperoleh gelar Doktor. Istilah skripsi sering disebut dengan istilah lain yaitu tugas akhir untuk persyaratan memperoleh gelar Sarjana.
10. Laporan
Dalam dunia perusahaan dan instansi pemerintah, kegiatan menulis laporan memegang peranan penting karena tindakan selanjutnya diambil berdasarkan laporan yang diterima. Laporan itu ada yang ditulis dalam jangka waktu tertentu yang disebut laporan periodek, dan ada juga yang ditulis berdasarkan kebutuhan dan permintaan. Laporan ilmiah biasanya ditulis oleh staf ahli.

PENULISAN KARYA ILMIAH
Penulisan karya ilmiah menggunakan bahasa ragam resmi, sederhana, dan lugas, serta selalu dipakai untuk mengacu hal yang dibicarakan secara objektif.
Bahan dalam karangan disebut ilmiah apabila lafal, kosa kata, peristilahan, tata
kalimat, dan ejaan mengikuti bahasa yang telah ditetapkan sebagai pola atau acuan bagi komunikasi, resmi, baik tertulis maupun lisan.

Kesulitan utama dalam pembakuan bahasa Indonesia ialah dalam bidang ejaan dan peristilahan.
Contoh karya tulis ilmiah:
  • Hasil Penelitian Dr. Ir. Sulistijono, DEA. (NIP : 131651434), sosen Fakultas Teknologi Industri, Institut Teknologi Surabaya.
  • Karakteristik Delaminasi Pada Komposit Laminat GFRP Woven Roving dengan Pembebanan Fatik Mode I
  • Karakterisasi Paduan Ingat Bentuk (Shape Memory) Ti-Ni
  • Pengaruh Variasi Konsentrasi Asam Kromat (CRO3) dan Densitas Arus Terhadap Kualitas lapisan Hasil Proses Black Chrome Plating
  • Pengaruh Densitas Arus dan Konsentrasi Asam Sulfat Terhadap Ketebalan dan Kualitas Pewarnaan Lapisan Oksida pada Anodizing Al
  • Analisis Kegagalan Pada Baut Pengikat di Lingkungan Air Laut
  • Studi Parameter Proses pada Cu-Ni-Cr-Al-Y Plating dengan Metode Elektrokimia (Kajian Teoritik dan Pembuatan Prototipe)

MENULIS SECARA ILMIAH POPULER
Pada dasarnya, ada beberapa jenis model penulisan artikel. Model-model tersebut bisa dikelompokkan kepada tingkat kerumitannya. Model yang paling mudah ialah model penulisan populer. Tulisan populer biasanya tulisan ringan yang tidak "njelimet" dan bersifat hiburan. Termasuklah di dalamnya gosip. Selain itu, bahasa yang digunakan juga cenderung bebas (perhatikan, misalnya, bahasa yang digunakan di majalah GetFresh!). Model yang paling sulit ialah penulisan ilmiah. Model ini mensyaratkan objektivitas dan kedalaman pembahasan, dukungan informasi yang relevan, dan biasa diharapkan menjelaskan "mengapa" atau "bagaimana" suatu perkara itu terjadi, tanpa pandang bulu dan eksak (Soeseno 1982: 2). Dari aspek bahasa, tentu saja tulisan ilmiah mensyaratkan bahasa yang baku.

Meski demikian, ada satu model penulisan yang berada di tengah-tengahnya. Model tersebut dikenal dengan penulisan ilmiah populer dan merupakan perpaduan penulisan populer dan ilmiah. Istilah ini mengacu pada tulisan yang bersifat ilmiah, namun disajikan dengan cara penuturan yang mudah dimengerti (Soeseno 1982: 1; Eneste 2005: 171). Model inilah yang digunakan dalam publikasi Yayasan Lembaga SABDA pada umumnya.


KATA
Kata dengan sendirinya mempunyai arti:
  • Sebuah bunyi dan perpaduan bunyi yang keluar dari mulut seseorang (ucapan). Misalnya: "sepatah kata"
  • Sebuah paduan/serangkaian huruf yang membentuk sebuah makna dalam suatu bahasa tertentu.

Bila dipadukan, sering terdengar ungkapan-ungkapan seperti:
Kata mutiara, kata pengantar, kata sandi, kata kunci, tutur kata, kata kerja, kata benda, kata sifat, kata hubung, dan lain sebagainya.

FRASE
Frase atau frasa, dari bahasa Latin, phrase adalah sebuah istilah linguistik, bisa berarti:
  1. kalimat
  2. kata majemuk yang bisa dianggap satu kata. Misalkan rumah putih beberapa jenis frasa:
  3. adverbial
  4. adjektival
  5. apositif
  6. ekosentris
  7. endosentris
  8. nominal
  9. parataktis
  10. preposisional
  11. verbal
KLAUSA
Klausa adalah sekelompok kata yang terdiri atas subyek (seringkali hanya satu kata benda saja) dan predikat (kadang-kadang hanya satu kata kerja saja).

Contoh:
Anjing berlari
Subject: Anjing
Predikat: berlari

KALIMAT
Kalimat, dari bahasa Arab, adalah satuan lingusitik yang terkecil yang bisa berdiri sendiri. Dalam bahasa Latin disebut sintaks atau sintaksis.
Dalam linguistik, kalimat adalah satuan dari bahasa. atau arus ujaran yang berisikan kata atau kumpulan kata yang memiliki pesan atau tujuan dan diakhiri dengan intonasi final.

WACANA
Wacana : (Sans)
1. ucapan, tutur;
2. kesatuan tutur;
3. kesatuan bahasa yang lengkap.

PARAGRAF
Paragraf adalah suatu bagian dari bab pada sebuah karangan atau karya ilmiah yang mana cara penulisannya harus dimulai dengan baris baru. Paragraf dikenal juga dengan nama lain alinea. Paragraf dibuat dengan membuat kata pertama pada baris pertama masuk ke dalam (geser ke sebelah kanan) beberapa ketukan atau spasi. Demikian pula dengan paragraf berikutnya mengikuti penyajian seperti paragraf pertama.
Macam-macam paragraf:
  • Paragraf induktif: Paragraf yang dimulai dengan menyebutkan peristiwa-peristiwa yang khusus, untuk menuju kepada kesimpulan umum, yang mencakup semua peristiwa khusus di atas.
  • Generalisas: Penalaran induktif dengan cara menarik kesimpulan berdasarkan data yang sesuai dengan fakta. Jumlah data atau peristiwa khusus yang dikemukakan harus cukup dan dapat mewakili
  • Analogi: Penalaran induktif dengan membandingkan dua hal yang banyak persamaannya. Berdasarkan persamaan kedua hal tersebut, Anda dapat menarik kesimpulan.
  • Paragraf hubungan sebab akibat: Paragraf yang dimulai dengan mengemukakan fakta khusus yang menjadi sebab, dan sampai pada simpulan yang menjadi akibat.
  • Paragraf hubungan akibat sebab: Paragraf yang dimulai dengan fakta khusus yang menjadi akibat, kemudian fakta itu dianalisis untuk diambil kesimpulan.
  • Dalam paragraf hubungan sebab akibat 1 akibat 2, suatu penyebab dapat menimbulkan serangkaian akibat. Akibat pertama berubah menjadi sebab yang menimbulkan akibat kedua. Demikian seterusnya hingga timbul beberapa akibat.

FONEM
Fonem sebuah istilah linguistik dan merupakan satuan terkecil dalam sebuah bahasa yang masih bisa menunjukkan perbedaan makna. Fonem berbentuk bunyi.
Misalkan dalam bahasa Indonesia bunyi [k] dan [g] merupakan dua fonem yang berbeda, misalkan dalam kata "cagar" dan "cakar". Tetapi dalam bahasa Arab hal ini tidaklah begitu. Dalam bahasa Arab hanya ada fonem /k/.

MORFEM
Morfem adalah satuan bentuk terkecil dalam sebuah bahasa yang masih memiliki arti dan tidak bisa dibagi menjadi satuan yang lebih kecil lagi.

Sebaliknya dalam bahasa Indonesia bunyi [f], [v] dan [p] pada dasarnya bukanlah tiga fonem yang berbeda. Kata provinsi apabila dilafazkan sebagai [propinsi], [profinsi] atau [provinsi] tetap sama saja.

Perbedaan antara Penulisan ilmiah dengan Penulisan ilmiah populer
Perbedaan antara ilmiah populer dengan ilmiah murni (skripsi, tesis, desertasi, dan lain-lain) terletak pada bahasa penyampaian yang digunakan. Karya tulis ilmiah murni ditampilkan dalam bahasa baku dan sangat terikat dengan kaidah bahasa Indonesia resmi. Sementara ilmiah populer ditampilkan dengan bahasa yang lebih luwes, serta dapat dipahami masyarakat umum.

Dari segi topik bahasan, tulisan ilmiah populer cenderung membahas permasalahan yang berkaitan dengan masyarakat di sekitarnya Berbeda dengan karya tulis ilmiah murni yang lebih sering berkutat dalam bidang ilmiah yang jauh dari jangkauan masyarakat awam.

Secara ringkas, ciri-ciri karya ilmiah dapat diuraikan sebagai berikut.
  1. Bahan : Menyajikan fakta yang benar / objektif, dapat dibuktikan
  2. Penyajian : Menggunakan bahasa yang cermat (formal dan konkret), sistematis (sesuai dengan langkah kerja).
  3. Sikap Penulis : Jujur (tidak berlebih-lebihan atau mengurangi ssuatu); objektif (tidak mengejar keuntungan pribadi).
  4. Penyimpulan : berdasarkan fakta dan tidak emotif.
Isi ( batang tubuh ) sebuah karya ilmiah harus memenuhi syarat metode ilmiah. Seperti yang diungkapkan oleh John Dewey, ada 5 langkah pokok proses ilmiah.
1. Mengenali dan merumuskan masalah
2. Menyusun kerangka berpikir dalam rangka penarikan hipotesis.
3. Merumuska hipotesis ( dugaan hasil sementara )
4. Menguji hipotesis
5. Menarik kesimpulan

Secara terperinci, ciri – ciri karya ilmiah populer diurutkan sebagai berikut.
  1. Bahan : Menyajikan fakta objektif
  2. Penyajian : Menggunakan bahasa yang cermat,tidak terlalu formal tapi tetap taat asas, disusun secara sistematis; tidak memuat hipotesis.
  3. Sikap Penulis : Tidak memancing pertanyaan – pertanyaan yang meragukan, mengimbau perasaan pembaca agar seolah – olah mereka menghindari sendiri.
  4. Penyimpulan : memberikan fakta bebicara sendiri sekalipun didahului dengan membimbing dan mendorong pembacanya untuk berpikir tentang aplikasi.
Kalau kita rumuskan, pengertian karya imiah populer adalah karangan ilmiah yang berisi pembicaraan tentang ilmu pengetahuan dengan teknik penyajian yang sederhana mengenai hal – hal kehidupan sehari – hari.
Mengingat sasaran baca karya ilmiah populer adalah masyarakat umum, hampir tidak ada bentuk penyusunan karya ilmiah populer ini yang baku. Kebiasaan yang dimilikinya selalu dimanfaatkan para penulis untuk membentuk teknis penulisan sendiri – sendiri.

Sarana untuk mempublikasikan karya ini hampir tidak ada yang berdiri sendiri secara utuh. Biasanya dalam suatu media massa, karya ini dipadukan dengan karya tulis nonilmiah. Karya ilmiah populer dapat kita jumpai pada majalah, koran atau tabloid. Dengan demikian, kita dapat berlatih dengan mengenali sarana baca yang potensial menjadi tempat yang dituangkannya karya ilmiah populer. Contoh karya ilmiah popular yang mudah diperoleh ialah majalah dan koran.

Dalam menganalisis karya ilmiah mahasiswa, ada dua hal yang dapat dijadikan patokan baik tidaknya sebuah karya ilmiah, yakni : fakta dan penalaran. Fakta yang berterima adalah fakta yang dapat dibuktikan kebenarannya. Sedangkan penalaran yang berterima adalah penalaran yang logis.


Share

ANALISIS PUISI

MAKALAH
ANALISIS PUISI
Untuk memenuhi tugas mata kuliah apresiasi sastra

I. TUGAS

FAJAR

(Pengarang : Dewan Sajak, A. Hasjmy)

Putih jernih terang temerang,
Sinar memanjang memancar diufuk timur,
Lembut bersih cahaya membayang,
Dikaki langit simbur-menyimbur.

Tersenyum riang gema dikarang,
Menyambut fajar turun ke taman,
Bersiul ramai burung di batang,
Memberi semangat gulita berjalan.

Sesudah menanti sekian saat,
Fajar terbit menampakkan diri,
Seluruh mayat turut bernajat,
Sama memuji Ilahi Robbi .

Sedang fajar yang biasa ini,
Demikian gembira sambutan maya,
Entah betapa agaknya nanti,
Kala menjelma fajar bahgia.


Tentukan Unsur fisik puisi di atas :

1. Bunyi :

a. Bunyi Efoni
adalah kombinasi-kombinasi bunyi yang merdu, bunyi yang indah
Putih jernih terang temerang
Lembut bersih cahaya memboyong
Di kaki langit simbur-menyimbur
Tersenyum riang bunga dikarang
Menyambut fajar turun ke taman
Bersiul ramai burung di batang
Fajar terbit menampakkan diri
Sama memuji ilahi robbi
Sedang fajar yang biasa ini
Demikian gembira sambutan maya

b. Bunyi kakofoni
adalah bunyi yang tidak merdu, bunyi yang terhambat pengucapannya, bunyi yang tidak indah, parau berat.
Sinar memancar diufuk timur
Memberi semangat gulita berjalan
Sesudah menanti sekian saat
Seluruh maya turut bernajat
Entah betapa agaknya nanti
Kala menjlema fajar bahgia

2. Rima atau sajak
adalah pola estetika bahasa yang berdasarkan ulangan suara yang diusahakan dan dialami dengan kesadaran pada puisi di atas bersajak ab ab.


3. Pemilihan kata diksi

a. Bahasa kiasan atau figurative language digunakan untuk mendapatkan diksi yang puitis.
1. Perumpamaan Epos adalah perbandingan yang dilanjutkan atau diperpanjang, yaitu dibentuk dengan cara melanjutkan sifat-sifat perbandingan lebih lanjut dalam kalimat-kalimat berturut-turut.
Putih jernih terang temerang

2. Metonomi
Pengungkapan dengan menggunakan suatu realitas tertentu, baik nama orang, benda atau sesuatu yang lain yang menampilkan makna-makna tertentu.
Dikaki langit simbur-menyimbur
sama memuji ilahi rabbi

3. Personifikasi
adalah merupakan kiasan yang mempersamakan benda mati dengan manusia, benda-benda mati dibuat berpikir, berbuat dan sebagainya seperti manusia.
Tersenyum riang bunga di karang
Memberi semangat gulita berjalan
Fajar terbit menampakan diri
Seluruh maya turut bernajat
Demikian gembira sambutan maya
Kala menjelma fajar bahgia


b. Citraan
adalah gambaran-gambaran angan dalam puisi untuk memperjelas peristiwa menimbulkan suasana yang khusus, untuk membuat suasana lebih hidup gambaran dalam pikiran dan pengindraan, serta menarik perhatian.

1. Citraan Penglihatan
Adalah citraan yang timbul oleh penglihatan
Putih jernih terang temerang
Sinar memanjang memancar diufuk timur
Fajar terbit menampakkan diri
Seluruh mayat turut bernajat
Tersenyum riang gema dikarang

2. Citraan pendengaran
Adalah citraan yang dihasilkan dengan menyebutkan atau menguraikan bunyi suara.
Bersiul ramai burung di batang

3. Citraan Perabaan
Adalah citraan yang ditimbulkan atau citraan yang berkaitan dengan kulit.
Lembut bersih cahaya membayang

4. Citraan Gerak
Adalah citraan yang menggambar sesuatu yang sesungguhnya tidak bisa bergerak namun seolah-olah bergerak.
Dikaki langit simbur-menyimbur
Kala menjelma fajar bahgia

4. Tipografi dalam puisi berjudul FAJAR adalah tipografi lurus dan merupakan bentuk puisi baru

II. PUISI PAGI

PAGI

(Pengarang : Subagio Sastrowardoyo)

tepat pukul lima pagi
jagat mengental
malam menyeruak
menumpahkan noda disutra langit
diriku yang terbakar dekat dinding
kehabisan aruh berahi
dan juga kau
rambut yang terkait disela jari
tidak lagi membersihkan selera
nasikmu terhela di ranjang tua
siapa sempat bicara tentang dosa
telah terhenti suara lantang ditaman firdausi
suara laki yang tak mungkin berulang lagi

Unsur fisik puisi berjudul pagi :
1. Bunyi
a. Bunyi Efoni
rambut yang terkait disela jari
tidak lagi membersihkan selera
nasikmu terhela di ranjang tua

b. Bunyi Kakofoni
tepat pukul lima
pagi
jagat mengental
malam menyeruak
menumpahkan noda disutra langit
diriku yang terbakar dekat dinding
kehabisan aruh berahi
dan juga kau
siapa sempat bicara tentang dosa
telah terhenti suara lantang ditaman firdausi
suara laki yang tak mungkin berulang lagi

2. Pada puisi berjudul pagi menurut kelompok kami bersajak campuran

3. pemilihan kata diksi
a. Bahasa kiasan
1. Personifikasi
merupakan kiasan yang mempersamakan benda mati dengan manusia, benda-benda mati dibuat dapat berpikir, berbuat dan sebagainya seperti manusia.
malam menyeruak

2. Hiperbola
Adalah melebih-lebihkan atau keadaan yang sebenarnya, kiasan yang berlebihan.
menumpahkan noda disutra langit

3. Metonimi
Adalah pengungkapan dengan suatu realita tertentu, nama orang, benda atau sesuatu yang lain yang menampilkan makna-makna tertentu.
telah terhenti suara lantang ditaman firdausi

b. Citraan
1. Citraan Penglihatan
tepat pukul lima pagi

2. Citraan Pencecapan
tidak lagi membersihkan selera

3. Citraan Pendengaran
siapa sempat bicara tentang dosa
telah terhenti suara lantang ditaman firdausi
suara laki yang tak mungkin berulang lagi

4. Enjabemen
Pemenggalan sintaksis dalam larik.
tepat pukul lima
pagi

kehabisan arus berahi
dan juga kau

5. Tipografi dalam puisi berjudul pagi adalah tipografi lurus dan bentuk puisi baru.


III. Puisi Berjudul Surat Dari Ibu


SURAT DARI IBU

(pengarang : Asrul Sani)

Pergi kedunia luas, Anakku sayang
pergi ke hidup bebas
Selama angin masih angin buritan
dan matahari pagi menyinari daun-daunan
dalam rimba dan padang hijau

Pergi kelaut lepas, anakku sayang
pergi ke alam bebas!
Selama hari belum petang
dan warna senja belum kemerah-merahan
menutup pintu waktu lampau

Jika bayang telah pudar
dan elang laut pulang kesarang
angin bertiup kebenua
Tiang-tiang akan kering sendiri
dan nahkoda sudah tahu pedoman
Boleh engkau datang kepadaku!

Kembali pulang, anakku sayang
kembali kebalik malam!
Jika kapalmu telah rapat ketepi
Kita akan bercerita
“Tentang cinta dan hidupmu pagi hari”

Analisis unsur batin yang terdapat dalam puisi di atas :
1. Membaca puisi berulang-ulang.
2. Puisi surat dari ibu bermakna kerinduan ibu terhadap anaknya.
3. Sense yang diperoleh berdasarkan makna judul puisi tersebut adalah seorang ibu yang menulis surat untuk anaknya karena merindukan anaknya.
4. Kata-kata yang termasuk lambang dan simbol adalah dunia luas, hidup bebas, angin buritan, laut lepas, alam bebas, petang, waktu lampau, tiang-tiang, balik malam, kapalmu, hidupmu pagi hari.
5. Memahami makna-makna tersebut.

- Dunia luas berarti keluar dari daerah semula.
- Hidup bebas artinya hidup tanpa tekanan, bebas memilih.
- Angin buritan berarti semasa kamu masih kecil.
- Laut lepas berarti pergi kedunia luar
- Alam bebas berarti kehidupan yang bebas memilih
- Petang berarti selama usia kita belum tua
- Waktu lampau berarti masa lalu
- Tiang-tiang berarti musim kemarau
- Balik malam berarti kembali ke daerah semula
- Kapalmu berarti jika kamu kembali
- Hidupmu yang pagi hari berarti bercerita rencana masa depan

6. Makna yang terdapat dalam tiap baris

a. Seorang ibu yang menyuruh anaknya untuk keluar dari daerah asalnya.
b. Seorang ibu yang menyuruh anaknya merantau.
c. Selama usia anak tersebut masih kecil.
d. Dan masih mempunyai semangat tinggi.
e. Dalam kehidupannya yang penuh semangat.
f. Seorang ibu yang menyuruh anaknya menuntut ilmu.
g. Pergi kedunia yang lebih bebas.
h. Selama anak tersebut masih muda.
i. Dan selama anak tersebut belum tua.
j. Sebelum tuhan mencabut nyawa.
k. Jika sudah selesai menuntut ilmu.
l. Dan jika telah tiba waktunya.
m. Dan kamu juga sudah mengerti kemana arah hidupmu.
n. Maka engkau boleh pulang.
o. Kembalilah pulang ke pangkuanku.
p. Jika kamu ada waktu maka kita akan bercerita.
q. Tentang cinta dan rencana masa depanmu.

7. Berdasarkan makna tiap baris dapat dihubungkan kalimat perkalimatnya. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa si ibu sangat merindukan anaknya dan berharap telah menuntut ilmu anaknya segera pulang dan menceritakan pengalamannya.

8. Pokok pikiran tiap bait yang diperoleh adalah :
a. Irama cepat
b. Menyuruh anaknya untuk menuntut ilmu
c. Irama lebih cepat
d. Dorongan kepada anaknya sebelum tua
e. Irama sedang
f. Jika sudah menuntut ilmu sebanyak mungkin kembali ke daerah asal
g. Irama lambat
h. Ibu yang ingin mendengarkan cerita hidup anaknya.

9. Walaupun ibunya merasa rindu kepada anaknya yang menuntut ilmu, ibunya tetap mendukung anaknya agar bersemangat dalam menuntut ilmu.
10. Sikap penyair terhadap pembaca melalui isi puisi tersebut adalah sikap memberi semangt untuk menuntut ilmu dinegeri orang sampai kapanpun.
11. Total of meaning atau totalitas makna dalam puisi tersebut adalah sikap kerinduan ibu terhadap anaknya.
12. tema dalam puisi tersebut adalah kerinduan, sedangkan pesan atau massage adalah tuntutlah ilmu setinggi-tingginya.



Share


MAKNA DAN PERANAN IDIOLOGI

PANCASILA SEBAGAI  IDIOLOGI  BANGSA  DAN NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
MAKNA DAN PERANAN IDIOLOGI
Pancasila merupakan pedoman hidup rakyat Indonesia. Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia.

2. Perumusan Masalah
1. Apa makna dan peranan ideologi pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara?
2. Apa peranan Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia?
3. Sistematika Penulisan
- Makna Ideologi
- Peranan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum di Indonesia

4. Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Di dalam makalah ini akan dibicarakan mengenai makna dan peranan ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan nengara dan di dalam makalah ini pula akan dibahas tentang Pancasila dalam konteks ketatanegaraan. Sehingga diharapkan kita paham dan mengamalkan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Makna dan Peranan Idiologi Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara

1. Makna Ideologi
Pancasila sebagai peranan idiologi dalam kehidupan ketatanegaraan, maka perlu ada kejelasan terbaik terlebih dahulu pengertian ideologi yang dipergunakan di dalam makalah ini.
Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ilumu.
Kata ‘idea’ beraal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’ yang artinya melihat.
Maka secara harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian, sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, shingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesuksesan. Dasar ditetapkan karena atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. (dengan demikian idiologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.)

2. Peranan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indoensia
Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-idiologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius. Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehigga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indoneisa.
Filsafat pancasila sbagai dasar fiolosfis dalam kehidupuan berbangsa dan bernegara telah mendapatkan legitimasi yuridis tatkala the fouding fathers kita mengesahhkan dalam kosntitusi UUD 1945 18-8-1945.
Konsekuensinya selama bangsa Indoneisa memiliki kehendak bersama untuk membangun bangsa di atas dasar filosofis nilai-nilai Pancasila, seharusnya segala kebijakan dalam negara terutama dalam melakukan suatu pembaharuan dua kali dalam proses reformasi, dewasa ini, nilai-nilai Pancasila merupakan pangkal tolak derivasi baik dalam bidang politik, sosial, ekonomi, hukum serta kebijakan hubungan internasional dewasa ini.

* Batas-Batas Keterbukaan Ideologi.
a. Stabilitas Nasional yang dinamis.
b. Larangan terhadap ideologi marxisme, lenninisme, dan komunisme.
c. Mencegah berkembangnya paham liberalisme.
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan bermasyarakat
e. Penciptaan norma-norma baru harus melalui konsensus

B. PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN RI
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila Pancasila.

Dalam konteks inilah maka Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam Negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara yang baik yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Negara maupun hukum dasar tidak tertulis atau convensi.

Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peratuan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lemabaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara.
Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu Staatsfundamentalnorm, dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.

- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan diatas Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945. konsekuensinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kausal dan organis.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isinya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan klausal organis dengan pasal-pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia, adapun bagian keempat (alinea IV) memuat dasar-dasar fundamental negara yaitu : tujuan negara, ketentuan Undang-Undang Dasar Negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara Pancasila. Oleh karena itu, alenia IV ini memiliki hubungan ‘klausal organis’ dengan pasal-pasal UUD 1945 tersebut.

- Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum tertinggi.
Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu : pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, pada hakekatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggara negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantuk dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

Berdasarkan penjelasan tentang isi Pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun 11 No.7, dijelaskan bahwa “....Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia, serta mewujudkan suatu cita-cita Hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis (convensi)”. Adapun pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan (dikongkritisasikan) dalam pasal-pasal UUD 1945. Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.

Sebagaimana isi yang terkandung dalam penjelasan resmi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, selanjutnya harus dikongkritisasikan kedalam pasal-paal UUD 1945 dan selanjutnya dalam realisasinya kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif dibawahnya, seperti ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan Perundang-Undangan yang lainnya.dengan demikian seluruh peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung Asas Kerohanian Negara atau Dasar Filsafat Negara RI.

- Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia.
Dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (recurs orde), atau (legal order), yaitu suatu keterbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.

Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi 4 hal yaitu :
1. Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea IV).
2. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Adanya kesatuan daerah, dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
4. Adanya kesatuan waktu, dimana seluruh peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi dengan kalimat pada alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, “..........maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini menunjukkan saat mulai berdirinya Negara Republik Indonesia yang disertai dengan suatu tertib hukum sampai seterusnya selama kelangsungan hidup Negara RI.

Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sejak saat ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945. telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakekatnya sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945, telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakekatnya sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu sendiri.

Di dalam suatu tertib hukum terdapai urut-urutan susunan yang bersifat hierarkhis. di mana UUD (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi. Di atasnya masih terdapat suatu norma dasar yang menguasai hukum dasar termasuk UUD maupun convensi, yang pada hakikatnya memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi yang dalam ilmu hukum tata negara disebut sebagai Slaatsfundamentalnorm.
Maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
Pertama : menjadi dasarnya. karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia Hal ini dalam Pembukaan UUD 1945 telah terpenuhi dengan adanya empat syarat adanya suatu tertib hukum.

Kedua : Pembukaan UUD 1945 memasukkan diri di dalamnya sebagai ketenluun hukum yang tertinggi. sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik yang tertulis (UUD), maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi), serta peraturan-peraturan hukum yang lainnya yang lebih rendah (Notonagoro, 1974:45).
Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut dalam tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 menentukan adanya tertib hukum Indonesia. Konsekuensinya Pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah. Hal ini sesuai dengan Ketetapan No.XXI/MPRS/1966. Juga ditegaskan dalam Ketetapan No. V/MPR/1973, Ketetapan No IX/MPR/1978. serta Ketetapan No III/MPR/1983.

- Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa Pembukaan UUD 1945, dalam huhungannya dengan tertib hukum Indonesia, memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan sebagai asas bagi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis (convensi). Maka konsekuensinya, UUD sebagai hukum dasar tenulis mempunyai dasar-dasar pokok, yang pada hakikatnya bersifat tidak tertulis dan terpisah dari UUD, dan dalam hal ini yang dimaksudkan adalah Pembukaan UUD 1945 itu sendiri yang berkedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Slaatsfundamentalnorm).
Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm), menurut ilmu hukum tatanegara memiliki beberapa unsur muliak antara lain dapat dirinci sebagai berikut :

a. Dari Segi Terjadinya :
Ditentukan oleh Pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu peningkatan lahir sebagai penjelma kehendak Pembentuk negara, untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.

b. Dari Segi isinya :
Ditinjau dari segi isinya maka Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut :

(1) Dasar Tujuan Negara, (Baik tujuan umum maupun tujuan khusus).
Tujuan umum:
Tercakup dalam kalimat " ....ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial". Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antar bangsa (pergaulan masyarakat intenasional). Tujuan umum inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Tujuan khusus :
Makna ini tercakup dalam kalimat, "...... melindungi segenap bangsa dan selumh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa..." Tujuan khusus ini meliputi tujuan nasional. sebagai tujuan bersama bangsa Indonesia dalam membentuk negara untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur material maupun spiritual.

(2) Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara:
Pernyataan ini tersimpan dalam kalimat "..... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia". Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang-Undang Dasar. dan merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.

(3) Bentuk Negara:
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat ".....yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat.

(4) Dafar Filsafal Negara (asas kerokhanian negara)
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat".... dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyai Indonesia".
Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hukum tatanegara bahwa Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Slaatsfundamentalform).

Pengertan menurut sejarah terjadinya. Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan pada hakikatnya terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.
Tentang pengertian Pembentuk Negara. dapat dipahami dari hal-hal sebagai berikut: Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang secara respresentatif merupakan wakil-wakil bangsa Indonesia yang berjuang menegakkan kemerdekaan dan mendirikan negara republik Indooesia. Hal ini berarti bahwa pada saat PPKI ini menetapkan Pembukaan UUD 1945 mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara. Oleh karena lembaga tersebut melakukan tugas itu atas kuasa dan bersama-sama dengan rakyat untuk membentuk dan menetapkan berdirinya Negara Republik Indonesia. setelah menetapkan secara yuridis berdirinya negara Indonensia besarnya pembukaan UUD 1945, maka berakhirlah adanya kualitas Pembentuk Negara dan rakyak Indonesia secara keseluruhan merupakan unsur dari negara.

Pokok Kaidah negara yang Fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap. terlekat pada kelangsungan hidup negara, dan oleh karena berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat diubah, karena mengubah Pembukaan UUD 1945 sama halnya dengah pembubaran negara Republik Indonesia (Notonagoro, J 974:45).
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 (batang tubuh UUD 1945). maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut:

(1) Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka pembukaaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh LUD 1945. Dalam kedudukan sebagai Pokok Kaidah negara yang Fundamental, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.

(2) Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.

(3) Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental yang menentukan adanya UUD1945, yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (convensi), jadi merupakan sumber hukum dasar negara.

(4) Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai Pokok Kaidah negara yang Fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.

Hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, di antara para ahli hukum sementara memang terdapat satu tinjauan yang berbeda, walaupun pada akhirnya tiba pada suatu kesimpulan yang sejalan. Di satu pihak berpendapat bahwa pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasalnya itu adalah merupakan satu kesatuan, sedangkan di pihak lain menyatakan bahwa di antara keduanya pada hakikatnya terpisah. Namun demikian karena hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut secara fundamental dan ilmiah yang memiliki kedudukan yang kuat dan terlekat pada kelangsungan hidup negara, maka kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada suatu kesimpulan yang sama sebagai berikut :

(l) Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah terlekat pada kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.

(2) Dalam jenjang hierarki tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah negara yang Fundamental adalah berkedudukan yang tertinggi sehingga memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.

Pengertian "terpisah" sebenarnya bukan berarti tidak memiliki hubungan sama sekali dengan batang tubuh (pasal-pasal) UUD 1945. akan tetapi justru antara Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 terdapat hubungan 'kausal organis', di mana UUD harus mengoptimalkan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Dengan demikian pengertian "terpisah'' sebenarnya dalam pengertian mempunyai hakikat dan kedudukan tersendiri di mana Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945 bahkan yang tertinggi dalam tertib hukum Indonesia.

Dalam ilmu hukum terdapat suatu prinsip-prinsip bahwa suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau ditiadakan oleh penguasa yang lebih tinggi atau yang sama kedudukannya, maka Pembukaan iidak dapat diubah dan atau ditiadakan oleh sipapun. Juga secara hukum, oleh penguasa / alat-alat perlengkapan negara termasuk MPR harus Pemilu. Hai ini sebagaimana ditegaskan dalam Ketetapan No. XXA/IPRS/1966. yang menerima baik isi memorandum DPRGR tertanggal 9 Juni 1966 (mengenai sumber dari segala sumber hukum dan tata uraian peraturan perundang-undangaan di Negara Republik Indonesia). Dalam ketetapan tersebut uraian mengenai UUD Pro-klamasi Sub. C- menegaskan bahwa Malikat dan kedudukan Pembukaan yang kuat tetap dan tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil pemilu. Hal ini berdasarkan suatu kenyataan objektif bahwa Pembukaan UUD1945, berkedudukan terlekat pada kelangsungan hidup negara Proklamasi 17 Agusrus 1945, oleh karena itu mengubah pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya sama halnya dengan pembubaran negara.

Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa eksistensi, pembukaan UUD1945, tidak dapat dipisahkan dengan pembentuk negara, oleh karena itu isi unsur aparat perlengkapan dan penyelenggara negara, adalah memiliki kualitas di bawah pembentuk negara termasuk MPR, karena eksistensi MPR pada hakikatnya ditentukan oleh pembentuk negara. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 3 dan Pasai 37 (JUD 1945, yang berkaitan kewenangan MPR untuk mengubah UUD 1945, hal itu hanya berkaitan dengan pasal-pasal UUD 1945 saja dan bukannya berkaitan dengan Pembukaan UUD 1945.
Dalam pengertian inilah maka eksistensi pembukaan UUD 1945 berdasarkan tinjauan hukum tatanegara memiliki kedudukan hukum yang kuat terlekat pada kelangsungan hidup negara Proklamasi 17 Agustus !945.

- Pembukaan UUD 1945 tetap terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945
Berdasarkan hakikat kedudukan Penbukaan UUD 1945 sebagai naskah Proklamasi yang terinci, sebagai penjelmaan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi adanya suatu tata tertib hukum di Indonesia, dan sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental (SlaatsfundamentaIform), maka Pembukaan UUD 1945 dari segi terjadinya kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, terikat pada kelangsungan hidup negara. Hal ini berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :

(a) Menurut tata hukum suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya dari pada penguasa yang menetapkannya Dalam masalah ini pembukaan UUD 1945 sebagai Slaatsfundamentialform dan segi terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara, yaitu suatu lembaga yang menentukan dasar-dasar mutlak negara, bentuk negara, tujuan negara, keputusan nesara bahkan yang rnenentukan dasar filsafat negara Pancasila Setelah negara terbentuk semua penguasa negara adalah merupakan alat perlengkapan negara yang kedudukannya lebih rendah dari pada pembetukan negara. Oleh karena itu, semua ketentuan hukum yang merupakan produk dari alat perlengkapan negara pada hakikatnya di bawah pembentuk negara dan tidak berhak meniadakan pembukaan UUD1945sebagai Slaatsfundamentalform.

(b) Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu teknik hukum yang tertinggi di negara Republik Indunesia. Dalam ilmu hukum tatanegara, suatu ketentuan hukum di bawah pembukaan UUD 1945. secara yuridis tidak dapat meniadakan Pembukaan UUD 1945. Selain itu karena dalam pembukaan UUD 1945 terkandung faktor-faktor mutlak (syarat-syarat mutlak) bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia. Konsekuennya Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang tetap dan teriekat pada negara dan secara hukum tidak dapat diubah.

(c) Selain dari segi yuridis formal bahwa Pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah, juga secara material yaitu hakikat isi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, senantiasa terlekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia. Dari segi isinya Pembukaan UUD 1945 adalah merupakan pengejawantahan Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia yang hanya satu kali terjadi. Proklamsi kemerdekaan tersebut adalah merupakan awal bangsa Indonesia dalam hidup bernegara, yang merupakan suatu rahhmat Allah Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu Proklamsi 17 Agustus 1945, Pembukaan UUD 1945 dan Negara Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pembukaan UUD 1945 senantiasi terlekat dan menyertai kelahiran negara Republik Indonesia yang hanya satu kali terjadi, sehingga pada hakikatnya Pembukaan UUD 1945 senantiasa terlekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.
(Notonagoro, tanpa tahun : 15).


BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan. Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi proklamasi atau hukum dasar kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan UUD 1945.
Undang-undang Dasar 1945. sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlangsung di Indonesia sedangkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekat bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan juga merupakan sumber dan cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan itu mempunyai arti yang dalam dan lestari, karena dia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa Indonesia selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan rangakian yang tidak dapat dipisahkan dari Proklamasi 17 Agustus 1945. Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan UUD 1945 telah melukiskan pandangan hidup, tujuan hidup, falsafah hidup, dan rahasia hidup kita sebagai bangsa.
Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, tidak boleh dirubah oleh siapapun, karena merubah isi pembukaan berarti pembubaran negara Proklamasi 17 Agustus 1945.


2. Saran

1. Adanya kesatuan daerah, dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
2. Seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sejak saat ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945. telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakekatnya sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945, telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakekatnya sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Paradigma Offset. Yogyakarta.
Syarbaini. Syahrial. Dkk. 2006. Membangun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Ilmu. Jakarta.
Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraaan untuk Perguruan Tinggi. Paradigma Yogyakarta.



Share


ANALISIS KASUS


MAKALAH

Ilmu Sosial Budaya Dasar
(ISBD)
 

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam Antropologi Sosial, Poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu Suami atau Istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu Suami atau Istri pada suatu saat).

Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu Poligini (seorang Pria memiliki beberapa Istri sekaligus), Poliandri (seorang Wanita memiliki beberapa Suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.
Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.

B. Permasalahan
1. Kasus Poligami Syeh Puji ?
2. Disiplin ilmu apa saja yang ada dalam kasus tersebut?
3. Lembaga apa saja yang menangani kasus tersebut ?
4. Kebijakan lembaga dalam menangani kasus tersebut?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui kasus poligami Syeh Puji.
2. Disiplin ilmu apa saja yang ada dalam kasus poligami tersebut.
3. Untuk mengetahui lembaga apa saja yang menangani kasus tersebut.
4. Kebijakan lembaga dalam kasus Poligami Syeh Puji.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Poligami
Pada dasarnya semua orang tidak ada yang mau di poligami!!!! apapun alasannya. Masalah surga atau neraka tidak ditentukan oleh kebaikan atau pun pahala apalagi poligami yang dilakukan oleh Syeh Puji. Pernikahan yang dilakukan seperti Syekh Puji ini terhadap anak dibawah umur sebenarnya jumlahnya sangat banyak. Kita belum berbicara kira-kira faktor apa yang melatar belakanginya. Tapi dikarenakan yang melakukan ini adalah simbol agama yang punya pesantren lagi kaya, maka isu ini di blow up besar-besaran. Wartawan dan media massa/elektronik yang membawa ideologi opportunis, dan cenderung asal bunyi serta dalam beberapa hal bisa jadi kurang berimbang, mengikuti saja arus isu yang berkembang.
Kasus Syekh Puji pasti lebih sarat muatannya mengambil dari sisi hak-hak anak, undang-undang formal, dan kebebasan wanita. Tanpa melihat dari sisi psikologi atau realitas sosial masyarakat juga tinjauan syariah Islam yang terkait dengan pertimbangan mana yang utama pernikahan yang sudah berlangsung atau harus memutuskannya dengan cerai. Kenyataannya ada sebagian besar masyarakat miskin yang kemudian salah satunya dipersunting oleh orang kaya. Orang kaya ini sanggup memberikan kesejahteraan yang dibutuhkan. Sanggup memberi perlindungan. Tidak menzhalimi.


B. Analisis Disiplin Ilmu
- Dilihat dari segi Moral
Syeh Puji dalam kehidupan sehari-hari merupakan orang yang baik, dan sering membantu orang-orang disekitarnya.

- Dilihat dari Segi Agama
Didalam agama Islam pernikahan Syeh Puji dengan Ulfa tidak dilarang, didalam agama Islam laki-laki diperbolehkan menikah lebih dari satu kali asalkan laki-laki tersebut mampu bertindak adil

- Dilihat dari segi Ekonomi
Syeh Puji merupakan orang berada dan bahkan bias dibilang orang berlebihan.
Sedangkan Ulfa anak dari orang tua yang tidak mampudengan pernikahan itu maka harkat dan martabat keluarga Ulfa terangkat serta masa depan keluarganya menjadi lebih terjamin

- Dilihat dari segi sosial
Syeh Puji merupakan orang terpandang dilingkungan masyarakat.
Dan masyarakat mengenalnya sebagai orang yang sering berderma

- Dilihat dari segi psikologis
Setelah berita pernikahannya dilarang oleh UU perlindungan anak, Syeh Puji menjadi orang yang arogan. Sering marah-marah. Dan Ulfa menjadi sosok anak yang mengalami kebingungan atas setatusnya.

C. Lembaga-lembaga yang menangani
a). Kepolisian
b). Perlindungan Perempuan dan Anak-anak

D. Kebijakan Lembaga tersebut
a) Perkawinan Sri Pujo dengan anak wanita berusia 12 tahun adalah bertentangan dengan pasal 2 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 karena tidak sesuai dengan fikih (hukum Islam) yang berlaku di Indonesia.
b) Menurut pasal 82 dan 88 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak hal ini tidak dibenarkan.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pemerintah Indonesia tidak melarang adanya poligami, asalkan lelaki yang melakukan poligami tersebut sudah mendapat ijin dari istrinya dan mampu bersikap adil serta wanita yang dinikahi harus wanita yang sudah pantas untuk dinikahi menurut Undang-Undang Pernikahan Pemerintah Indonesia.


B. Saran
Tanggung jawab seorang suami adalah memenuhi kebutuhan lahir dan batin sang istri. Jika sang suami belum mampu untuk memenuhi kebutuhan lahir dan batin istrinya, hendaknya jangan sekali-kali melakukan poligami.

Relasi Link : 
AUTHOR AND SYNOPSIS OF THE STORY 
CAPITALIST’S DOMINATION IN SHIRLEY JACKSON’S THE LOTTERY
REVIEW OF RELATED LITERATURE






Share

MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK BUDAYA


Pengertian Mahkluk Buadaya

Hakekat manusia sebagai makhluk budaya ialah "makhluk ciptaan Tuhan yang dianugerahi kelebihan-kelebihan tertentu dibanding dengan makhluk lainnya. Kelebihan kodrati tersebut ialah manusia memiliki cipta/akal, rasa/Rerasaan, dan karsa/kehendak, Dalam sejarah perkembangan manusia, peran dan fungsi cipta rasa dan karsa itu menunjukkan keadaan yang sangat dominant, jika
tidak dikatakan menentukan bagi keberadaan makhluk budaya. Peran dan fungsi cipta, rasa dan karsa tidak hanya dalam mencetuskan ide-ide, gagasan-gagasan. perasaan dan keinginan saja, melainkan secara positif telah dapat menjawab semua masalah dan kebutuhan hidup makhluk budaya, dapat menciptakan berbagai peralatan/teknologi, serta dapat mewujudkan impian-impian dan harapan-harapan yang dicita-citakan. Sementara di sisi lain pun juga terbukti telah menimbulkan persoalan-persoalan baru yang rumit dan kompleks bagi makhluk budaya itu sendiri.

Peran/Fungsi Akai, Perasaan, dan Karsa
Peran dan fungsi cipta, rasa, karsa merupakan faktor dominan bagi lahirnya kebudayaan. Dengan akal/cipta manusia senantiasa berfikir, merenung menggagas, menginterpretasikan segala macam realitas, kehidupan yang dihadapi. Karenanya ia juga mempunyai gagasan-gagasan, angan-angan, harapan dan cita-cita dalam hidupnya. Tak terkecuali ia juga memikirkan kebutuhan hidupnya dan tata cara untuk mewujudkannya, baik yang berupa materi maupuan non materi, kebutuhan saat ini (didunia) maupuan saat nanti (di akhirat). Sebagai contoh: manusia (person/individu) untuk hidup harus makan. Maka ia berfikir yang harus dimakan,: mengapa harus makan, bagaimana caranya makan dan untuk apa ia makan. Dengan akalnya atau daya ciptanya manusia dapat mencari jawaban tentang sesuatu yang dapat dimakan. Berikut alasan-alasannya, tata cara/prosedurnya dan tujuannya ia makan, selain itu ia juga dapat berkembang ide-idenya, harapannya, gagasannya dan cita-citanya tentang sesuatu yang dapat dimakan, alasan dan tata caranya dalam hal makan serta tujuannya dalam soal makan. Contoh lain seperti manusia (makhluk sosial) hidup diantara manusia lainnya. Karena memiliki akal ia berfikir bagaimana seharusnya agar dapat hidup baik dengan sesamanya. Ia meiliki harapan gagasan, cita-cita dan ide tentang hidup yang baik ialah saling-menghormati dan menghargai, tolong menolong dengan penuh toleransi, semertara pola hidup yang baik adalah kebutuhan manusia berbudaya.

Manusia sebagai makhluk budaya selain memiliki akal juga mempunyai perasaan atau hati nurani oleh sebab itu manusia selalu dan pasti menghayati dan merasakan segala macam fenomena kehidupan seperti kesedihan, kejujuran, kebaikan, keadilan, keindahan, tanggung jawab, ketentraman, kedamaian, cinta kasih dan sebagainya yang menjadi realita kejiwaan atau psikologis. Berdasar perasaan atau nurani manusia memiliki cita, rasa yang menjadi kualitas atau ide-ide dalam hidupnya. Manifestasi fenomena psikologis seperti rasa sedih, gugup, adil, baik, indah, damai, tentram, bahagia, cinta, tanggung jawab, dan sebagainya itu; dalam realita kehidupan manusia selain dapat diidenlifikasi malalui berbagai bentuk sikap, perilaku tindakan dan raut wajah (pancaran cahaya) biasanya juga berupa berbagai bentuk ekspresi seni yang beraneka ragam jenisnya

Contoh:
1. Penderitaan masyarakat Aceh yang diterjang tsunami pada akhir tahun 2004 lalu, medorong seseorang untuk mengekpresikan pengalaman tersebut ke dalam bentuk puisi, musik, tarian, tealer, atau film. Tujuannya untuk diapresiasi oleh masyarakat luas dan untuk mengabadikan pengalaman tersebut.
2. Kebahagjaan, cinta kasih dan kegalauan yang dialami oleh manusia perseorangan ataupun kolektif biasanya lebih mudah dan segera di ekspresikan kedalam bentuk tulisan seperti sajak atau puisi sebagai memory.
Sebagai makhluk budaya manusia berbekal karsa atau kehendak. Ia mempunyai keinginan untuk melakukan sesuatu yang ada dalam pikiran dan perasaanya, sehingga akan menjadi kenyataan atau konkrit. Dengan kehendak itu manusia memiliki motivasi untuk melakukan sesuatu yang baik bagi kehidupan dirinya dan sesaranya, tentang apa yang ada didalam ciptanya dan hati nuraninya selain itu manusia juga mempunyai kehendak akan sesuatu yang diyakiniriya. dipercayainya dalam batinnya agar dapat terealisasi dalam kehidupan nyata. Kehendak atau karsa pada dasarnya merupakan kunci penting yang menentukkan bagi realisasi hasil karya manusia yang disebut-sebut sebagai kebudayaan. Baik yang bertolak dari unsur cipta/akal maupun yang bertumpu pada unsure rasa.

Contoh:
1. Tiap orang ingin sukses
Kesuksesan tidak mungkin menghampiri seseorang bilamana seseorang itu tidak segera mau memulai usaha - artinya harus ada kehendak untuk berusaha meskipun belum tentu segera sukses, sebab kesuksesan butuh tekat, semangat yang kuat dan pantang menyerah atau tekun dalam suatu kehendak.
2. Sesorang mempunyai ide tentang cara kerja yang efektif dan efisien. Gagasan yang baik dan brilian ini menjadi tidak berani mana kala hanya berupa gagasan atau teori belaka, tanpa diterapkan dilapangan pekerjaan ide baik akan benar-benar segera terbukti kebaikannya, bilamana segera ditindak lanjuti dengan kehendak untuk melaksanakan secara sungguh-sungguh.

Kebutuhan Makhluk Budaya
pada hakekatnya manusia adalah mahluk mono plucal /majemuk tunggal terdiri dari susunan kodrat (jasmani-rochani), sifat kodrat (individu sosial) serta kedudukan kodrat (pribadi mandiri-makhluk Tuhan). Susunan, sifat dan kedudukan kodrat manusia yang terdiri dua unsur tersebut. pada hakekatnya tidak dapat dlipisah-pisahkan dan bediri sendiri-sendiri meskipun hanya dalam pemikiran. Oleh sebab itu manusia hakekatnya adalah monodualis/dwitunggal.
berdasarkan susunan kodratnya yang dwitunggal/monodualis, yakni terdiri dari jasmani dan rochani, maka kebutuhan makhluk budaya pun juga mancakup aspek jasmaniah dan rochaniah. Kebutuhan jasmaniah pada umumnya bersifat material seperti makan, minum, sandang tempat tinggal dan peralatan-peralatan lain yang berbentuk konkrit atau kebendaan, sedangkan kebutuhan rochaniyah biasanya berupa non materi, seperti kepuasan hati, kebahagiaan, ketentraman, kedamaian, keindahan, keadilan, kebaikan, kejujuran, tanggung jawab, dan kepercayaan /keyakinan yang sifatnya spiritual dan religius.

Contoh:
Makhluk manusia butuh makan dan minum untuk mempertahankan hidup, tetapi juga butuh ketenangan batin, kedamaian dalam hidupnya. Butuh kasih sayang dari orang tua dan keluarganya. Tetapi manusia juga butuh beribadah dan berdo'a, menyerahkan diri dan mengakui keberadaan Tuhan sebagai kausa prima.
Menunrt sifat Kodratnya (monodualis/dwitunggal) yakni sebagai makhluk individu dan sosial, kiranya dapat disebutkan jika manusia makhluk budaya mempunyai kebutuhan pribadi yang secara spesifik berbeda dengan individu lainnya. Akan tetapi sebagai makhluk sosial ia juga memiliki kebutuhan yang sama dengan orang lainnya, Bentuk kebutuhan individu dapat diindivikasi melalui pemikiran dan perasaan seseorang yang cenderung berbeda antara personal yang satu dengan yang lain. Bahkan juga pada kehendaknya yang senantiasa ingin menjadi yang lebih atau yang paling baik dan antara lainnya. Sementara kebutuhan sosial dapat dipahami dan berbagai kesamaan baik di dalam pikiran dan perasaannya bahkan kehendak/Karsanya. Setiap orang mempunyai keinginan, pikiran.dan perasaan yang sama, yaitu ingin cerdas, baik hati dan suskes.

Contoh:
1. Kebutuhan individu; setiap orang ingin pandai maka ia sekolah, setelah mengalami proses belajar kecerdasannya berbeda-beda meskipun sekolahnya bersama-sama,
2. Kebutuhan sosial; Meski seseorang yang paling pandai sekalipun, ia tetap butuh teman berfikir, berdiskusi dan tukar pendapat. Karenanya membutuhkan kebersamaan atau kesamaan dalam berfikir.
Selanjutnya berdasarkan hakekat kedudukan kodrat (monodualias/dwitunggal) yaitu sebagai pribadi' mandiri dan makhluk Tuhan kebutuhan makhluk budaya mencakup ‘kebebasan atau kemerdekaan' yang tak terbatas, sedangkan dilain sisi membutuhkan suatu pedoman pandangan dan panutan didalam hidupnya. bagai orang yang tidak berdaya. Kebutuhan akan suatu kebebasan/kemerdekaan pribadi dapat dimengerti melalui posisi manusia yang inpenden, sehingga tidak mungkin dalam segala hal seseorang dapat di tentukan, diatur atau ditetapkan oleh orang lain dengan seenaknya sendiri. Bahkan mungkin juga oleh Tuhan sekalipun tatkala manusia masih hidup berada dialam bebas/dunia ini. Sedangkan kebutuhan akan sesuatu pedoman hidup/pandangan hidup atau prinsip hidup tercermin dari perjalanan hidup manusia yang terus mencari dan sesuatu yang dipercaya baik, benar, adil, tidak sesat dan mengakibatkan dosa agar kelak dapat terhindar dari siksaan dan hukuman Tuhan di neraka. Manusia baik tidak berdaya dihadapan Sang Pencipta .

Contoh:
1. Sebagai pribadi yang bebas/mandiri, siapa saja orangnya dapat mengatakan tidak tehu tentang sesuatu yang sesungguhnya diketahui. Sebaliknya juga bias mengucap 'tahu’ akan sesuatu yang sebenarnya tidak dia ketahui independen betul manusia itu.
2. Seseorang makan diwarung, setelah selesai harus membayar sebanyak Rp 7.500,- ia bayar dengan uang Rp 10.000;- oleh si penjual diberi uang pengembalian sebanyak Rp 5.500,- sedangkan haknya adalah sebanyak Rp 2.500,- yang bukan haknya tersebut apakah dikembalikan kepada si penjual makanan atau tidak sangat tergantung kepada dirinya sendiri
3. Segala macam sikap dan tindakan yang telah dipilih seseorang atas dasar kebebasan/kemerdekaan pribadi, kelak harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan.
4. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan, tidak ada pilihan lain kecuali patuh dan taat kepada hukum-hukum penciptaan yang telah ditetapkan oleh Sang pencipta itu sendiri.
Disamping kebutuhan seperti yang telah disebutkan tadi manusia sebagai makhluk budaya juga mempunyai kebutuhan biologis. Kebutuhan ini pada dasarnya bersifat alamiah, dan umumnya sering disebut kebutuhan seksual. Secara naluriah/alamiah manusia mempunyai kebutuhan akan kelangsungan dan kelestarian sejarah hidupnya. Bahkan secara alamiah pula manusia memiliki hasrat untuk miengembangbiakan keturunannya melalui hubungan seksual. Maka reproduksi adalah pilar untuk mempertahankan kesinambungan sejarah manusia, dan hubungan seksual merupakan kebutuhan biologis manusia yang bersifat alamiah dan naluriah.

Contoh:
Perkawinan, persetubuhan manusia dengan lawan jenisnya akan mengakibatkan gillrannya akan melahirkan anak manusia sebagai generasi selanjutnya.
1. Prof. Dr. Ph. Tobing, berpendapat kebudayaan ialah hasil usaha manusia sedapat mungkin mengolah, atau mengjkuti kosmos dan tata tertibnya, termasuk memperoleh penghidupan yang lebih harmonis dan. lebih tinggi baik di lapangan kerokhahiah maupun dilapangan kebendaan (Driankara, Tentang Kebudayaan; 42).
2. Dr. Muh Hatta, mengatakan kebudayaan adalah 'hasil buah perbuatan manusia yang merombak dan membentuk alam sebagaimana adanya itu menjadi penghidupan yang lebih tiinggi: (.....) manusia yang masih biadab takhluk semata-mata kepada alam, ia adalah bagian dari nature. Manusia yang adab(beradab) merombak alam, dia adalah pembangun kultur (.....) kebudayaan atau kultur pada hakekatnya adalah penjelmaan dari ‘Cita’ yang menimbulkan (scheppendidee) dan kerja yang menimbulkan (scheppendiarbeid). (.......) Barang-barang kultur dipupuk supaya subur tumbuhannya untuk memberikan hidup yang lebih mulia kepada manusia (Drankara, Tentang Kebudayaan.43)
Kebudayaan adalah “keseluruhan pemikiran, karya dan hasil karya manusia yang tidak bersumber dari naluri/insting tetapi berdasarkan pengalaman / proses belajar”.

Share

Cari Skripsi | Artikel | Makalah | Panduan Bisnis Internet Disini

Custom Search
 

Mybloglog

blogcatalog

Alphainventions.com

Followers

TUGAS KAMPUS Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template