TUGAS KAMPUS

Forum MT5 (1 Post = 0.2$ )

PENGUJIAN SUBSTANTIF ATAS SALDO PERSEDIAAN

PERANAN RISIKO PENGENDALIAN TERHADAP LINGKUP PENGUJIAN SUBSTANTIF ATAS SALDO PERSEDIAAN (Studi Kasus Pada KAP KBS di Bandung)
Dan Resiko Kasus Reksa Dana

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Penelitian
Akun persediaan merupakan akun yang kompleks dan memerlukan pengendalian yang kuat dengan beberapa alasan. Pertama, persediaan adalah salah satu bagian utama dalam neraca dan seringkali merupakan perkiraan yang terbesar yang melibatkan modal kerja. Kemudian, persediaan seringkali pula tersebar di beberapa lokasi yang menyulitkan penghitungan dan pengendaliaan fisik. Penilaian pun dipersulit oleh faktor keusangan dan perlunya mengalokasikan biaya manufaktur ke dalam persediaan.

Persediaan bagi perusahaan manufaktur merupakan item yang sangat materiil karena sebagian besar modal kerjanya digunakan untuk memenuhi persediaan. Sehingga pada akun persediaan memerlukan pengendalian internal yang baik. Seperti pada saat negara kita tertimpa musibah kebanjiran, bisa saja perusahaan mengalami kerugian yang sangat besar karena perusahaan tidak bisa mengantisipasinya. Ketepatan pengantisipasian atas kerugian material yang mungkin ditimbulkan oleh musibah banjir atau hal lain yang bisa diprediksi memungkinkan perusahaan untuk tidak mengalami kerugian yang sangat besar. Apalagi bagi perusahaan yang memiliki gudang persediaan di berbagai tempat dan memiliki persediaan yang merupakan barang konsinyasi dalam gudang penyimpanannya.

Selain itu dengan tersebarnya persediaan pada berbagai tempat memungkinkan terjadinya penggelapan persediaan, jika pengendalian internal yang dimiliki perusahaan tidak bisa mencegahnya. Mengingat besarnya risiko yang dapat muncul dalam sistem persediaan, perusahaan-perusahaan berusaha merancang pengendalian internal yang efektif di dalam sistem persediaannya.
Pengendalian internal yang tercipta dalam perusahaan sangat penting bagi perusahaan yang laporan keuangannya harus diaudit oleh akuntan publik, pengendalian internal ini selain dapat mempengaruhi keandalan informasi juga akan mempengaruhi luasnya lingkup pengujian yang akan dilakukan oleh akuntan publik khususnya pengujian substantif yang sangat tergantung pada pengendalian internal yang didesain dan diterapkan oleh klien. Selain itu sistem pengendalian internal yang efektif akan sangat mempengaruhi risiko pengendalian yang ditetapkan oleh auditor dalam mengaudit laporan keuangan klien dan banyaknya bukti yang harus dikumpulkan serta prosedur pengujian substantif atas saldo persediaan klien.
 
Dalam melakukan audit atas suatu laporan keuangan terdapat risiko yang akan ditemukan oleh auditor. Risiko yang ada antara lain risiko bawaan (inherent risk), risiko pengendalian (control risk), risiko temuan yang direncanakan (planned detection risk), dan risiko audit yang dapat diterima (acceptable audit risk).
Risiko pengendalian baru dapat ditentukan jika auditor mempunyai pemahaman yang cukup atas sistem pengendalian internal klien. Risiko ini ditentukan untuk memberikan pedoman pada auditor atas efektivitas sistem pengendalian internal itu sendiri. Karena seperti yang kita ketahui sistem pengendalian internal yang efektif akan mempengaruhi laporan keuangan yang akan diperiksa. Sedemikian kompleksnya sistem persediaan membuat auditor harus paham atas sistem pengendalian internal yang diterapkan klien sehingga dalam menetapkan risiko pengendalian dapat secermat mungkin. Hal ini akan berpengaruh pada jenis pengujian yang akan dilaksanakan oleh auditor.
Berdasarkan uraian di atas, judul yang ingin penulis angkat adalah “PERANAN RISIKO PENGENDALIAN TERHADAP LINGKUP PENGUJIAN SUBSTANTIF ATAS SALDO PERSEDIAAN

1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang penelitian di atas permasalahan yang akan diangkat adalah “Bagaimana peranan risiko pengendalian terhadap lingkup pengujian substantif atas saldo persediaan klien?”

1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan masalah di atas tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh informasi tentang peranan risiko pengendalian terhadap lingkup pengujian substantif atas saldo persediaan klien.

1.4 Manfaat Penelitian
Data dan informasi serta hasil yang diperoleh dari penelitian ini diharapkan bermanfaat terutama bagi :
1. Penulis
a. Dapat menambah wawasan dan pengetahuan dalam bidang auditing khususnya pada risiko pengendalian terhadap lingkup pengujian substantif atas saldo persediaan.
b. Untuk memenuhi salah satu syarat dalam menempuh ujian sarjana program studi S1 pada Jurusan Akuntansi Universitas Widyatama.
2. Auditor, penulis berharap dapat memberikan informasi yang bermanfaat dalam meningkatkan kinerja auditor.
3. Masyarakat, khususnya di lingkungan perguruan tinggi Universitas Widyatama, hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna untuk menambah wawasan dan dapat dijadikan referensi atau bahan penelitian lebih lanjut.

1.5 Kerangka Pemikiran
Dalam auditing terdapat 5 macam pengujian menurut Arens & Loebbecke yang diterjemahkan oleh Amir Abadi Jusuf (1999;310) yaitu:
1. Prosedur untuk memperoleh pemahaman atas struktur pengendalian intern
2. Pengujian atas pengendalian
3. Pengujian substantif atas transaksi
4. Prosedur analitis
5. Pengujian terinci atas saldo.
Dari kelima pengujian di atas pengujian atas substantif merupakan pengujian yang memerlukan biaya terbesar. Pengujian ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan pada auditor atas saldo yang tercantum dalam neraca.

Menurut Mulyadi dalam buku auditing tujuan pengujian substantif atas saldo persediaan adalah:
1. Memperoleh keyakinan tentang keandalan catatan akuntansi yang bersangkutan dengan sediaan.
2. Membuktikan asersi keberadaan sediaan yang dicantumkan di neraca dan keterjadian transaksi yang berkaitan dengan sediaan
3. Membuktikan asersi kelengkapan transaksi yang berkaitan dengan sediaan yang dicatat dalam catatan akuntansi dan kelengkapan saldo sediaan yang disajikan di neraca.
4. Membuktikan asersi hak kepemilikan klien atas sediaan yang tercantum di neraca.
5. Membuktikan asersi penilaian sediaan yang tercantumkan di neraca.
6. Membuktikan asersi penyajian dan pengungkapan sediaan di neraca.
Pada semua sistem yang terdapat dalam perusahaan, manajemen perlu menetapkan sistem pengendalian yang efektif agar operasional sistem tersebut berjalan dengan baik dan terawasi. Karenanya perlu dibuat suatu sistem pengendalian internal atas masing-masing siklus tersebut yang tepat. Secara umum aktivitas pengendalian terdiri atas:
1. Kebijakan-kebijakan
2. Prosedur-prosedur yang dirancang untuk memberikan manajemen keyakinan memadai bahwa tujuan dan sasaran dapat dicapai.
Pengendalian internal merupakan suatu proses, yang dipengaruhi oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lainnya dalam suatu entitas yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai mengenai pencapaian tujuan yang terdiri dari keandalan laporan keuangan, kepatuhan terhadap hukum-hukum dan peraturan-peraturan, serta efektivitas dan efisiensi operasi ( Boynton & Kell , 1996:254 )
Agar tercapainya efektivitas Sistem Pengendalian Internal, klien perlu menerapkan pengendalian internal yang baik dalam semua sistemnya termasuk sistem pengendalian internal persediaannya. Sedangkan tujuan utama pengendalian internal menurut Hiro Tugiman (1997:44) adalah untuk meyakinkan :
1. “Keandalan (reliabilitas dan integritas) informasi
2. Kesesuaian dengan berbagai kebijakan, rencana, prosedur dan ketentuan perundang-undangan
3. Perlindungan terhadap harta organisasi
4. Penggunaan sumber daya yang ekonomis dan efisien
5. Tercapainya berbagai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.”
Aktivitas pengendalian selain kebijakan dan prosedur juga meliputi:
1. Pemisahan tugas yang cukup.
2. Otorisasi yang pantas atas transaksi dan aktivitas.
3. Dokumen dan catatan yang memadai.
4. Pengendalian fisik atas aktiva dan catatan.
5. Pengecekan independen atas pelaksanaan.
Setelah auditor mendapat pemahaman yang cukup atas struktur pengendalian internal klien, menurut Arens, et al yang diterjemahkan oleh Tim Dejacarta (2003:420) ada empat penilaian yang spesifik yang harus dibuat, yaitu:
1. “Menetapkan apakah laporan keuangan klien dapat di audit.
2. Menetapkan tingkat risiko pengendalian yang didukung oleh pemahaman yang diperoleh.
3. Menetapkan apakah diharapkan tingkat resiko pengendalian yang lebih rendah dapat didukung.
4. Memutuskan tingkat resiko pengendalian yang ditetapkan yang pantas untuk digunakan.”
Sistem pengendalian yang baik akan dapat menekan terjadinya kesalahan dan penyelewengan dalam batas-batas biaya yang layak dan kalaupun kesalahan dan penyelewengan terjadi hal ini dapat diketahui dan diatasi dengan cepat ( Theodorus M. Tuanakotta, 1982:96 )
Persediaan menurut kamus istilah akuntansi adalah barang dagangan atau persediaan yang berada di tangan atau dalam perjalanan pada suatu waktu tertentu.
Adapun perkiraan-perkiraan yang dapat digolongkan sebagai persediaan adalah :
1. Bahan baku (Raw material )
2. Barang dalam proses (Work in process)
3. Barang jadi (Finish Good)
4. Perlengkapan (supplies), bahan pembantu dan suku cadang (spare part)
Sedangkan yang dimaksud dengan siklus persediaan dan pergudangan menurut Arens & Loebbecke (1999;620) adalah:
“Paduan dari dua sistem yang terpisah tapi erat berhubungan. Yang pertama adalah arus barang secara fisik dan yang kedua adalah biaya yang terkait. Selama persediaan bergerak dalam perusahaan, harus ada pengendalian yang cukup baik atas pergerakan fisik maupun biaya-biaya terkait”.

Pemeriksaan terhadap fungsi-fungsi yang membentuk siklus persediaan dan pergudangan akan membantu auditor memahami pengendalian dan bahan bukti yang harus dikumpulkan untuk menguji efektivitasnya.
Adapun hubungan antara pengujian pengendalian dan pengujian substantif adalah:
1. Auditor dapat melaksanakan pengujian substantif yang berbiaya besar jika pengendalian internal lemah.
2. Auditor bisa melaksanakan pengujian substantif disertai dengan pengujian atas pengendalian dalam proporsi yang rendah jika pengendalian internal efektif.
3. Auditor dapat melaksanakan pengujian substantif disertai pengujian pengendalian jika pengendalian internal kuat.

1.6 Pembatasan Masalah
1. penelitian ini hanya akan meneliti peranan risiko pengendalian terhadap lingkup pengujian substantif atas saldo persediaan klien saja.
2. Pengujian yang dilakukan adalah pengujian substantif dengan macam test detail of balance

1.7 Metodologi Penelitian
Dalam menyusun skripsi ini, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Menurut Moh. Nazir, Phd (2003;54-55), metode deskriptif yaitu suatu metode dalam meneliti status sekelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu peristiwa pada masa sekarang yang bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Secara harfiah, metode deskriptif adalah metode penelitian untuk membuat gambaran mengenai situasi atau kejadian, sehingga metode ini berkehendak mengadakan akumulasi data dasar belaka.
Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis meliputi:

- Penelitian Lapangan (Field research)
Teknik penelitian ini dilaksanakan untuk memperoleh data primer dengan cara:
a. Wawancara, yaitu tanya jawab dengan akuntan publik dan pihak-pihak lain yang bersangkutan dalam penelitian ini.
b. Kuesioner merupakan teknik pengumpulan data di mana penulis membuat pertanyaan-pertanyaan mengenai peranan risiko pengendalian terhadap lingkup pengujian substantif atas saldo persediaan.
c. Penelitian Kepustakaan ( Library Research )
Penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder yaitu sumber informasi dari para ahli atau penulis yang kompeten dalam membahas masalah yang diteliti dengan mengumpulkan bahan-bahan teoritis agar diperoleh suatu pengertian yang mendalam dan menunjang proses pembahasan terhadap data faktual.

Hak Merupakan Unsur Normatif

MAKALAH PKn
TENTANG CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM.
 
2. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Perkembangan HAM
3. Contoh-contoh pelanggaran HAM
3. Metode Pembahasan

Dalam hal ini penulis menggunakan:
1. Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
2. Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)

A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1. Pengertian
• HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” 

2. Ciri Pokok Hakikat HAM

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003). 

B. Perkembangan Pemikiran HAM
- Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
• Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
• Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
• Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
• Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. 

C. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

2. Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

DAFTAR PUSTAKA

A. Hamzah, Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1986.

http://www.docstoc.com/docs/19095014/makalah-HAM

Makalah PKN Tentang Pelanggaran HAM

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.

Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan Pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. 

2. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Perkembangan HAM
3. Contoh-contoh pelanggaran HAM
3. Metode Pembahasan

Dalam hal ini penulis menggunakan:
  1. Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
  2. Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.


BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)

A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1. Pengertian
  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

2. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

B. Perkembangan Pemikiran HAM
- Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
  • Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
  • Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
  • Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
  • Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.

C. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
  5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.

Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

2. Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.

Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

DAFTAR PUSTAKA

A. Hamzah, Perlindungan Hak-hak Asasi Manudia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1986.

http://www.docstoc.com/docs/19095014/makalah-HAM



Share

PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA

PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA

PENDAHULUAN
Bahasa Indonesia yang kini dipakai sebagai bahasa resmi di Indonesia berasal dari bahasa Melayu pada hari sumpah pemuda 28 Oktober 1928, telah diresmikan suatu bahasa nasional, yaitu bahasa Indonesia. Beberapa faktor yang memungkinkan diangkatnya bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia adalah sebagai berikut :
  • Bahasa Melayu merupakan bahasa perhubungan / perdagangan di Indonesia. Dengan bantuan para pedagang, bahasa Melayu disebarkan ke seluruh pantai Nusantara terutama di kota-kota pelabuhan. Karena bahasa Melayu itu sudah tersebar dan boleh dikatakan sudah menjadi bahasa sebagian penduduk. Kemudian jendral Rochusen menetapkan bahasa Melayu dijadikan bahasa pengantara disekolah untuk mendidik calon pegawai negeri bangsa bumi putra.
  • Bahasa Melayu mudah dipelajari karena sistemnya yang sederhana. Dalam bahasa ini tidak dikenal gradasi (tingkatan) bahasa seperti dalam bahasa Jawa, Bahasa sunda dan Bali, atau pemakaian bahasa kasar dan bahasa halus.
  • Suku Jawa dan Sunda sukarela menerima bahasa melayu sebagai bahasa Nasional.
  • Bahasa Melayu mempunyai kesanggupan untuk dipakai sebagai bahasa kebudayaan.

Fakta-fakta pertumbuhan bahasa Indonesia:

A. Sebelum Masa Kolonial
Bahasa Melayu dipakai oleh Kerajaan Sriwijaya pada abad VII. Hal ini terbukti dengan adanya empat buah batu bertulis peninggalan kerajaan Sriwijaya. Keempat batu bertulis itu ditemukan di Kedukan Bukit, di Talang Tuwo, di Kota Kabur dan di Karang Berahi. Bukti yang lainnya ditemukan di pulau Jawa yaitu di Kedu yaitu sebuah prasati yang terkenal bernama inskripsi Gandasuli. Berdasarkan penyelidikan di nyatakan bahwa bahasa yang digunakan adalah bahasa Melayu kuno dengan adanya dialek melayu Ambon, Timor, Menado, dan sebagainya.

B. Masa Kolonial
Ketika orang-orang barat sampai di Indonesia pada abad VII, mereka menghadapi suatu kenyataan bahwa bahasa Melayu digunakan sebagai bahasa resmi dalam per aulan dan bahasa perantara dalam perdagangan. Ketika bangsa Portugis maupun bangsa Belanda mendirikan sekolah-sekolah, mereka terbentur dalam soal bahasa pengantar. Usaha menerapkan bahasa Portugis dan Belanda sebagai bahasa pengantara mengalami kegagalan. Demikian pengakuan Belanda Dancerta tahun 1631. Ia mengatakan bahwa kebanyakan sekolah di Maluku memakai bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar.

C. Masa Pergerakan Kebangsaan
Pada waktu timbulnya pergerakan kebangsaan terasa perlu adanya suatu bahasa nasional, untuk mengikat bermacam-macam suku bangsa di Indonesia. Suatu pergerakan yang besar dapat berhasil jika semua rakyat diikutsertakan. Untuk itu, mereka mencari bahasa yang dapat dipahami dan dipakai oleh semua orang. Pada mulanya sulit untuk menentukan bahasa mana yang akan menjadi bahasa persatuan. Tetapi, menginat kesulitan-kesulitan untuk mempersatukan berbagai suku bangsa akhirnya pada 1926 Yong Java mengakui dan memilih bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar.
Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting, antara lain, bersumber pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi : kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ini berarti bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, kedudukannya berasal di atas bahasa-bahasa daerah.
Sebagai lambang kebanggan kebangsaan, bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari rasa kebangsaan kita. Atas dasar kebangsaan ini, bahasa Indonesia kita pelihara dan kita kembangkan, dan rasa kebanggaan memakainya senantiasa kita bina.
Sebagai lambang identitas nasional, bahasa Indonesia dapat memiliki identitasnya hanya apabila masyarakat pemakainya membina dan mengembangkannya sehingga terhindar dari unsur-unsur bahasa lain yang tidak diperlukan.
Sebagai alat perhubungan antar warga, antar daerah, dan antar suku bangsa, bahasa Indonesia dipakai untuk berhubungan antar suku bangsa di Indonesia sehingga kesalahpahaman sebagai akibat perbedaan latar belakang sosial, budaya, dan bahasa tidak perlu terjadi.
Di samping ketiga fungsi di atas, bahasa Indonesia juga berfungsi sebagai alat yang memungkinkan terlaksananya penyatuan berbagai suku bangsa yang memiliki latar belakang sosial budaya dan bahasa yang berbeda-beda ke dalam satu kesatuan kebangsaan yang bulat. Di dalam hubungan ini, bahasa Indonesia memungkinkan berbagai-bagai suku bangsa itu mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu tanpa meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nilai-nilai sosial budaya serta latar belakang bahasa daerah yang bersangkutan. Dengan bahasa nasional, kita dapat meletakkan kepentingan nasional di atas kepentingan daerah atau golongan.


PENUTUP

Berdasarkan teks di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa :
  • Bahasa Indonesia yang kita pakai sebagai bahasa resmi berasal dari bahasa Melayu.
  • Bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional sesuai dengan sumpah pemuda 1928.


Share

Sejarah Bahasa Indonesia

Sejarah Bahasa Indonesia

Pendahuluan

Setiap paragraf memiliki arti penting tentang sejarah, perkembangan, maupun penggunaan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia hampir digunakan disemua kalangan masyarakat, namun masih ada kalangan ibu-ibu yang tidak menggunakan bahasa Indonesia tetapi lebih terbiasa menggunakan bahasa Daerah.

Dalam karya ilmiah ini kita dapat mengupas sejarah Bahasa Indonesia yang kini merupakan bahasa resmi dan bahasa Persatuan Negara Indonesia yang diakui oleh masyarakat. Apakah bahasa Indonesia itu? Mari kita bahas apa pengertian bahasa Indonesia sebagaimana disebutkan dalam UUD RI 1945, pasal 36. Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia.

Sejarah Bahasa Indonesia

Pembahasan

Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan Negara Indonesia yang telah diresmikan pada hari setelah dikumandangkannya proklamasi. Tidak semua warga Indonesia memakai Bahasa Indonesia sebagai bahasa sehari-hari, meskipun hampir seluruh rakyat menggunakan bahasa Indonesia namun pada kalangan ibu-ibu menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa keseharian.

Asala mula bahasa Indonesia berasal dari varian bahasa Melayu. Pada awal abad ke 20 perpecahan dalam bentuk baku tulisan bahasa Melayu mulai terlihat, yang kemudian bahasa Indonesia berkembang dan digunakan sangat luas di perguruan tinggi, media elektronika maupun media cetak, surat menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya.

Tata bahasa dari bahasa Indonesia cukuplan mudah, sehingga dalam mempelajari tidak membutuhkan waktu yang lama hanya butuh pemahaman dan ketelitian dalam aspek bahasa Indonesia khususnya memahami bacaan. Bahasa Indonesia juga merupakan bahasa yang digunakan dalam pendidikan di Indonesia.

Menurut sejarahnya, Bahasa Indonesia termasuk salah satu dialog Temporal dari Bahasa Melayu yang struktur bahasanya masih sama seperti bahasa Melayu Klasik dan Melayu Kuno. Bahasa Indonesia juga digunakan pada hari Sumpah Pemuda. Kemudian diakui sebagai Bahasa Resmi pada tanggal 18 Agustus 1945.


PENUTUP

Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia merupakan suatu varian bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau.




Share

Cari Skripsi | Artikel | Makalah | Panduan Bisnis Internet Disini

Custom Search
 

Mybloglog

blogcatalog

Alphainventions.com

Followers

TUGAS KAMPUS Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template