TUGAS KAMPUS

Forum MT5 (1 Post = 0.2$ )

MAKNA DAN PERANAN IDIOLOGI

PANCASILA SEBAGAI  IDIOLOGI  BANGSA  DAN NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
MAKNA DAN PERANAN IDIOLOGI
Pancasila merupakan pedoman hidup rakyat Indonesia. Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia.

2. Perumusan Masalah
1. Apa makna dan peranan ideologi pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara?
2. Apa peranan Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia?
3. Sistematika Penulisan
- Makna Ideologi
- Peranan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum di Indonesia

4. Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Di dalam makalah ini akan dibicarakan mengenai makna dan peranan ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan nengara dan di dalam makalah ini pula akan dibahas tentang Pancasila dalam konteks ketatanegaraan. Sehingga diharapkan kita paham dan mengamalkan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Makna dan Peranan Idiologi Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara

1. Makna Ideologi
Pancasila sebagai peranan idiologi dalam kehidupan ketatanegaraan, maka perlu ada kejelasan terbaik terlebih dahulu pengertian ideologi yang dipergunakan di dalam makalah ini.
Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ilumu.
Kata ‘idea’ beraal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’ yang artinya melihat.
Maka secara harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian, sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, shingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesuksesan. Dasar ditetapkan karena atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. (dengan demikian idiologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.)

2. Peranan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indoensia
Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-idiologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius. Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehigga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indoneisa.
Filsafat pancasila sbagai dasar fiolosfis dalam kehidupuan berbangsa dan bernegara telah mendapatkan legitimasi yuridis tatkala the fouding fathers kita mengesahhkan dalam kosntitusi UUD 1945 18-8-1945.
Konsekuensinya selama bangsa Indoneisa memiliki kehendak bersama untuk membangun bangsa di atas dasar filosofis nilai-nilai Pancasila, seharusnya segala kebijakan dalam negara terutama dalam melakukan suatu pembaharuan dua kali dalam proses reformasi, dewasa ini, nilai-nilai Pancasila merupakan pangkal tolak derivasi baik dalam bidang politik, sosial, ekonomi, hukum serta kebijakan hubungan internasional dewasa ini.

* Batas-Batas Keterbukaan Ideologi.
a. Stabilitas Nasional yang dinamis.
b. Larangan terhadap ideologi marxisme, lenninisme, dan komunisme.
c. Mencegah berkembangnya paham liberalisme.
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan bermasyarakat
e. Penciptaan norma-norma baru harus melalui konsensus

B. PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN RI
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila Pancasila.

Dalam konteks inilah maka Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam Negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara yang baik yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Negara maupun hukum dasar tidak tertulis atau convensi.

Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peratuan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lemabaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara.
Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu Staatsfundamentalnorm, dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.

- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan diatas Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945. konsekuensinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kausal dan organis.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isinya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan klausal organis dengan pasal-pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia, adapun bagian keempat (alinea IV) memuat dasar-dasar fundamental negara yaitu : tujuan negara, ketentuan Undang-Undang Dasar Negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara Pancasila. Oleh karena itu, alenia IV ini memiliki hubungan ‘klausal organis’ dengan pasal-pasal UUD 1945 tersebut.

- Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum tertinggi.
Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu : pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, pada hakekatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggara negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantuk dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

Berdasarkan penjelasan tentang isi Pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun 11 No.7, dijelaskan bahwa “....Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia, serta mewujudkan suatu cita-cita Hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis (convensi)”. Adapun pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan (dikongkritisasikan) dalam pasal-pasal UUD 1945. Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.

Sebagaimana isi yang terkandung dalam penjelasan resmi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, selanjutnya harus dikongkritisasikan kedalam pasal-paal UUD 1945 dan selanjutnya dalam realisasinya kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif dibawahnya, seperti ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan Perundang-Undangan yang lainnya.dengan demikian seluruh peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung Asas Kerohanian Negara atau Dasar Filsafat Negara RI.

- Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia.
Dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (recurs orde), atau (legal order), yaitu suatu keterbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.

Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi 4 hal yaitu :
1. Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea IV).
2. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Adanya kesatuan daerah, dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
4. Adanya kesatuan waktu, dimana seluruh peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi dengan kalimat pada alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, “..........maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini menunjukkan saat mulai berdirinya Negara Republik Indonesia yang disertai dengan suatu tertib hukum sampai seterusnya selama kelangsungan hidup Negara RI.

Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sejak saat ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945. telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakekatnya sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945, telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakekatnya sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu sendiri.

Di dalam suatu tertib hukum terdapai urut-urutan susunan yang bersifat hierarkhis. di mana UUD (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi. Di atasnya masih terdapat suatu norma dasar yang menguasai hukum dasar termasuk UUD maupun convensi, yang pada hakikatnya memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi yang dalam ilmu hukum tata negara disebut sebagai Slaatsfundamentalnorm.
Maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
Pertama : menjadi dasarnya. karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia Hal ini dalam Pembukaan UUD 1945 telah terpenuhi dengan adanya empat syarat adanya suatu tertib hukum.

Kedua : Pembukaan UUD 1945 memasukkan diri di dalamnya sebagai ketenluun hukum yang tertinggi. sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik yang tertulis (UUD), maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi), serta peraturan-peraturan hukum yang lainnya yang lebih rendah (Notonagoro, 1974:45).
Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut dalam tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 menentukan adanya tertib hukum Indonesia. Konsekuensinya Pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah. Hal ini sesuai dengan Ketetapan No.XXI/MPRS/1966. Juga ditegaskan dalam Ketetapan No. V/MPR/1973, Ketetapan No IX/MPR/1978. serta Ketetapan No III/MPR/1983.

- Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa Pembukaan UUD 1945, dalam huhungannya dengan tertib hukum Indonesia, memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan sebagai asas bagi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis (convensi). Maka konsekuensinya, UUD sebagai hukum dasar tenulis mempunyai dasar-dasar pokok, yang pada hakikatnya bersifat tidak tertulis dan terpisah dari UUD, dan dalam hal ini yang dimaksudkan adalah Pembukaan UUD 1945 itu sendiri yang berkedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Slaatsfundamentalnorm).
Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm), menurut ilmu hukum tatanegara memiliki beberapa unsur muliak antara lain dapat dirinci sebagai berikut :

a. Dari Segi Terjadinya :
Ditentukan oleh Pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu peningkatan lahir sebagai penjelma kehendak Pembentuk negara, untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.

b. Dari Segi isinya :
Ditinjau dari segi isinya maka Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut :

(1) Dasar Tujuan Negara, (Baik tujuan umum maupun tujuan khusus).
Tujuan umum:
Tercakup dalam kalimat " ....ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial". Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antar bangsa (pergaulan masyarakat intenasional). Tujuan umum inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Tujuan khusus :
Makna ini tercakup dalam kalimat, "...... melindungi segenap bangsa dan selumh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa..." Tujuan khusus ini meliputi tujuan nasional. sebagai tujuan bersama bangsa Indonesia dalam membentuk negara untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur material maupun spiritual.

(2) Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara:
Pernyataan ini tersimpan dalam kalimat "..... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia". Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang-Undang Dasar. dan merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.

(3) Bentuk Negara:
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat ".....yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat.

(4) Dafar Filsafal Negara (asas kerokhanian negara)
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat".... dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyai Indonesia".
Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hukum tatanegara bahwa Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Slaatsfundamentalform).

Pengertan menurut sejarah terjadinya. Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan pada hakikatnya terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.
Tentang pengertian Pembentuk Negara. dapat dipahami dari hal-hal sebagai berikut: Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang secara respresentatif merupakan wakil-wakil bangsa Indonesia yang berjuang menegakkan kemerdekaan dan mendirikan negara republik Indooesia. Hal ini berarti bahwa pada saat PPKI ini menetapkan Pembukaan UUD 1945 mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara. Oleh karena lembaga tersebut melakukan tugas itu atas kuasa dan bersama-sama dengan rakyat untuk membentuk dan menetapkan berdirinya Negara Republik Indonesia. setelah menetapkan secara yuridis berdirinya negara Indonensia besarnya pembukaan UUD 1945, maka berakhirlah adanya kualitas Pembentuk Negara dan rakyak Indonesia secara keseluruhan merupakan unsur dari negara.

Pokok Kaidah negara yang Fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap. terlekat pada kelangsungan hidup negara, dan oleh karena berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat diubah, karena mengubah Pembukaan UUD 1945 sama halnya dengah pembubaran negara Republik Indonesia (Notonagoro, J 974:45).
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 (batang tubuh UUD 1945). maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut:

(1) Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka pembukaaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh LUD 1945. Dalam kedudukan sebagai Pokok Kaidah negara yang Fundamental, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.

(2) Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.

(3) Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental yang menentukan adanya UUD1945, yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (convensi), jadi merupakan sumber hukum dasar negara.

(4) Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai Pokok Kaidah negara yang Fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.

Hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, di antara para ahli hukum sementara memang terdapat satu tinjauan yang berbeda, walaupun pada akhirnya tiba pada suatu kesimpulan yang sejalan. Di satu pihak berpendapat bahwa pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasalnya itu adalah merupakan satu kesatuan, sedangkan di pihak lain menyatakan bahwa di antara keduanya pada hakikatnya terpisah. Namun demikian karena hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut secara fundamental dan ilmiah yang memiliki kedudukan yang kuat dan terlekat pada kelangsungan hidup negara, maka kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada suatu kesimpulan yang sama sebagai berikut :

(l) Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah terlekat pada kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.

(2) Dalam jenjang hierarki tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah negara yang Fundamental adalah berkedudukan yang tertinggi sehingga memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.

Pengertian "terpisah" sebenarnya bukan berarti tidak memiliki hubungan sama sekali dengan batang tubuh (pasal-pasal) UUD 1945. akan tetapi justru antara Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 terdapat hubungan 'kausal organis', di mana UUD harus mengoptimalkan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Dengan demikian pengertian "terpisah'' sebenarnya dalam pengertian mempunyai hakikat dan kedudukan tersendiri di mana Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945 bahkan yang tertinggi dalam tertib hukum Indonesia.

Dalam ilmu hukum terdapat suatu prinsip-prinsip bahwa suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau ditiadakan oleh penguasa yang lebih tinggi atau yang sama kedudukannya, maka Pembukaan iidak dapat diubah dan atau ditiadakan oleh sipapun. Juga secara hukum, oleh penguasa / alat-alat perlengkapan negara termasuk MPR harus Pemilu. Hai ini sebagaimana ditegaskan dalam Ketetapan No. XXA/IPRS/1966. yang menerima baik isi memorandum DPRGR tertanggal 9 Juni 1966 (mengenai sumber dari segala sumber hukum dan tata uraian peraturan perundang-undangaan di Negara Republik Indonesia). Dalam ketetapan tersebut uraian mengenai UUD Pro-klamasi Sub. C- menegaskan bahwa Malikat dan kedudukan Pembukaan yang kuat tetap dan tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil pemilu. Hal ini berdasarkan suatu kenyataan objektif bahwa Pembukaan UUD1945, berkedudukan terlekat pada kelangsungan hidup negara Proklamasi 17 Agusrus 1945, oleh karena itu mengubah pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya sama halnya dengan pembubaran negara.

Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa eksistensi, pembukaan UUD1945, tidak dapat dipisahkan dengan pembentuk negara, oleh karena itu isi unsur aparat perlengkapan dan penyelenggara negara, adalah memiliki kualitas di bawah pembentuk negara termasuk MPR, karena eksistensi MPR pada hakikatnya ditentukan oleh pembentuk negara. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 3 dan Pasai 37 (JUD 1945, yang berkaitan kewenangan MPR untuk mengubah UUD 1945, hal itu hanya berkaitan dengan pasal-pasal UUD 1945 saja dan bukannya berkaitan dengan Pembukaan UUD 1945.
Dalam pengertian inilah maka eksistensi pembukaan UUD 1945 berdasarkan tinjauan hukum tatanegara memiliki kedudukan hukum yang kuat terlekat pada kelangsungan hidup negara Proklamasi 17 Agustus !945.

- Pembukaan UUD 1945 tetap terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945
Berdasarkan hakikat kedudukan Penbukaan UUD 1945 sebagai naskah Proklamasi yang terinci, sebagai penjelmaan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi adanya suatu tata tertib hukum di Indonesia, dan sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental (SlaatsfundamentaIform), maka Pembukaan UUD 1945 dari segi terjadinya kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, terikat pada kelangsungan hidup negara. Hal ini berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :

(a) Menurut tata hukum suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya dari pada penguasa yang menetapkannya Dalam masalah ini pembukaan UUD 1945 sebagai Slaatsfundamentialform dan segi terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara, yaitu suatu lembaga yang menentukan dasar-dasar mutlak negara, bentuk negara, tujuan negara, keputusan nesara bahkan yang rnenentukan dasar filsafat negara Pancasila Setelah negara terbentuk semua penguasa negara adalah merupakan alat perlengkapan negara yang kedudukannya lebih rendah dari pada pembetukan negara. Oleh karena itu, semua ketentuan hukum yang merupakan produk dari alat perlengkapan negara pada hakikatnya di bawah pembentuk negara dan tidak berhak meniadakan pembukaan UUD1945sebagai Slaatsfundamentalform.

(b) Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu teknik hukum yang tertinggi di negara Republik Indunesia. Dalam ilmu hukum tatanegara, suatu ketentuan hukum di bawah pembukaan UUD 1945. secara yuridis tidak dapat meniadakan Pembukaan UUD 1945. Selain itu karena dalam pembukaan UUD 1945 terkandung faktor-faktor mutlak (syarat-syarat mutlak) bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia. Konsekuennya Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang tetap dan teriekat pada negara dan secara hukum tidak dapat diubah.

(c) Selain dari segi yuridis formal bahwa Pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah, juga secara material yaitu hakikat isi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, senantiasa terlekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia. Dari segi isinya Pembukaan UUD 1945 adalah merupakan pengejawantahan Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia yang hanya satu kali terjadi. Proklamsi kemerdekaan tersebut adalah merupakan awal bangsa Indonesia dalam hidup bernegara, yang merupakan suatu rahhmat Allah Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu Proklamsi 17 Agustus 1945, Pembukaan UUD 1945 dan Negara Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pembukaan UUD 1945 senantiasi terlekat dan menyertai kelahiran negara Republik Indonesia yang hanya satu kali terjadi, sehingga pada hakikatnya Pembukaan UUD 1945 senantiasa terlekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.
(Notonagoro, tanpa tahun : 15).


BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan. Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi proklamasi atau hukum dasar kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan UUD 1945.
Undang-undang Dasar 1945. sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlangsung di Indonesia sedangkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekat bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan juga merupakan sumber dan cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan itu mempunyai arti yang dalam dan lestari, karena dia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa Indonesia selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan rangakian yang tidak dapat dipisahkan dari Proklamasi 17 Agustus 1945. Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan UUD 1945 telah melukiskan pandangan hidup, tujuan hidup, falsafah hidup, dan rahasia hidup kita sebagai bangsa.
Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, tidak boleh dirubah oleh siapapun, karena merubah isi pembukaan berarti pembubaran negara Proklamasi 17 Agustus 1945.


2. Saran

1. Adanya kesatuan daerah, dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
2. Seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sejak saat ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945. telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakekatnya sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945, telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakekatnya sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Paradigma Offset. Yogyakarta.
Syarbaini. Syahrial. Dkk. 2006. Membangun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Ilmu. Jakarta.
Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraaan untuk Perguruan Tinggi. Paradigma Yogyakarta.



Share


PANCASILA DAN KETAHANAN NASIONAL


Sub Pokok Bahasan :
• Pengertian Ketahanan Nasional
• Perkembangan Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia
• Unsur-Unsur Ketahanan Nasional
• Pembelaan Negara

A. Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional sebagai kondisi. Perspektif ini melihat ketahanan Nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengemabangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan
Ketahanan Nasional sebagai pendekatan/metode/cara menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara. Sebagai suatu pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan pendekatan yang integaral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/ isi, baik pada saat membangun maupu pemecahan masalah kehidupan. Dalam hl pemikiran, pendekatan ini menggunakan pemikiran kesisteman.
Ketahanan Nasional sebagai doktrin. Ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara. Sebagai doktrin dasar nasional, konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap orang, masyarakat, dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya.
• Pada pembahasan ini nanti lebih menitik beratkan pada ketahanan nasional sebagai kondisi dan secara tidak langsung sebagai sebuah doktrin dasar nasional Indonesia serta pendekatan dalam pelaksanaan pembangunan.
• Jadi dapat dimaknai bahwa Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari setiap aspek kehidupan bangsa dan Negara . pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan Negara. Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional. Selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan.

B. Perkembangan Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia
• Kemunculan konsep Ketahanan nasional di Indonesia yaitu tahun 1968 dalam pemikiran Lemhanas
• Sehingga konsep tersebut sebagai pertanda beralihnya konsep kekuatan nasional menjadi ketahanan nasional

• Ketahanan nasional meliputi :
- Ketahanan ideology : kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan akan ideology Pancasila
- Ketahanan Politik : kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis.
- Ketahanan Ekonomi : kondisisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pancasila yang mampu memelihara stabilitas ekonomi.
- Ketahanan sosial budaya : kondisi sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia an masyarakat Indonesia.
- Ketahanan pertahanan keamanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan.

C. Unsur-Unsur Ketahanan Nasional
• Unsur kekuatan nasional menurut Hans J Morgenthou
• Faktar tetap ( satble factor ) : geografi dan sumber daya alam
• faktor yang berubah ( dynamic factors ) : kemampuan Industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, dan kualitas diplomatis.

• Unsur ketahanan nasional menurut parakhas Chandra
- alamiah terdiri dari geografi, sumber daya, dan penduduk
- sosial terdiri dari perkembangan ekonomi, struktur politik, struktur budaya dan moral nasional
- lain-lain : ide, intelegensi, dan diplomasi, kebijaksanaan dan kepemimpinan
Unsur ketahanan nasional model Indonesia :
- Tri gatra adalah aspek alamiah ( tangible): penduduk, sumberdaya alam, dan wilayah
- Pancagatra adalah aspek sosial ( intangible) yang terdiri dari ideology, politik, ekonomi , sosila buadaya dan pertahanan keamanan.

D. Pembelaan Negara
• Upaya bela Negara adalah : sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasatrkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan kehidupan berbagsa dan bernegara.
• Membela Negara adalah hak dan kewajiban warga Negara ( Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 )
• Setiap warga Negara juga berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan keamanan ( Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 )
Undang-undang yang mengatur mengenai pelaksanan bela Negara :
- UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- UU N0. 3 tahun 2002 Tentang Pertahanan Keamanan
- UU N0. 34 tahun 2004 tentang TNI

• Peran warga Negara dalam bela Negara Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002
Peran warga Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui :
a. Pendidikan kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI
d. Pengabdian sesuai profesi.

• Keikutsertaan warganegara dalam bela Negara dapat berbentuk fisik dan non fisik. Berbentuk fisik dengan cara “ memanggul bedil “. Bentuk non fisik segala upaya untuk memeprtahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbagsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
• Indentifikasi terhadap Ancaman terhadap bangsa dan Negara :
• Bentuk – bentuk dari ancaman militer :
• Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata Negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dan negara.
• Pelanggaran wilayah yang dilakukan Negara lain
• Spionasi yang dilakukan Negara lain
• Aksi teror internasional yang dilakukan oleh jaringan terorisme Internasional
• Pemberontakan bersenjata


Share

Sosio Antropologi Imunisasi

Imunisasi

BAB I
PENDAHULUAN

Sosio Antropologi Imunisasi - Sejak tahun 1985 PBB mengajak beberapa Negara didunia untuk bersama menandatangani pernyataan / perjanjian untuk melaksanakan imunisasi bagi seluruh anak-anak didunia pada tahun 1990. Target ini sulit dicapai, tetapi dengan usaha yang sungguh-sungguh dan berkesinambungan untuk mencapai hasil adalah penting dan sangat mendesak.
Organisasi-organisasi internasional dan pemerintahan memberikan perhatian yang mendalam terhadap masalah vaksin untuk mencegah penyakit, terutama kelengkapan prasarana untuk pendingin dan transportasi vaksin.
Alasan yang dapat diterima adalah pertama orangtua tidak memahami proses imunisasi, atau kepercayaan setempat tentang faktor-faktor penyebab penyakit-peyakit yang dapat ficegah dengan imunisasi, dan metode yang tepat untuk mencegah dan mengatasi penyakit-penyakit tersebut tidak konsisten dengan imunisasi tersebut.
Imunisasi adalah suatu prosedur rutin yang akan menjaga kesehatan anak anda. Kebanyakan dari imunisasi ini adalah untuk memberi perlindungan menyeluruh terhadap penyakit-penyakit yang berbahaya dan sering terjadi pada tahun-tahun awal kehidupan seorang anak. Walaupun pengalaman sewaktu mendapatkan vaksinasi tidak menyenangkan untuk bayi anda (karena biasanya akan mendapatkan suntikan), tapi rasa sakit yang sementara akibat suntikan ini adalah untuk kesehatan anak dalam jangka waktu panjang. Disini saya mendapatkan informasi tentang imunisasi dari posyandu Putra Persada yang terletak di Jalan Karonsih Baru II Semarang. Dan dibawah ini saya akan membahas tentang hasil atau data yang saya sudah peroleh dari posyandu Putra Persada tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN

HASIL PENGETAHUAN DAN TINGKAH LAKU
A. Pengetahuan mengenai imunisasi secara umum
Hampir seluruh responden telah mendengar dan mengerti imunisasi secara umum, vaksinasi, suntik kebal dan lain-lain. Namun pengetahuan imunisasi secara spesifik masih kurang. Seperti, ibu-ibu belum mengetahui manfaat dan kegunaan imunisasi (DPT, BCG dan lain-lain) bagi anak-anaknya serta betapa pentingnya memberikan imunisasi kepada anaknya.

B. Pengetahuan mengenai penyakit yang dapat dicegah oleh DPT, BCG, anti polio
Bagian ini sangat berguna untuk mengetahui responden atau ibu-ibu mengenai penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
Dan responden atau para ibu mempunyai jawaban yang berbeda-beda. Seperti, penyakit yang dapat dicegah oleh DPT mereka menjawab untuk demam, tipus, disentri, tetanus, gondok dan difteri. BCG, untuk pencegahan TBC, disentri, tipus, malaria dan kolera. Sedangkan anti polio, untuk pencegahan polio, kebutaan dan kelumpuhan.
Ada aspek penting dari pengetahuan tentang guna imunisasi yang spesifik, yaitu agar penerima (sang anak) imunisasi dan pengantar (orang tua) mempunyai pengetahuan yang memadai tentang penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, kedua kemungkinan mendapat informasi yang tidak konsisten dan adanya kepercayaan tentang penyebab penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.

C. Sumber Pengetahuan antara umur yang tepat dan sumber-sumber dari imunisasi
Masih banyak pengetahuan yang salah tentang guna dari pemberian imunisasi sehingga hanya sedikit keinginan ibu memberi anaknya imunisasi. Masih banyak juga orang tua dengan cakupan imunisasi tinggi, tidak tahu secara tepat guna vaksinasi. Dan para ibu melakukan, bagaimana, perlu tahu kapan dan dimana untuk mendapatkan imunisasi.
Pengetahuan mengenai umur yang tepat untuk memulai pemberian imunisasi cukup tinggi, banyak responden mengetahui dengan benar umur berapa anak mereka mendapat DPT (50% responden), BCG (75% responden), polio (80% responden), hepatitis (50% responden), dan campak (65% responden).
Pengetahuan tentang dimana pelayanan imunisasi tersedia sudah tersebar luas. Sudah banyak responden atau para ibu mengetahui kemana mereka harus membawa anaknya untuk imunisasi. 95% responden mengetahui beberapa sumber, seperti puskesmas, posyandu, bidan praktek, klinik kesehatan atau rumah sakit.

D. Sumber pengetahuan tentang imunisasi
Sebagai perluasan pelaksanaan program imunisasi di Indonesia, pertanyaan penting siapa yang harus bertanggung jawab dalam penyebaran informasi mengenai imunisasi kepada masyarakat. Hampir separuh dari responden menyebutkan bahwa mereka tahu dari orang yang berada di posyandu, bidan praktek atau dari ketua RT yang menghimbau kepada warganya untuk memberi imunisasi kepada anak mereka secara rutin karena hal itu sangat penting untuk pertumbuhan sang anak kelak bila sudah beranjak tumbuh dewasa.

E. Penyakit-penyakit yang dianggap berbahaya
Hal-hal yang menghambat untuk imunisasi adalah asumsi bahwa penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi dapt membahayakan anak-anak yang kontak dengan penyakit tersebut. Data dari lokasi penelitian saya menunjukkan bahwa paling sedikit beberapa dari penyakit yang dianggap berbahaya adalah terutama tetanus dan TBC.

HASIL PELAKSANAAN

A. Pelaksanaan dari Imunisasi
Bagian ini mendiskusikan 5 jenis utama dari vaksin Hepatitis, BCG, DPT, anti polio dan Campak anak-anak yang masih muda.
Secara sederhana analisa sebuah variable disebut lengkap bila telah dianalisa dari tingkat kelengkapan vaksinasi DPT dan polio secara terpisah. Disini seluruh vaksin lengkap, dan mungkin kendalanya adalah pada saat jadwal imunisasi anak tersebut sakit.
Disini jenis imunisasi dari vaksin DPT dilakukan pada umur 0-4 bulan diberikan 3 kali secara berturut-turut setiap bulan, BCG dilakukan pada umur 0-4 bulan diberikan 1 kali secara berturut-turut setiap bulan, anti polio dilakukan pada umur 0-4 bulan diberikan 4 kali secara berturut-turut setiap bulan, Hepatitis dilakukan pada umur 0-4 bulan diberikan 3 kali secara berturut-turut setiap bulan dan pada vaksin campak dilakukan pada usia 9 bulan dan hanya diberikan 1 kali. Jelas, jumlah dari vaksin diperlukan untuk mencapai perlindungan dari masing-masing vaksinasi merupakan faktor penting.

B. Pengetahuan tentang penyakit yang dapat dicegah
Bagian ini meneliti pelaksanaan imunisasi berdasarkan pengetahuan responden mengenai penyakit yang dapat dicegah oleh vaksinasi.
Gambaran cakupan secara keseluruhan dari imunisasi adalah konsisten untuk tiap jenis. Tingkat pengetahuan tentang penyakit mana yang dapat dicegah meningkat secara bermakna dari tidak tahu sama sekali menjadi tahu tapi tidak benar.
Disini sudah banyak para ibu yang mengetahui penyakit-penyakit apa saja yang dapat dicegah dengan imunisasi. Diantaranya, vaksin hepatitis B  untuk mencegah penyakit hepatitis B (sakit kuning), BCG  untuk mencegah penyakit TBC, polio  untuk mencegah penyakit polio atau kelumpuhan, DPT  untuk mencegah penyakit dephteri atua pertusis atau tetanus, dan campak  untuk mencegah penyakit campak.

C. Faktor-faktor Sosial
Ada yang menarik pada tingkatan imunisasi disesuaikan dengan pendidikan ibu. Keterangan yang dapat diberikan dengan diskusi dibawah ini dan melihat gambaran dimana orang tua dengan pendidikan rendah mempunyai tingkat pengetahuan yang rendah tentang semua segi imunisasi, tetapi mungkin lebih peka (dibandingkan dengan orang tua berpendidikan tinggi) terhadap perintah dari ketua RT, orang dari posyandu atau bidan praktek untuk memberikan imunisasi pada anak mereka.
Disini tidak terlalu banyak atau ribet dengan masalah faktor social karena disini imunisasi diberikan secara gratis, mungkin kendalanya adalah apabila saat jadwal imunisasi sang anak sakit atau imunisasi yang tidak lengkap.

D. Alasan dari tidak lengkapnya imunisasi
Disini alasan dari tidak lengkapnya imunisasi yang pertama karena sang ibu lupa pada jadwal imunisasi karena terlalu sibuk bekerja atau melakukan aktivitas lain, yang kedua karena sang ibu takut apabila setelah melakukan imunisasi sang anak malah menjadi demam atau mengalami gejala yang lain, dan yang ketiga karena saat jadwal imunisasi sang anak sedang sakit.




BAB III
KESIMPULAN

Diwilayah ini pengetahuan para ibu mengenai imunisasi sudah cukup baik, mereka sudah membawa anak mereka ke posyandu, puskesmas, bidan praktek, tenaga kesehatan dan tempat-tempat yang memiliki fasilitas imunisasi untuk melakukan imunisasi. Dan para ibu juga tahu dan sadar bahwa memberikan anak imunisasi itu sangat penting untuk masa depannya kelak.
Dan diharapkan para ibu dapat lebih selektif terhadap kesehatan anaknya, karena seorang anak yang masih kecil masih sangat rentan terkena berbagai macam penyakit apabila para ibu tidak memperhatikan kesehatan anak tersebut. Dan mulai dari imunisasi inilah anak dapat diberi pesangon berupa vaksin yang dapat melindungi dan mencegahnya dari berbagai macam penyakit apabila dia beranjak dewasa kelak.

Artikel terkait:
Dana Pinjaman Perseorangan
Dana Pinjaman Sekolah 
faktor Masyarakat Menggunakan ASKES
Pengelompokan Zat Gizi






Share

SEJARAH REKAM MEDIS

PENDAHULUAN

Rekam medis ada sejak jaman paleolitikum yaitu sekitar + 25.000 tahun sebelum masehi. Dan di zaman Babylon oleh pengobat di mesir, roma dan yunani mereka menulis hasil pengobatan dan pembedahan di dinding-dinding gua dan, batang kayu dan bagan table yang dibuat dari tanah liat yang di bakar.
Hippocrates yang lahir pada tahun 450 SM disebut sebagai bapa ilmu kedokteran ditemukan pula bahwa ia sudah mulai menyuruh murid-muridnya untuk mencatat dan memelihara semua penemuannya tentang penyakit pasien-pasiennya secara rinci. Kemudia di Roma 600 tahun setelah Hippocrates, seorang dokter bernama Galen mencatat penyakit pasien dalam bahasa latin. Selanjutnya oleh Ibnu Sina (980-1037) mengembangkan ilmu kedokteran berdasarkan catatan-catatan jamannya Hippocrates.

Kemudian kebutuhan tentang perlunya rekam medis di seleruh dunia semakin berkembang dengan adanya akreditasi pelayanan kesehatan yang mendorong di dirikannya asosiasi-asosiasi perekam medis di setiap Negara. Dengan demikian sejarah perkembangna rekam medis selalu mengiringi perkembangan ilmu kedokteran yang pada awalny hanya untuk membantu mengingat para dokter dalam pelayanannya kepada pasien.

SEJARAH REKAM MEDIS

Rekam medis sebagai catatan dan ingatan tentang praktik kedokteran telah dikenal orang sejak jaman palaelotilikum + 25.000 sebelum masehi. Hal tersebut pernah ditemukan tulisan yang menceritakan pelayanan kesehatan seseorang pasien di gua batu spanyol.

Di zaman Babylon, oelh pengobat Mesir, Yunani dan Roma menulis pengobatan dan pembedahan yang penting pada dinding-dinding gua, batang kayu dan bagan tabel yang dibuat dari tanah liat yang dibakar. Selanjutnya dengan berkembangnya hieroglyph (tulisan mesir kuno) ditemukan catatan pengobatan pada dinding makam dan candi Mesir. SElain itu ditemukan juga di atas papyrus (semacam gulungan kertas yang terbuat dari kulit). Salinan papyrus yang di tulis pada tahun 1660 SM yang di temukan oleh Edwin Smith pada abad ke 19 di Mesir dan sampai sekarang masih tersimpan di New York Academy of Medicine. Sedangkan di University of Liepzig menyimpan papyrus Ebers yang di tulis pada + 1550 SM yang ditemukan di antara kaki mumi di dekat Thebes pada tahun 1872.

Hippocrates yang lahir pada tahun 450 SM di kenal sebagai “bapak ilmu kedokteran” dia juga memerintahkan pada muridnya Thesalu, Dracon, Dexippus untuk mencatat dan memelihara semua penemuannya tentang penyakit pasien-pasiennya secara rinci.

Di Roma, 600 tahun sesudah Hippocrates, seorang dokter bernama Galen mencatat riwayat dan perjalanan penyakit pasien yang ditulis dalam bahasa latin. Selanjutnya oleh Ibnu Sina (980-1037), mengembangkan ilmu kedokteran berdasarkan catatan-catatan jamannya Hippocrates.

Rumah sakit St Bartholomew London, Inggris , merupakan rumah sakit yang menyimpan rekam medis sejak dibuka pada tahun 1137. Pada saat Raja Henry ke-8 (1509-1547) berkuasa, rumah sakit tersebut membuat peraturan tentang menjaga kerahasian dan kelengkapan isi rekam medis. Pada jaman ini perkembangan ilmu kedokteran semakin pesat seiring dengan itu diikuti pula pencatatan kedalam rekam medis yang di gunakan untuk pengelolaan pasien dan perkembangan ilmu. Inilah rumah sakit pertama yang mempunyai perpustakaan kedokteran yang kini catatan medis tersebut dapat disamakan dengan rekam medis.

Selanjutnya dengan dikenalnya ilmu statistic pada abad 17-18 peranan data rekam medis menjadi sangat penting untuk menghitung angka kesakitan dan kematian di rumah sakit tertentu atau pada wilayah tertentu. Di Amerika, Rumah Sakit Penzylvania yang didirikan pada tahun 1752 menyimpan indeks pasien yang disimpan sampai sekarang. Sedangkan Rumah Sakit Massachusete, Boston oleh pustakawan Grace Whiting Meyers (1859-1957) mulai membuatkan catalog catatan-catatan rekam medis pasien dan mengenalkan termenilogi medis (istila-istilah kedokteran).

Kebutuhan tentang perlunya rekam medis diseluruh dunia pada awal abad 20 semakin berkembang dengan adanya akreditasi pelayanan kesehatan yang mendorong di dirikannya aosiasi-asosiasi perekam medis di setiap Negara. Misalnya di Amerika didirikan AHIMA (American Health Information Management Assosiation) dan perhimpunan di dunia menyatu dalam IFHRO (International Health Record Organization), sedangkan di Indonesia bernama PORMIKI (Perhimpunan Organisasi Professional Perekam Medis dan Informatika Kesehatan Indonesia).

Pada tahun 1902 dalam pertemuan asosiasi rumah sakit Amerika mengemukakan pentingnya kelengkapan pencatatan data perawatan pasien ke dalam rekam medis sebagai tanggung jawab dokter. Sejalan dengan perkembangan akreditasi rumah sakit di Amerika, maka standarisasi mulai dibuat. Selanjutnya pada tahun 1935, rumah sakit St. Mary di Duluth Minnesota berafilisai dengan Collage of Sta Scholstica membuka pendidikan Medical Record Librarians yang pertama. Perkembangan berikutnya, pendidikan khusus tentang rekam medis diselenggarakan di beberapa tempat yaitu :
1. RSU Massachuchetts, Boston, dengan instruktur Genevive Chase.
2. RSU Rochester, New York, dengan struktur Je Harned Bufkin.
3. RS st Mary’s Duluth, Minnesota, dengan instruktur Suster M Patricia, OSB.
4. RS St Joseph, Chicago, dengan instruktur Edna K Huffman.

Kemudian diikuti dengan pembukaaan pendidikan Medical Record Technician pada tahun 1953 di Amerika oleh America Assosiation of Record Librarians dengan memperoleh grant dari WK Kellog Foundation.

Dalam sejarah, lahirnya rekam medis hampir bersamaan dengan lahirnya ilmu kedokteran. yakni saat dimulainya zaman batu (Paleolithic) sekitar tahun 25000 SM di Spanyol. Hal ini dibuktikan dengan pahatan yang berisikan teknik sederhana kedokteran pada dinding gua.
Kemudian pada Zaman Mesir kuno, terdapat beberapa penjelasan sebagai berikut:

1. Dewa Thoth
seorang ahli pengobatan, yang sampai dijuluki dengan Dewa Kebijaksanaan. ia mengarang antara 36 s.d 42 buku. Enam buku diantaranya mengenai masalah kedokteran (Tubuh manusia, penyakit, alat-alat pengobatan dan kebidanan)

2. Imhotep
Hidup di zaman piramid antara 3000 – 2500 SM, menjabat sebagai Kepala Arsitek Negeri dan Penasehat Medis Raja Fir’aun. ia adalah seorang dokter yang mendapat kehormatan sebagai medical demiggod. ia membuat papyrus yaitu dokumen imlu kedokteran kuno yang berisi 43 kasus pembedahan.

3. Ebers Papyrus
Papyrus ini oleh Universitas Leipzing (Polandia) berisi observasi yang cermat mengenai penyakit dan pengobatan yang dikerjakan secara teliti dan mendalam. Dalam pelayanan kedokteran di tempat praktek maupun di Rumah Sakit yang standar, dokter membuat catatan mengenai berbagai informasi mengenai pasien tersebut dalam suatu berkas yang dikenal sebagai Status, Rekam Medis, Rekam Kesehatan atau Medical Record. Berkas ini merupakan suatu berkas yang memiliki arti penting bagi pasien, dokter, tenaga kesebatan serta Rumab Sakit. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai Rekam Medis serta aspek medikolegalnya.

Definisi Rekam Medis
Definisi Rekam Medis dalam berbagai kepustakaan dituliskan dalam berbagai pengertian, seperti dibawah ini:
1. Definisi Rekam Medis Menurut Edna K Huffman:
Rekam Medis adalab berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleb seorang pasien selama dirawat atau menjalani pengobatan.

2. Definisi Rekam Medis Menurut Permenkes No. 749a/Menkes!Per/XII/1989:
Rekam Medis adalah berkas yang beiisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, basil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesebatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.

3. Definisi Rekam Medis Menurut Gemala Hatta
Rekam Medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleb para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.

4. Permenkes No. 749a/Menkes!Per/XII/1989 Menurut Waters dan Murphy :
Rekam Medis adalah Kompendium (ikhtisar) yang berisi informasi tentang keadaan pasien selama perawatan atau selama pemeliharaan kesehatan”.

Penyelenggaraan Rekam Medis
Penyelenggaraan Rekam Medis pada suatu sarana pelayanan kesehatan merupakan salah satu indikator mutu pelayanan pada institusi tersebut. Berdasarkan data pada Rekam Medis tersebut akan dapat dinilai apakah pelayanan yang diberikan sudah cukup baik mutunya atau tidak, serta apakah sudah sesuai standar atau tidak. Untuk itulah, maka pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan merasa perlu mengatur tata cara penyelenggaraan Rekam Medis dalam suatu peraturan menteri keehatan agar jelas rambu-rambunya, yaitu berupa Permenkes No.749a1Menkes/Per/XII/1989.

Secara garis besar penyelenggaraan Rekam Medis dalam Permenkes tersebut diatur sebagai berikut:
I. Rekam Medis harus segera dibuat dan dilengkapi seluruhnya setelah pasien menerima pelayanan (pasal 4). Hal ini dimaksudkan agar data yang dicatat masih original dan tidak ada yang terlupakan karena adanya tenggang waktu.

2. Setiap pencatatan Rekam Medis harus dibubuhi nama dan tanda tangan petugas pelayanan kesehatan. Hal ini diperlukan untuk memudahkan sistim pertanggung-jawaban atas pencatatan tersebut (pasal 5).
Pada saat seorang pasien berobat ke dokter, sebenamya telah terjadi suatu hubungan kontrak terapeutik antara pasien dan dokter. Hubungan tersebut didasarkan atas kepercayaan pasien bahwa dokter tersebut mampu mengobatinya, dan akan merahasiakan semua rahasia pasien yang diketahuinya pada saat hubungan tersebut terjadi.
Dalam hubungan tersebut se«ara otomatis akan banyak data pribadi pasien tersebut yang akan diketahui oleh dokter serta tenaga kesehatan yang memeriksa pasien tersebut. Sebagian dari rahasia tadi dibuat dalam bentuk tulisan yang kita kenal sebagai Rekam Medis. Dengan demikian, kewajiban tenaga kesehatan untuk menjaga rahasia kedokteran, mencakup juga kewajiban untuk menjaga kerahasiaan isi Rekam Medis.
Pada prinsipnya isi Rekam Medis adalah milik pasien, sedangkan berkas Rekam Medis (secara fisik) adalah milik Rumah Sakit atau institusi kesehatan. Pasal 10 Permenkes No. 749a menyatakan bahwa berkas rekam medis itu merupakan milik sarana pelayanan kesehatan, yang harus disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal terakhir pasien berobat. Untuk tujuan itulah di setiap institusi pelayanan kesehatan, dibentuk Unit Rekam Medis yang bertugas menyelenggarakan proses pengelolaan serta penyimpanan Rekam Medis di institusi tersebut.

PENUTUP

Dari fakta diatas menunjuklan bahwa rekam medis selalu mengiringi perkembngan ilmu kedokteran. Hal ini menunjukan pula bahwa kepentingan rekam medis pada mulanya untuk membantu mengingat para dokter dalam pelayanannya kepada pasien. Dengan demikian kegiatan utamanya adalah mencatat dan mendokumentasikannya. Namun bila kedudukan rekam medis di sandingkan dengan ilmu kedokteran, rekam medis ditempatkan pada posisi penunjang dalam pelayanan kepada pasien yaitu urusan catat-mencatat, simpan menyimpan dan pengambilan kembali guna keperluan dokter dalam pelayanan kepada pasien.

Daftar Pustaka

Modul PSRM I (dasar-dasar pelayanan rekam medis) sejarah rekam medis
http://garisinfokes.wordpress.com/2008/06/27/sejarah-perkembangan-ilmu-rekam-medis/
http://astercommunity.blogspot.com/2009/02/rekam-medis.html

Artikel Terkait: 
Faktor Masyarakat Menggunakan ASKES  
MANAJEMEN PELATIHAN KANKER SERVIKS  
MINUMAN KERAS/BERAKOHOL
Analisis Hasil Observasi Pasien Terhadap pelayanan perawat






Share

ANALISIS KASUS


MAKALAH

Ilmu Sosial Budaya Dasar
(ISBD)
 

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam Antropologi Sosial, Poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu Suami atau Istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu Suami atau Istri pada suatu saat).

Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu Poligini (seorang Pria memiliki beberapa Istri sekaligus), Poliandri (seorang Wanita memiliki beberapa Suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.
Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.

B. Permasalahan
1. Kasus Poligami Syeh Puji ?
2. Disiplin ilmu apa saja yang ada dalam kasus tersebut?
3. Lembaga apa saja yang menangani kasus tersebut ?
4. Kebijakan lembaga dalam menangani kasus tersebut?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui kasus poligami Syeh Puji.
2. Disiplin ilmu apa saja yang ada dalam kasus poligami tersebut.
3. Untuk mengetahui lembaga apa saja yang menangani kasus tersebut.
4. Kebijakan lembaga dalam kasus Poligami Syeh Puji.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Poligami
Pada dasarnya semua orang tidak ada yang mau di poligami!!!! apapun alasannya. Masalah surga atau neraka tidak ditentukan oleh kebaikan atau pun pahala apalagi poligami yang dilakukan oleh Syeh Puji. Pernikahan yang dilakukan seperti Syekh Puji ini terhadap anak dibawah umur sebenarnya jumlahnya sangat banyak. Kita belum berbicara kira-kira faktor apa yang melatar belakanginya. Tapi dikarenakan yang melakukan ini adalah simbol agama yang punya pesantren lagi kaya, maka isu ini di blow up besar-besaran. Wartawan dan media massa/elektronik yang membawa ideologi opportunis, dan cenderung asal bunyi serta dalam beberapa hal bisa jadi kurang berimbang, mengikuti saja arus isu yang berkembang.
Kasus Syekh Puji pasti lebih sarat muatannya mengambil dari sisi hak-hak anak, undang-undang formal, dan kebebasan wanita. Tanpa melihat dari sisi psikologi atau realitas sosial masyarakat juga tinjauan syariah Islam yang terkait dengan pertimbangan mana yang utama pernikahan yang sudah berlangsung atau harus memutuskannya dengan cerai. Kenyataannya ada sebagian besar masyarakat miskin yang kemudian salah satunya dipersunting oleh orang kaya. Orang kaya ini sanggup memberikan kesejahteraan yang dibutuhkan. Sanggup memberi perlindungan. Tidak menzhalimi.


B. Analisis Disiplin Ilmu
- Dilihat dari segi Moral
Syeh Puji dalam kehidupan sehari-hari merupakan orang yang baik, dan sering membantu orang-orang disekitarnya.

- Dilihat dari Segi Agama
Didalam agama Islam pernikahan Syeh Puji dengan Ulfa tidak dilarang, didalam agama Islam laki-laki diperbolehkan menikah lebih dari satu kali asalkan laki-laki tersebut mampu bertindak adil

- Dilihat dari segi Ekonomi
Syeh Puji merupakan orang berada dan bahkan bias dibilang orang berlebihan.
Sedangkan Ulfa anak dari orang tua yang tidak mampudengan pernikahan itu maka harkat dan martabat keluarga Ulfa terangkat serta masa depan keluarganya menjadi lebih terjamin

- Dilihat dari segi sosial
Syeh Puji merupakan orang terpandang dilingkungan masyarakat.
Dan masyarakat mengenalnya sebagai orang yang sering berderma

- Dilihat dari segi psikologis
Setelah berita pernikahannya dilarang oleh UU perlindungan anak, Syeh Puji menjadi orang yang arogan. Sering marah-marah. Dan Ulfa menjadi sosok anak yang mengalami kebingungan atas setatusnya.

C. Lembaga-lembaga yang menangani
a). Kepolisian
b). Perlindungan Perempuan dan Anak-anak

D. Kebijakan Lembaga tersebut
a) Perkawinan Sri Pujo dengan anak wanita berusia 12 tahun adalah bertentangan dengan pasal 2 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 karena tidak sesuai dengan fikih (hukum Islam) yang berlaku di Indonesia.
b) Menurut pasal 82 dan 88 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak hal ini tidak dibenarkan.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pemerintah Indonesia tidak melarang adanya poligami, asalkan lelaki yang melakukan poligami tersebut sudah mendapat ijin dari istrinya dan mampu bersikap adil serta wanita yang dinikahi harus wanita yang sudah pantas untuk dinikahi menurut Undang-Undang Pernikahan Pemerintah Indonesia.


B. Saran
Tanggung jawab seorang suami adalah memenuhi kebutuhan lahir dan batin sang istri. Jika sang suami belum mampu untuk memenuhi kebutuhan lahir dan batin istrinya, hendaknya jangan sekali-kali melakukan poligami.

Relasi Link : 
AUTHOR AND SYNOPSIS OF THE STORY 
CAPITALIST’S DOMINATION IN SHIRLEY JACKSON’S THE LOTTERY
REVIEW OF RELATED LITERATURE






Share

Cari Skripsi | Artikel | Makalah | Panduan Bisnis Internet Disini

Custom Search
 

Mybloglog

blogcatalog

Alphainventions.com

Followers

TUGAS KAMPUS Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template