Jadi begini teman-teman semuanya, saya tadi ada ujian untuk mata kuliah standart dan regulasi telekomunikasi. Mata kuliah ini intinya mengajarkan kepada kami selaku engineer telekomunikasi agar memahami standart -standart dan regulasi yang berlaku dalam dunia telekomunikasi. Baik Nasional maupun internasional.
Salah satu patokan penting dalam standart dan regulasi telekomunikasi adalah perlu adanya sertifikasi terhadap perangkat seluler yang beredar di Indonesia. Nah, karena efek mata kuliah tersebut, saya jadi ada ide untuk menulis mengenai sertifikasi perangkat seluler. Just like usual ya… I will write it on my very own way.. hehehe
Menurut Keputusan Menteri Telekomunikasi dan Informatika NOMOR : 29 /PER/M.KOMINFO/ 09/2008, Bab II, Pasal II, berbunyi (atau lebih tepatnya tertulis, masak kepmen bunyi.. hehe)
“Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis”
Nah, untuk itulah dilakukan proses Sertifikasi terhadap perangkat-perangkat ini. Keuntungannya bagi anda, tentu saja untuk memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang anda beli dapat bekerja dengan baik dengan sistem telekomunikasi yang ada di Indonesia. Sertifikasi ini juga “sedikit” memberikan perasaan aman dan nyaman dalam mempergunakan peralatan telekomunikasi.Sertifikasi ini ada level-level tertentu. Biasanya untuk level end-user, sertifikasi dikeluarkan oleh dirjen postel.
Nah, bagaimana cara mengetahui produk yang anda beli apakah sudah mendapatkan sertifikasi dari dirjen postel? Ada beberapa cara untuk mengetahuinya. Cekidoott..
- Lihat pada kemasan produk. Biasanya akan tertera nomer sertifikasi. Ada yang ditulis lengkap, ada juga yang hanya menggunakan singkatan seperti DJPT (direktur jenderal pos dan telekomunikasi) atau ada tulisan XXXX/POSTEL/tahun pembuatan.
- Lihat pada perangkat. Selain bisa dilihat pada kemasan, label sertifikasi biasanya juga bisa ditemui di perangkat tersebut. Pada ponsel, biasanya terdapat pada bagian yang tertutup oleh baterei. Bisa anda lihat setelah baterei ponsel tersebut anda lepas.
- Cek langsung ke TKP. Maksudnya, anda bisa langsubg mengecek sertifikasi perangkat yang anda pakai di situs resmi dirjen postel. Alamatnya di www.postel.go.id lalu masuk ke bagian Pengujian Perangkat. Pilih tahun dan bulan kira-kira kapan perangkat tersebut disertifikasi. Sudah sampai pada tempat keramat ini? silahkan cari merek ponsel dan tipe yang ingin anda cek. SAYANGNYA,,, situs ini tidak dilengkapi dengan mesin pencari khusus sertifikasi untuk memudahkan pembacanya melncari produk yang diinginkan. Contoh hasil pengujian oleh DIRJEN POSTEL sampai dengan tanggal 25 Februari 2010 dapat dilihat di: http://www.postel.go.id/utama.aspx?MenuID=4&MenuItem=5&ModName=Data/2010/RHU-Feb10.htm
Nah, setelah membaca tulisan ini saya harap anda bisa mengetahui apakah ponsel/modem/telpon rumah yang anda beli sudah mendapatkan sertifikasi dari dirjen postel. Saya pribadi sangat tidak menyarankan anda membeli perangkat dari luar negeri secara langsung (misal dari ebay atau dropship) yang tidak mendapatkan sertifikasi postel. Alasannya?? beberapa sistem telekomunikasi di Indonesia ada yang berbeda dengan di luar negeri. Tentunya anda tidak ingin merasa ketipu karena perangkat yang anda beli tidak dapat dipakai.
No tag for this post.
0 komentar:
Post a Comment