TUGAS KAMPUS

Forum MT5 (1 Post = 0.2$ )

PANCASILA DAN KETAHANAN NASIONAL


Sub Pokok Bahasan :
• Pengertian Ketahanan Nasional
• Perkembangan Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia
• Unsur-Unsur Ketahanan Nasional
• Pembelaan Negara

A. Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional sebagai kondisi. Perspektif ini melihat ketahanan Nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengemabangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan
Ketahanan Nasional sebagai pendekatan/metode/cara menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara. Sebagai suatu pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan pendekatan yang integaral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/ isi, baik pada saat membangun maupu pemecahan masalah kehidupan. Dalam hl pemikiran, pendekatan ini menggunakan pemikiran kesisteman.
Ketahanan Nasional sebagai doktrin. Ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara. Sebagai doktrin dasar nasional, konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap orang, masyarakat, dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya.
• Pada pembahasan ini nanti lebih menitik beratkan pada ketahanan nasional sebagai kondisi dan secara tidak langsung sebagai sebuah doktrin dasar nasional Indonesia serta pendekatan dalam pelaksanaan pembangunan.
• Jadi dapat dimaknai bahwa Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari setiap aspek kehidupan bangsa dan Negara . pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan Negara. Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional. Selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan.

B. Perkembangan Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia
• Kemunculan konsep Ketahanan nasional di Indonesia yaitu tahun 1968 dalam pemikiran Lemhanas
• Sehingga konsep tersebut sebagai pertanda beralihnya konsep kekuatan nasional menjadi ketahanan nasional

• Ketahanan nasional meliputi :
- Ketahanan ideology : kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan akan ideology Pancasila
- Ketahanan Politik : kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis.
- Ketahanan Ekonomi : kondisisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pancasila yang mampu memelihara stabilitas ekonomi.
- Ketahanan sosial budaya : kondisi sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia an masyarakat Indonesia.
- Ketahanan pertahanan keamanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan.

C. Unsur-Unsur Ketahanan Nasional
• Unsur kekuatan nasional menurut Hans J Morgenthou
• Faktar tetap ( satble factor ) : geografi dan sumber daya alam
• faktor yang berubah ( dynamic factors ) : kemampuan Industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, dan kualitas diplomatis.

• Unsur ketahanan nasional menurut parakhas Chandra
- alamiah terdiri dari geografi, sumber daya, dan penduduk
- sosial terdiri dari perkembangan ekonomi, struktur politik, struktur budaya dan moral nasional
- lain-lain : ide, intelegensi, dan diplomasi, kebijaksanaan dan kepemimpinan
Unsur ketahanan nasional model Indonesia :
- Tri gatra adalah aspek alamiah ( tangible): penduduk, sumberdaya alam, dan wilayah
- Pancagatra adalah aspek sosial ( intangible) yang terdiri dari ideology, politik, ekonomi , sosila buadaya dan pertahanan keamanan.

D. Pembelaan Negara
• Upaya bela Negara adalah : sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasatrkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan kehidupan berbagsa dan bernegara.
• Membela Negara adalah hak dan kewajiban warga Negara ( Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 )
• Setiap warga Negara juga berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan keamanan ( Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 )
Undang-undang yang mengatur mengenai pelaksanan bela Negara :
- UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- UU N0. 3 tahun 2002 Tentang Pertahanan Keamanan
- UU N0. 34 tahun 2004 tentang TNI

• Peran warga Negara dalam bela Negara Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002
Peran warga Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui :
a. Pendidikan kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI
d. Pengabdian sesuai profesi.

• Keikutsertaan warganegara dalam bela Negara dapat berbentuk fisik dan non fisik. Berbentuk fisik dengan cara “ memanggul bedil “. Bentuk non fisik segala upaya untuk memeprtahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbagsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
• Indentifikasi terhadap Ancaman terhadap bangsa dan Negara :
• Bentuk – bentuk dari ancaman militer :
• Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata Negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dan negara.
• Pelanggaran wilayah yang dilakukan Negara lain
• Spionasi yang dilakukan Negara lain
• Aksi teror internasional yang dilakukan oleh jaringan terorisme Internasional
• Pemberontakan bersenjata


Share

Sosio Antropologi Imunisasi

Imunisasi

BAB I
PENDAHULUAN

Sosio Antropologi Imunisasi - Sejak tahun 1985 PBB mengajak beberapa Negara didunia untuk bersama menandatangani pernyataan / perjanjian untuk melaksanakan imunisasi bagi seluruh anak-anak didunia pada tahun 1990. Target ini sulit dicapai, tetapi dengan usaha yang sungguh-sungguh dan berkesinambungan untuk mencapai hasil adalah penting dan sangat mendesak.
Organisasi-organisasi internasional dan pemerintahan memberikan perhatian yang mendalam terhadap masalah vaksin untuk mencegah penyakit, terutama kelengkapan prasarana untuk pendingin dan transportasi vaksin.
Alasan yang dapat diterima adalah pertama orangtua tidak memahami proses imunisasi, atau kepercayaan setempat tentang faktor-faktor penyebab penyakit-peyakit yang dapat ficegah dengan imunisasi, dan metode yang tepat untuk mencegah dan mengatasi penyakit-penyakit tersebut tidak konsisten dengan imunisasi tersebut.
Imunisasi adalah suatu prosedur rutin yang akan menjaga kesehatan anak anda. Kebanyakan dari imunisasi ini adalah untuk memberi perlindungan menyeluruh terhadap penyakit-penyakit yang berbahaya dan sering terjadi pada tahun-tahun awal kehidupan seorang anak. Walaupun pengalaman sewaktu mendapatkan vaksinasi tidak menyenangkan untuk bayi anda (karena biasanya akan mendapatkan suntikan), tapi rasa sakit yang sementara akibat suntikan ini adalah untuk kesehatan anak dalam jangka waktu panjang. Disini saya mendapatkan informasi tentang imunisasi dari posyandu Putra Persada yang terletak di Jalan Karonsih Baru II Semarang. Dan dibawah ini saya akan membahas tentang hasil atau data yang saya sudah peroleh dari posyandu Putra Persada tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN

HASIL PENGETAHUAN DAN TINGKAH LAKU
A. Pengetahuan mengenai imunisasi secara umum
Hampir seluruh responden telah mendengar dan mengerti imunisasi secara umum, vaksinasi, suntik kebal dan lain-lain. Namun pengetahuan imunisasi secara spesifik masih kurang. Seperti, ibu-ibu belum mengetahui manfaat dan kegunaan imunisasi (DPT, BCG dan lain-lain) bagi anak-anaknya serta betapa pentingnya memberikan imunisasi kepada anaknya.

B. Pengetahuan mengenai penyakit yang dapat dicegah oleh DPT, BCG, anti polio
Bagian ini sangat berguna untuk mengetahui responden atau ibu-ibu mengenai penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
Dan responden atau para ibu mempunyai jawaban yang berbeda-beda. Seperti, penyakit yang dapat dicegah oleh DPT mereka menjawab untuk demam, tipus, disentri, tetanus, gondok dan difteri. BCG, untuk pencegahan TBC, disentri, tipus, malaria dan kolera. Sedangkan anti polio, untuk pencegahan polio, kebutaan dan kelumpuhan.
Ada aspek penting dari pengetahuan tentang guna imunisasi yang spesifik, yaitu agar penerima (sang anak) imunisasi dan pengantar (orang tua) mempunyai pengetahuan yang memadai tentang penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, kedua kemungkinan mendapat informasi yang tidak konsisten dan adanya kepercayaan tentang penyebab penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.

C. Sumber Pengetahuan antara umur yang tepat dan sumber-sumber dari imunisasi
Masih banyak pengetahuan yang salah tentang guna dari pemberian imunisasi sehingga hanya sedikit keinginan ibu memberi anaknya imunisasi. Masih banyak juga orang tua dengan cakupan imunisasi tinggi, tidak tahu secara tepat guna vaksinasi. Dan para ibu melakukan, bagaimana, perlu tahu kapan dan dimana untuk mendapatkan imunisasi.
Pengetahuan mengenai umur yang tepat untuk memulai pemberian imunisasi cukup tinggi, banyak responden mengetahui dengan benar umur berapa anak mereka mendapat DPT (50% responden), BCG (75% responden), polio (80% responden), hepatitis (50% responden), dan campak (65% responden).
Pengetahuan tentang dimana pelayanan imunisasi tersedia sudah tersebar luas. Sudah banyak responden atau para ibu mengetahui kemana mereka harus membawa anaknya untuk imunisasi. 95% responden mengetahui beberapa sumber, seperti puskesmas, posyandu, bidan praktek, klinik kesehatan atau rumah sakit.

D. Sumber pengetahuan tentang imunisasi
Sebagai perluasan pelaksanaan program imunisasi di Indonesia, pertanyaan penting siapa yang harus bertanggung jawab dalam penyebaran informasi mengenai imunisasi kepada masyarakat. Hampir separuh dari responden menyebutkan bahwa mereka tahu dari orang yang berada di posyandu, bidan praktek atau dari ketua RT yang menghimbau kepada warganya untuk memberi imunisasi kepada anak mereka secara rutin karena hal itu sangat penting untuk pertumbuhan sang anak kelak bila sudah beranjak tumbuh dewasa.

E. Penyakit-penyakit yang dianggap berbahaya
Hal-hal yang menghambat untuk imunisasi adalah asumsi bahwa penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi dapt membahayakan anak-anak yang kontak dengan penyakit tersebut. Data dari lokasi penelitian saya menunjukkan bahwa paling sedikit beberapa dari penyakit yang dianggap berbahaya adalah terutama tetanus dan TBC.

HASIL PELAKSANAAN

A. Pelaksanaan dari Imunisasi
Bagian ini mendiskusikan 5 jenis utama dari vaksin Hepatitis, BCG, DPT, anti polio dan Campak anak-anak yang masih muda.
Secara sederhana analisa sebuah variable disebut lengkap bila telah dianalisa dari tingkat kelengkapan vaksinasi DPT dan polio secara terpisah. Disini seluruh vaksin lengkap, dan mungkin kendalanya adalah pada saat jadwal imunisasi anak tersebut sakit.
Disini jenis imunisasi dari vaksin DPT dilakukan pada umur 0-4 bulan diberikan 3 kali secara berturut-turut setiap bulan, BCG dilakukan pada umur 0-4 bulan diberikan 1 kali secara berturut-turut setiap bulan, anti polio dilakukan pada umur 0-4 bulan diberikan 4 kali secara berturut-turut setiap bulan, Hepatitis dilakukan pada umur 0-4 bulan diberikan 3 kali secara berturut-turut setiap bulan dan pada vaksin campak dilakukan pada usia 9 bulan dan hanya diberikan 1 kali. Jelas, jumlah dari vaksin diperlukan untuk mencapai perlindungan dari masing-masing vaksinasi merupakan faktor penting.

B. Pengetahuan tentang penyakit yang dapat dicegah
Bagian ini meneliti pelaksanaan imunisasi berdasarkan pengetahuan responden mengenai penyakit yang dapat dicegah oleh vaksinasi.
Gambaran cakupan secara keseluruhan dari imunisasi adalah konsisten untuk tiap jenis. Tingkat pengetahuan tentang penyakit mana yang dapat dicegah meningkat secara bermakna dari tidak tahu sama sekali menjadi tahu tapi tidak benar.
Disini sudah banyak para ibu yang mengetahui penyakit-penyakit apa saja yang dapat dicegah dengan imunisasi. Diantaranya, vaksin hepatitis B  untuk mencegah penyakit hepatitis B (sakit kuning), BCG  untuk mencegah penyakit TBC, polio  untuk mencegah penyakit polio atau kelumpuhan, DPT  untuk mencegah penyakit dephteri atua pertusis atau tetanus, dan campak  untuk mencegah penyakit campak.

C. Faktor-faktor Sosial
Ada yang menarik pada tingkatan imunisasi disesuaikan dengan pendidikan ibu. Keterangan yang dapat diberikan dengan diskusi dibawah ini dan melihat gambaran dimana orang tua dengan pendidikan rendah mempunyai tingkat pengetahuan yang rendah tentang semua segi imunisasi, tetapi mungkin lebih peka (dibandingkan dengan orang tua berpendidikan tinggi) terhadap perintah dari ketua RT, orang dari posyandu atau bidan praktek untuk memberikan imunisasi pada anak mereka.
Disini tidak terlalu banyak atau ribet dengan masalah faktor social karena disini imunisasi diberikan secara gratis, mungkin kendalanya adalah apabila saat jadwal imunisasi sang anak sakit atau imunisasi yang tidak lengkap.

D. Alasan dari tidak lengkapnya imunisasi
Disini alasan dari tidak lengkapnya imunisasi yang pertama karena sang ibu lupa pada jadwal imunisasi karena terlalu sibuk bekerja atau melakukan aktivitas lain, yang kedua karena sang ibu takut apabila setelah melakukan imunisasi sang anak malah menjadi demam atau mengalami gejala yang lain, dan yang ketiga karena saat jadwal imunisasi sang anak sedang sakit.




BAB III
KESIMPULAN

Diwilayah ini pengetahuan para ibu mengenai imunisasi sudah cukup baik, mereka sudah membawa anak mereka ke posyandu, puskesmas, bidan praktek, tenaga kesehatan dan tempat-tempat yang memiliki fasilitas imunisasi untuk melakukan imunisasi. Dan para ibu juga tahu dan sadar bahwa memberikan anak imunisasi itu sangat penting untuk masa depannya kelak.
Dan diharapkan para ibu dapat lebih selektif terhadap kesehatan anaknya, karena seorang anak yang masih kecil masih sangat rentan terkena berbagai macam penyakit apabila para ibu tidak memperhatikan kesehatan anak tersebut. Dan mulai dari imunisasi inilah anak dapat diberi pesangon berupa vaksin yang dapat melindungi dan mencegahnya dari berbagai macam penyakit apabila dia beranjak dewasa kelak.

Artikel terkait:
Dana Pinjaman Perseorangan
Dana Pinjaman Sekolah 
faktor Masyarakat Menggunakan ASKES
Pengelompokan Zat Gizi






Share

SEJARAH REKAM MEDIS

PENDAHULUAN

Rekam medis ada sejak jaman paleolitikum yaitu sekitar + 25.000 tahun sebelum masehi. Dan di zaman Babylon oleh pengobat di mesir, roma dan yunani mereka menulis hasil pengobatan dan pembedahan di dinding-dinding gua dan, batang kayu dan bagan table yang dibuat dari tanah liat yang di bakar.
Hippocrates yang lahir pada tahun 450 SM disebut sebagai bapa ilmu kedokteran ditemukan pula bahwa ia sudah mulai menyuruh murid-muridnya untuk mencatat dan memelihara semua penemuannya tentang penyakit pasien-pasiennya secara rinci. Kemudia di Roma 600 tahun setelah Hippocrates, seorang dokter bernama Galen mencatat penyakit pasien dalam bahasa latin. Selanjutnya oleh Ibnu Sina (980-1037) mengembangkan ilmu kedokteran berdasarkan catatan-catatan jamannya Hippocrates.

Kemudian kebutuhan tentang perlunya rekam medis di seleruh dunia semakin berkembang dengan adanya akreditasi pelayanan kesehatan yang mendorong di dirikannya asosiasi-asosiasi perekam medis di setiap Negara. Dengan demikian sejarah perkembangna rekam medis selalu mengiringi perkembangan ilmu kedokteran yang pada awalny hanya untuk membantu mengingat para dokter dalam pelayanannya kepada pasien.

SEJARAH REKAM MEDIS

Rekam medis sebagai catatan dan ingatan tentang praktik kedokteran telah dikenal orang sejak jaman palaelotilikum + 25.000 sebelum masehi. Hal tersebut pernah ditemukan tulisan yang menceritakan pelayanan kesehatan seseorang pasien di gua batu spanyol.

Di zaman Babylon, oelh pengobat Mesir, Yunani dan Roma menulis pengobatan dan pembedahan yang penting pada dinding-dinding gua, batang kayu dan bagan tabel yang dibuat dari tanah liat yang dibakar. Selanjutnya dengan berkembangnya hieroglyph (tulisan mesir kuno) ditemukan catatan pengobatan pada dinding makam dan candi Mesir. SElain itu ditemukan juga di atas papyrus (semacam gulungan kertas yang terbuat dari kulit). Salinan papyrus yang di tulis pada tahun 1660 SM yang di temukan oleh Edwin Smith pada abad ke 19 di Mesir dan sampai sekarang masih tersimpan di New York Academy of Medicine. Sedangkan di University of Liepzig menyimpan papyrus Ebers yang di tulis pada + 1550 SM yang ditemukan di antara kaki mumi di dekat Thebes pada tahun 1872.

Hippocrates yang lahir pada tahun 450 SM di kenal sebagai “bapak ilmu kedokteran” dia juga memerintahkan pada muridnya Thesalu, Dracon, Dexippus untuk mencatat dan memelihara semua penemuannya tentang penyakit pasien-pasiennya secara rinci.

Di Roma, 600 tahun sesudah Hippocrates, seorang dokter bernama Galen mencatat riwayat dan perjalanan penyakit pasien yang ditulis dalam bahasa latin. Selanjutnya oleh Ibnu Sina (980-1037), mengembangkan ilmu kedokteran berdasarkan catatan-catatan jamannya Hippocrates.

Rumah sakit St Bartholomew London, Inggris , merupakan rumah sakit yang menyimpan rekam medis sejak dibuka pada tahun 1137. Pada saat Raja Henry ke-8 (1509-1547) berkuasa, rumah sakit tersebut membuat peraturan tentang menjaga kerahasian dan kelengkapan isi rekam medis. Pada jaman ini perkembangan ilmu kedokteran semakin pesat seiring dengan itu diikuti pula pencatatan kedalam rekam medis yang di gunakan untuk pengelolaan pasien dan perkembangan ilmu. Inilah rumah sakit pertama yang mempunyai perpustakaan kedokteran yang kini catatan medis tersebut dapat disamakan dengan rekam medis.

Selanjutnya dengan dikenalnya ilmu statistic pada abad 17-18 peranan data rekam medis menjadi sangat penting untuk menghitung angka kesakitan dan kematian di rumah sakit tertentu atau pada wilayah tertentu. Di Amerika, Rumah Sakit Penzylvania yang didirikan pada tahun 1752 menyimpan indeks pasien yang disimpan sampai sekarang. Sedangkan Rumah Sakit Massachusete, Boston oleh pustakawan Grace Whiting Meyers (1859-1957) mulai membuatkan catalog catatan-catatan rekam medis pasien dan mengenalkan termenilogi medis (istila-istilah kedokteran).

Kebutuhan tentang perlunya rekam medis diseluruh dunia pada awal abad 20 semakin berkembang dengan adanya akreditasi pelayanan kesehatan yang mendorong di dirikannya aosiasi-asosiasi perekam medis di setiap Negara. Misalnya di Amerika didirikan AHIMA (American Health Information Management Assosiation) dan perhimpunan di dunia menyatu dalam IFHRO (International Health Record Organization), sedangkan di Indonesia bernama PORMIKI (Perhimpunan Organisasi Professional Perekam Medis dan Informatika Kesehatan Indonesia).

Pada tahun 1902 dalam pertemuan asosiasi rumah sakit Amerika mengemukakan pentingnya kelengkapan pencatatan data perawatan pasien ke dalam rekam medis sebagai tanggung jawab dokter. Sejalan dengan perkembangan akreditasi rumah sakit di Amerika, maka standarisasi mulai dibuat. Selanjutnya pada tahun 1935, rumah sakit St. Mary di Duluth Minnesota berafilisai dengan Collage of Sta Scholstica membuka pendidikan Medical Record Librarians yang pertama. Perkembangan berikutnya, pendidikan khusus tentang rekam medis diselenggarakan di beberapa tempat yaitu :
1. RSU Massachuchetts, Boston, dengan instruktur Genevive Chase.
2. RSU Rochester, New York, dengan struktur Je Harned Bufkin.
3. RS st Mary’s Duluth, Minnesota, dengan instruktur Suster M Patricia, OSB.
4. RS St Joseph, Chicago, dengan instruktur Edna K Huffman.

Kemudian diikuti dengan pembukaaan pendidikan Medical Record Technician pada tahun 1953 di Amerika oleh America Assosiation of Record Librarians dengan memperoleh grant dari WK Kellog Foundation.

Dalam sejarah, lahirnya rekam medis hampir bersamaan dengan lahirnya ilmu kedokteran. yakni saat dimulainya zaman batu (Paleolithic) sekitar tahun 25000 SM di Spanyol. Hal ini dibuktikan dengan pahatan yang berisikan teknik sederhana kedokteran pada dinding gua.
Kemudian pada Zaman Mesir kuno, terdapat beberapa penjelasan sebagai berikut:

1. Dewa Thoth
seorang ahli pengobatan, yang sampai dijuluki dengan Dewa Kebijaksanaan. ia mengarang antara 36 s.d 42 buku. Enam buku diantaranya mengenai masalah kedokteran (Tubuh manusia, penyakit, alat-alat pengobatan dan kebidanan)

2. Imhotep
Hidup di zaman piramid antara 3000 – 2500 SM, menjabat sebagai Kepala Arsitek Negeri dan Penasehat Medis Raja Fir’aun. ia adalah seorang dokter yang mendapat kehormatan sebagai medical demiggod. ia membuat papyrus yaitu dokumen imlu kedokteran kuno yang berisi 43 kasus pembedahan.

3. Ebers Papyrus
Papyrus ini oleh Universitas Leipzing (Polandia) berisi observasi yang cermat mengenai penyakit dan pengobatan yang dikerjakan secara teliti dan mendalam. Dalam pelayanan kedokteran di tempat praktek maupun di Rumah Sakit yang standar, dokter membuat catatan mengenai berbagai informasi mengenai pasien tersebut dalam suatu berkas yang dikenal sebagai Status, Rekam Medis, Rekam Kesehatan atau Medical Record. Berkas ini merupakan suatu berkas yang memiliki arti penting bagi pasien, dokter, tenaga kesebatan serta Rumab Sakit. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai Rekam Medis serta aspek medikolegalnya.

Definisi Rekam Medis
Definisi Rekam Medis dalam berbagai kepustakaan dituliskan dalam berbagai pengertian, seperti dibawah ini:
1. Definisi Rekam Medis Menurut Edna K Huffman:
Rekam Medis adalab berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleb seorang pasien selama dirawat atau menjalani pengobatan.

2. Definisi Rekam Medis Menurut Permenkes No. 749a/Menkes!Per/XII/1989:
Rekam Medis adalah berkas yang beiisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, basil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesebatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.

3. Definisi Rekam Medis Menurut Gemala Hatta
Rekam Medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleb para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.

4. Permenkes No. 749a/Menkes!Per/XII/1989 Menurut Waters dan Murphy :
Rekam Medis adalah Kompendium (ikhtisar) yang berisi informasi tentang keadaan pasien selama perawatan atau selama pemeliharaan kesehatan”.

Penyelenggaraan Rekam Medis
Penyelenggaraan Rekam Medis pada suatu sarana pelayanan kesehatan merupakan salah satu indikator mutu pelayanan pada institusi tersebut. Berdasarkan data pada Rekam Medis tersebut akan dapat dinilai apakah pelayanan yang diberikan sudah cukup baik mutunya atau tidak, serta apakah sudah sesuai standar atau tidak. Untuk itulah, maka pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan merasa perlu mengatur tata cara penyelenggaraan Rekam Medis dalam suatu peraturan menteri keehatan agar jelas rambu-rambunya, yaitu berupa Permenkes No.749a1Menkes/Per/XII/1989.

Secara garis besar penyelenggaraan Rekam Medis dalam Permenkes tersebut diatur sebagai berikut:
I. Rekam Medis harus segera dibuat dan dilengkapi seluruhnya setelah pasien menerima pelayanan (pasal 4). Hal ini dimaksudkan agar data yang dicatat masih original dan tidak ada yang terlupakan karena adanya tenggang waktu.

2. Setiap pencatatan Rekam Medis harus dibubuhi nama dan tanda tangan petugas pelayanan kesehatan. Hal ini diperlukan untuk memudahkan sistim pertanggung-jawaban atas pencatatan tersebut (pasal 5).
Pada saat seorang pasien berobat ke dokter, sebenamya telah terjadi suatu hubungan kontrak terapeutik antara pasien dan dokter. Hubungan tersebut didasarkan atas kepercayaan pasien bahwa dokter tersebut mampu mengobatinya, dan akan merahasiakan semua rahasia pasien yang diketahuinya pada saat hubungan tersebut terjadi.
Dalam hubungan tersebut se«ara otomatis akan banyak data pribadi pasien tersebut yang akan diketahui oleh dokter serta tenaga kesehatan yang memeriksa pasien tersebut. Sebagian dari rahasia tadi dibuat dalam bentuk tulisan yang kita kenal sebagai Rekam Medis. Dengan demikian, kewajiban tenaga kesehatan untuk menjaga rahasia kedokteran, mencakup juga kewajiban untuk menjaga kerahasiaan isi Rekam Medis.
Pada prinsipnya isi Rekam Medis adalah milik pasien, sedangkan berkas Rekam Medis (secara fisik) adalah milik Rumah Sakit atau institusi kesehatan. Pasal 10 Permenkes No. 749a menyatakan bahwa berkas rekam medis itu merupakan milik sarana pelayanan kesehatan, yang harus disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal terakhir pasien berobat. Untuk tujuan itulah di setiap institusi pelayanan kesehatan, dibentuk Unit Rekam Medis yang bertugas menyelenggarakan proses pengelolaan serta penyimpanan Rekam Medis di institusi tersebut.

PENUTUP

Dari fakta diatas menunjuklan bahwa rekam medis selalu mengiringi perkembngan ilmu kedokteran. Hal ini menunjukan pula bahwa kepentingan rekam medis pada mulanya untuk membantu mengingat para dokter dalam pelayanannya kepada pasien. Dengan demikian kegiatan utamanya adalah mencatat dan mendokumentasikannya. Namun bila kedudukan rekam medis di sandingkan dengan ilmu kedokteran, rekam medis ditempatkan pada posisi penunjang dalam pelayanan kepada pasien yaitu urusan catat-mencatat, simpan menyimpan dan pengambilan kembali guna keperluan dokter dalam pelayanan kepada pasien.

Daftar Pustaka

Modul PSRM I (dasar-dasar pelayanan rekam medis) sejarah rekam medis
http://garisinfokes.wordpress.com/2008/06/27/sejarah-perkembangan-ilmu-rekam-medis/
http://astercommunity.blogspot.com/2009/02/rekam-medis.html

Artikel Terkait: 
Faktor Masyarakat Menggunakan ASKES  
MANAJEMEN PELATIHAN KANKER SERVIKS  
MINUMAN KERAS/BERAKOHOL
Analisis Hasil Observasi Pasien Terhadap pelayanan perawat






Share

ANALISIS KASUS


MAKALAH

Ilmu Sosial Budaya Dasar
(ISBD)
 

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam Antropologi Sosial, Poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu Suami atau Istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu Suami atau Istri pada suatu saat).

Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu Poligini (seorang Pria memiliki beberapa Istri sekaligus), Poliandri (seorang Wanita memiliki beberapa Suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.
Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.

B. Permasalahan
1. Kasus Poligami Syeh Puji ?
2. Disiplin ilmu apa saja yang ada dalam kasus tersebut?
3. Lembaga apa saja yang menangani kasus tersebut ?
4. Kebijakan lembaga dalam menangani kasus tersebut?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui kasus poligami Syeh Puji.
2. Disiplin ilmu apa saja yang ada dalam kasus poligami tersebut.
3. Untuk mengetahui lembaga apa saja yang menangani kasus tersebut.
4. Kebijakan lembaga dalam kasus Poligami Syeh Puji.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Poligami
Pada dasarnya semua orang tidak ada yang mau di poligami!!!! apapun alasannya. Masalah surga atau neraka tidak ditentukan oleh kebaikan atau pun pahala apalagi poligami yang dilakukan oleh Syeh Puji. Pernikahan yang dilakukan seperti Syekh Puji ini terhadap anak dibawah umur sebenarnya jumlahnya sangat banyak. Kita belum berbicara kira-kira faktor apa yang melatar belakanginya. Tapi dikarenakan yang melakukan ini adalah simbol agama yang punya pesantren lagi kaya, maka isu ini di blow up besar-besaran. Wartawan dan media massa/elektronik yang membawa ideologi opportunis, dan cenderung asal bunyi serta dalam beberapa hal bisa jadi kurang berimbang, mengikuti saja arus isu yang berkembang.
Kasus Syekh Puji pasti lebih sarat muatannya mengambil dari sisi hak-hak anak, undang-undang formal, dan kebebasan wanita. Tanpa melihat dari sisi psikologi atau realitas sosial masyarakat juga tinjauan syariah Islam yang terkait dengan pertimbangan mana yang utama pernikahan yang sudah berlangsung atau harus memutuskannya dengan cerai. Kenyataannya ada sebagian besar masyarakat miskin yang kemudian salah satunya dipersunting oleh orang kaya. Orang kaya ini sanggup memberikan kesejahteraan yang dibutuhkan. Sanggup memberi perlindungan. Tidak menzhalimi.


B. Analisis Disiplin Ilmu
- Dilihat dari segi Moral
Syeh Puji dalam kehidupan sehari-hari merupakan orang yang baik, dan sering membantu orang-orang disekitarnya.

- Dilihat dari Segi Agama
Didalam agama Islam pernikahan Syeh Puji dengan Ulfa tidak dilarang, didalam agama Islam laki-laki diperbolehkan menikah lebih dari satu kali asalkan laki-laki tersebut mampu bertindak adil

- Dilihat dari segi Ekonomi
Syeh Puji merupakan orang berada dan bahkan bias dibilang orang berlebihan.
Sedangkan Ulfa anak dari orang tua yang tidak mampudengan pernikahan itu maka harkat dan martabat keluarga Ulfa terangkat serta masa depan keluarganya menjadi lebih terjamin

- Dilihat dari segi sosial
Syeh Puji merupakan orang terpandang dilingkungan masyarakat.
Dan masyarakat mengenalnya sebagai orang yang sering berderma

- Dilihat dari segi psikologis
Setelah berita pernikahannya dilarang oleh UU perlindungan anak, Syeh Puji menjadi orang yang arogan. Sering marah-marah. Dan Ulfa menjadi sosok anak yang mengalami kebingungan atas setatusnya.

C. Lembaga-lembaga yang menangani
a). Kepolisian
b). Perlindungan Perempuan dan Anak-anak

D. Kebijakan Lembaga tersebut
a) Perkawinan Sri Pujo dengan anak wanita berusia 12 tahun adalah bertentangan dengan pasal 2 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 karena tidak sesuai dengan fikih (hukum Islam) yang berlaku di Indonesia.
b) Menurut pasal 82 dan 88 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak hal ini tidak dibenarkan.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pemerintah Indonesia tidak melarang adanya poligami, asalkan lelaki yang melakukan poligami tersebut sudah mendapat ijin dari istrinya dan mampu bersikap adil serta wanita yang dinikahi harus wanita yang sudah pantas untuk dinikahi menurut Undang-Undang Pernikahan Pemerintah Indonesia.


B. Saran
Tanggung jawab seorang suami adalah memenuhi kebutuhan lahir dan batin sang istri. Jika sang suami belum mampu untuk memenuhi kebutuhan lahir dan batin istrinya, hendaknya jangan sekali-kali melakukan poligami.

Relasi Link : 
AUTHOR AND SYNOPSIS OF THE STORY 
CAPITALIST’S DOMINATION IN SHIRLEY JACKSON’S THE LOTTERY
REVIEW OF RELATED LITERATURE






Share

Hukum Shalat Jama'ah



Dalil-dalil tersebut di atas dan dari dalil-dalil lain, para ulama menarik kesimpulan hukum yang berbeda mengenai shalat jama'ah dalam shalat-shalat fardlu. Pendapat mereka terbagi dalam empat kategori :


1. Shalat jama'ah sebagai syarat sahnya shalat.
Pendapat ini dikemukakan di antaranya oleh Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Mereka menandaskan bahwa shalat fardlu tidak sah bila tidak dikerjakan secara bejama'ah. Kewajiban ini berlaku bagi setiap individu kecuali karena adanya udzur yang menghalanginya untuk menunaikan shalat secara berjama'ah. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Rasulullah SAW yang berbunyi :

I. Hukum Shalat Jama'ah
Dalil-dalil tersebut di atas dan dari dalil-dalil lain, para ulama menarik kesimpulan hukum yang berbeda mengenai shalat jama'ah dalam shalat-shalat fardlu. Pendapat mereka terbagi dalam empat kategori :

1. Shalat jama'ah sebagai syarat sahnya shalat.
Pendapat ini dikemukakan di antaranya oleh Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Mereka menandaskan bahwa shalat fardlu tidak sah bila tidak dikerjakan secara bejama'ah. Kewajiban ini berlaku bagi setiap individu kecuali karena adanya udzur yang menghalanginya untuk menunaikan shalat secara berjama'ah. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Rasulullah SAW yang berbunyi :
"Barang siapa mendengar panggilan (adzan) tetapi tidak mau datang (ke masjid untuk shalat berjama'ah) tanpa udzur, maka shalatnya (secara sendiran) tidak mempunyai arti apa-apa" (HR. Ibn Hibban, Ad-Daruquthni, Sbn Majah, dan Al-Hakim).

Kata "la shalata" (tidak ada shalat) dalam hadits di atas ditafsirkan dengan "la tasbihbu ash-shalat" (tidak sah shalatnya). Di samping itu, mereka juga berargumen dengan sabda Rasulullah SAW:
"Demi Allah yang jiwaku berada do/am kekuasaan-Nya, saya bermaksud hendak menyuruh orang-orang mengumpulkan kayu bakar, kemudian menyuruh seseorang menyerukan adzan, lalu menyuruh seseorang pula untuk menjadi imam bagi segenap orang. Maka akan saya datangi orang-orang yang tidak ikut berjama'ah dan akan saya bakar rumah-rumah mereka" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

2. Hukum shalat jama'ah adalah fardlu 'ain.
Ini merupakan pendapat sejumlah sahabat, di antaranya Abdullah bin Mas'ud dan Abu Musa Al-Asy'ari; juga pendapat mayoritas ulama Hanafiyah dan Hanabilah. Aisyah RA berkata: "Barang siapa mendengar seruan adzan namun tidak menyambutnya, berarti ia tidak menghendaki kebaikan dan enggan menerimanya". Sementara Atha' mengemukakan bahwa shalat fardlu berjama'ah adalah kewajiban yang harus ditegakkan. Bila seseorang mendengar seruan adzan, wajib baginya memenuhi panggilan itu.
Berdasarkan keterangan di atas, bila seorang muslim meninggalkan (tidak melakukan) jama'ah di dalam shalat fardlunya, ia dianggap berdosa tetapi shalatnya tetap sah. Adapun dalil-dalil yang di kedepankan oleh pendukung pendapat ini adalah firman Allah dalam surat Al-Baqarah: 43 :
"Dirikanlah shalat, bayarlah zakat, dan ruku'lah bersama orong-orong yang ruku'".

Ayat tersebut di atas berisi perintah untuk melakukan ruku' (shalat) bersama-sama, yaitu secara berjama'ah. Sementara di dalam kaidah ushul fiqh, perintah merupakan sarana untuk mewajibkan suatu pekerjaan. Dan ternyata, perintah untuk melaksanakan shalat jama'ah tidak hanya dalam kondisi normal, bahkan dalam keadaan darurat perang pun Allah SWT, tetap memerintahkan pelaksanaan shalat dengan berjama'ah, meskipun dengan tata cara khusus, sebagaimana yang termaktub dalam QS. An-Nisa: 102 :

"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan raka'at), maka hendaklah mereka pindah dan belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu mereka shalat denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang yang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang yang kafir itu".

Dalam kaitannya dengan ayat di atas, Ibnu Mundzir mengatakan bahwa perintah Allah SWT untuk melaksanakan shalat jama'ah dalam keadaan berperang menunjukkan bahwa pelaksanaan shalat jama'ah dalam kondisi aman dan normal menjadi "lebih" wajib.

Ibnu Qayyim menjelaskan ke-fardlu 'ain-an shalat jama'ah dari ayat tersebut sebagai berikut. Pengulangan perintah untuk masuk dalam shalat jama'ah bagi kelompok kedua ("maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang yolonsan yang kedua yang belum shalat, lalu mereka shalat denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata") menjadi dalil bahwa shalat jama'ah hukumnya fardlu 'ain, karena Allah tidak menggugurkan kewajiban shalat jama'ah bagi kelompok kedua. Apabila hukum shalat jama'ah adalah sunnah, maka kelompok pertama bisa udzur karena takut, sedangkan bila hukumnya fardlu kifayah, niscaya kelompok kedua gugur kewajiban mengerjakannya karena sudah dikerjakan oleh kelompok pertama.

3. Hukum shalat jama'ah adalah fardlu kifayah.
Pendapat ini sering dinisbahkan kepada Imam Syafi'i dan Abu Hanifah. Adapun yang dimaksud derigan hukum fardlu kifayah di sini adalah bila orang yang menunaikan shalat jama'ah telah memadai maka gugurlah dosa orang-orang yang tidak mengerjakannya. Akan tetapi, apabila tidak ada yang menegakkan shalat jama'ah ini, maka semua muslim yang berada di wilayah tersebut berdosa semuanya. Hal ini disebabkan karena shalat jama'ah, menurut pendapat mereka, adalah salah satu syiar agama yang harus ditegakkan. Dalil yang biasa mereka kemukakan adalah sabda Nabi SAW:

"Apabila berkumpul tiga orang di suatu desa atau lokasi, kemudian di sana tidak dilaksanakan shalat jama'ah, berarti setan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu berjama'ah, karena sesunssuhnya segala hanya akan memangsa domba yang terpisah dari kelompoknya". (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa'i)

4. Hukum shalat jama'ah adalah sunnah mu'akkadah.
Pendapat seperti ini banyak dipegangi oleh ulama madzhab Hanafi dan Maliki. Asy-Syaukani mengatakan, pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah bahwa shalat jama'ah itu hukumnya sunnah mu'akkadah yang tidak lepas dari perintah melaksanakannya selagi memungkinkan. Mereka bersandar pada hadits Rasulullah SAW :
"Shalat berjama'ah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat". (HR. Al-Bukhan dan Muslim)

Hadits ini hanya mengungkapkan tentang keutamaan shalat jama'ah dibandingkan dengan shatat sendirian, sehingga menjadi dasar bahwa shalat jama'ah itu lebih baik dan sangat dianjurkan pelaksanaannya (sunnah mu'akkadah/sunnah yang dikuatkan), tetapi tidak sampai pada taraf wajib atau harus dilaksanakan dengan konsekuensi dosa bagi yang meninggalkannya.

Satu riwayat menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan serombongan utusan yang datang kepadanya agar mengerjakan shalat, dan beliau tidak memerintahkan untuk mengerjakannya secara berjama'ah. Dan menurut Asy-Syaukani, sesuai dengan kaidah hukum "menunda penjelasan pada saat dibutuhkan itu tidak diperbolehkan", maka dalil-dalil yang menentukan kewajiban shalat jama'ah mengharuskan adanya takwil.

Hikmah Shalat Jama'ah
Suatu hal yang pasti, bahwa untuk dapat hidup dengan kehidupan yang baik, manusia membutuhkan faktor moral yang mampu mengekang kecenderungan liarnya dan mampu mencegah dirinya dari sikap patuh terhadap tabiat hewaninya. Tidak diragukan lagi, shalatlah yang akan mendorong manusia agar terbebas dari nafsu hayawaniyyah dan syaithaniyyah untuk selanjutnya menghiasi dirinya dengan perilaku yang berdasar pada moralitas llahiyah. Karena logikanya, orang yang menjalankan shalat secara baik dan konsisten akan merasa dirinya selalu dekat dengan Allah SWT. Kedekatan ini akan menumbuhkan kesadaran bahwa Allah selalu bersamanya dan mengawasi segala aktivitasnya. Sehingga dengan demikian akan muncul kendali internal pada dirinya untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak diridhoi oleh Allah. Hal ini sangat relevan dengan firman-Nya bahwa sesungguhnya shalat mencegah seseorang dari perilaku keji dan munkar.
"...dan tegakkanlah shalat, karena shalat itu mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar". (QS. Al-Ankabuf.45)

Di sisi lain, secara psikologis, bila ruh manusia tidak connect dengan Penciptanya, maka akan terlihat gejala kegelisahan, kegundahan, dan ketidak-tenteraman dalam menjalani segala aktivitas kehidupannya, lebih-lebih saat dia dihadapkan pada satu permasalahan yang sulit. Sementara shalat membuka peluang kepada seseorang untuk menyadari kelemahannya sebagai makhluk sekaligus juga sarana mengadukan segala permasalahan hidup ini kepada Yang Menciptakan hidup itu. Dengan shalat, jiwa manusia akan merasakan hembusan semangat optimisme dan ketenteraman, karena perasaan selalu dekat dengan Tuhan.
"Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa keburukan ia mengeluh, dan apabila ia mendapat kebaikan ia menjadi kikir; kecuali mereka yang mendirikan shalat, yaitu mereka yans melakukan shalat dengan konsisten". (QS. Al-Ma'arij: 19-23)

"Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Insallah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram". (QS. At-Ra'd: 28)

Shalat yang dikehendaki bukanlah semata-mata sejumlah bacaan yang diucapkan oleh lisan dan sejumlah gerakan yang dilakukan oleh anggota badan, tetapi lebih dan itu, yang harus diperhatikan juga adalah perhatian pikiran orang yang sedang menjalankan shalat itu, kedudukan hatinya, dan upaya "menghadirkan" keagungan Allah seolah-olah ada dihadapannya.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah: 45 :
"Jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orong-orang yang khusyu". (QS. Al-Baqarah: 45)

Orang yang khusyu' adalah orang yang tunduk dan hatinya didominasi oleh rasa cemas dan harap dikala merasakan kebesaran dan keagungan Allah. Dengan demikian, dia akan mendisiplinkan semua anggota tubuhnya dan tidak terpecah konsentrasinya dari segala hal yang telah ditentukan di dalam shalat. Dalam kehidupan sehari-hari, kekhusyu'an ini akan menjadi instrumen untuk mengembangkan kemampuan diri dalam memusatkan pikiran dan fokus perhatian yang akan berdampak pada keberhasilan hidup, karena akal manusia akan memunculkan kemampuan yang menakjubkan bila dapat difokuskan pada suatu objek secara kuat dan tajam. Disebutkan dalam Al-Qur'an:

"Sesungguhnya beruntunglah (sukseslah) orang-orang yang beriman. Yaitu orang-orong yang khusyu' dalam sholat mereka". (Q.S. At-Mu'minun: 1-2)

Shalat jama'ah diharapkan juga memberikan pendidikan sosial yang terarah dan menjadi sekolah kemanusiaan yang tinggi dalam satu sistem yang teratur. Keakuan seorang Muslim harus lebur secara konseptual bersama "aku" lainnya, sehingga komunitas Muslim menjelma sebagaimana yang digambarkan Nabi SAW, bagaikan satu jasad yang seluruh anggota ikut merasakan derita bila salah satu organnya sakit. Bahkan lebih luas lagi, kesadaran kebersamaan tersebut bukan hanya mencakup sesama Muslim tetapi menyentuh umat manusia secara keseluruhan.
"Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam". (QS. At-Anbiya':107)

Kesadaran ini didasarkan atas prinsip bahwa pada hakikatnya seluruh manusia adalah satu kesatuan, sehingga menghasilkan solidaritas kemanusiaan yang tinggi dan kepekaan sosial yang dalam. Tidak merasakan apapun kecuali derita umat manusia, dan tidak akan berupaya kecuali mewujudkan kesejahteraan manusia.

Dalam pelaksanakan shalat berjama'ah, terkandung pendidikan berorganisasi. Di sana ada keteraturan, kerapian, dan kedisiplinan. Ada pula yang berkedudukan sebagai imam (pemimpin) dan makmum (yang dipimpin) yang berarti adanya tuntunan untuk patuh pada pimpinan dan diharapkan masing-masing sadar dengan posisinya serta tahu tugas yang diembannya. Jadi, shalat jama'ah mengajarkan kepada kita bagaimana berorganisasi yang baik, yang intinya adalah patuh pimpinan dan taat aturan. Dengan demikian umat Muslim akan menjelma menjadi satu komunitas yang solid, kuat, dan disegani Rasulullah SAW telah bersabda:
"Apabila berkumpul tiga orang di suatu desa atau lokasi, kemudian di sana tidak dilaksanakan shalat jama'ah, berarti setan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu berjama'ah, karena sesungguhnya srigala hanya akan memangsa domba yang terpisah dari kelompoknya". (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa'i)

Tatacara Pelaksanaan Shalat Jama'ah
Filsafat dan Hikmah Thaharah  
Hikmah Thaharah
Dasar Thaharah 


Share


Cari Skripsi | Artikel | Makalah | Panduan Bisnis Internet Disini

Custom Search
 

Mybloglog

blogcatalog

Alphainventions.com

Followers

TUGAS KAMPUS Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template